Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id

Fatwa Ulama: Hukum Membaca Al-Fatihah untuk Roh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam

dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D. oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
2 Maret 2023
Waktu Baca: 2 menit
0
Membaca Al-Fatihah untuk Roh Nabi
98
SHARES
547
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin

 

Pertanyaan:

Majelis ilmu di bulan ramadan

Fadhilatus syekh, (bagaimanakah pendapatmu) tentang orang-orang yang berwasiat untuk membaca Al-Fatihah untuk roh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam atau di sisi makam Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam?

Jawaban:

Wasiat semacam ini tidak perlu dilaksanakan karena mewasiatkan sesuatu yang tidak disyariatkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah mensyariatkan kepada siapa pun untuk beribadah kepada Allah Ta’ala, kemudian menjadikan pahala ibadahnya itu untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Karena jika memang hal itu disyariatkan, maka manusia yang paling terdepan untuk mengamalkannya adalah para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Dan juga, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak membutuhkan hal semacam ini. Hal ini karena tidak ada satu pun manusia yang mengamalkan suatu amal ibadah, kecuali Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendapatkan pahala yang semisal, karena beliaulah yang menunjukkannya.

إِنَّ الدَّالَّ عَلَى الْخَيْرِ كَفَاعِلِهِ

“Sesungguhnya orang yang menunjukkan kepada kebaikan itu sama seperti orang yang melakukannya.” [1]

Selain itu, perbuatan semacam ini juga termasuk perbuatan sia-sia dan juga termasuk bid’ah yang tidak pernah dicontohkan oleh salafus shalih (yaitu para sahabat) radhiyallahu ‘anhum.

Demikian pula, kalau ada orang yang mengatakan, “Bacalah surat Al-Fatihah di sisi makam Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (dan pahalanya) untukku.” Maka, wasiat semacam ini tidak perlu ditunaikan. Hal ini karena mengkhususkan suatu tempat tertentu yang tidak memiliki dalil itu termasuk ke dalam bid’ah. Sebagaimana yang sudah diketahui dalam pembahasan ketika menyebutkan mutaba’ah (mengikuti petunjuk) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Mutaba’ah dalam ibadah itu tidaklah terwujud sampai ibadah tersebut mencocoki ibadah syar’i dalam enam perkara: dalam sebab, jenis, kadar (ukuran), tata cara, waktu, dan tempat. [2]

Baca Juga: Tafsir Surat Al-Fatihah

***

@Rumah Kasongan, 5 Sya’ban 1444/ 25 Februari 2023

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi no. 2670. Dalam riwayat Muslim disebutkan,

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

“Barangsiapa menunjukkan suatu kebaikan, maka dia akan mendapatkan pahala seperti orang yang melakukannya.” (HR. Muslim no. 1893)

[2] Diterjemahkan dari kitab Fiqhul Ibadaat, hal. 107-108, pertanyaan no. 63.

Tags: al fatihahkuburanmakammembaca qur'annabi
SEMARAK RAMADHAN YPIA
dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.

dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.

Alumni Ma'had Al-'Ilmi Yogyakarta (2003-2005). Pendidikan Dokter FK UGM (2003-2009). S2 (MSc) dan S3 (PhD) Erasmus University Medical Center Rotterdam dalam bidang Virologi dan Imunologi (2011-2013 dan 2014-2018).

Artikel Terkait

Pahala puasa

Fatwa Ulama: Mengapa Pahala Puasa Dikhususkan oleh Allah?

oleh dr. Abdiyat Sakrie
21 Maret 2023
0

Mengapa Allah ta’ala mengkhususkan ganjaran puasa dengan balasan dari-Nya?

Berpuasa tapi tidak salat

Fatwa Ulama: Berpuasa, tapi Tidak Salat Sama Sekali

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
16 Maret 2023
0

Fadhilatusy syaikh, bagaimana hukum orang yang berpuasa, namun tidak salat sama sekali?

hukum meninggalkan istri dan anak

Fatwa Ulama: Hukum Meninggalkan Istri dan Anak-Anak untuk Safar Bersama Istri Kedua

oleh dr. Abdiyat Sakrie
11 Maret 2023
0

Pertanyaan: Suami saya menikah lagi dan tinggal berbeda kota dengan saya berjarak 9 jam perjalanan. Dia pergi ke tempat istri...

Artikel Selanjutnya
hukum mendatangi dukun

Fatwa Ulama: Hakikat Perdukunan dan Hukum Mendatangi Dukun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Donasi Muslim.or.id