Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Hukum Bekerja di Perusahaan yang Berurusan dengan Bank Ribawi

Fauzan Hidayat oleh Fauzan Hidayat
28 Juni 2023
di Fikih Muamalah
Hukum Bekerja di Perusahaan yang Berurusan dengan Bank
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus

 

Pertanyaan:

Saya ingin bertanya mengenai hukum bekerja di perusahaan-perusahaan yang melakukan transaksi dengan bank. Yaitu, perusahaan-perusahaan yang beroperasi dalam bidang perdagangan dan industri. Akan tetapi, mereka bergantung pada bank untuk meminta pinjaman yang mereka butuhkan dalam kegiatan sehari-hari. Wajazakumullah khairan.

Jawaban:

Puji syukur kepada Allah, Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada hamba yang Allah utus sebagai rahmat bagi semesta alam, serta kepada keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat. Amma ba’du.

Jika perusahaan-perusahaan ini adalah cabang dari bank-bank ribawi atau lembaga yang didirikan berdasarkan pinjaman ribawi, dan terus-menerus melakukan transaksi ribawi dengan bank, maka tidak boleh bekerja di dalamnya atau pun bekerja sama dengannya. Hal ini karena akan membantu mereka dalam melanjutkan transaksi ribawi yang dilarang dengan bank. Terutama jika karyawan di dalamnya meminta pinjaman ribawi untuk perusahaannya.

Namun, jika perusahaan-perusahaan ini tidak mengambil bank ribawi sebagai tempat mendapatkan modal atau tidak terus menerus, maka jika ada pilihan lain yang dapat menjaga agamanya (itu yang dipilih). Namun, jika tidak ada pilihan lain selain perusahaan ini, maka hal itu diizinkan karena terpaksa. Karena adanya bencana umum dan kebutuhan yang pasti, selama hukum dasar pekerjaan perusahaan tersebut diperbolehkan.

Jika dia menerima pekerjaan (bekerja di tempat tersebut), dia tidak boleh meridai apa yang dilakukan perusahaannya dalam bertransaksi dengan bank-bank dalam bentuk pinjaman ribawi. Sebaliknya, dia harus mengingkari dan membencinya, tidak boleh bughah (melakukan kejahatan) atau menjadi biasa, sehingga dosa tidak dibebankan padanya karena terikat berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

إِذَا عُمِلَتِ الخَطِيئَةُ فِي الأَرْضِ كَانَ مَنْ شَهِدَهَا فَكَرِهَهَا ـ وَقَالَ مَرَّةً: «أَنْكَرَهَا» ـ كَانَ كَمَنْ غَابَ عَنْهَا، وَمَنْ غَابَ عَنْهَا فَرَضِيَهَا كَانَ كَمَنْ شَهِدَهَا

“Jika dosa dilakukan di bumi, orang yang menyaksikannya dan membencinya, (dan Rasulullah berkata sekali) mengingkarinya, maka dia seperti tidak ada di sana. Dan orang yang tidak menyaksikannya dan meridainya, maka dia seperti orang yang menyaksikannya.” [1]

Dan pengetahuan (yang benar) adalah hanya milik Allah Ta’ala. Wa’akhiru da’wana, Walhamdulillahi rabbil ‘alamin. Semoga Allah melimpahkan rahmat-Nya kepada Nabi Muhammad, keluarga, sahabat, dan semua pengikutnya hingga hari pembalasan, serta memberikan selawat dan salam dengan sempurna.

Baca juga: Benarkah Tidak Boleh Berinteraksi dengan Bank Ribawi Sama Sekali?

***

Penerjemah: Fauzan Hidayat

Artikel: Muslim.or.id

 

Sumber:

https://ferkous.com/home/?q=fatwa-255

Catatan kaki:

[1] HR. Abu Dawud dalam kitab “Al-Malahim“, dalam bab Al-Amru wa An-Nahyu (4345), dari hadis Ar-Rus bin ‘Amirah Al-Kindi, semoga Allah meridainya. Dihasankan oleh Al-Albani dalam “Shahih Al-Jami“.

ShareTweetPin1
Fauzan Hidayat

Fauzan Hidayat

- Alumni Mahad Ilmi Yogyakarta (2020) - S2 Universitas Gadjah Mada - D4 Institut Pemerintahan Dalam Negeri

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Fikih “DP” (Uang Muka): Mengenal Hukum Bay’ Al-‘Urbun dalam Jual Beli

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
19 Juni 2026
0

Di antara pembahasan-pembahasan dalam bidang fikih muamalah, terdapat satu masalah yang sangat penting untuk diketahui. Transaksi ini sangat sering dilaksanakan...

Artikel Selanjutnya
Hukum Menghadiri Perayaan Pernikahan di Gedung Pernikahan

Fatwa Ulama: Hukum Menghadiri Perayaan Pernikahan di Gedung Pernikahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 10   +   7   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah