Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA

Fatwa Ulama: Mengapa Disebut “Salat Tarawih”?

dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D. oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
16 April 2023
Waktu Baca: 3 menit
0
Mengapa disebut salat tarawih

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin

 

Pertanyaan:

Fadhilatusy syaikh, di antara ibadah dan pendekatan diri kepada Allah Ta’ala di bulan Ramadan adalah salat tarawih. Apa maksud (makna) dari “tarawih” dan tahajud?

Jawaban:

Salat “tarawih” disebut juga dengan “qiyam Ramadan” (salat sunah yang dikerjakan di bulan Ramadan) yang disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa mengerjakan ‘qiyam Ramadan’ karena iman dan mengharap pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 37 dan Muslim no. 759)

Disebut dengan salat “tarawih” karena kaum muslimin pada zaman dahulu memperpanjang (memperlama) pelaksanaan salat tersebut. Setiap kali mereka salat empat rakaat (dengan dua kali salam), mereka istirahat (استراحوا) sebentar kemudian melanjutkan salat kembali.

Berdasarkan penjelasan tersebutlah dimaknai hadis yang diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,

مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلاَ فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّي أَرْبَعًا، فَلاَ تَسَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ، ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا، فَلاَ تَسَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ، ثُمَّ يُصَلِّي ثَلاَثًا

“Tidaklah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan salat malam di bulan Ramadan dan di bulan-bulan lainnya lebih dari sebelas rakaat. Beliau salat empat rakaat, dan jangan kamu tanya tentang bagus dan panjangnya. Kemudian beliau salat empat rakaat lagi, dan jangan kamu tanya tentang bagus dan panjangnya, kemudian beliau salat tiga rakaat.” (HR. Bukhari no. 1147 dan Muslim no. 738)

Hadis di atas dimaknai dengan salat empat rakaat dengan dua kali salam. Akan tetapi, terdapat jeda (istirahat sebentar, pent.) antara empat rakaat dan empat rakaat berikutnya.

Salat tarawih ini hukumnya sunah yang dianjurkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Akan tetapi, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam salat bersama para sahabatnya selama tiga malam kemudian mengakhirkannya. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِلَّا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ

“Hanya saja, aku khawatir nanti diwajibkan atas kalian.” (HR. Bukhari 1129 dan Muslim no. 761)

Hendaknya bagi kaum muslimin untuk tidak meremehkan salat tersebut untuk meraih pahala orang-orang yang mengerjakan qiyam Ramadan, yaitu ampunan atas dosa-dosanya yang telah berlalu. Dan hendaknya kaum muslimin menjaga pelaksanaan salat tersebut bersama imam (tidak mengerjakan sendirian, pent.), karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ

“Barangsiapa yang salat bersama imam hingga selesai, diberikan pahala baginya salat selama satu malam.” (HR. Tirmizi no. 806, An-Nasa’i no. 1605, dan Ibnu Majah no. 1327)

Tidak diragukan lagi bahwa terdapat beberapa kesalahan dalam pelaksanaan salat tarawih pada zaman sekarang ini, baik yang dilakukan oleh imam maupun yang selainnya. [1, 2]

Baca juga: Fikih Ringkas Shalat Tarawih

***

@Rumah Kasongan, 20 Ramadan 1444/ 11 April 2023

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

 

Catatan kaki:

[1] Beberapa kesalahan yang terjadi pada saat pelaksanaan salat tarawih telah beliau jelaskan di fatwa yang telah kami terjemahkan sebelumnya di tautan berikut ini:

Inilah Kesalahan yang Dijumpai pada Saat Salat Tarawih (muslim.or.id)

[2] Diterjemahkan dari kitab Fiqhul Ibadaat, hal. 286-287, pertanyaan no. 180.

Tags: makna tarawihramadantarawih
dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.

dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.

Alumni Ma'had Al-'Ilmi Yogyakarta (2003-2005). Pendidikan Dokter FK UGM (2003-2009). S2 (MSc) dan S3 (PhD) Erasmus University Medical Center Rotterdam dalam bidang Virologi dan Imunologi (2011-2013 dan 2014-2018).

Artikel Terkait

Hal yang harus diperhatikan saat bersuci

Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Seorang Muslim dalam Hal Bersuci (Bag. 1)

oleh Muhammad Idris, Lc.
25 Mei 2023
0

Di antara tujuan utama diutusnya Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam adalah menjelaskan tata cara beribadah yang benar. Karena ibadah seorang...

Amalan yang pahalanya setara ibadah haji

Lima Amalan yang Pahalanya Setara dengan Ibadah Haji

oleh Muhammad Idris, Lc.
17 Mei 2023
0

Haji merupakan amalan ibadah yang paling utama setelah jihad di jalan Allah Ta’ala. Amal ibadah yang membutuhkan harta, kesehatan, dan...

Mengafani Jenazah dengan Baju Gamis

Bolehkah Mengafani Jenazah dengan Baju Gamis?

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
11 Mei 2023
0

Dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, لَمَّا تُوُفِّيَ عَبْدُ اللهِ بْنُ أُبَيٍّ ابْنُ سَلُولَ جَاءَ ابْنُهُ عَبْدُ اللهِ...

Artikel Selanjutnya
Iktikaf di luar bulan ramadan

Fatwa Ulama: Adakah Iktikaf di Luar Bulan Ramadan?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah