Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Berhukum dengan Selain Hukum Allah Belum Tentu Kafir

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
19 Desember 2012
di Fatwa Ulama
Share on FacebookShare on Twitter

Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan Al Fauzan hafizhohullah

Soal:

Semoga Allah memberikan kebaikan kepadamu, wahai Syaikh. Apa hukum orang yang mengkafirkan secara mutlak orang yang berhukum dengan selain hukum yang Allah turunkan?

Jawab:

Itu keliru. Karena orang yang berhukum dengan selain hukum yang Allah turunkan –kita berlindung dari hari semacam itu– bisa jadi zholim dan bisa jadi jahil (karena kebodohan). Sehingga tidak tepat menyatakan semua yang berhukum dengan selain hukum yang Allah turunkan itu kafir. Dan  bisa jadi pula ia berijtihad. “Jika seseorang berijtihad dan benar, maka baginya dua pahala. Jika ia berijtihad dan keliru, maka ia mendapatkan satu pahala.” [1] Jadi bisa saja orang itu keliru ketika berhukum dengan selain hukum Allah. Jadi butuh rincian dalam masalah ini, wahai ikhwan. Kembalikanlah pada perkataan para ulama, jangan mengambil perkataan ashabul ahwaa’, orang yang sekedar mengikuti hawa nafsu.

(Kajian “Muqoddimah Ibnu Abi Zaid Al Qoirowani fil ‘Aqidah”, 27 Muharram 1434 H, pada rekaman menit ke 01:03:40 – 01: 04: 10)

 

الفتوى لمعالي الشيخ د.صالح بن فوزان الفوزان  – حفظه الله –

السؤال : أحسن الله إليكم, ما حكم الذي يُكَفِّرُ مطلقا بالحكم بغير ما أنزل الله؟

الجواب : مخطيء, إما أنه ـ نعوذ بالله ـ ظالم أوأنه جاهل فلا يطلق الكفر على كل من حكم بغير ما أنزل الله وقد يكون مجتهدا , “إذااجتهد حاكم فأصاب فله أجران وإذا أخطأ فله أجر واحد” , وقد أخطأ حكم بغير ما أنزل الله , فيه تفصيل في هذه المسألة يا إخوان ارجعوا إلى كلام أهل العلم لا تأخذ كلام هاؤلاء أصحاب الأهواء

(درسمقدمة ابن أبي زيد القيرواني في العقيدة (27/01/1434,

 

* Syaikh Sholih bin Fauzan Al Fauzan hafizhohullah adalah ulama senior di Kerajaan Saudi Arabia, beliau juga menjadi anggota Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) dan anggota Hay-ah Kibaril ‘Ulama.

 

—

Riyadh, KSA, 5 Shafar 1434 H

 

Penerjemah: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id



[1] Lafazh Bukhari-Muslim,

إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ

“Jika seseorang seorang hakim berhukum lalu ia berijtihad dan benar, maka baginya dua pahala. Jika ia berhukum lalu ia berijtihad dan keliru, maka ia mendapatkan satu pahala” (HR. Bukhari no. 7352 dan Muslim no. 1716).

ShareTweetPin
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

- Pengasuh Rumaysho.Com dan RemajaIslam.Com. - Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). - S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). - S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). - Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. - Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul.

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Hukum Puasa Orang yang Meninggalkan Salat

oleh Fauzan Hidayat
30 Maret 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Apakah puasa orang yang meninggalkan salat itu sah dan dibenarkan? Jazakumullahu khairan. Jawaban:...

Fatwa Ulama: Membatalkan Puasa untuk Menyelamatkan Orang yang Tenggelam

oleh Junaidi, S.H., M.H.
29 Maret 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Ferkous   Pertanyaan: Seseorang yang sedang berpuasa di bulan Ramadan melihat di salah satu pantai bahwa...

Fatwa Ulama: Hukum Meninggalkan Puasa Karena Ketidaktahuan

oleh Junaidi, S.H., M.H.
27 Maret 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Ferkous   Pertanyaan: Seorang wanita pernah berbuka (tidak berpuasa) satu atau dua hari pada bulan Ramadan...

Artikel Selanjutnya

Larangan Loyal pada Orang Kafir

Komentar 3

  1. Fathur says:
    13 tahun yang lalu

    Ustadz bagaimana dengan di Indonesia ini ?

    Balas
  2. Ahmad Fatahillah says:
    11 tahun yang lalu

    Pertanyaan, apakah boleh seorang pejabat non muslim yg akan diangkat melakukan Sumpah Jabatannya menggunakan atas nama Allah dan Al Quran? Mengingat bahwa Sumpah atas nama Allah Dan Al Quran jika dilanggar oleh siapapun pasti akan berakibat sangat fatal hal mana berbeda jika kita bersumpah atas nama angin, gunung, dll….

    Balas
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      11 tahun yang lalu

      Bismillah,
      1. Bersumpah dengan makhluk hukumnya haram (syirik).
      2. orang kafir jika bersumpah dg menyebut nama Allah,seperti : Wallahi,dan yg semacamnya,maka sumpahnya berlaku (sah),dan jika ia melanggarnya berkonsekwensi menebusnya dg menunaikan kaffarah,hanya saja kaffarahnya sdkt berbeda dg kaffarah seorang Muslim yg mlanggar sumpahnya.
      3. Kekafirannya tidak menjadi halangan kita untuk mempercayainya, selama ia bersumpah dg menyebut nama Allah.

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prove your humanity: 4   +   1   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah