Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id

Fatwa Ulama: Ketika Ragu Apakah Terlupa Salah Satu Rukun Salat

dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D. oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
16 September 2022
Waktu Baca: 2 menit
0
lupa rukun shalat
486
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah

 

Pertanyaan:

Majelis ilmu di bulan ramadan

Hal itu jika dia yakin meninggalkan salah satu rukun salat (baca fatwa sebelumnya di sini). Akan tetapi, bagaimana jika dia ragu-ragu (apakah betul sudah melakukan rukun salat atau belum), apakah yang harus dia perbuat?

Jawaban:

Jika ragu-ragu apakah terlupa salah satu rukun salat, maka terdapat tiga kondisi (keadaan).

(Kondisi pertama) jika keraguan itu hanya waham (wahm) semata, tidak ada hakikatnya (tidak riil), maka tidak perlu diperhatikan (tidak teranggap). Dia terus melanjutkan salatnya seakan-akan keraguan tersebut tidak terjadi.

(Kondisi kedua) jika keraguan tersebut sering dia alami, sebagaimana yang dijumpai pada orang yang sering mengalami was-was, -kami meminta kepada Allah keselamatan untuk kami dan untuk kalian-, maka dia juga tidak perlu memperhatikannya. Akan tetapi, dia terus melanjutkan salatnya sampai dia selesai dari salatnya. Walaupun dalam kondisi dia merasa ada kekurangan dalam salatnya, maka hal itu tidak perlu dikhawatirkan. Atau keraguan tersebut muncul selesai salat, maka dalam kondisi ini juga tidak perlu dianggap dan diperhatikan, selama dia tidak yakin telah meninggalkan rukun salat. Adapun jika terjadi keraguan di tengah-tengah salat, maka para ulama mengatakan, “Siapa saja yang ragu apakah terlupa salah satu rukun salat, maka seperti meninggalkan (belum melakukan) rukun salat tersebut.”

Baca Juga: Hukum Mengqodo Shalat Sunah Rawatib

(Kondisi ketiga) jika mengalami keraguan di tengah-tengah salat, dan keraguan tersebut betul-betul riil (hakiki), bukan karena waham atau was-was, misalnya dia sedang sujud dan ketika itu dia ragu apakah sudah rukuk atau belum, maka kita katakan, “Berdirilah dan kemudian rukuklah.” Hal ini karena hukum asalnya, dia belum rukuk. Kecuali terdapat sangkaan kuat bahwa dia telah rukuk. Karena menurut pendapat yang benar, jika dia memiliki sangkaan kuat bahwa telah rukuk, maka sangkaan kuat inilah yang dimenangkan (teranggap). Akan tetapi, dia hendaknya melakukan sujud sahwi setelah mengucapkan salam.

Sujud sahwi adalah perkara yang penting. Hendaknya kaum muslimin mengetahuinya, lebih-lebih imam salat. Akan tetapi, banyak di antara imam salat yang tidak mengetahuinya. Hal ini tidak seharusnya terjadi dari orang semisal mereka. Menjadi kewajiban atas setiap mukmin untuk mengetahui batasan-batasan dari syariat yang diturunkan oleh Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam.

Baca Juga:

  • Shalat adalah Kebutuhan Kita
  • Hukum Shalat Tidak Menghadap ke Arah Kiblat

***

@Rumah Kasongan, 14 Shafar 1444/ 11 September 2022

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel: www.muslim.or.id

 

Catatan kaki:

Diterjemahkan dari kitab Fiqhul ‘Ibadaat, hal. 183-184, pertanyaan no. 98.

Tags: fatwaFatwa Ulamafikih shalatpanduan shalatrukun shalatShalatshalat berjamaahshalat sunnahshalat wajibtata cara shalattuntunan shalat
SEMARAK RAMADHAN YPIA
dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.

dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.

Alumni Ma'had Al-'Ilmi Yogyakarta (2003-2005). Pendidikan Dokter FK UGM (2003-2009). S2 (MSc) dan S3 (PhD) Erasmus University Medical Center Rotterdam dalam bidang Virologi dan Imunologi (2011-2013 dan 2014-2018).

Artikel Terkait

Pahala puasa

Fatwa Ulama: Mengapa Pahala Puasa Dikhususkan oleh Allah?

oleh dr. Abdiyat Sakrie
21 Maret 2023
0

Mengapa Allah ta’ala mengkhususkan ganjaran puasa dengan balasan dari-Nya?

Berpuasa tapi tidak salat

Fatwa Ulama: Berpuasa, tapi Tidak Salat Sama Sekali

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
16 Maret 2023
0

Fadhilatusy syaikh, bagaimana hukum orang yang berpuasa, namun tidak salat sama sekali?

hukum meninggalkan istri dan anak

Fatwa Ulama: Hukum Meninggalkan Istri dan Anak-Anak untuk Safar Bersama Istri Kedua

oleh dr. Abdiyat Sakrie
11 Maret 2023
0

Pertanyaan: Suami saya menikah lagi dan tinggal berbeda kota dengan saya berjarak 9 jam perjalanan. Dia pergi ke tempat istri...

Artikel Selanjutnya
makna kalimat tauhid

Makna Kalimat Tauhid "Lailahaillallah"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Donasi Muslim.or.id