Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hukum Menggambar Menggunakan AI (Artificial Intelligence)

Faadhil Fikrian Nugroho oleh Faadhil Fikrian Nugroho
31 Januari 2024
di Fikih Muamalah
Hukum menggambar menggunakan AI
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Kecerdasan buatan
  • Kecerdasan buatan dalam seni
  • Penggunaan kecerdasan buatan yang dilarang: Menggambar makhluk bernyawa

Setahun terakhir merupakan tahun perkembangan pesat teknologi Artificial Intelligence (AI) atau Kecerdasan Buatan. Teknologi yang viral baru-baru ini tanpa diduga telah memasuki berbagai lini kehidupan, termasuk dunia seni dan hiburan. Belakangan, seringkali kita dapati konten-konten yang bertebaran di internet merupakan hasil buatan AI. Baik berupa tulisan, gambar, video, maupun audio. Bahkan, suatu konten utuh berbentuk video dapat dibuat secara penuh oleh AI. Mulai dari ide penulisan, alur cerita, pembacaan teks cerita, video latar, hingga musik pengiring video, semua dihasilkan oleh AI.

Menyebarnya konten buatan AI di berbagai lini kehidupan membuat kita sebagai umat Islam perlu berhati-hati. Sebab, Islam adalah agama yang universal dan komprehensif membahas berbagai sisi kehidupan. Apa pun suatu fenomena baru, bisa dipastikan Islam sudah memiliki regulasinya. Sebab, Allah Ta’ala berfirman,

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

“Pada hari ini, telah Aku sempurnakan agama kalian untuk kalian, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagi kalian, dan telah Aku ridai Islam sebagai agama kalian.” (QS. Al-Ma’idah: 3)

وَتَمَّتْ كَلِمَتُ رَبِّكَ صِدْقًۭا وَعَدْلًۭا ۚ لَّا مُبَدِّلَ لِكَلِمَـٰتِهِۦ ۚ وَهُوَ ٱلسَّمِيعُ ٱلْعَلِيمُ

“Dan telah sempurna firman Tuhanmu (Al-Qur`an) dengan benar dan adil. Tidak ada yang dapat mengubah firman-Nya. Dan Dia Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. Al-An’am: 115)

Kecerdasan buatan

Kecerdasan buatan adalah kemampuan komputer digital atau komputer yang dikendalikan robot untuk melakukan tugas-tugas yang biasanya diasosiasikan dengan makhluk cerdas. Istilah ini sering digunakan dalam proyek pengembangan sistem yang memiliki karakteristik proses intelektual seperti manusia. Seperti: kemampuan berpikir, menemukan arti, menggeneralisasi, atau belajar dari pengalaman sebelumya. [1]

Kecerdasan buatan digunakan di bidang industri, pemerintahan, dan sains. Beberapa perusahaan terkenal juga menggunakan AI sebagai basis operasinya. Seperti: sistem rekomendasi (digunakan oleh YouTube, Amazon, dan Netflix), rekognisi suara manusia (digunakan oleh Google Assistant, Siri, dan Alexa), kemudi mobil otomatis (seperti Tesla), serta yang bersifat generatif dan kreatif seperti ChatGPT dan AI Art.

Kecerdasan buatan dalam seni

Salah satu bidang AI yang belakangan sedang marak digunakan para pembuat konten adalah Generative Artificial Intelligence (GenAI). Generative AI adalah cabang AI yang digunakan untuk memproduksi konten berdasarkan berbagai jenis input. Input dan output model AI ini dapat berupa teks, gambar, suara, animasi, model 3D, atau jenis data lainnya. [2]

Produk-produk GenAI yang populer seperti chatbots ChatGPT, Copilot, dan Bard. Ada pula yang berbentuk input teks dengan output gambar, seperti Stable Diffusion, Midjourney, dan DALL-E.

Baca juga: Hukum Memakai Baju Bergambar Makhluk Bernyawa

Penggunaan kecerdasan buatan yang dilarang: Menggambar makhluk bernyawa

Larangan menggambar makhluk bernyawa telah jelas larangannya di dalam Islam. Nabi ﷺ bersabda,

إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ : أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ

“Sesungguhnya mereka yang membuat gambar-gambar ini akan diazab pada hari kiamat seraya diseru, ‘Hidupkan apa yang kalian buat!’ ” (HR. Bukhari no. 5607 dan Muslim no. 2108)

Nabi ﷺ juga bersabda,

أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ

“Manusia yang paling pedih azabnya pada hari kiamat adalah orang yang berusaha menyaingi ciptaan Allah.” (HR. Bukhari no. 5610 dan Muslim no. 2107)

Imam Nawawi rahimahullah berkomentar terhadap hadis di atas sebagai berikut,

قال أصحابنا وغيرهم من العلماء : تصوير صورة الحيوان حرام شديد التحريم ، وهو من الكبائر ؛ لأنه متوعد عليه بهذا الوعيد الشديد المذكور فى الأحاديث ، وسواء صنعه بما يمتهن أو بغيره فصنعته حرام بكل حال ؛ لأن فيه مضاهاة لخلق الله تعالى ، وسواء ما كان في ثوب أو بساط أودرهم أو دينار أو فلس أو إناء أو حائط أو غيرها ، وأما تصوير صورة الشجر ورحال الإبل وغير ذلك مما ليس فيه صورة حيوان : فليس بحرام ، هذا حكم نفس التصوير

“Ashab kami (ulama Syafi’iyyah) dan ulama-ulama lainnya berkata, ‘Menggambar hewan sangat haram hukumnya. Ia termasuk dosa besar. Karena pelakunya diancam dengan ancaman keras yang disebutkan dalam beberapa hadis, baik dibuat dengan hal yang tercela atau selainnya. Menggambar hal itu haram dalam segala kondisi. Hal itu dikarenakan ada aspek menyaingi ciptaan Allah Ta’ala. Baik gambar tersebut ada di baju, bantal, dirham, dinar, fils (uang koin), bejana, dinding, atau barang lainnya. Adapun menggambar pohon, pelana unta, dan hal lain yang tidak ada unsur gambar hewan, maka tidak haram. Demikianlah hukum menggambar.” [3]

Adapun menggambar dengan perantara AI, dengan memerintahkan AI untuk membuatkan gambar makhluk bernyawa, maka hal tersebut sama hukumnya seperti menggambar menggunakan tangan. Adapun jika gambar makhluk tersebut tidak sempurna, maka tidak mengapa. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah,

وإن قطع منه ما لا يبقي الحيوان بعد ذهابه، كصدره أو بطنه، أو جعل له رأس منفصل عن بدنه, لم يدخل تحت النهي، لأن الصورة لا تبقي بعد ذهابه، فهو كقطع الرأس

“Apabila dihilangkan bagian yang membuat makhluk hidup tidak bisa hidup jika kehilangan bagian itu, seperti: dadanya, perutnya, atau menjadikan kepalanya terpisah dari badannya, maka tidak termasuk ke dalam larangan. Karena tidak lagi disebut gambar (makhluk) setelah kehilangan organ-organ tersebut, serupa dengan memotong kepala.” [4]

Syekh Al-Munajjid rahimahullah juga memberikan fatwa dalam website beliau,

رسم الصور عن طريق الذكاء الاصطناعي، بحيث يأمر الإنسان الجهاز برسم شيء ما، فيقوم بما يأمره به، يأخذ حكم الرسم؛ إذ لا فرق بين أن يرسم بالقلم، أو عبر الكمبيوتر، بنفسه، أو بغيره. فإن كان الرسم لصورة من ذوات الأرواح تبقى معها الحياة، كان محرما، وإن كان لصورة ناقصة فهو جائز

“Menggambar dengan menggunakan Kecerdasan Buatan, yaitu seseorang memerintahkan perangkat aplikasi untuk menggambar sesuatu, kemudian aplikasi tersebut melakukan hal yang diperintahkan, maka masuk ke dalam hukum menggambar. Sebab tidak ada bedanya antara menggambar menggunakan pulpen atau komputer atau lainnya, baik dia sendiri yang menggambar atau alat lainnya. Apabila gambar tersebut termasuk gambar yang bernyawa dan hidup, maka haram. Apabila gambar tersebut tidak sempurna, maka boleh.” [5]

Wallahu Ta’ala a’lam.

Baca juga: Kupas Tuntas Hukum Gambar Makhluk Bernyawa (Bag.1)

***

Penulis: Faadhil Fikrian Nugroho

Artikel Muslim.or.id

 

Catatan kaki:

[1] https://www.britannica.com/technology/artificial-intelligence

[2] https://www.nvidia.com/en-us/glossary/generative-ai/

[3] Syarhu Muslim li An-Nawawi, 14: 81, cet. Dar Ihya at-Turats al-‘Arabi.

[4] Al-Mughni li Ibn Qudamah, 10: 201, cet. Dar ‘Aalam al-Kutub.

[5] https://islamqa.info/ar/432556

ShareTweetPin
Faadhil Fikrian Nugroho

Faadhil Fikrian Nugroho

- Alumnus Sastra Arab UGM (2020) - Alumnus Ma'had Al-Ilmi Yogyakarta (2021)

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Fikih “DP” (Uang Muka): Mengenal Hukum Bay’ Al-‘Urbun dalam Jual Beli

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
19 Juni 2026
0

Di antara pembahasan-pembahasan dalam bidang fikih muamalah, terdapat satu masalah yang sangat penting untuk diketahui. Transaksi ini sangat sering dilaksanakan...

Artikel Selanjutnya
Sikap Seorang Mukmin Ketika di Puncak Kesulitan 2

Sikap Seorang Mukmin Ketika di Puncak Kesulitan (Bag. 2)

Komentar 10

  1. Sandi permana says:
    1 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum kak saya mau menggunakan ai dalam.bentuk suasana alam pemandangan alam apakah di perbolehkan (tidak ada mahluk hidup nya) kalo ada suara burung nya gimana?

    Reply
    • M. Saifudin Hakim says:
      1 tahun yang lalu

      Insya Allah tidak masalah.

      Reply
  2. akmal says:
    12 bulan yang lalu

    kalau membuat manusia, namun wajahnya di hilangkan gimna?

    Reply
    • M. Saifudin Hakim says:
      12 bulan yang lalu

      Boleh.

      Reply
      • Fakhrurrozi Basyid says:
        3 bulan yang lalu

        afwan, bagaimana hukum membuat AI itu sendiri. saya sedang development AI model expert system + machine learning, tujuan meniru cara kerja pakar manusia spesifik bidangnya tanpa butuh database besar.

        Reply
        • Yulian Purnama, S.Kom. says:
          3 bulan yang lalu

          Silakan simak:
          https://kipmi.or.id/panduan-sederhana-membuat-aplikasi-ai-sendiri-untuk-pemula.html

          Reply
  3. Adela says:
    10 bulan yang lalu

    Alhamdulillah, jadi lebih paham, karena saat ini AI mulai sangat2 mengkhawatirkan, sebagian kita akan sangat sulit membedakan mana yang asli dan hasil generasi AI.

    Reply
    • Agus says:
      10 bulan yang lalu

      afwan apakah menggambar figur kita seolah olah sedang berkumpul dengan figur lain yang sedang tren,apakah yg seperti itu..

      Reply
  4. Andi Prawira says:
    10 bulan yang lalu

    assalamu’alaikum,

    izin bertanya,

    bagaimana dengan hasil editan foto. Maksud saya, meminta AI untuk menggenarate Foto Lama yang sdh tidak jelas dengan Prompt agar hasil nya sesuai menjadi lebih jelas dengan fitur kamera yang mempunyai resolusi tinggi.

    Dalam hal ini gambar foto masih sama dengan foto yang lama hanya kualitasnya saja lebih baik.

    Dan bagaimana hasil foto camera yang hasilnya jauh lebih baik dari aslinya. spt handpone generasi sekarang.

    jadzakamulloh khair untuk jawabannyam

    Reply
  5. Bunga Lailah says:
    10 bulan yang lalu

    assalamualaikum, izin bertanya, apa berarti tidak boleh mengedit foto Keluarga yang sudah meninggal?

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 6   +   6   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah