Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id

Fatwa Ulama: Hukum Salat Sunah Qabliyah Sebelum Salat Isya

Muhammad Idris, Lc. oleh Muhammad Idris, Lc.
9 November 2022
Waktu Baca: 4 menit
0
qabliyah isya
162
SHARES
896
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah

 

Pertanyaan:

Majelis ilmu di bulan ramadan

Dari Republik Arab Suriah, pesan ini dikirim oleh salah satu saudara dari sana yang berbunyi,

Rawi Al-Abdullah dari kota Dayr Al-Zour salah satu saudara kita, ia memiliki serangkaian pertanyaan, dalam pertanyaan pertamanya ia mengatakan,

“Banyak orang-orang di desa kami berdebat tentang hukum salat sunah qabliyah sebelum salat Isya. Sebagian dari mereka mengatakan, ‘(Hukumnya) muakkadah (ditekankan).’ Dan yang lain mengatakan, ‘Tidak ditekankan.’ Saya meminta yang mulia Syekh untuk mengklarifikasi masalah ini.”

Jawaban:

Syekh Binbaz rahimahullah menjawab,

(Salat sunah qabliyah sebelum salat Isya) tidaklah muakkadah (ditekankan) dan segala puji hanya untuk Allah Ta’ala. Siapa yang ingin melaksanakannya, maka salatlah. Dan siapa yang tidak ingin melaksanakannya, maka juga tidak apa-apa. (Yaitu salat) antara azan dan ikamah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

بيْنَ كُلِّ أذَانَيْنِ صَلَاةٌ، ثَلَاثًا لِمَن شَاءَ

“Di antara dua azan (antara azan dan ikamah) ada salat.” (Beliau mengatakannya) tiga kali. (Lalu bersabda), “Bagi siapa yang menghendakinya.” (HR. Bukhari no. 624 dan Muslim no. 838)

Maka, siapa saja yang ingin melaksanakannya, maka laksanakanlah. Jika pun ia tidak ingin, maka tidak apa-apa meninggalkan salat sunah antara azan dan ikamah pada salat Isya maupun Maghrib.

Adapun antara azan dan ikamah pada salat zuhur, maka ini termasuk salat sunah yang ditekankan. Hendaknya ia salat empat rakaat dengan 2 salam sebelum salat zuhur. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan salat ini dua rakaat dua rakaat dan menjadikannya sebagai sunah rawatib. Empat rakaat sebelum zuhur termasuk sunnah rawatib.

Adapun (salat sunah sebelum salat) Asar ,maka (hukumnya) mustahab (disukai nabi), namun tidak ditekankan (untuk rutin dilaksanakan setiap waktu). Di dalam hadis disebutkan,

رحِمَ اللَّهُ امرَأً صلَّى قبلَ العصرِ أربعًا

“Semoga Allah merahmati seseorang yang salat empat rakaat sebelum salat asar.” (HR. Abu Dawud no. 1271, Tirmidzi no. 430 dan Ahmad no. 5980)

Dan sunahnya dilaksanakan dua rakaat dua rakaat,

صَلَاةُ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ مَثْنَى مَثْنَى

“Salat (sunah) di malam hari dan di siang hari itu dua rakaat dua rakaat.” (HR. Al-Hakim dalam kitabnya Ma’rifat Uluum Al-Hadis 235 [1])

Hadis di atas disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan kita tidak perlu berdebat dalam permasalahan ini. Karena ini adalah perkara sunah dan disenangi jika dilakukan, maka sudah selayaknya untuk tidak diperdebatkan. Justru kita hendaknya saling mengingatkan, diskusi di antara sahabat dibarengi dengan menuntut ilmu agar mendapatkan kemanfaatan.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

بيْنَ كُلِّ أذانَيْنِ صَلاةٌ، بيْنَ كُلِّ أذانَيْنِ صَلاةٌ

“Di antara dua azan (antara azan dan ikamah) ada salat (sunah). Di antara dua azan (antara azan dan ikamah) ada salat (sunah).” (HR. Bukhari no. 627 dan Muslim no. 838)

Sehingga jika seseorang salat dua rakaat antara azan Magrib dengan salat Magrib, antara azan Isya dengan salat Isya, antara azan Asar dengan salat Asar ataupun salat empat rakaat di semua waktu tersebut, maka hukumnya tidak mengapa.

Adapun salat zuhur, maka memang ada salat sunah rawatib-nya, yaitu berjumlah empat rakaat. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,

أنَّ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ كانَ لا يَدَعُ أرْبَعًا قَبْلَ الظُّهْرِ

“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam itu tidak meninggalkan salat sunah sebanyak empat rakaat sebelum Zuhur.” (HR. Bukhari no. 1182 dan Abu Dawud no. 1253)

Baca Juga: Memperbanyak Shalat Sunnah sebelum Datangnya Khatib Jum’at

Maksudnya adalah dengan dua salam. Adapun setelah Zuhur, maka ada dua rakaat rawatib yang senantiasa dijaga oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Jika telah mengerjakan empat rakaat sebelum zuhur, maka lebih utama lagi baginya jika mengerjakan (dua rakaat) setelah zuhur.

(Salat sunah rawatib ini, selain empat rakaat sebelum zuhur dan dua rakaat setelahnya) juga dilakukan setelah Isya dua rakaat, setelah Maghrib dua rakaat, dan sebelum salat Subuh dua rakaat. Kesemuanya ini adalah salat sunah rawatib yang senantiasa dijaga oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Totalnya adalah dua belas rakaat yang senantiasa dijaga (dan dikerjakan) oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu:

Pertama: Empat rakaat sebelum Zuhur dan dua rakaat setelahnya

Kedua: Dua rakaat setelah Magrib

Ketiga: Dua rakaat setelah Isya

Keempat: Dua rakaat sebelum salat Subuh

(Semuanya) lebih utama jika dikerjakan di rumah, namun jika dikerjakan di masjid maka juga tidak mengapa.

Wallahu a’lam bisshowab

Diterjemahkan dari acara siaran radio Syekh Binbaz rahimahullahu ta’ala “Nuur Ala Ad-Darbi.” Yang disiarkan oleh Radio Al-Qur’an Al-Kariim Saudi Arabia.

Baca Juga:

  • Haruskah Pindah dari Tempat Shalat Wajib Ketika Akan Shalat Sunnah?
  • Hukum Shalat Sunnah Dua Raka’at Ihram

***

Penulis: Muhammad Idris, Lc

Artikel: www.muslim.or.id

 

Catatan kaki:

[1] Sebagaian ulama menyebutkan bahwa hadis ini memiliki illah (cacat/penyakit). Hadis yang sahih dalam masalah ini adalah hadis riwayat Bukhari no. 990 dan Muslim no. 749 yang berbunyi,

صلاةُ الليلِ مَثْنَى مَثْنَى

“Salat (sunah) di malam hari itu dua rakaat dua rakaat.”

Tanpa tambahan lafaz (صَلَاةُ النَّهَارِ) (salat sunah di siang hari).

Hanya saja kita tetap bisa berdalil dengan hadis ini pada permasalahan salat sunah di siang hari, dengan pemahaman menyeluruh terhadap hadis sahih di atas.

Nabi hanya mengkhususkan salat sunah malam karena mayoritas salat sunah dilakukan di malam hari, namun hukum hadis ini menyeluruh dan mencakup seluruh salat sunah baik di malam hari maupun di siang hari. Kesemuanya kita laksanakan dua rakaat dua rakaat, bukan empat rakaat empat rakaat. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh para ulama. Wallahu a’lam.

 

Tags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih shalatfikih shalat sunnahfikih ulamakeutamaan shalat sunnahnasihatnasihat islampanduan shalatshalat sunnahshalat wajibtata cara shalattuntunan shalat
SEMARAK RAMADHAN YPIA
Muhammad Idris, Lc.

Muhammad Idris, Lc.

Alumni PP. Imam Bukhari Alumni Fakultas Syariah Universitas Islam Madinah, KSA.

Artikel Terkait

Pahala puasa

Fatwa Ulama: Mengapa Pahala Puasa Dikhususkan oleh Allah?

oleh dr. Abdiyat Sakrie
21 Maret 2023
0

Mengapa Allah ta’ala mengkhususkan ganjaran puasa dengan balasan dari-Nya?

Berpuasa tapi tidak salat

Fatwa Ulama: Berpuasa, tapi Tidak Salat Sama Sekali

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
16 Maret 2023
0

Fadhilatusy syaikh, bagaimana hukum orang yang berpuasa, namun tidak salat sama sekali?

hukum meninggalkan istri dan anak

Fatwa Ulama: Hukum Meninggalkan Istri dan Anak-Anak untuk Safar Bersama Istri Kedua

oleh dr. Abdiyat Sakrie
11 Maret 2023
0

Pertanyaan: Suami saya menikah lagi dan tinggal berbeda kota dengan saya berjarak 9 jam perjalanan. Dia pergi ke tempat istri...

Artikel Selanjutnya
persaksian palsu

Bahaya Persaksian Palsu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Donasi Muslim.or.id