Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hukum Memakai Baju Bergambar Makhluk Bernyawa

Ahmad Anshori, Lc oleh Ahmad Anshori, Lc
27 Januari 2015
di Fikih
baju bergambar makhluk
Share on FacebookShare on Twitter

Terhadap keterangan dalam hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,

اسْتَأْذَنَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلام عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : ادْخُلْ . فَقَالَ : كَيْفَ أَدْخُلُ وَفِي بَيْتِكَ سِتْرٌ فِيهِ تَصَاوِيرُ فَإِمَّا أَنْ تُقْطَعَ رُؤوسُهَا أَوْ تُجْعَلَ بِسَاطًا يُوطَأُ فَإِنَّا مَعْشَرَ الْمَلائِكَةِ لا نَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ

“Jibril ‘alaihis salam meminta izin kepada Nabi, maka Nabi bersabda, “Masuklah.” Jibril menjawab, “Bagaimana saya masuk sementara di dalam rumahmu ada tirai yang bergambar. Sebaiknya kamu potong bagian kepalanya atau kamu jadikan sebagai alas yang dipakai untuk berbaring, karena kami para malaikat tidak akan masuk rumah yang terdapat gambar-gambar.” (HR. Abu Dawud no. 4157 dan An-Nasai no. 216)

Makna shuroh dalam hadis di atas adalah gambar makhluk hidup yang memiliki wajah atau kepala. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhua menyatakan,

الصورة الرأس، فإذا قطع الرأس فليس بصورة

“Shuroh (gambar) adalah kepala, apabila kepala tersebut telah dipotong (dihilangkan), maka hilanglah hakikat shuroh (gambar).” (Diriwayatkan oleh Imam Baihaqi, 7: 270)

Imam Khattabi rahimahumullah berkata, “Pernyataan ini menunjukkan bahwa bila gambar telah diubah, yaitu dengan memangkas bagian kepalanya, atau memisahkan antara kepala dan badannya, hingga bentuknya tidak lagi seperti semula, maka hukumnya tidak mengapa memakainya.” (Ma’alim As-Sunan, 6: 82)

Jumhur ulama menegaskan, hukumnya boleh mengenakan sarung kasur, bantal, atau kursi atau sandaran yang bergambar makhluk bernyawa. Begitu pula pada benda-benda yang terhinakan, seperti keset, tikar, dan lain sebagainya. Mereka berdalil dengan hadis ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,

قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ سَفَرٍ وَقَدْ سَتَرْتُ بِقِرَامٍ لِي عَلَى سَهْوَةٍ لِي فِيهَا تَمَاثِيلُ، فَلَمَّا رَآهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَتَكَهُ، وَقَالَ: ” أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ ” قَالَتْ: فَجَعَلْنَاهُ وِسَادَةً أَوْ وِسَادَتَيْنِ

“Pernah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu ketika tiba dari perjalanan jauh. Ketika itu aku menutupkan rak kepunyaanku dengan sebuah tirai. Pada tirai itu terdapat gambar-gambar (makhluk bernyawa, pent). Saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat tirai bergambar tersebut, beliau langsung mengambilnya seraya bersabda, “Manusia yang paling keras siksanya pada hari kiamat adalah orang-orang yang menyamai (menandingi) ciptaan Allah.” ‘Aisyah radliyallahu ‘anhaa berkata, “Maka tirai itu kami jadikan satu sampai dua bantal.” (HR. Bukhari no. 5954, Muslim no. 2107)

Dalam riwayat lain disebutkan, “Tirai itu aku jadikan menjadi dua bagian. Kemudian saya melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bersandar pada salah satu dari dua bagian tirai bergambar itu.” (Al-Musnad, 43: 209)

Nah… berangkat dari hadis ini, bila memakai tirai yang ada lukisan atau bordiran makhluk bernyawa saja terlarang, maka memakai baju atau kaos yang terdapat gambar makhluk bernyawa, tentu lebih terlarang lagi. Karena dalam pakaian yang bergambar, terdapat unsur pengagungan yang lebih terhadap gambar, daripada tirai yang bergambar. Yang dikecualikan oleh mayoritas ulama adalah, bila gambar bernyawa tersebut dikenakan pada benda-benda yang dihinakan. Oleh karenanya, hukum memakai kaos atau baju yang bergambar makhluk bernyawa adalah terlarang berdasarkan hadis yang telah disebutkan di atas. (Lihat Syarah Manzhumatul Adab, hal. 440)

Wallahu a’lam, semoga bermanfaat.

—

Penulis: Ahmad Anshori

Artikel Muslim.or.id

Catatan kaki:

Disarikan dari kitab Al-Fawaidul Majmu’ah fi Syarhi Fushulil Adab wa Makaarimil Akhlaq Al-Masyruu’ah, karya Dr. Abdullah bin Shalih Al-Fauzan.

ShareTweetPin
Ahmad Anshori, Lc

Ahmad Anshori, Lc

Alumni PP. Hamalatul Qur'an Yogyakarta. Alumni Mahasiswa Fakultas Syari'ah Universitas Islam Madinah, Saudi Arabia

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Artikel Selanjutnya
larangan syirik kecil

Larangan Syirik Kecil Dalam Al-Qur'an

Komentar 50

  1. Ihsan Rafi Fauzi says:
    11 tahun yang lalu

    Bagaimana dgn baju bergamar pohon, apakah status hukumnya sama ?

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      11 tahun yang lalu

      Tidak sama hukumnya dan gambar pohon tdk terlarang. Hanya saja jangan dipakai saat sholat, jika gambarnya besar/mencolok shg mengganggu kehusyu’an org lain dlm sholat

      Reply
  2. Charlin Abadi says:
    11 tahun yang lalu

    Kalo pajang foto di dinding gimana…

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      11 tahun yang lalu

      Silahkan baca: http://rumaysho.com/umum/hukum-memajang-foto-makhluk-bernyawa-1620

      Reply
      • Charlin Abadi says:
        11 tahun yang lalu

        Assalamu’alaikum..terima kasih atas
        sarannya.

        Reply
        • Sa'id Abu Ukkasyah says:
          11 tahun yang lalu

          Wa’alaikumus salam, barakallahu fik

          Reply
  3. Rangga junior says:
    11 tahun yang lalu

    Ustad kalo ga ada mukanya boleh tidak

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      11 tahun yang lalu

      Silahkan baca : http://rumaysho.com/umum/hukum-memajang-foto-makhluk-bernyawa-1620

      Reply
  4. Firza says:
    11 tahun yang lalu

    Bukankah dengan adanya gambar yang terpajang membuat malaikat tidak bisa masuk rumah? Lalu darimana asal pemikirannya bahwa memajang gambar diharamkan?

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      11 tahun yang lalu

      Silahkan baca: http://rumaysho.com/umum/hukum-memajang-foto-makhluk-bernyawa-1620.html

      Reply
  5. Dwi Agustini says:
    7 tahun yang lalu

    Kl gambar kupu g boleh ya dbuat baju

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Sebaiknya tidak sempurna

      Reply
  6. marwah says:
    7 tahun yang lalu

    assalamualaikum, bagaimana jika baju bergambar manusia tapi tidak sempurna? hanya ada kepala saja

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, jika kepala saja justru tidak diperbolehkan. Jika seluruh tubuh ada kecuali kepala, boleh.

      Reply
  7. Muhammad Reza says:
    7 tahun yang lalu

    Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

    Mohon izin.
    Apakah boleh saya mengcopas hanya dalil-dalil saja di atas untuk dipaste di artikel di blog saya? Blog saya: https://sumber-positif.blogspot.com/

    Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, silakan

      Reply
      • Muhammad Reza says:
        7 tahun yang lalu

        Jazakallahu khairan min

        Reply
  8. Icha says:
    7 tahun yang lalu

    Ya Allah brrti slma ini kamar ku ada fto makhluk hidup brrti malaikat gk msuk ke rumah ku dong?

    Reply
  9. Ike says:
    6 tahun yang lalu

    Bagaimana dengan gambar2 manusia secara lengkap yang sekarang sedang marak dipakai pada STICKER di Whatsapp?
    Maksud أنا bukan foto ya, tapi benar2 gambar kartun manusia.
    جزاك الله الخير 

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Sebaiknya dijauhi

      Reply
  10. afaf says:
    6 tahun yang lalu

    bagaiman jika ingin bajunya aja tapi ada gambarnya ( tidak menginginkan gambarnya tapi udah jadi satu ama bajunya )?

    Reply
  11. Amin Kusuma Bangsa says:
    6 tahun yang lalu

    Bismillahirrahmanirrahim,
    Minta pendapatnya dan sarannya ustad, jika terlanjur punya, harus di kemanakan? Dibuang atau dikasihkan orang?
    Sedangkan mau di tutup yaa susah ustad
    Jazakallahu Khairan

    Reply
    • Umar Farhad says:
      4 tahun yang lalu

      Aaisyah radliyallaahu ‘anhaa berkata : “Maka tirai itu kami jadikan satu sampai dua bantal.” (HR. Bukhori no. 5954, Muslim no. 2107)

      Dalam riwayat lain disebutkan, “Tirai itu aku jadikan menjadi dua bagian. Kemudian saya melihat Nabi shallallahu’alaihiwasallam, bersandar pada salah satu dari dua bagian tirai bergambar itu” (Al-Musnad, 43/209)
      Dari hadist itu lebih baik dipotong (sehingga gambar tidak terlihat makhluk bernyawa) lalu dijadikan kain lap, keset, atau sapu tangan.
      Allahu’alam Bi showab. Semoga Allah memberi taufiq

      Reply
  12. Nana says:
    6 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum,,
    jika menggunakan masker bercap kartun anjing bagaimana hukumnya?

    Reply
  13. Iqbal says:
    6 tahun yang lalu

    Bagaimana dengan gambar hewan yang tidak memperlihatkan kaki nya?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Jika ada wajahnya maka tidak boleh

      Reply
  14. ainun says:
    6 tahun yang lalu

    berarti kalau di kasur tempat tidur gambar kepala kucing juga tidakboleh ka?

    Reply
  15. Dewi says:
    6 tahun yang lalu

    Kalo gambar kartun di baju anak anak juga termasuk tidak diperbolehkan ya? Seperti kucing dll

    Reply
  16. lapakqurta says:
    6 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum ustadz, berarti jika menjual pakaian yang bergambar makhluk hiduk juga tidak boleh ya ustadz?

    jazakallahu khair

    Reply
  17. Nisa says:
    6 tahun yang lalu

    Ustadz bagaimana dgn logo berbentuk makhluk hidup di sepatu?

    Reply
  18. Syifa says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum. Gmn kl di popok celana atau celana dalam anak2 apa termasuk benda yg terhinakan?

    Reply
  19. Syifa says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum. Apa popok bayi termasuk benda2 terhinakan shg boleh ada gambar hewan & semisalnya?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      5 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, termasuk

      Reply
      • Asih Fatonah says:
        5 tahun yang lalu

        Bismillaah. ‘Afwan ustadz kalau selimut apkh juga termasuk benda yang terhinakan?

        Reply
  20. Riannie says:
    5 tahun yang lalu

    Bissmillaah, Gambar burung kecil di tas yg digunakan sehari hari bolehkah ustad?

    Reply
  21. Dewi says:
    5 tahun yang lalu

    Ustad kalo memakaikan baju pada kucing/peliharaan hukumnya apa?

    Reply
  22. Fahri says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum, apakah sendal termasuk kedalam benda yang terhinakan? Syukron.

    Reply
  23. Yaya says:
    4 tahun yang lalu

    Jika memakai tas bergambar kepala perempuan setengah badan bolehkah ustadz

    Reply
  24. Rin says:
    4 tahun yang lalu

    Apakah jika gambarnya manusia utuh tetapi hanya siluet saja (tidak jelas wajahnya) tetap tidak diperbolehkan?

    Reply
  25. Inge says:
    4 tahun yang lalu

    Assalaamu ‘alaykum, afwan ustadz, jika terdapat gambar kepala hewan di tas sekolah anak apakah termasuk dihinakan atau tidak, karena biasanya anak menaruhnya di sembarang tempat bahkan di lantai

    Reply
  26. Binta LQ says:
    4 tahun yang lalu

    Bagaimana dg baju yg bergambar kartun Mickey Mouse, atau Hello Kitty Ustadz?
    Bagaimana hukumnya?

    Reply
  27. Ikbal Att says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum Ustad, ana lagi usaha sablon, n mayoritas ditempat ana tu orang nasrani, dan mereka mau menyablon kaos berbentuk salib, dll.
    Apa hukumnya ana menerima orderan sablon berbentuk salib dll.

    Reply
  28. Azis says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
    Bismillah,
    Izin bertanya, bagaimana jika kaos makhluk bernyawa dijadikan sebagai pakaian dalam?

    Reply
  29. Ayu says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum ustadz, jika gambar makhluk bernyawa ada pada kotak sabun bagaimana ustadz, apakah saya boleh membeli dan menggunakan sabunnya?
    Jakallahu khairan sebelumnya ustadz atas jawabannya.

    Reply
  30. Qeis says:
    3 tahun yang lalu

    Bagaimana hukumnya jika memakai jam tangan yang ada gambar kepala makhluk bernyawa didalam layarnya bawaan dari jam tsb. namun sangat kecil gamabarnya gmbr seperti hewan peliharaan atau alien namun tdk dapat dipastikan gmbr apa hanya sperti titik2 yg membentuk muka mata dan hidung. Mohon pejelasannya ustadz

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 7   +   10   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah