Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Adakah Iktikaf di Luar Bulan Ramadan?

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
17 April 2023
di Fatwa Ulama
Iktikaf di luar bulan ramadan
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin

 

Pertanyaan (no. 186):

Fadhilatusy syaikh, apakah yang dimaksud dengan iktikaf dan bagaimanakah hukumnya?

Jawaban:

Iktikaf adalah seseorang menetap (berdiam diri) di masjid dalam rangka ketaatan kepada Allah Ta’ala, menyendiri (menjauhkan diri dari manusia, pent.), menyibukkan serta memfokuskan diri untuk melaksanakan ketaatan kepada Allah Ta’ala. Iktikaf bisa dilakukan di semua masjid, baik masjid yang dipakai untuk salat jamaah atau yang tidak dipakai untuk salat jamaah. Akan tetapi, yang lebih baik adalah melaksanakan iktikaf di masjid yang dipakai untuk salat jamaah sehingga tidak perlu untuk keluar ketika waktu salat Jumat.

 

Pertanyaan (no. 187):

Fadhilatusy syaikh, apakah iktikaf itu dibagi menjadi beberapa macam atau hanya ada satu macam iktikaf saja?

Jawaban:

Iktikaf itu hanya ada satu macam saja, sebagaimana penjelasan yang telah berlalu, yaitu seseorang menetap (berdiam diri) di masjid dalam rangka ketaatan kepada Allah Ta’ala. Terkadang disertai dengan berpuasa, dan terkadang tidak disertai dengan berpuasa. Para ulama berbeda pendapat apakah iktikaf itu sah jika tidak berpuasa atau apakah iktikaf itu sah hanya dengan puasa? Akan tetapi, iktikaf yang disyariatkan yaitu yang dilaksanakan di sepuluh hari terakhir di bulan Ramadan. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beriktikaf di sepuluh hari terakhir ini dengan mengharap mendapatkan lailatul qadar.

 

Pertanyaan (no. 188):

Fadhilatusy syaikh, apakah iktikaf itu dibatasi pada masa tertentu saja, maksudnya terbatas hanya di bulan Ramadan saja, atau bolehkah di luar bulan Ramadan?

Jawaban:

Yang disyariatkan itu hanya di bulan Ramadan saja. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak beriktikaf di selain bulan Ramadan, kecuali di bulan Syawal ketika beliau tidak iktikaf di bulan Ramadan. Sehingga beliau kemudian iktikaf di bulan Syawal. Akan tetapi, jika seseorang iktikaf di selain bulan Ramadan, maka hal itu diperbolehkan. Hal ini karena sahabat ‘Umar radhiyallahu ‘anhu bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dengan mengatakan,

إِنِّي نَذَرْتُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ أَعْتَكِفَ لَيْلَةً فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ

“Aku bernazar untuk iktikaf satu malam atau satu hari di Masjidil Haram.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian bersabda,

أَوْفِ نَذْرَكَ

“Tunaikanlah nazarmu.” (HR. Bukhari no. 2042 dan Muslim no. 1656)

 

Pertanyaan (no. 189):

Fadhilatusy syaikh, apakah iktikaf itu memiliki syarat atau rukun tertentu?

Jawaban:

Rukun iktikaf itu sebagaimana yang telah lewat adalah menetap (berdiam diri) di masjid dalam rangka ketaatan kepada Allah Ta’ala, beribadah kepada-Nya, mendekatkan diri kepada-Nya, dan memfokuskan diri ketika beribadah kepada-Nya.

Adapun syarat iktikaf adalah sebagaimana ibadah yang lainnya, di antaranya beragama Islam, berakal, dinilai sah jika belum baligh, sah baik yang iktikaf itu laki-laki atau perempuan, sah meskipun tidak berpuasa, dan sah dilakukan di semua masjid.

Baca juga: Hukum-Hukum Berkenaan dengan Iktikaf

***

@Rumah Kasongan, 22 Ramadan 1444/ 13 April 2023

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

 

Catatan kaki:

Diterjemahkan dari kitab Fiqhul Ibadaat, hal. 292-294, pertanyaan no. 186, 187, 188, dan 189.

ShareTweetPin1
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
Wasiat beriktikaf

Tiga Wasiat bagi Mereka yang Hendak atau Sedang Beriktikaf

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 3   +   5   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah