Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
MUBK Februari 2023 MUBK Februari 2023

Tidak Membayar Zakat adalah Dosa Besar

dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D. oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
28 Desember 2022
Waktu Baca: 4 menit
1
tidak membayar zakat
66
SHARES
360
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang harus diperhatikan oleh kaum muslimin. Akan tetapi, sebagian di antara kaum muslimin masih meremehkan dan tidak memperhatikan kewajiban ini. Tidak sedikit yang memiliki harta melimpah, namun tidak mau mengeluarkan zakatnya. Padahal, Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ’alaihi wasallam telah mengancam orang-orang yang tidak mau menunaikan zakat dengan siksaan yang pedih.

Allah Ta’ala berfirman,

قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَاسْتَقِيمُوا إِلَيْهِ وَاسْتَغْفِرُوهُ وَوَيْلٌ لِّلْمُشْرِكِينَ الَّذِينَ لَا يُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُم بِالْآخِرَةِ هُمْ كَافِرُونَ

”Katakanlah, ‘Bahwasanya Aku hanyalah seorang manusia (biasa) seperti kamu, diwahyukan kepadaku bahwasanya Tuhan kamu adalah Tuhan yang Maha Esa. Tetaplah pada jalan yang lurus menuju kepadanya dan mohonlah ampun kepadanya. Dan kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukan-Nya, (yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya (kehidupan) akhirat.’ ” (QS Fushilat: 6-7)

Dalam ayat tersebut, Allah Ta’ala menyebutkan bahwa di antara sifat orang-orang musyrik adalah tidak membayar zakat. Oleh karena itu, jika ada seorang muslim yang tidak mau membayar (menunaikan) zakat, maka orang tersebut memiliki keserupaan dengan orang-orang musyrik.

Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala dengan tegas mengancam orang-orang yang tidak mau membayar zakat dari harta emas dan perak yang mereka miliki. Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّ كَثِيراً مِّنَ الأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ اللّهِ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَـذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ

”Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.  Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung, dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka, ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.’ ” (QS. At Taubah: 34-35)

BACA JUGA: Tidak Membayar Zakat adalah Dosa Besar

Dalam surah At-Taubah ayat 34-35 di atas, Allah Ta’ala mengancam dengan siksaan yang pedih orang-orang yang tidak mau menunaikan hak dari harta yang dia miliki, seperti belum dibayarkan zakatnya.

Semua orang yang mempunyai harta berupa emas atau perak, namun tidak menunaikan haknya (tidak dibayarkan zakatnya), maka pada hari kiamat akan dibentangkan untuknya beberapa lembaran atau lempengan (dari api). Lalu dia akan dipanggang di atas lembaran-lembaran (lempengan) tersebut di neraka. Lembaran-lembaran tersebut digunakan untuk menyetrika lambung, wajah, dan punggungnya. Jika lembaran-lembaran tersebut sudah kembali lagi menjadi dingin, maka dipanaskan lagi. Hal ini terus-menerus diulangi selama satu hari yang panjangnya setara dengan lima puluh ribu tahun. Demikianlah keadaannya, sampai Allah Ta’ala memberi keputusan kepada makhluk-Nya tersebut, boleh jadi menuju surga dan boleh jadi menuju neraka.

Hukuman ini juga berlaku pada harta yang bisa berfungsi untuk menggantikan emas dan perak, yaitu uang. Karena dalam bertransaksi, emas dan perak bisa diganti dengan uang. Maka, siapa saja yang memiliki uang, baik ditabung di bank ataupun disimpan di dalam rumah atau tempat yang lainnya dan nilainya sama dengan harga emas dan perak yang sudah memenuhi nishab, maka wajib dikeluarkan zakatnya.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasululah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,

مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا، فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ، ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ – يَعْنِي بِشِدْقَيْهِ – ثُمَّ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ، ثُمَّ تَلاَ: (لَا يَحْسِبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ) ” الآيَةَ

”Barangsiapa yang Allah Ta’ala berikan harta, namun tidak mengeluarkan zakatnya, maka pada hari kiamat nanti harta tersebut akan dijelmakan dalam bentuk ular jantan yang ganas. Ular itu memiliki dua taring yang akan mengalunginya. Kemudian ular tersebut akan memakannya dengan kedua rahangnya, kemudian berkata, ’Aku adalah hartamu, aku adalah emas dan perakmu’ …”

BACA JUGA: Fatwa Ulama: Manfaat Zakat untuk Masyarakat dan Perekonomian Islam

Lalu, beliau shallallahu ’alaihi wasallam membaca surah Ali Imran ayat 180,

وَلاَ يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللّهُ مِن فَضْلِهِ هُوَ خَيْراً لَّهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُواْ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَاللّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

”Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat.” (QS. Ali Imran: 180) (HR. Bukhari no. 1403)

Demikianlah Allah Ta’ala tegaskan bahwa ketika mereka tidak mau membayar zakat, hal itu berdampak buruk bagi mereka pada hari kiamat. Hal ini karena harta yang tidak dizakatkan tersebut akan dijadikan kalung di leher-leher mereka pada hari kiamat.

Demikian pula, setelah Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam wafat, ternyata terdapat orang-orang yang tidak mau membayar zakat. Mereka pun diperangi oleh Abu Bakar radhiyallahu ’anhu. Abu Bakar radhiyallahu ’anhu merupakan sahabat yang sangat lembut hatinya dan sangat mudah menangis. Akan tetapi, beliau bersikap tegas terhadap orang-orang yang tidak mau membayar zakat. Beliau radhiyallahu ’anhu berkata,

وَاللَّهِ لَأُقَاتِلَنَّ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ الصَّلاَةِ وَالزَّكَاةِ، فَإِنَّ الزَّكَاةَ حَقُّ المَالِ، وَاللَّهِ لَوْ مَنَعُونِي عَنَاقًا كَانُوا يُؤَدُّونَهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَاتَلْتُهُمْ عَلَى مَنْعِهَا

”Demi Allah, aku pasti akan memerangi siapa yang memisahkan antara kewajiban salat dan zakat, karena zakat adalah hak harta. Demi Allah, seandainya mereka enggan membayarkan anak kambing yang dahulu mereka menyerahkannya kepada Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam, pasti akan aku perangi mereka disebabkan keengganan itu.” (HR. Bukhari no. 1400)

Hadis tersebut adalah dalil bahwa termasuk tugas penguasa adalah mengatur pembayaran zakat. Penguasa mempunyai kewenangan untuk menarik secara paksa bagi orang yang tidak mau membayar zakat. Bahkan, bagi orang yang menolak membayar zakat akan diberi hukuman (denda). Jika mereka tetap melawan, maka mereka boleh untuk diperangi.

Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,

وَمَنْ مَنَعَهَا فَإِنَّا آخِذُوهَا وَشَطْرَ مَالِهِ، عَزْمَةً مِنْ عَزَمَاتِ رَبِّنَا عَزَّ وَجَلَّ

”Barangsiapa yang tidak membayar zakat, maka kami akan mengambilnya, dan setengah hartanya kami sita. Demikian kewajiban di antara kewajiban-kewajiban yang Allah Ta’ala bebankan kepada kami.” (HR. Abu Dawud no. 1575, dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)

Harta yang disita tersebut kemudian dimasukkan ke baitul mal. Sekali lagi, hadis-hadis ini menunjukkan pentingnya peran negara dalam pengambilan zakat.

Semoga Allah Ta’ala memberikan petunjuk-Nya kepada seluruh kaum muslimin agar mereka bersegera dalam menunaikan kewajiban zakat.

BACA JUGA:

  • Mewakilkan Pembagian Zakat Fitri kepada Lembaga Sosial
  • Lupa Bayar Zakat Fitrah, Baru Ingat setelah Salat Id

***

@Rumah Kasongan, 30 Jumadil Ula 1444/ 24 Desember 2022

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: www.muslim.or.id

 

Catatan kaki:

Disarikan dari kitab Al-Kabair, karya Adz-Dzahabi rahimahullah, dengan beberapa penambahan.

Tags: dosa besarfatwaFatwa Ulamafikihfikih zakatkeutamaan zakatnasihatnasihat islampanduan zakatsyarat zakattata cara zakattuntunan zakatwajib zakatzakat fitrahzakat mal
kenali bahaya syiah kenali bahaya syiah kenali bahaya syiah
dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.

dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.

Alumni Ma'had Al-'Ilmi Yogyakarta (2003-2005). Pendidikan Dokter FK UGM (2003-2009). S2 (MSc) dan S3 (PhD) Erasmus University Medical Center Rotterdam dalam bidang Virologi dan Imunologi (2011-2013 dan 2014-2018).

Artikel Terkait

sumber kebahagiaan

Sumber Kebahagiaan Duniawi

oleh Fauzan Hidayat
30 Januari 2023
0

Karunia terbesar di balik kekhawatiran dan penyesalan

husnuzhan kepada Allah

Mukmin Harus Senantiasa Husnuzan kepada Allah Ta’ala

oleh Muhammad Idris, Lc.
22 Januari 2023
0

“Dan fa`l (sikap optimis)  membuatku senang.” Mereka bertanya, “Apakah fa`l itu?” Nabi bersabda, “Ucapan yang baik.” (HR. Bukhari no. 5776 dan Muslim no....

kenikmatan

Nikmat-Nikmat yang Dilalaikan oleh Manusia

oleh Fauzan Hidayat
21 Januari 2023
1

“Dua nikmat yang banyak manusia dilalaikan di dalamnya, yaitu: kesehatan dan waktu luang.” (HR. Bukhari)

Artikel Selanjutnya
islam bersatu

Fatwa Ulama: Mungkinkah Umat Islam Bersatu di atas Akidah yang Berbeda?

Komentar 1

  1. Julian says:
    1 bulan yang lalu

    Afwan ustadz izin bertanya, jikalau memiliki keluarga yg belum mendapat hidayah untuk membayar zakat selama kurang lebih 40 tahun, apakah boleh bagi kita untuk menerima pemberian darinya, mengingat zakat hakikatnya adalah hak orang lain, terimakasih ustad

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah