Muslim.or.id
Khutbah Jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hukum Memakai Baju Bergambar Makhluk Bernyawa

Ahmad Anshori, Lc oleh Ahmad Anshori, Lc
5 Juni 2022
Waktu Baca: 2 menit
50
baju bergambar makhluk

Terhadap keterangan dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu’anhu,

اسْتَأْذَنَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلام عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : ادْخُلْ . فَقَالَ : كَيْفَ أَدْخُلُ وَفِي بَيْتِكَ سِتْرٌ فِيهِ تَصَاوِيرُ فَإِمَّا أَنْ تُقْطَعَ رُؤوسُهَا أَوْ تُجْعَلَ بِسَاطًا يُوطَأُ فَإِنَّا مَعْشَرَ الْمَلائِكَةِ لا نَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ

“Jibril ‘alaihis salam meminta izin kepada Nabi maka Nabi bersabda, “Masuklah.” Jibril menjawab, “Bagaimana saya masuk sementara di dalam rumahmu ada tirai yang bergambar. Sebaiknya kamu potong bagian kepalanya atau kamu jadikan sebagai alas yang dipakai untuk berbaring, karena kami para malaikat tidak akan masuk rumah yang terdapat gambar-gambar” (HR. Abu Dawud no. 4157 dan An-Nasai no. 216)

Makna shuroh dalam hadis di atas adalah gambar makhluk hidup yang memiliki wajah atau kepala. Ibnu Abbas menyatakan,

الصورة الرأس، فإذا قطع الرأس فليس بصورة

“shuroh (gambar) adalah kepala, bila kepala tersebut telah dipotong/dihilangkan maka hilanglah hakekat shuroh (gambar)” (Diriwayatkan oleh Imam Baihaqi 7/270).

Imam Khottobi –rahimahumullah– berkata, “pernyataan ini menunjukkan bahwa bila gambar telah diubah, yaitu dengan memangkas bagian kepalanya, atau memisahkan antara kepala dan badannya, hingga bentuknya tidak lagi seperti semula, maka hukumnya tidak mengapa memakainya” (Ma’alim As-sunan 6/82).

Jumhur ulama menegaskan, hukumnya boleh mengenakan sarung kasur, bantal atau kursi atau sandaran yang bergambar makhluk bernyawa. Begitu pula pada benda-benda yang terhinakan, seperti keset, tikar dan lain sebagainya. Mereka berdalil dengan hadis ‘Aisyah radhiyallahu’anha,

قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ سَفَرٍ وَقَدْ سَتَرْتُ بِقِرَامٍ لِي عَلَى سَهْوَةٍ لِي فِيهَا تَمَاثِيلُ، فَلَمَّا رَآهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَتَكَهُ، وَقَالَ: ” أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ ” قَالَتْ: فَجَعَلْنَاهُ وِسَادَةً أَوْ وِسَادَتَيْنِ

“Pernah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam suatu ketika tiba dari perjalanan jauh. Ketika itu aku menutupkan rak kepunyaanku dengan sebuah tirai. Pada tirai itu terdapat gambar-gambar (makhluk bernyawa, pent). Saat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melihat tirai bergambar tersebut, beliau langsung mengambilnya seraya bersabda : “Manusia yang paling keras siksanya pada hari kiamat adalah orang-orang yang menyamai (menandingi) ciptaan Allah”. ‘Aaisyah radliyallaahu ‘anhaa berkata : “Maka tirai itu kami jadikan satu sampai dua bantal.” (HR. Bukhori no. 5954, Muslim no. 2107)

Dalam riwayat lain disebutkan, “Tirai itu aku jadikan menjadi dua bagian. Kemudian saya melihat Nabi shallallahu’alaihiwasallam, bersandar pada salah satu dari dua bagian tirai bergambar itu” (Al-Musnad, 43/209)

Nah… berangkat dari hadits ini, bila memakai tirai yang ada lukisan atau bordiran makhluk bernyawanya saja terlarang, maka memakai baju atau kaos yang terdapat gambar makhluk bernyawa, tentu lebih terlarang lagi. Karena dalam pakaian yang bergambar, terdapat unsur pengagungan yang lebih terhadap gambar, daripada pada tirai yang bergambar. Yang dikecualikan oleh mayoritas ulama adalah, bila gambar bernyawa tersebut dikenakan pada benda-benda yang dihinakan. Oleh karenanya, hukum memakai kaos atau baju yang bergambar makhluk bernyawa adalah terlarang berdasarkan hadis yang telah disebutkan di atas. (lihat: Syarah Manzhumatul Adab hal. 440).

Wallahu a’lam, semoga bermanfaat.

[Disarikan dari kitab: Al-Fawaidul Majmu’ah fi Syarhi Fushulil Adab wa Makaarimil Akhlaq Al-Masyruu’ah, karya Dr. Abdullah bin Sholih Al-Fauzan]

—

Penulis: Ahmad Anshori

Artikel Muslim.Or.Id

Tags: fikihfiqihgambar bernyawahukum gambar
Ahmad Anshori, Lc

Ahmad Anshori, Lc

Alumni PP. Hamalatul Qur'an Yogyakarta. Alumni Mahasiswa Fakultas Syari'ah Universitas Islam Madinah, Saudi Arabia

Artikel Terkait

Kapan Membaca Basmalah

Kapan Kita Ditekankan untuk Membaca Basmalah?

oleh Muhammad Idris, Lc.
20 September 2023
1

Muslim yang baik adalah muslim yang menjadikan Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam sebagai role model, suri teladan bagi dirinya dalam...

Doa yang Dibaca ketika Salat Jenazah

Penjelasan Doa yang Dibaca ketika Salat Jenazah

oleh M. Saifudin Hakim
17 September 2023
0

Terdapat dua lafaz doa yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk dibaca ketika salat jenazah dan disebutkan oleh Ibnu...

Sunah-Sunah Wudu yang Sering Dilalaikan

Sunah-Sunah Wudu yang Sering Dilalaikan

oleh Muhammad Idris, Lc.
13 September 2023
0

Sesungguhnya di antara perkara yang harus senantiasa dipelihara dan diperhatikan seorang muslim dalam kehidupan sehari-hari adalah menghidupkan sunah-sunah Nabi shallallahu...

Artikel Selanjutnya
larangan syirik kecil

Larangan Syirik Kecil Dalam Al-Qur'an

Komentar 50

  1. Ihsan Rafi Fauzi says:
    9 tahun yang lalu

    Bagaimana dgn baju bergamar pohon, apakah status hukumnya sama ?

    Balas
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      9 tahun yang lalu

      Tidak sama hukumnya dan gambar pohon tdk terlarang. Hanya saja jangan dipakai saat sholat, jika gambarnya besar/mencolok shg mengganggu kehusyu’an org lain dlm sholat

      Balas
  2. Charlin Abadi says:
    9 tahun yang lalu

    Kalo pajang foto di dinding gimana…

    Balas
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      9 tahun yang lalu

      Silahkan baca: http://rumaysho.com/umum/hukum-memajang-foto-makhluk-bernyawa-1620

      Balas
      • Charlin Abadi says:
        9 tahun yang lalu

        Assalamu’alaikum..terima kasih atas
        sarannya.

        Balas
        • Sa'id Abu Ukkasyah says:
          9 tahun yang lalu

          Wa’alaikumus salam, barakallahu fik

          Balas
  3. Rangga junior says:
    9 tahun yang lalu

    Ustad kalo ga ada mukanya boleh tidak

    Balas
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      9 tahun yang lalu

      Silahkan baca : http://rumaysho.com/umum/hukum-memajang-foto-makhluk-bernyawa-1620

      Balas
  4. Firza says:
    8 tahun yang lalu

    Bukankah dengan adanya gambar yang terpajang membuat malaikat tidak bisa masuk rumah? Lalu darimana asal pemikirannya bahwa memajang gambar diharamkan?

    Balas
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      8 tahun yang lalu

      Silahkan baca: http://rumaysho.com/umum/hukum-memajang-foto-makhluk-bernyawa-1620.html

      Balas
  5. Abunalya says:
    4 tahun yang lalu

    Bismillah, ustadz klo minum pake gelas bergambar hukumnya bgmn? Syukron

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      4 tahun yang lalu

      Hukum minumnya boleh saja

      Balas
  6. Dwi Agustini says:
    4 tahun yang lalu

    Kl gambar kupu g boleh ya dbuat baju

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      4 tahun yang lalu

      Sebaiknya tidak sempurna

      Balas
  7. marwah says:
    4 tahun yang lalu

    assalamualaikum, bagaimana jika baju bergambar manusia tapi tidak sempurna? hanya ada kepala saja

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      4 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, jika kepala saja justru tidak diperbolehkan. Jika seluruh tubuh ada kecuali kepala, boleh.

      Balas
  8. Muhammad Reza says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

    Mohon izin.
    Apakah boleh saya mengcopas hanya dalil-dalil saja di atas untuk dipaste di artikel di blog saya? Blog saya: https://sumber-positif.blogspot.com/

    Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      4 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, silakan

      Balas
      • Muhammad Reza says:
        4 tahun yang lalu

        Jazakallahu khairan min

        Balas
  9. Zaki mahdi says:
    4 tahun yang lalu

    Hukum gambar pada buku gimana tadz

    Balas
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      3 tahun yang lalu

      Simak: https://muslim.or.id/55601-kupas-tuntas-hukum-gambar-makhluk-bernyawa-bag-2.html

      Balas
  10. Icha says:
    4 tahun yang lalu

    Ya Allah brrti slma ini kamar ku ada fto makhluk hidup brrti malaikat gk msuk ke rumah ku dong?

    Balas
  11. Ike says:
    4 tahun yang lalu

    Bagaimana dengan gambar2 manusia secara lengkap yang sekarang sedang marak dipakai pada STICKER di Whatsapp?
    Maksud أنا bukan foto ya, tapi benar2 gambar kartun manusia.
    جزاك الله الخير 

    Balas
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      3 tahun yang lalu

      Sebaiknya dijauhi

      Balas
  12. afaf says:
    3 tahun yang lalu

    bagaiman jika ingin bajunya aja tapi ada gambarnya ( tidak menginginkan gambarnya tapi udah jadi satu ama bajunya )?

    Balas
  13. Amin Kusuma Bangsa says:
    3 tahun yang lalu

    Bismillahirrahmanirrahim,
    Minta pendapatnya dan sarannya ustad, jika terlanjur punya, harus di kemanakan? Dibuang atau dikasihkan orang?
    Sedangkan mau di tutup yaa susah ustad
    Jazakallahu Khairan

    Balas
    • Umar Farhad says:
      1 tahun yang lalu

      Aaisyah radliyallaahu ‘anhaa berkata : “Maka tirai itu kami jadikan satu sampai dua bantal.” (HR. Bukhori no. 5954, Muslim no. 2107)

      Dalam riwayat lain disebutkan, “Tirai itu aku jadikan menjadi dua bagian. Kemudian saya melihat Nabi shallallahu’alaihiwasallam, bersandar pada salah satu dari dua bagian tirai bergambar itu” (Al-Musnad, 43/209)
      Dari hadist itu lebih baik dipotong (sehingga gambar tidak terlihat makhluk bernyawa) lalu dijadikan kain lap, keset, atau sapu tangan.
      Allahu’alam Bi showab. Semoga Allah memberi taufiq

      Balas
  14. Nana says:
    3 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum,,
    jika menggunakan masker bercap kartun anjing bagaimana hukumnya?

    Balas
  15. Iqbal says:
    3 tahun yang lalu

    Bagaimana dengan gambar hewan yang tidak memperlihatkan kaki nya?

    Balas
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      3 tahun yang lalu

      Jika ada wajahnya maka tidak boleh

      Balas
  16. ainun says:
    3 tahun yang lalu

    berarti kalau di kasur tempat tidur gambar kepala kucing juga tidakboleh ka?

    Balas
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      3 tahun yang lalu

      Boleh.
      Simak: https://muslim.or.id/55601-kupas-tuntas-hukum-gambar-makhluk-bernyawa-bag-2.html

      Balas
  17. Dewi says:
    3 tahun yang lalu

    Kalo gambar kartun di baju anak anak juga termasuk tidak diperbolehkan ya? Seperti kucing dll

    Balas
  18. lapakqurta says:
    3 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum ustadz, berarti jika menjual pakaian yang bergambar makhluk hiduk juga tidak boleh ya ustadz?

    jazakallahu khair

    Balas
  19. Nisa says:
    3 tahun yang lalu

    Ustadz bagaimana dgn logo berbentuk makhluk hidup di sepatu?

    Balas
  20. Syifa says:
    3 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum. Gmn kl di popok celana atau celana dalam anak2 apa termasuk benda yg terhinakan?

    Balas
  21. Syifa says:
    3 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum. Apa popok bayi termasuk benda2 terhinakan shg boleh ada gambar hewan & semisalnya?

    Balas
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      3 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, termasuk

      Balas
      • Asih Fatonah says:
        2 tahun yang lalu

        Bismillaah. ‘Afwan ustadz kalau selimut apkh juga termasuk benda yang terhinakan?

        Balas
  22. Riannie says:
    2 tahun yang lalu

    Bissmillaah, Gambar burung kecil di tas yg digunakan sehari hari bolehkah ustad?

    Balas
  23. Dewi says:
    2 tahun yang lalu

    Ustad kalo memakaikan baju pada kucing/peliharaan hukumnya apa?

    Balas
  24. Fahri says:
    2 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum, apakah sendal termasuk kedalam benda yang terhinakan? Syukron.

    Balas
  25. Yaya says:
    2 tahun yang lalu

    Jika memakai tas bergambar kepala perempuan setengah badan bolehkah ustadz

    Balas
  26. Rin says:
    1 tahun yang lalu

    Apakah jika gambarnya manusia utuh tetapi hanya siluet saja (tidak jelas wajahnya) tetap tidak diperbolehkan?

    Balas
  27. Inge says:
    1 tahun yang lalu

    Assalaamu ‘alaykum, afwan ustadz, jika terdapat gambar kepala hewan di tas sekolah anak apakah termasuk dihinakan atau tidak, karena biasanya anak menaruhnya di sembarang tempat bahkan di lantai

    Balas
  28. Binta LQ says:
    1 tahun yang lalu

    Bagaimana dg baju yg bergambar kartun Mickey Mouse, atau Hello Kitty Ustadz?
    Bagaimana hukumnya?

    Balas
  29. Ikbal Att says:
    1 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum Ustad, ana lagi usaha sablon, n mayoritas ditempat ana tu orang nasrani, dan mereka mau menyablon kaos berbentuk salib, dll.
    Apa hukumnya ana menerima orderan sablon berbentuk salib dll.

    Balas
  30. Azis says:
    1 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
    Bismillah,
    Izin bertanya, bagaimana jika kaos makhluk bernyawa dijadikan sebagai pakaian dalam?

    Balas
  31. Ayu says:
    11 bulan yang lalu

    Assalamu’alaikum ustadz, jika gambar makhluk bernyawa ada pada kotak sabun bagaimana ustadz, apakah saya boleh membeli dan menggunakan sabunnya?
    Jakallahu khairan sebelumnya ustadz atas jawabannya.

    Balas
  32. Qeis says:
    7 bulan yang lalu

    Bagaimana hukumnya jika memakai jam tangan yang ada gambar kepala makhluk bernyawa didalam layarnya bawaan dari jam tsb. namun sangat kecil gamabarnya gmbr seperti hewan peliharaan atau alien namun tdk dapat dipastikan gmbr apa hanya sperti titik2 yg membentuk muka mata dan hidung. Mohon pejelasannya ustadz

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah