Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Hukum Membaca Al-Fatihah untuk Roh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
2 Maret 2023
di Fatwa Ulama
Membaca Al-Fatihah untuk Roh Nabi
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin

 

Pertanyaan:

Fadhilatus syekh, (bagaimanakah pendapatmu) tentang orang-orang yang berwasiat untuk membaca Al-Fatihah untuk roh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam atau di sisi makam Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam?

Jawaban:

Wasiat semacam ini tidak perlu dilaksanakan karena mewasiatkan sesuatu yang tidak disyariatkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah mensyariatkan kepada siapa pun untuk beribadah kepada Allah Ta’ala, kemudian menjadikan pahala ibadahnya itu untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Karena jika memang hal itu disyariatkan, maka manusia yang paling terdepan untuk mengamalkannya adalah para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Dan juga, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak membutuhkan hal semacam ini. Hal ini karena tidak ada satu pun manusia yang mengamalkan suatu amal ibadah, kecuali Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendapatkan pahala yang semisal, karena beliaulah yang menunjukkannya.

إِنَّ الدَّالَّ عَلَى الْخَيْرِ كَفَاعِلِهِ

“Sesungguhnya orang yang menunjukkan kepada kebaikan itu sama seperti orang yang melakukannya.” [1]

Selain itu, perbuatan semacam ini juga termasuk perbuatan sia-sia dan juga termasuk bid’ah yang tidak pernah dicontohkan oleh salafus shalih (yaitu para sahabat) radhiyallahu ‘anhum.

Demikian pula, kalau ada orang yang mengatakan, “Bacalah surat Al-Fatihah di sisi makam Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (dan pahalanya) untukku.” Maka, wasiat semacam ini tidak perlu ditunaikan. Hal ini karena mengkhususkan suatu tempat tertentu yang tidak memiliki dalil itu termasuk ke dalam bid’ah. Sebagaimana yang sudah diketahui dalam pembahasan ketika menyebutkan mutaba’ah (mengikuti petunjuk) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Mutaba’ah dalam ibadah itu tidaklah terwujud sampai ibadah tersebut mencocoki ibadah syar’i dalam enam perkara: dalam sebab, jenis, kadar (ukuran), tata cara, waktu, dan tempat. [2]

Baca Juga: Tafsir Surat Al-Fatihah

***

@Rumah Kasongan, 5 Sya’ban 1444/ 25 Februari 2023

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi no. 2670. Dalam riwayat Muslim disebutkan,

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

“Barangsiapa menunjukkan suatu kebaikan, maka dia akan mendapatkan pahala seperti orang yang melakukannya.” (HR. Muslim no. 1893)

[2] Diterjemahkan dari kitab Fiqhul Ibadaat, hal. 107-108, pertanyaan no. 63.

ShareTweetPin1
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
hukum mendatangi dukun

Fatwa Ulama: Hakikat Perdukunan dan Hukum Mendatangi Dukun

Komentar 1

  1. Indra jumadi says:
    3 tahun yang lalu

    Apakah mengirim fatehah ke pada orang tua baik yg masih hidup ataupun sdh meninggal termasuk bid’ah atau tidak

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 10   +   10   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah