Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Memecah Salat Tarawih untuk Salat Malam Lailatulqadar

Prasetyo Abu Ka'ab oleh Prasetyo Abu Ka'ab
27 Maret 2024
di Ramadan
Memecah Salat Tarawih
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Keutamaan qiyam Lailatulqadar
  • Hakikat qiyam Lailatulqadar
  • Empat tingkatan qiyam Lailatulqadar
  • Hukum memisahkan Tarawih antara awal dan akhir malam
  • Bagaimana kita, sebagai makmum menyikapinya?
    • Pertama: Tidak ada dua Witir dalam satu malam
    • Kedua: Salat Witir merupakan salat terakhir pada malam tersebut

Pada akhir Ramadan, kita biasa menyaksikan pemecahan salat tarawih. Salat yang sebelumnya hanya di awal saja (bakda Isya), dipecah menjadi dua waktu: sebagian di awal dan sebagian di akhir (menjelang sahur). Apakah hal tersebut diperbolehkan oleh syariat? Sebagai makmum, bagaimana kita menyikapinya?

Berikut ini beberapa poin pembahasan, yang insyaAllah menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan jelas.

Keutamaan qiyam Lailatulqadar

Qiyam Lailatulqadar adalah suatu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, dan memiliki keutamaan yang luar biasa. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadis,

مَن قَامَ لَيْلَةَ القَدْرِ إيمَانًا واحْتِسَابًا، غُفِرَ له ما تَقَدَّمَ مِن ذَنْبِهِ

“Barangsiapa yang melaksanakan qiyam Lailatulqadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, niscaya dosa-dosanya yang telah lalu diampuni.” [1]

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan keutamaan malam Lailatulqadar, bahwa siapa pun yang menghidupkan malam yang penuh berkah ini dengan melaksanakan salat dan membaca Al-Qur’an, Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu, kecuali dosa-dosa yang berkaitan dengan hak sesama manusia. Karena telah disepakati bahwa dosa-dosa tersebut tidak akan diampuni, kecuali dengan rida mereka. Namun demikian, hal ini harus dilakukan dengan “iman dan mengharapkan pahala,” yaitu dengan sungguh-sungguh meyakini keutamaan malam tersebut dan berbuat amal baik di dalamnya dan bertujuan mencari keridaan Allah dalam ibadah-ibadahnya.

Balasan dinyatakan dalam bentuk lampau ( غُفِرَ) yang artinya “diampuni” , padahal ampunan tersebut akan terjadi di masa yang akan datang. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan keyakinan bahwa hal tersebut pasti terjadi, dan merupakan anugerah dari Allah Ta’ala kepada hamba-Nya. [2]

Hakikat qiyam Lailatulqadar

Tentang sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

من قام ليلة القدر

“Barangsiapa yang melakukan qiyam Lailatul Qadar,”

Syekh Shalih bin Abdullah bin Hamad Al-’Ushaimiy hafidzahullah mengatakan,

(هذا) دال على أن العبادة المستحبة في ليلة القدر هو قيام تلك الليلة، وإنما يكون قيامها بإطالة الصلاة، وكثرة قراءة القرآن في أثناء تلك الصلاة. وأما ما عدا ذلك من الأعمال فهو دون مرتبة الصلاة.

“Ucapan Nabi tersebut menunjukkan bahwa ibadah yang dianjurkan pada malam Lailatulqadar adalah melakukan qiyam (salat malam) pada malam itu. Qiyam Lailatulqadar tersebut hanyalah dengan memperpanjang salat dan memperbanyak membaca Al-Qur’an di dalam salat tersebut. Sedangkan amalan-amalan ibadah selainnya, maka amalan tersebut di bawah tingkatan salat.”

Kemudian, beliau hafidzahullah melanjutkan, “Namun, disunahkan bagi seorang hamba jika dia melakukan salat pada malam tersebut dan membaca Al-Qur’an, untuk berdoa kepada Allah. Karena dia melakukannya dengan harapan lebih dikabulkan, bukan karena malam Lailatulqadar. Hal ini karena tidak ada bukti bahwasanya malam Lailatulqadar merupakan malam terkabulkannya doa. Malam Lailatulqadar yang menjadikan doa di dalamnya lebih terkabulkan adalah karena doa tersebut terkait dengan amalan yang baik, yaitu qiyam (salat malam) pada waktu yang baik, yaitu malam yang penuh harapan untuk dijawab doanya.” [3]

Empat tingkatan qiyam Lailatulqadar

Setelah kita mengetahui bahwasanya qiyam Lailatulqadar hanya khusus pada amalan salat, maka kita dapat mengelompokkan tingkatan-tingkatan manusia dalam melaksanakannya.

Syekh Shalih Al-’Ushaimiy hafidzahullah menyebutkan bahwasanya ada empat tingkatan salat malam Lailatulqadar yang disunahkan:

Tingkatan pertama: Melakukan salat malam sepanjang malam.

Tingkatan kedua: Melakukan salat malam pada awal dan akhir malam, sehingga melakukan sebagian salat malam di awal malam, kemudian melanjutkan sebagian lainnya di akhir malam.

Tingkatan ketiga: Melakukan salat malam hanya pada akhir malam.

Tingkatan keempat: Melakukan salat malam hanya pada awal malam, setelah salat Isya.

Yang paling sempurna adalah jika seorang hamba mampu untuk mengisi sepuluh malam terakhir Ramadan dengan salat, membaca Al-Qur’an, berdoa, dan melakukan iktikaf di masjid (yaitu, tingkatan yang pertama). Namun, jika tidak mampu, disarankan untuk melakukan qiyam pada awal dan akhir malam, melakukan salat, membaca Al-Qur’an, dan berdoa sebisa yang mampu di awal malam, kemudian melanjutkannya di akhir malam (yaitu, tingkatan kedua). Jika masih tidak mampu, maka dapat melakukan qiyam di salah satu sisi malam, dan lebih disarankan untuk mengakhirkan salat hingga akhir malam (yaitu, tingkatan ketiga) jika memungkinkan, karena melakukan salat malam di akhir malam lebih utama daripada di awal malam (yaitu tingkatan keempat). [4]

Baca juga: Memahami Istilah Salat Tarawih, Qiyamul Lail, Witir, dan Tahajud

Hukum memisahkan Tarawih antara awal dan akhir malam

Dari tingkatan-tingkatan di atas, kita mengetahui bahwasanya jika seseorang tidak mampu untuk salat malam semalam suntuk (sebagaimana praktik Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam), maka disarankan untuk melakukan qiyam pada awal dan akhir malam.

Oleh karena itu, jika salat Tarawih dipisah antara awal dan akhir malam, dan Witir dikerjakan di akhir malam, itu tidak masalah. Jika mereka menyelesaikan rakaat Tarawih dan menunda Witir hingga akhir malam, hal ini juga tidak ada masalah. Salat yang mereka kerjakan sebelum Witir dihitung sebagai salat malam.

Jika mereka menunda beberapa rakaat Tarawih untuk salat Witir bersama di akhir malam, itu juga diperbolehkan. Bahkan, jika mereka memisahkan salat Witir dengan Tarawih di awal malam dan kemudian ingin menambah nafilah (salat sunah) setelahnya, itu juga tidak dilarang.

Dengan demikian, hukum memisahkan Tarawih antara awal dan akhir malam adalah boleh, bahkan disarankan bagi sebagian keadaan, sebagaimana dijelaskan sebelumnya. Wallahu a’lam. [5]

Bagaimana kita, sebagai makmum menyikapinya?

Berikut ini beberapa catatan penting tentang salat Tarawih yang dipecah, khususnya dari sisi makmum:

Pertama: Tidak ada dua Witir dalam satu malam

Berdasarkan hadis,

لا وِترانِ في ليلةٍ

“Tidak ada dua Witir dalam satu malam.” [6]

Oleh karena itu, jika Witir sudah dikerjakan pada awal malam, maka tidak perlu dikerjakan kembali pada akhir malam, dan sebaliknya.

Kedua: Salat Witir merupakan salat terakhir pada malam tersebut

Berdasarkan hadis:

اجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ وِتْرًا

“Jadikanlah Witir sebagai salat terakhir kalian.” [7]

Maka, salat Witir sebaiknya dikerjakan pada akhir malam.

Oleh karena itu, lebih utama bagi kita untuk menjadikan salat Witir di akhir malam sesuai dengan sunah Nabi Muhammad ﷺ.

Demikian penjelasan ringkas tentang salat malam Lailatulqadar dan pemecahan salat tarawih karenanya. Semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau.

Baca juga: Mengapa Disebut “Salat Tarawih”?

***

10 Ramadhan 1445, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen.

Penulis: Prasetyo, S.Kom.

Artikel: Muslim.or.id

 

Referensi:

Syarh Maqashid Shaum li ‘Abdil ‘Aziz bin ‘Abdis Salam As-Sulamiy, Shalih bin Abdillah Al-’Ushoimiy, Nuskhah ke-1.

Fii Rihabi Lailatil Qadr, Shalih bin Abdillah Al-’Ushoimiy, Nuskhah ke-1.

 

Catatan kaki:

[1] HR. Bukhari no. 1901 dan Muslim no. 760

[2] Lihat https://dorar.net/hadith/sharh/10254

[3] Lihat https://youtube.com/watch?v=En_4e4bASoY

[4] Lihat https://www.youtube.com/watch?v=X6zb7_rIP6I

[5] Lihat https://www.islamweb.net/ar/fatwa/141589

[6] HR. Abu Dawud, lihat Sahih Abi Dawud no. 1439.

[7] HR. Bukhari no. 472.

ShareTweetPin
Prasetyo Abu Ka'ab

Prasetyo Abu Ka'ab

- Alumni Ma'had Ilmi Yogyakarta 2008, - Alumni S1 Ilmu Komputer UGM 2008, - Alumni S2 Ilmu Al-Quran IUM (Minnessota) 2024, - Pengajar di Ponpes Ibnu Abbas Assalafy SragenSelengkapnya : http://abukaab.blogspot.co.id/p/tentang-kami.html

Artikel Terkait

Wafat Sebelum Membayar Kaffarat Jimak di Bulan Ramadan

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
2 April 2026
0

Hukum dan kaffarat orang yang berjimak di siang hari bulan Ramadan Bukan lagi menjadi hal yang tabu terkait hukum jimak (berhubungan...

Akankah Aku Akan Bermaksiat Lagi Selepas Ramadan?

oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
31 Maret 2026
0

Ketahuilah, bulan Ramadan adalah bulan yang penuh dengan keberkahan dan ketaatan. Di dalamnya kaum muslimin berlomba-lomba memperbanyak ibadah, berpuasa, salat...

Fatwa Ulama: Hukum Orang yang Berpindah ke Negeri dengan Pengurangan atau Penambahan Puasa

oleh Fauzan Hidayat
17 Maret 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Apa hukum seseorang yang berpuasa hari pertama Ramadan di negerinya, lalu ia berada...

Artikel Selanjutnya
Untukmu Wahai Pencari Kebaikan

Untukmu Wahai Pencari Kebaikan, Inilah Saatnya di Bulan Ramadan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prove your humanity: 0   +   3   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah