Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Manfaat Zakat untuk Masyarakat dan Perekonomian Islam

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
18 November 2022
di Fatwa Ulama
manfaat zakat
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah

 

Pertanyaan:

Fadhilatus syaikh, engkau telah menyebutkan definisi zakat atau pengertian zakat secara bahasa (lughawi) dan secara istilah syariat, dan hubungan antara keduanya. Kemudian, engkau juga telah membahas manfaat zakat yang kembali ke individu (person) tertentu. Akan tetapi, setelah kita mengetahui manfaat zakat bagi individu, lalu apakah manfaat zakat yang kembali ke masyarakat dan juga ke perekonomian Islam?

Jawaban:

Manfaat (dampak atau pengaruh) zakat untuk masyarakat dan perekonomian Islam itu juga sangatlah jelas. Dengan zakat, terbantulah orang-orang miskin dan juga terpenuhilah kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang hal itu dapat kita ketahui dengan jelas dari pendistribusian zakat tersebut. Allah Ta’ala berfirman tentang golongan penerima zakat,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk (yang berjihad) di jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha mengetahui lagi Maha bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)

Dari delapan golongan penerima zakat tersebut, ada yang menerima zakat untuk memenuhi kebutuhannya dan ada yang menerima zakat karena adanya kebutuhan kaum muslimin kepada mereka. Orang-orang fakir, miskin, orang yang berutang untuk (memenuhi kebutuhan) dirinya sendiri, mereka mengambil zakat untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka, demikian pula ibnus sabil (orang yang sedang dalam perjalanan) dan orang yang memerdekakakn budak. Demikian pula, ada yang menerima zakat karena kebutuhan kaum muslimin kepada mereka, misalnya orang yang berutang untuk mendamaikan orang-orang yang bersengketa, pengurus (amil) zakat, dan mujahid di jalan Allah.

Baca Juga: Mewakilkan Pembagian Zakat Fitri kepada Lembaga Sosial

Jika kita mengetahui bahwa dengan terdistribusikannya zakat kepada golongan penerima ini dapat memenuhi kebutuhan individu penerima zakat dan juga terpenuhinya kebutuhan kaum muslimin, kita bisa mengetahui bagaimanakah manfaat (pengaruh) zakat ini untuk masyarakat kaum muslimin secara umum.

Adapun kaitannya dengan perekonomian Islam, akan tercapai distribusi kekayaan (harta) antara orang kaya dengan orang miskin, yaitu dari sisi, akan diambil harta dari orang kaya sejumlah kadar tertentu, untuk diberikan (didistribusikan) kepada orang miskin. Maka terdapat distribusi harta, sehingga tidak terjadi inflasi di satu sisi dan juga tidak terjadi kesengsaraan dan kemiskinan di sisi yang lain.

Di dalam zakat juga terdapat (manfaat berupa) perbaikan untuk masyarakat, yaitu persatuan hati kaum muslimin. Jika orang-orang miskin melihat bahwa orang kaya membantu kondisi mereka dengan hartanya dan menyedekahkan kepada mereka dengan zakat tersebut, orang-orang kaya juga tidak melihat keberadaan orang-orang miskin itu sebagai ujian (fitnah) bagi mereka karena hal itu merupakan sebuah ketetapan yang diwajibkan kepada orang-orang kaya dari sisi Allah Ta’ala, maka tanpa diragukan lagi, orang-orang miskin akan mencintai orang-orang kaya dan berharap adanya pahala bagi mereka yang telah menunaikan perintah Allah Ta’ala berupa zakat dan sedekah tersebut. Berbeda halnya jika orang-orang kaya itu pelit, bakhil, dan suka menghambur-hamburkan harta, maka hal itu bisa menyebabkan rasa permusuhan dan kebencian di hati orang miskin. Hal ini telah Allah Ta’ala isyaratkan di bagian akhir (penutup) dari ayat di atas tentang golongan penerima zakat, yaitu firman Allah Ta’ala,

فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“… sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)

Baca Juga:

  • Lupa Bayar Zakat Fitrah, Baru Ingat setelah Salat Id
  • Serial Fikih Zakat (Bag. 13): Pengaruh Utang terhadap Kewajiban Zakat

***

@Rumah Kasongan, 18 Rabiul akhir 1444/ 13 November 2022

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel: www.muslim.or.id

 

Catatan kaki:

[1] Diterjemahkan dari kitab Fiqhul ‘Ibadaat, hal. 205-206, pertanyaan no. 112.

ShareTweetPin1
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
Iman Takwa

Iman dan Takwa: Dua Anugerah Agung dan Upaya Mendapatkannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 9   +   1   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah