Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hukum Adzan dan Iqamah untuk Orang yang Shalat Sendirian

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
17 November 2021
di Fikih Ibadah
Hukum Adzan dan Iqamah untuk Orang yang Shalat Sendiria

Hukum Adzan dan Iqamah untuk Orang yang Shalat Sendiria

Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin
    • Pertanyaan:
    • Jawaban:
    • Pertanyaan:
    • Jawaban:

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin

Pertanyaan:

Apakah hukum azan dan ikamah untuk orang yang salat sendirian?

Jawaban:

Azan dan ikamah untuk orang yang salat sendirian itu hukumnya sunah, bukan wajib. Karena tidak ada orang di sekitarnya yang diseru dengan azan tersebut. Akan tetapi, hal ini mempertimbangkan status azan sebagai bentuk zikir dan pengagungan kepada Allah Ta’ala, juga seruan kepada dirinya untuk (mendirikan) salat dan (mendapatkan) keberuntungan. Demikian pula ikamah yang hukumnya sunah.

Dalil yang menunjukkan dianjurkannya azan adalah hadis riwayat ‘Uqbah bin Amir Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Aku mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

يَعْجَبُ رَبُّكُمْ مِنْ رَاعِي غَنَمٍ فِي رَأْسِ شَظِيَّةٍ بِجَبَلٍ يُؤَذِّنُ بِالصَّلَاةِ وَيُصَلِّي فَيَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ انْظُرُوا إِلَى عَبْدِي هَذَا يُؤَذِّنُ وَيُقِيمُ الصَّلَاةَ يَخَافُ مِنِّي قَدْ غَفَرْتُ لِعَبْدِي وَأَدْخَلْتُهُ الْجَنَّةَ

“Rabb kalian kagum terhadap seseorang penggembala kambing yang mengumandangkan panggilan salat di atas bukit, kemudian dia salat, maka Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Lihatlah kepada hamba-Ku ini, dia mengumandangkan azan, lalu salat karena takut kepada-Ku. Aku telah mengampuni dosa hamba-Ku dan memasukkannya ke dalam surga” (HR. Ahmad 4: 145, 157; Abu Dawud no. 1203; dan An-Nasa’i no. 666).

Baca Juga: Berdoa Antara Adzan dan Iqamah

Pertanyaan:

Jika seseorang menjamak salat Zuhur dan Asar, apakah setiap salat tersebut ada ikamah tersendiri? Dan apakah ada ikamah untuk salat sunah?

Jawaban:

Untuk setiap salat (yang dijamak tersebut) ada ikamah tersendiri. Sebagaimana dalam hadis Jabir Radhiyallahu ‘anhu tentang tata cara haji Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, ketika menyebutkan salat jamak Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam di Muzdalifah. Beliau Radhiyallahu ‘anhu berkata,

أَقَامَ فَصَلَّى الْمَغْرِبَ ثم أَقَامَ فَصَلَّى الْعِشَاءَ وَلَمْ يُسَبِّحْ بَيْنَهُمَا

“Kemudian beliau berdiri untuk salat Magrib, kemudian berdiri untuk salat Isya, tanpa mendirikan salat sunah di antara keduanya” (HR. Muslim no. 1218) [1].

Adapun salat sunah, maka tidak ada ikamah.

***

@Rumah Kasongan, 28 Rabi’ul awwal 1442/ 4 November 2021

Baca Juga:

  • Larangan Keluar dari Masjid setelah Adzan Dikumandangkan
  • Adzan Merupakan Syiar Agama Islam

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id 

Catatan kaki:

[1] Lafaz yang terdapat dalam Shahih Muslim adalah sebagai berikut,

حَتَّى أَتَى الْمُزْدَلِفَةَ، فَصَلَّى بِهَا الْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ بِأَذَانٍ وَاحِدٍ وَإِقَامَتَيْنِ، وَلَمْ يُسَبِّحْ بَيْنَهُمَا شَيْئًا

“Sampai di Muzdalifah beliau salat Magrib dan Isya dengan satu kali azan dan dua ikamah tanpa salat sunah antara keduanya” (HR. Muslim no. 1218).

[2] Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 341-342, pertanyaan no. 195-196.

ShareTweetPin4
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Fikih Akikah (Bag. 1): Hukum dan Makna di Balik Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
28 Juni 2026
0

Pengertian akikah adalah kurban yang disembelih atas nama bayi yang baru lahir. Al-Mawardi rahimahullah berkata bahwa akikah adalah domba yang...

Beberapa Kesalahan Terkait Wukuf di Arafah

oleh Luqman Hasan Nahari
25 Mei 2026
0

Ibadah haji bagi kebanyakan kaum muslimin mungkin hanya dapat dilaksanakan sekali seumur hidup. Oleh karena itu, sudah sepatutnya setiap jemaah...

Artikel Selanjutnya
Lafaz “Aamiin”

Fikih Ringkas Lafaz "Aamiin"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 6   +   6   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah