Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Ketika Ragu Apakah Terlupa Salah Satu Rukun Salat

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
13 September 2022
di Fatwa Ulama
lupa rukun shalat
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah

 

Pertanyaan:

Hal itu jika dia yakin meninggalkan salah satu rukun salat (baca fatwa sebelumnya di sini). Akan tetapi, bagaimana jika dia ragu-ragu (apakah betul sudah melakukan rukun salat atau belum), apakah yang harus dia perbuat?

Jawaban:

Jika ragu-ragu apakah terlupa salah satu rukun salat, maka terdapat tiga kondisi (keadaan):

(Kondisi pertama) jika keraguan itu hanya waham (wahm) semata, tidak ada hakikatnya (tidak riil), maka tidak perlu diperhatikan (tidak teranggap). Dia terus melanjutkan salatnya seakan-akan keraguan tersebut tidak terjadi.

(Kondisi kedua) jika keraguan tersebut sering dia alami, sebagaimana yang dijumpai pada orang yang sering mengalami was-was, -kami meminta kepada Allah keselamatan untuk kami dan untuk kalian-, maka dia juga tidak perlu memperhatikannya. Akan tetapi, dia terus melanjutkan salatnya sampai dia selesai dari salatnya. Walaupun dalam kondisi dia merasa ada kekurangan dalam salatnya, maka hal itu tidak perlu dikhawatirkan.

(Kondisi ketiga) jika keraguan tersebut muncul selesai salat, maka dalam kondisi ini juga tidak perlu dianggap dan diperhatikan, selama dia tidak yakin telah meninggalkan rukun salat.

Adapun jika terjadi keraguan di tengah-tengah salat, maka para ulama mengatakan, “Siapa saja yang ragu apakah terlupa salah satu rukun salat, maka seperti meninggalkan (belum melakukan) rukun salat tersebut.”

Baca Juga: Hukum Mengqodo Shalat Sunah Rawatib

Jika mengalami keraguan di tengah-tengah salat, dan keraguan tersebut betul-betul riil (hakiki), bukan karena waham atau was-was, misalnya dia sedang sujud dan ketika itu dia ragu apakah sudah rukuk atau belum, maka kita katakan, “Berdirilah dan kemudian rukuklah.” Hal ini karena hukum asalnya, dia belum rukuk. Kecuali terdapat sangkaan kuat bahwa dia telah rukuk. Karena menurut pendapat yang benar, jika dia memiliki sangkaan kuat bahwa telah rukuk, maka sangkaan kuat inilah yang dimenangkan (teranggap). Akan tetapi, dia hendaknya melakukan sujud sahwi setelah mengucapkan salam.

Sujud sahwi adalah perkara yang penting. Hendaknya kaum muslimin mengetahuinya, lebih-lebih imam salat. Akan tetapi, banyak di antara imam salat yang tidak mengetahuinya. Hal ini tidak seharusnya terjadi dari orang semisal mereka. Menjadi kewajiban atas setiap mukmin untuk mengetahui batasan-batasan dari syariat yang diturunkan oleh Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam.

Baca Juga:

  • Shalat adalah Kebutuhan Kita
  • Hukum Shalat Tidak Menghadap ke Arah Kiblat

***

@Rumah Kasongan, 14 Shafar 1444/ 11 September 2022

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel: www.muslim.or.id

 

Catatan kaki:

Diterjemahkan dari kitab Fiqhul ‘Ibadaat, hal. 183-184, pertanyaan no. 98.

ShareTweetPin3
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
makna kalimat tauhid

Makna Kalimat Tauhid "Lailahaillallah"

Komentar 1

  1. Revan says:
    3 tahun yang lalu

    Assalamualaikum ustadz, saya merasa beberapa waktu ini kalo sholat pasti ada keraguan sudah melakukan rukun atau belum. Saya masuk yang mana ya?

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 10   +   6   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah