Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Hukum Membayar Zakat dari Harta Piutang

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
8 September 2023
di Fatwa Ulama
Hukum Membayar Zakat dari Harta Piutang
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin

 

Pertanyaan:

Apakah hukum memberikan zakat dari harta piutang?

Jawaban:

Tidak wajib bagi seseorang yang memiliki piutang kepada orang lain untuk membayarkan zakatnya sebelum dia menerima pengembalian harta piutang tersebut. Hal ini karena harta tersebut tidak dia miliki. Akan tetapi, jika piutang tersebut pada orang yang memiliki kelapangan (mengembalikan utang), maka wajib bagi orang tersebut untuk membayar zakatnya setiap tahun. Jika dia membayarkan zakatnya bersama dengan harta yang dia miliki, maka dia telah terbebas dari tanggungan kewajiban. Jika dia belum menunaikan zakatnya bersama dengan harta yang dia miliki, maka wajib baginya untuk menunaikan zakatnya setiap tahun sebelumnya, ketika dia menerima pengembalian utang tersebut. Hal ini karena orang yang memiliki kelapangan itu masih mungkin untuk ditagih (untuk mengembalikan utang, pent.). Sehingga ketika dia tidak menagih, itu adalah pilihan si pemberi utang.

Adapun jika utang itu kepada orang yang memiliki kesulitan (membayar utang), maka dia tidak wajib menunaikan zakat setiap tahun. Hal ini karena dia tidak mungkin untuk menagih utangnya. Allah Ta’ala berfirman,

وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ

“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan.” (QS. Al-Baqarah: 280)

Tidak memungkinkan baginya menerima pengembalian utang harta tersebut dan memanfaatkannya, sehingga tidak wajib dizakati.

Adapun ketika dia menerima pengembalian utang tersebut, sebagian ulama rahimahumullah mengatakan, “Dia mulai menghitung sebagai haul baru.“ [1] Dan sebagian ulama mengatakan, “Dia keluarkan zakatnya untuk satu tahun. Setelah berlalu satu tahun berikutnya, dia keluarkan zakatnya lagi.“ [2] Inilah yang lebih hati-hati. Wallahu Ta’ala a’lam. [3]

Baca juga: Tidak Membayar Zakat adalah Dosa Besar

***

@Rumah Kasongan, 27 Muharram 1445/ 14 Agustus 2023

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

 

Catatan kaki:

[1] Maksud perkataan Syekh di sini adalah orang yang menerima pengembalian utang tersebut baru akan mengeluarkan zakatnya setelah genap haul-nya satu tahun kemudian, terhitung sejak dia menerima pengembalian utang.

[2] Maksudnya, saat menerima pengembalian utang, orang tersebut langsung mengeluarkan zakatnya. Lalu, setelah genap haul-nya satu tahun kemudian, dia keluarkan zakatnya lagi.

[3] Diterjemahkan dari kitab Fatawa Arkanil Islam, hal. 510-511, pertanyaan no. 357.

ShareTweetPin
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
Berkenalan dengan Hati 2

Berkenalan dengan Hati (Bag. 2)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 0   +   8   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah