Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
MUBK Februari 2023 MUBK Februari 2023

Fatwa Ulama: Keutamaan dan Macam-Macam Salat Sunah

dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D. oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
18 Januari 2023
Waktu Baca: 3 menit
0
sholat sunnah
81
SHARES
450
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah

 

Pertanyaan:

Fadhilatus syaikh, kami ingin dijelaskan tentang salat sunah (shalat tathawwu’), baik dari segi keutamaan maupun macam-macamnya.

Jawaban:

Termasuk rahmat Allah Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya adalah Allah menjadikan adanya ibadah sunah yang mirip dengan setiap jenis ibadah wajib. Ibadah salat memiliki salat sunah yang mirip dengan salat wajib. Ibadah zakat memiliki zakat sunah (sedekah) yang mirip dengan zakat wajib. Ibadah puasa memiliki puasa sunah yang mirip dengan puasa wajib (puasa Ramadan). Demikian pula ibadah haji. Ini adalah di antara rahmat Allah Ta’ala kepada hamba-Nya untuk menambah pahala dan semakin mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Dan juga untuk menambal kekurangan yang terdapat dalam ibadah wajib. Hal ini karena ibadah sunah akan menyempurnakan ibadah wajib pada hari kiamat.

Di antara ibadah salat sunah adalah salat sunah rawatib yang mengikuti salat wajib. Yaitu, empat rakaat sebelum salat Zuhur dengan dua salam, dilaksanakan setelah masuk waktu salat Zuhur dan tidak boleh dilaksanakan sebelum masuk waktu salat Zuhur; dan dua rakaat setelahnya, sehingga totalnya adalah enam rakaat yang merupakan rawatib untuk salat Zuhur. Adapun salat Asar, tidak memiliki salat rawatib. Salat Magrib memilki rawatib berupa salat dua rakaat setelah salat Magrib. Kemudian dua rakaat setelah salat Isya. Dan dua rakaat sebelum salat Subuh.

BACA JUGA: Meng-qadha’ Shalat Sunnah Qabliyah Subuh

Khusus berkaitan dengan salat sunah dua rakaat sebelum Subuh, yang lebih utama adalah dikerjakan secara ringan, yaitu dengan membaca surah Al-Kafirun di rakaat pertama dan surah Al-Ikhlas di rakaat kedua. Atau dengan membaca,

قُولُواْ آمَنَّا بِاللّهِ وَمَا أُنزِلَ إِلَيْنَا

“Katakanlah (hai orang-orang mukmin), ‘Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami.‘” (QS. Al-Baqarah: 136)

di rakaat pertama, dan membaca ayat,

قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْاْ إِلَى كَلَمَةٍ سَوَاء بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ

“Katakanlah, ‘Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu.‘” (QS. Ali Imran: 64)

Salat sunah dua rakaat sebelum subuh juga memiliki keutamaan karena dikerjakan baik dalam kondisi safar ataupun tidak. Salat ini juga memiliki keutamaan yang besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا

“Dua rakaat fajar (sebelum salat Subuh) itu lebih baik dari dunia dan seisinya.” (HR. Muslim no. 725)

Termasuk salat sunah adalah salat witir, yang merupakan salat sunah yang paling utama. Sampai-sampai sebagian ulama mengatakan bahwa hukumnya wajib. Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Siapa saja yang meninggalkan salat witir, dia adalah seorang yang jelek, tidak diterima persaksiannya.”

Salat witir ini untuk menutup salat malam. Siapa saja yang khawatir tidak bisa bangun di akhir malam, maka hendaknya salat witir sebelum tidur. Dan siapa saja yang ingin mendirikan salat di akhir malam, maka hendaknya mendirikan salat witir di akhir malam setelah selesai mendirikan salat malam. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا

“Jadikanlah akhir dari salat malam kalian sebagai salat witir.” (HR. Bukhari no. 998 dan Muslim no. 751)

Paling sedikit adalah satu rakaat, yang paling banyak adalah sebelas rakaat. Dan kesempurnaan yang paling minimal adalah tiga rakaat. Jika mendirikan salat witir tiga rakaat, bisa memilih antara menyambungnya sekaligus dengan satu salam saja, atau salam setelah dua rakaat kemudian mendirikan satu rakaat lagi dan kemudian salam. Jika salat witir lima rakaat, dia menyambungnya sekaligus dengan satu tasyahud dan satu salam. Demikian pula dengan salat witir tujuh rakaat, dia menyambungnya sekaligus dengan satu tasyahud dan satu salam. Jika salat witir sembilan rakaat, maka dia menyambungnya, duduk tasyahud di rakaat ke delapan, kemudian berdiri untuk rakaat kesembilan, dan salam. Sehingga ada dua tasyahud dan satu salam. Jika salat witir sebelas rakaat, maka salam setiap dua rakaat, dan rakaat terakhir hanya satu rakaat.

Jika lupa salat witir atau ketiduran, bisa diganti (diqada) di siang hari, akan tetapi jumlah rakaatnya genap, bukan ganjil. Jika kebiasaannya adalah salat witir tiga rakaat, maka dia salat witir empat rakaat. Jika kebiasaannya adalah salat witir lima rakaat, maka dia salat witir enam rakaat, dan demikian seterusnya. Terdapat dalam hadis yang sahih bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika ketiduran atau sakit sehingga tidak bisa bangun malam, beliau salat di siang harinya sebanyak dua belas rakaat. (HR. Muslim no. 746)

BACA JUGA:

  • Jeda (Pemisah) antara Shalat Wajib dengan Shalat Sunnah
  • Haruskah Pindah dari Tempat Shalat Wajib Ketika Akan Shalat Sunnah?

***

@Rumah Kasongan, 19 Jumadil akhir 1444/ 12 Januari 2023

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel: www.muslim.or.id

 

Catatan kaki:

[1] Diterjemahkan dari kitab Fiqhul ‘Ibadaat, hal. 196-199, pertanyaan no. 109.

Tags: fatwaFatwa Ulamafikih shalat sunnahkeutamaan shalat sunnahnasihatnasihat islampanduan shalat sunnahshalat sunnah
kenali bahaya syiah kenali bahaya syiah kenali bahaya syiah
dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.

dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.

Alumni Ma'had Al-'Ilmi Yogyakarta (2003-2005). Pendidikan Dokter FK UGM (2003-2009). S2 (MSc) dan S3 (PhD) Erasmus University Medical Center Rotterdam dalam bidang Virologi dan Imunologi (2011-2013 dan 2014-2018).

Artikel Terkait

nisbat kepada salafi

Fatwa Ulama: Apakah Menisbatkan Diri kepada Salafi Itu Tercela?

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
20 Januari 2023
1

Apakah salafi itu termasuk salah satu golongan? Apakah menisbatkan diri kepada salafi itu tercela?

hizbiyyah

Fatwa Ulama: Mungkinkah Persatuan dalam Bingkai Hizbiyyah (Kelompok-Kelompok)?

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
12 Januari 2023
0

“Dan jika mereka berpaling, sesungguhnya mereka berada dalam permusuhan (dengan kamu).” (QS. Al-Baqarah: 137)

jalan penuntut ilmu

Fatwa Ulama: Jalan yang Harus Ditempuh oleh Penuntut Ilmu

oleh Ari Wahyudi, S.Si.
8 Januari 2023
0

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: ما هي الطريقة الصحيحة التي يجب أن يتبعها طالب العلم الشرعي...

Artikel Selanjutnya
kain kafan

Dianjurkannya Kain Kafan Berwarna Putih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah