Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Hukum Menghadiri Perayaan Pernikahan di Gedung Pernikahan

Fauzan Hidayat oleh Fauzan Hidayat
29 Juni 2023
di Fatwa Ulama
Hukum Menghadiri Perayaan Pernikahan di Gedung Pernikahan
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus

 

Pertanyaan:

Keluarga istri saya mengundang saya untuk menghadiri perayaan pernikahan saudaranya yang akan diadakan di sebuah gedung pernikahan. Dan akan ada tabarruj (berhias), nyanyian, dan kemungkaran lainnya. Saya khawatir (jika saya tidak pergi), mereka akan meminta saya untuk bercerai dan membatalkan perjanjian sewa rumah yang saya sewa dari mereka. Jadi, apa yang Anda sarankan? Semoga Allah memberi Anda kebaikan.

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Semoga keselamatan dan keberkahan tercurah kepada yang Allah utus sebagai rahmat bagi seluruh alam, kepada keluarganya, sahabat-sahabatnya, dan pengikut-pengikutnya hingga hari kiamat.

Saya sudah menjawab pertanyaan tentang mengadakan pesta pernikahan di gedung pernikahan, dan Anda dapat melihat fatwa tersebut di situs web. [1]

Adapun bagi seseorang yang takut dengan hal-hal buruk yang disebutkan (di atas) dan mengetahui bahwa kemungkinan besar hal tersebut akan terjadi jika ia tidak menerima undangan, maka ia dapat datang sebelum waktu perayaan sebelum mereka berangkat ke gedung pernikahan, disertai dengan hadiah untuk menyenangkan pengantin, sesuai dengan kemampuan keuangan yang dimilikinya. Namun, jika hal ini sulit dicapai, dan posisi agama/imannya lemah karena tekanan keluarga, dan ia terpaksa menghadiri tempat pernikahan, maka ia berusaha sebanyak mungkin untuk segera pergi, tanpa menyetujui kemungkaran yang ada di gedung pernikahan. Ia juga seharusnya membenci apa yang terjadi di sana, seperti pesta musik dengan “seruling setan”, tarian, dan campur baur (ikhtilat antara pria dan wanita) dan sebagainya. Sesungguhnya orang yang membenci perbuatan maksiat dan mengingkari perbuatan dosa tersebut dianggap tidak ada di tempat tersebut dan dosa tidak mempengaruhinya sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

إِذَا عُمِلَتِ الْخَطِيئَةُ فِي الْأَرْضِ كَانَ مَنْ شَهِدَهَا فَكَرِهَهَا ـ وَقَالَ مَرَّةً: أَنْكَرَهَا ـ كَانَ كَمَنْ غَابَ عَنْهَا، وَمَنْ غَابَ عَنْهَا فَرَضِيَهَا كَانَ كَمَنْ شَهِدَهَا

“Jika sebuah perbuatan maksiat dilakukan di bumi, maka orang yang menyaksikan dan membencinya (dalam versi lain: mengingkarinya) seperti orang yang tidak menyaksikannya. Sebaliknya, orang yang tidak menyaksikan (perbuatan maksiat) tersebut tetapi meridainya, seperti orang yang menyaksikannya”. [2]

Pengetahuan yang sempurna hanya milik Allah عز وجل, dan doa terakhir kami adalah segala puji dan syukur bagi Allah, Tuhan semesta alam, serta selawat dan salam kepada Nabi Muhammad dan keluarganya, sahabat-sahabatnya, dan pengikut-pengikutnya hingga hari kiamat.

Baca juga: Agungnya Sebuah Ikatan Pernikahan

***

Sumber: https://ferkous.com/home/?q=fatwa-1199

Penerjemah: Fauzan Hidayat

Artikel: Muslim.or.id

 

Catatan kaki:

[1] Lihat fatwa nomor (290) yang berjudul  “Hukum Mengadakan Pesta Pernikahan di Gedung Pernikahan” di situs resmi Syekh Abu Abdil Ma’az Muhammad Ali Forkus – hafizahullah [https://ferkous.com/home/?q=fatwa-290]

[2] HR. Abu Dawud dalam kitabnya “Al-Malahim”, bab “Al-Amru wa An-Nahyu” no. 4345 dari hadits Al-’Urs bin ‘Amirah Al-Kindiy radhiyallahu ‘anhu, dihasankan oleh Al-Albani dalam Kitab “Shahih Al-Jami’” (689)

ShareTweetPin
Fauzan Hidayat

Fauzan Hidayat

- Alumni Mahad Ilmi Yogyakarta (2020) - S2 Universitas Gadjah Mada - D4 Institut Pemerintahan Dalam Negeri

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
Malu kepada Allah

Wahai Hamba, Malulah kepada Allah!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 6   +   7   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah