Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id

Fatwa Ulama: Kapan Mengucapkan “Ash-Shalatu Khairun Minan Naum”?

dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D. oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
21 Agustus 2022
Waktu Baca: 3 menit
0
Ash-Shalatu Khairun Minan Naum
129
SHARES
710
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin

 

Pertanyaan:

Majelis ilmu di bulan ramadan

Kalimat “ash-shalatu khairun minan naum” (Mendirikan salat itu lebih baik daripda tidur) apakah diucapkan saat azan pertama (azan awaal) ataukah pada saat azan kedua (azan tsani)?

Jawaban:

Kalimat “ash-shalaatu khairun minan naum” itu diucapkan di azan pertama (azan awwal) sebagaimana terdapat penjelasannya di hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

فإذا أذنت أذان الصبح الأول فقل : الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ

“Jika azan pertama salat subuh dikumandangkan, maka ucapkanlah ‘ash-shalatu khairun minan naum.’” (HR. Abu Dawud no. 500 dan An-Nasa’i no. 633)

(Berdasarkan hadis di atas), kalimat tersebut diucapkan pada saat azan pertama, bukan azan kedua.

Akan tetapi, wajib untuk diketahui apakah maksud dari azan pertama sebagaimana dalam hadis? Azan pertama adalah azan yang dikumandangkan setelah masuknya waktu salat subuh. Sedangkan yang dimaksud dengan azan kedua (azan tsani) adalah ikamah. Hal ini karena ikamah juga disebut sebagai azan, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ

“Ada salat (yang didirikan) di antara dua azan.” (HR. Bukhari no. 624 dan Muslim no. 838)

“Dua azan” yang dimaksud dalam hadis tersebut adalah azan dan ikamah.

Di dalam Shahih Bukhari disebutkan, “Sesungguhnya Amirul Mukminin ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu menambahkan azan ketiga untuk salat jumat.”

Jika demikian, maka azan pertama yang diperintahkan kepada Bilal radhiyallahu ‘anhu untuk mengumandangkan “ash-shalaatu khairun minan naum” adalah azan untuk salat subuh (yaitu setelah masuknya waktu salat subuh, pent.).

Adapun azan sebelum terbit fajar bukanlah azan untuk saat subuh. Manusia menyebutnya sebagai azan di akhir malam sebagai azan awwal untuk salat subuh. Sedangkan pada hakikatnya, azan tersebut bukanlah azan untuk mendirikan salat subuh. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

فَإِنَّهُ يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، لِيَرْجِعَ قَائِمَكُمْ وَيُوقِظَ نَائِمَكُمْ

“Sesungguhnya Bilal mengumandangkan azan saat masih malam untuk mengingatkan orang yang sedang salat dari kalian (agar bersahur atau istirahat mempersiapkan salat subuh, pent.) dan membangunkan orang yang sedang tidur dari kalian (untuk bersahur atau salat malam, pent.).” (HR. Bukhari no. 621 dan Muslim no. 1093)

Baca Juga: Hukum Adzan dan Iqamah untuk Orang yang Shalat Sendirian

Maksudnya, agar orang-orang yang masih tidur bisa bangun dan makan sahur, dan agar orang yang masih salat malam untuk istirahat dan makan sahur.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda kepada Malik bin Al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu,

فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ

“Jika waktu salat tiba, maka hendaklah salah satu di antara kalian mengumandangkan azan.” (HR. Bukhari no. 628 dan Muslim no. 674)

Telah diketahui bahwa waktu salat subuh tidaklah tiba, kecuali setelah terbitnya fajar. Dengan demikian, maka azan yang dikumandangkan sebelum terbit fajar bukanlah azan untuk salat subuh. Sehingga apa yang dipraktikkan oleh masyarakat saat ini, yaitu kalimat “ash-shalatu khairun minan naum” yang diucapkan pada saat azan subuh, inilah praktik yang benar. Adapun orang-orang yang menyangka bahwa yang dimaksud dengan azan awal sebagaimana di dalam hadis adalah azan sebelum terbit fajar, maka hal itu tidak perlu diperhatikan.

Sebagian orang berkata, dalil bahwa yang dimaksud adalah azan di akhir malam (sebelum terbit fajar, pent.) agar orang-orang itu bangun untuk mendirikan salat sunah. Sehingga dikumandangkanlah kalimat “ash-shalatu khairun minan naum”. Kata “khairun” (lebih baik) itu menunjukkan perkara yang lebih utama (lebih afdal) (artinya, menunjukkan perkara sunah, yaitu salat malam; dan bukan perkara wajib, yaitu salat subuh, pent.).

Maka kami katakan bahwa kata “khairun” itu bisa dimaksudkan untuk perkara yang wajib yang paling wajib. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَةٍ تُنجِيكُم مِّنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنفُسِكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, maukah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih? (Yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Shaf: 10-11)

Padahal, ayat itu berkaitan dengan keimanan (yang wajib).

Allah Ta’ala juga berfirman tentang salat jumat,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumuah: 9)

Oleh karena itu, kata “lebih baik” itu bisa berupa perkara yang wajib dan bisa berupa perkara yang sunah.

Baca Juga:

  • Berdoa Antara Adzan dan Iqamah
  • Larangan Keluar dari Masjid setelah Adzan Dikumandangkan

***

@Rumah Kasongan, 21 Muharram 1444/ 19 Agustus 2022

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel: www.muslim.or.id

Catatan kaki:

Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 342-345, pertanyaan no. 198.

Tags: adzanadzan subuhfikihfikih ibadahkeutamaan adzanpanduan adzansyiar islamtata cara adzantuntunan adzan
SEMARAK RAMADHAN YPIA
dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.

dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.

Alumni Ma'had Al-'Ilmi Yogyakarta (2003-2005). Pendidikan Dokter FK UGM (2003-2009). S2 (MSc) dan S3 (PhD) Erasmus University Medical Center Rotterdam dalam bidang Virologi dan Imunologi (2011-2013 dan 2014-2018).

Artikel Terkait

Pahala puasa

Fatwa Ulama: Mengapa Pahala Puasa Dikhususkan oleh Allah?

oleh dr. Abdiyat Sakrie
21 Maret 2023
0

Mengapa Allah ta’ala mengkhususkan ganjaran puasa dengan balasan dari-Nya?

Berpuasa tapi tidak salat

Fatwa Ulama: Berpuasa, tapi Tidak Salat Sama Sekali

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
16 Maret 2023
0

Fadhilatusy syaikh, bagaimana hukum orang yang berpuasa, namun tidak salat sama sekali?

hukum meninggalkan istri dan anak

Fatwa Ulama: Hukum Meninggalkan Istri dan Anak-Anak untuk Safar Bersama Istri Kedua

oleh dr. Abdiyat Sakrie
11 Maret 2023
0

Pertanyaan: Suami saya menikah lagi dan tinggal berbeda kota dengan saya berjarak 9 jam perjalanan. Dia pergi ke tempat istri...

Artikel Selanjutnya
khotbah bahasa arab

Fatwa Ulama: Hukum Menyampaikan Khotbah Jumat dengan Selain Bahasa Arab

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Donasi Muslim.or.id