Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Bahaya Persaksian Palsu

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
10 November 2022
di Akhlak dan Nasihat
persaksian palsu
Share on FacebookShare on Twitter

Allah Ta’ala berfirman,

ذَلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ اللَّهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ عِندَ رَبِّهِ وَأُحِلَّتْ لَكُمُ الْأَنْعَامُ إِلَّا مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ

”Demikianlah (perintah Allah), dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah, maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya. Dan telah dihalalkan bagi kamu semua binatang ternak, terkecuali yang diterangkan kepadamu keharamannya. Maka, jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta.” (QS. Al-Hajj: 30)

Dalam ayat ini, Allah Ta’ala menggandengkan perintah untuk menjauhi syirik dengan perintah menjauhi persaksian palsu (dusta). Hal ini menunjukkan besarnya dosa dan keharaman perkataan dan persaksian dusta (persaksian palsu).

Allah Ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَاماً

”Dan orang-orang yang tidak menghadiri majelis dusta, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al-Furqan: 72)

Baca Juga: Hukum Bersumpah dengan Agama selain Islam

Ayat ini menjadi dalil tentang haramnya orang yang menghadiri suatu majelis pertemuan yang berisi kedustaan dan kepalsuan. Jika menghadiri majelis yang berisi kedustaan saja dilarang, terlebih lagi (lebih ditekankan lagi haramnya) menjadi orang yang ikut-ikutan berkata dusta pada majelis atau pertemuan tersebut.

Adz-Dzahabi rahimahullah berkata bahwa saksi palsu menggabungkan beberapa dosa besar.

Pertama, seorang saksi palsu sama saja dengan berbuat kedustaan. Allah Ta’ala berfirman,

وَإِن يَكُ كَاذِباً فَعَلَيْهِ كَذِبُهُ وَإِن يَكُ صَادِقاً يُصِبْكُم بَعْضُ الَّذِي يَعِدُكُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ مُسْرِفٌ كَذَّابٌ

”Dan jika ia seorang pendusta, maka dialah yang menanggung (dosa) dustanya itu. Dan jika ia seorang yang benar, niscaya sebagian (bencana) yang diancamkannya kepadamu akan menimpamu. Sesungguhnya Allah tidak memberikan petunjuk kepada orang-orang yang melampaui batas lagi pendusta.” (QS. Al-Mukmin: 28)

Kedua, seorang saksi palsu berarti menzalimi orang lain dengan persaksiannya tersebut. Sehingga dengan persaksian palsunya tersebut, dia bisa mengambil harta, kehormatan, atau nyawa orang yang dizalimi.

Ketiga, seorang saksi palsu menzalimi orang yang dia untungkan dengan persaksiannya yang dusta. Seorang saksi palsu telah memberikan harta yang haram kepada orang yang diuntungkan karena persaksian palsunya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إِلَيَّ وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَلْحَنُ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ بِحَقِّ أَخِيهِ شَيْئًا بِقَوْلِهِ فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنْ النَّارِ فَلَا يَأْخُذْهَا

“Sungguh kalian seringkali mengadukan sengketa kepadaku, barangkali ada di antara kalian ada yang lebih pandai bersilat lidah daripada yang lain. Maka, barangsiapa yang kuputuskan menang dengan mencederai hak saudaranya berdasarkan kepandaian argumentasinya, berarti telah kuambil sundutan api neraka baginya, maka janganlah dia mengambilnya.” (HR. Bukhari no. 2680 dan Muslim no. 1713)

Baca Juga: Sumpah Dusta untuk Melariskan Barang Dagangan

Selain sebagai seorang Nabi, Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam juga bertindak sebagai seorang qadhi (hakim) yang memutus perkara bagi pihak-pihak yang berselisih dan bersengketa. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam memberi keputusan berdasarkan laporan dan persaksian dari masing-masing pihak yang saling bersengketa tersebut. Laporan pihak yang paling mendekati kebenaran itulah yang dijadikan dasar untuk memenangkan suatu perkara atau memenangkan satu pihak atas pihak yang lain. Oleh karena itu, status beliau sebagai seorang qadhi adalah sebagai manusia biasa yang masih mungkin keliru dalam mengambil atau menetapkan suatu keputusan.

Keempat, seorang saksi palsu membolehkan apa yang telah Allah Ta’ala haramkan dan Allah Ta’ala lindungi, yaitu berupa harta, darah, dan kehormatan. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,

كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ، دَمُهُ، وَمَالُهُ، وَعِرْضُهُ

”Setiap muslim haram mengganggu muslim yang lain dalam harta, darah, dan kehormatannya.” (HR. Muslim no. 2564)

Diriwayatkan dari Abu Bakrah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, ”Maukah kalian aku beritakan tentang dosa paling besar?” (pertanyaan ini diulang tiga kali) Mereka (para sahabat) menjawab, ”Mau wahai Rasulullah.”  Rasulullahshallallahu ’alaihi wasallam bersabda,

الإِشْرَاكُ بِاللَّهِ، وَعُقُوقُ الوَالِدَيْنِ

”Menyekutukan Allah dan durhaka kepada orang tua.” Rasulullah tadinya bersandar lalu duduk tegak dan bersabda,

أَلاَ وَقَوْلُ الزُّورِ، وَشَهَادَةُ الزُّورِ، أَلاَ وَقَوْلُ الزُّورِ، وَشَهَادَةُ الزُّورِ

”Ketahuilah, ucapan dan persaksian palsu. Ketahuilah pula, ucapan dan persaksian palsu.” 

Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam terus mengulang-ulang hingga kami berkomentar, ”Seandainya saja beliau diam.” (HR. Bukhari no. 5976 dan Muslim no. 87)

Syekh Ibnu ’Utsaimin rahimahullah mengatakan terdapat tiga bentuk persaksian palsu:

Pertama, seseorang yang memberi persaksian dengan satu hal yang sebenarnya dia sudah mengetahui kejadian yang sebenarnya. Akan tetapi, dia tidak mengatakan kejadian sebenarnya seperti yang telah diketahuinya tersebut.

Kedua, seseorang yang berani bersaksi dengan sesuatu yang dia sendiri masih ragu-ragu akan kebenarannya.

Ketiga, seseorang yang bersaksi dengan sesuatu yang dia mengetahui kejadian yang sebenarnya, tetapi dia menyampaikan tidak sesuai dengan realita dengan mengurangi berbagai faktor sehingga kesalahan dari orang yang dia ditunjuk sebagai saksinya, menjadi terlihat lebih rendah dari yang sebenarnya.

Hukum semua bentuk persaksian palsu adalah haram. Seseorang harus bersaksi dengan sesuatu yang dia ketahui dengan bentuk seperti yang diketahuinya. Wallahu a’lam.

Baca Juga:

  • Jangan Banyak Bersumpah
  • Hukum Bersumpah atas Nama Ka’bah

***

@Rumah Kasongan, 11 Rabiul akhir 1444/ 6 November 2022

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: www.muslim.or.id

 

Catatan kaki:

Disarikan dari kitab Al-Kabair, karya Adz-Dzahabi rahimahullah.

ShareTweetPin1
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Seni Menyanjung Sesuai Syariat Islam: Seni Memuji yang Menumbuhkan, Bukan Melalaikan

oleh Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd
6 Juli 2026
0

Tidak ada manusia yang tidak senang dipuji. Kalimat yang baik dapat menjadi motivasi, penguat hati, bahkan penyubur semangat dalam melakukan...

Mengingat Kembali Keutamaan Muharam, Bulan Haram yang Dimuliakan Allah

oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
26 Juni 2026
0

Dalam Islam, bulan Muharam memiliki kedudukan yang sangat agung dan istimewa. Bulan ini termasuk salah satu dari empat bulan haram...

Ketika Rezeki Dicari, Tapi Hati Tak Pernah Merasa Cukup

oleh Fauzan Hidayat
14 Juni 2026
0

Banyak orang bekerja keras siang dan malam, namun hatinya tetap gelisah. Rezeki datang, tetapi rasa cukup tidak pernah menetap. Yang...

Artikel Selanjutnya
ibadah zaman fitnah

Teks Khotbah Jumat: Keutamaan Ibadah di Zaman Fitnah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 2   +   2   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah