Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id

Fatwa Ulama: Apakah Meninggalkan Ibadah Disebut sebagai Kemusyrikan?

dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D. oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
1 Maret 2023
Waktu Baca: 1 menit
0
meninggalkan ibadah
28
SHARES
153
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin

 

Pertanyaan:

Majelis ilmu di bulan ramadan

Fadhilatus syekh, dalam hadis riwayat Muslim, terdapat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ

“Sungguh, yang memisahkan antara seorang laki-laki dengan kemusyrikan dan kekufuran adalah meninggalkan salat.” (HR. Muslim no. 82)

Apakah meninggalkan ibadah itu adalah kemusyrikan?

Jawaban:

Iya, termasuk dalam kemusyrikan dalam makna yang umum. Karena orang yang meninggalkan ibadah karena meremehkan, dia meninggalkan ibadah hanyalah karena mengikuti hawa nafsunya. Sehingga dia lebih mendahulukan hawa nafsunya dibandingkan ketaatan kepada Allah Ta’ala. Jadi, hal itu termasuk kemusyrikan dari sudut pandang tersebut. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

أَفَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَهَهُ هَوَاهُ وَأَضَلَّهُ اللَّهُ عَلَى عِلْمٍ

“Maka, pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya dan Allah membiarkannya berdasarkan ilmu-Nya … “ (QS. Al-Jaatsiyah: 23)

Maka, setiap orang yang mengikuti hawa nafsunya dan lebih mendahulukannya dibandingkan dengan ketaatan kepada Allah Ta’ala, dalam perbuatan semacam ini terkandung unsur kemusyrikan. Meskipun, kemusyrikan dalam makna yang khusus itu tidak mencakup perbuatan meninggalkan ibadah.

Baca Juga: Tata Cara Sholat Taubat

***

@Rumah Kasongan, 5 Sya’ban 1444/ 25 Februari 2023

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

 

Catatan kaki:

Diterjemahkan dari kitab Fiqhul Ibadaat, hal. 77, pertanyaan no. 47.

Tags: ibadahkufurmeninggalkan shalatmusyrik
SEMARAK RAMADHAN YPIA
dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.

dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.

Alumni Ma'had Al-'Ilmi Yogyakarta (2003-2005). Pendidikan Dokter FK UGM (2003-2009). S2 (MSc) dan S3 (PhD) Erasmus University Medical Center Rotterdam dalam bidang Virologi dan Imunologi (2011-2013 dan 2014-2018).

Artikel Terkait

Pahala puasa

Fatwa Ulama: Mengapa Pahala Puasa Dikhususkan oleh Allah?

oleh dr. Abdiyat Sakrie
21 Maret 2023
0

Mengapa Allah ta’ala mengkhususkan ganjaran puasa dengan balasan dari-Nya?

Berpuasa tapi tidak salat

Fatwa Ulama: Berpuasa, tapi Tidak Salat Sama Sekali

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
16 Maret 2023
0

Fadhilatusy syaikh, bagaimana hukum orang yang berpuasa, namun tidak salat sama sekali?

hukum meninggalkan istri dan anak

Fatwa Ulama: Hukum Meninggalkan Istri dan Anak-Anak untuk Safar Bersama Istri Kedua

oleh dr. Abdiyat Sakrie
11 Maret 2023
0

Pertanyaan: Suami saya menikah lagi dan tinggal berbeda kota dengan saya berjarak 9 jam perjalanan. Dia pergi ke tempat istri...

Artikel Selanjutnya
Membaca Al-Fatihah untuk Roh Nabi

Fatwa Ulama: Hukum Membaca Al-Fatihah untuk Roh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah