Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Ketika Meninggalkan Rukun Salat

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
30 Agustus 2022
di Fatwa Ulama
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah

 

Pertanyaan:

Apakah hukum meninggalkan rukun salat?

Jawaban:

Jika meninggalkan rukun salat secara sengaja, maka salatnya batal. Salat menjadi batal karena semata-mata meninggalkan rukun salat (dengan sengaja, pent.). Adapun jika meninggalkan rukun salat karena lupa, maka dia harus kembali ke posisi rukun salat yang terlupa tersebut. Misalnya, seseorang lupa ruku’, kemudian dia (langsung) sujud ketika selesai membaca bacaan salat (ketika berdiri). Dia baru ingat ketika sujud kalau dia belum ruku’, maka wajib baginya untuk berdiri (lagi), kemudian ruku’, kemudian menyempurnakan salatnya. Wajib baginya untuk kembali ke rukun salat yang dia tinggalkan tersebut (karena lupa, pent.), selama dia belum sampai ke rukun yang dia lupa tersebut pada rakaat kedua (rakaat berikutnya). Adapun jika sudah sampai ke rukun yang terlupa tersebut pada rakaat kedua (misalnya baru ingat kalau di rakaat pertama belum ruku’,  pent.), maka rakaat kedua tersebut statusnya adalah sebagai pengganti rakaat sebelumnya yang dia meninggalkan rukun salat (karena lupa, pent.).

(Contoh), seandainya dia (lupa) tidak ruku’, lalu bersujud, duduk di antara dua sujud, dan sujud kedua, kemudian ingat kalau belum ruku’, maka wajib baginya untuk berdiri dan ruku’. Kemudian dia meneruskan salat dan menyempurnakannya. Adapun ketika dia tidak ingat kalau tidak ruku’ kecuali setelah dia ruku’ pada rakaat berikutnya, maka rakat kedua (rakaat berikutnya) tersebut statusnya adalah menggantikan rakaat sebelumnya yang dia lupa tidak ruku’.

Demikian pula, jika seseorang lupa belum sujud kedua, kemudian dia langsung berdiri setelah sujud pertama. Ketika dia membaca (surat), dia ingat kalau dia belum sujud kedua dan juga belum duduk di antara dua sujud, maka wajib baginya untuk kembali lagi untuk duduk di antara dua sujud, kemudian sujud kedua, dan menyempurnakan salatnya. Bahkan, seandainya dia tidak ingat kalau dia lupa belum sujud kedua dan belum duduk di antara dua sujud kecuali setelah ruku’ (di rakaat berikutnya), maka wajib baginya untuk turun, duduk di antara dua sujud,  dan sujud, lalu meneruskan salatnya. Adapun kalau dia tidak ingat belum sujud kedua di rakaat pertama kecuali setelah dia sampai pada duduk di antara dua sujud di rakaat kedua, maka rakaat kedua tersebut statusnya adalah sebagai pengganti rakaat pertama, sehingga dia dianggap baru mendapatkan satu rakaat.

Dan pada semua kondisi lupa mengerjakan rukun salat, atau dalam semua kondisi yang kami sebutkan di atas sebagai contoh, wajib baginya untuk sujud sahwi, karena adanya “tambahan” dalam salat dengan perbuatan tersebut. Sehingga sujud sahwi dilakukan setelah salam. Hal ini karena jika sujud sahwi dilakukan karena adanya tambahan, maka tempatnya adalah setelah salam sebagaimana ditunjukkan oleh sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Baca Juga:

  • Memperbanyak Shalat Sunnah sebelum Datangnya Khatib Jum’at
  • Jeda (Pemisah) antara Shalat Wajib dengan Shalat Sunnah

***

@Rumah Kasongan, 30 Muharram 1444/ 28 Agustus 2022

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel: www.muslim.or.id

 

Catatan kaki:

Diterjemahkan dari kitab Fiqhul ‘Ibadaat, hal. 182-183, pertanyaan no. 97.

ShareTweetPin1
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya

Ahli Tauhid: Takut Syirik dan Mendakwahkan Tauhid (Bag. 2)

Komentar 3

  1. Abu Ibrahim says:
    2 tahun yang lalu

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh,
    terimakasih ustad atas penjelasannya, namun saya belum mengerti bagian
    (Contoh), seandainya dia (lupa) tidak ruku’, lalu bersujud, duduk di antara dua sujud, dan sujud kedua, kemudian ingat kalau belum ruku’, maka wajib baginya untuk berdiri dan ruku’. Kemudian dia meneruskan salat dan menyempurnakannya

    Kemudian dia meneruskan solat, apakah maksudnya setelah berdiri dari ruku’ terus berdiri lagi melanjutkan rakaat berikutnya?

    Reply
    • M. Saifudin Hakim says:
      2 tahun yang lalu

      Tidak, setelah berdiri dari rukuk, dia sujud, karena rakaat sebelumnya yang dia lupa rukuk itu tidak dihitung, jadi dianggap tidak ada.

      Reply
  2. Mustari says:
    12 bulan yang lalu

    jazakumullah ustadz atas ilmunya

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 10   +   4   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah