Terhadap keterangan dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu’anhu,
اسْتَأْذَنَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلام عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : ادْخُلْ . فَقَالَ : كَيْفَ أَدْخُلُ وَفِي بَيْتِكَ سِتْرٌ فِيهِ تَصَاوِيرُ فَإِمَّا أَنْ تُقْطَعَ رُؤوسُهَا أَوْ تُجْعَلَ بِسَاطًا يُوطَأُ فَإِنَّا مَعْشَرَ الْمَلائِكَةِ لا نَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ
“Jibril ‘alaihis salam meminta izin kepada Nabi maka Nabi bersabda, “Masuklah.” Jibril menjawab, “Bagaimana saya masuk sementara di dalam rumahmu ada tirai yang bergambar. Sebaiknya kamu potong bagian kepalanya atau kamu jadikan sebagai alas yang dipakai untuk berbaring, karena kami para malaikat tidak akan masuk rumah yang terdapat gambar-gambar” (HR. Abu Dawud no. 4157 dan An-Nasai no. 216)
Makna shuroh dalam hadis di atas adalah gambar makhluk hidup yang memiliki wajah atau kepala. Ibnu Abbas menyatakan,
الصورة الرأس، فإذا قطع الرأس فليس بصورة
“shuroh (gambar) adalah kepala, bila kepala tersebut telah dipotong/dihilangkan maka hilanglah hakekat shuroh (gambar)” (Diriwayatkan oleh Imam Baihaqi 7/270).
Imam Khottobi –rahimahumullah– berkata, “pernyataan ini menunjukkan bahwa bila gambar telah diubah, yaitu dengan memangkas bagian kepalanya, atau memisahkan antara kepala dan badannya, hingga bentuknya tidak lagi seperti semula, maka hukumnya tidak mengapa memakainya” (Ma’alim As-sunan 6/82).
Jumhur ulama menegaskan, hukumnya boleh mengenakan sarung kasur, bantal atau kursi atau sandaran yang bergambar makhluk bernyawa. Begitu pula pada benda-benda yang terhinakan, seperti keset, tikar dan lain sebagainya. Mereka berdalil dengan hadis ‘Aisyah radhiyallahu’anha,
قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ سَفَرٍ وَقَدْ سَتَرْتُ بِقِرَامٍ لِي عَلَى سَهْوَةٍ لِي فِيهَا تَمَاثِيلُ، فَلَمَّا رَآهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَتَكَهُ، وَقَالَ: ” أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ ” قَالَتْ: فَجَعَلْنَاهُ وِسَادَةً أَوْ وِسَادَتَيْنِ
“Pernah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam suatu ketika tiba dari perjalanan jauh. Ketika itu aku menutupkan rak kepunyaanku dengan sebuah tirai. Pada tirai itu terdapat gambar-gambar (makhluk bernyawa, pent). Saat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melihat tirai bergambar tersebut, beliau langsung mengambilnya seraya bersabda : “Manusia yang paling keras siksanya pada hari kiamat adalah orang-orang yang menyamai (menandingi) ciptaan Allah”. ‘Aaisyah radliyallaahu ‘anhaa berkata : “Maka tirai itu kami jadikan satu sampai dua bantal.” (HR. Bukhori no. 5954, Muslim no. 2107)
Dalam riwayat lain disebutkan, “Tirai itu aku jadikan menjadi dua bagian. Kemudian saya melihat Nabi shallallahu’alaihiwasallam, bersandar pada salah satu dari dua bagian tirai bergambar itu” (Al-Musnad, 43/209)
Nah… berangkat dari hadits ini, bila memakai tirai yang ada lukisan atau bordiran makhluk bernyawanya saja terlarang, maka memakai baju atau kaos yang terdapat gambar makhluk bernyawa, tentu lebih terlarang lagi. Karena dalam pakaian yang bergambar, terdapat unsur pengagungan yang lebih terhadap gambar, daripada pada tirai yang bergambar. Yang dikecualikan oleh mayoritas ulama adalah, bila gambar bernyawa tersebut dikenakan pada benda-benda yang dihinakan. Oleh karenanya, hukum memakai kaos atau baju yang bergambar makhluk bernyawa adalah terlarang berdasarkan hadis yang telah disebutkan di atas. (lihat: Syarah Manzhumatul Adab hal. 440).
Wallahu a’lam, semoga bermanfaat.
[Disarikan dari kitab: Al-Fawaidul Majmu’ah fi Syarhi Fushulil Adab wa Makaarimil Akhlaq Al-Masyruu’ah, karya Dr. Abdullah bin Sholih Al-Fauzan]
—
Penulis: Ahmad Anshori
Artikel Muslim.Or.Id
Bagaimana dgn baju bergamar pohon, apakah status hukumnya sama ?
Tidak sama hukumnya dan gambar pohon tdk terlarang. Hanya saja jangan dipakai saat sholat, jika gambarnya besar/mencolok shg mengganggu kehusyu’an org lain dlm sholat
Kalo pajang foto di dinding gimana…
Silahkan baca: http://rumaysho.com/umum/hukum-memajang-foto-makhluk-bernyawa-1620
Assalamu’alaikum..terima kasih atas
sarannya.
Wa’alaikumus salam, barakallahu fik
Ustad kalo ga ada mukanya boleh tidak
Silahkan baca : http://rumaysho.com/umum/hukum-memajang-foto-makhluk-bernyawa-1620
Bukankah dengan adanya gambar yang terpajang membuat malaikat tidak bisa masuk rumah? Lalu darimana asal pemikirannya bahwa memajang gambar diharamkan?
Silahkan baca: http://rumaysho.com/umum/hukum-memajang-foto-makhluk-bernyawa-1620.html
Bismillah, ustadz klo minum pake gelas bergambar hukumnya bgmn? Syukron
Hukum minumnya boleh saja
Kl gambar kupu g boleh ya dbuat baju
Sebaiknya tidak sempurna
assalamualaikum, bagaimana jika baju bergambar manusia tapi tidak sempurna? hanya ada kepala saja
Wa’alaikumussalam, jika kepala saja justru tidak diperbolehkan. Jika seluruh tubuh ada kecuali kepala, boleh.
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Mohon izin.
Apakah boleh saya mengcopas hanya dalil-dalil saja di atas untuk dipaste di artikel di blog saya? Blog saya: https://sumber-positif.blogspot.com/
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, silakan
Jazakallahu khairan min
Hukum gambar pada buku gimana tadz
Simak: https://muslim.or.id/55601-kupas-tuntas-hukum-gambar-makhluk-bernyawa-bag-2.html
Ya Allah brrti slma ini kamar ku ada fto makhluk hidup brrti malaikat gk msuk ke rumah ku dong?
Bagaimana dengan gambar2 manusia secara lengkap yang sekarang sedang marak dipakai pada STICKER di Whatsapp?
Maksud أنا bukan foto ya, tapi benar2 gambar kartun manusia.
جزاك الله الخير
Sebaiknya dijauhi
bagaiman jika ingin bajunya aja tapi ada gambarnya ( tidak menginginkan gambarnya tapi udah jadi satu ama bajunya )?
Bismillahirrahmanirrahim,
Minta pendapatnya dan sarannya ustad, jika terlanjur punya, harus di kemanakan? Dibuang atau dikasihkan orang?
Sedangkan mau di tutup yaa susah ustad
Jazakallahu Khairan
Aaisyah radliyallaahu ‘anhaa berkata : “Maka tirai itu kami jadikan satu sampai dua bantal.” (HR. Bukhori no. 5954, Muslim no. 2107)
Dalam riwayat lain disebutkan, “Tirai itu aku jadikan menjadi dua bagian. Kemudian saya melihat Nabi shallallahu’alaihiwasallam, bersandar pada salah satu dari dua bagian tirai bergambar itu” (Al-Musnad, 43/209)
Dari hadist itu lebih baik dipotong (sehingga gambar tidak terlihat makhluk bernyawa) lalu dijadikan kain lap, keset, atau sapu tangan.
Allahu’alam Bi showab. Semoga Allah memberi taufiq
assalamu’alaikum,,
jika menggunakan masker bercap kartun anjing bagaimana hukumnya?
Bagaimana dengan gambar hewan yang tidak memperlihatkan kaki nya?
Jika ada wajahnya maka tidak boleh
berarti kalau di kasur tempat tidur gambar kepala kucing juga tidakboleh ka?
Boleh.
Simak: https://muslim.or.id/55601-kupas-tuntas-hukum-gambar-makhluk-bernyawa-bag-2.html
Kalo gambar kartun di baju anak anak juga termasuk tidak diperbolehkan ya? Seperti kucing dll
assalamu’alaikum ustadz, berarti jika menjual pakaian yang bergambar makhluk hiduk juga tidak boleh ya ustadz?
jazakallahu khair
Ustadz bagaimana dgn logo berbentuk makhluk hidup di sepatu?
Assalamu’alaikum. Gmn kl di popok celana atau celana dalam anak2 apa termasuk benda yg terhinakan?
Assalamu’alaikum. Apa popok bayi termasuk benda2 terhinakan shg boleh ada gambar hewan & semisalnya?
Wa’alaikumussalam, termasuk
Bismillaah. ‘Afwan ustadz kalau selimut apkh juga termasuk benda yang terhinakan?
Bissmillaah, Gambar burung kecil di tas yg digunakan sehari hari bolehkah ustad?
Ustad kalo memakaikan baju pada kucing/peliharaan hukumnya apa?
Assalamu’alaikum, apakah sendal termasuk kedalam benda yang terhinakan? Syukron.
Jika memakai tas bergambar kepala perempuan setengah badan bolehkah ustadz
Apakah jika gambarnya manusia utuh tetapi hanya siluet saja (tidak jelas wajahnya) tetap tidak diperbolehkan?
Assalaamu ‘alaykum, afwan ustadz, jika terdapat gambar kepala hewan di tas sekolah anak apakah termasuk dihinakan atau tidak, karena biasanya anak menaruhnya di sembarang tempat bahkan di lantai
Bagaimana dg baju yg bergambar kartun Mickey Mouse, atau Hello Kitty Ustadz?
Bagaimana hukumnya?
Assalamu’alaikum Ustad, ana lagi usaha sablon, n mayoritas ditempat ana tu orang nasrani, dan mereka mau menyablon kaos berbentuk salib, dll.
Apa hukumnya ana menerima orderan sablon berbentuk salib dll.
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Bismillah,
Izin bertanya, bagaimana jika kaos makhluk bernyawa dijadikan sebagai pakaian dalam?
Assalamu’alaikum ustadz, jika gambar makhluk bernyawa ada pada kotak sabun bagaimana ustadz, apakah saya boleh membeli dan menggunakan sabunnya?
Jakallahu khairan sebelumnya ustadz atas jawabannya.
Bagaimana hukumnya jika memakai jam tangan yang ada gambar kepala makhluk bernyawa didalam layarnya bawaan dari jam tsb. namun sangat kecil gamabarnya gmbr seperti hewan peliharaan atau alien namun tdk dapat dipastikan gmbr apa hanya sperti titik2 yg membentuk muka mata dan hidung. Mohon pejelasannya ustadz