Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA

Penjagaan terhadap Anak-Anak dan Pemikiran Mereka di Dunia Barat

Muhammad Fadhli, ST. oleh Muhammad Fadhli, ST.
6 Agustus 2022
Waktu Baca: 3 menit
0
penjagaan anak

Nasihat Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid Hafizhahullah

 

Pertanyaan:

Kami -kaum muslimin di negeri-negeri barat- menghadapi kesulitan-kesulitan dalam menjaga anak-anak kami dari kesesatan dan penyimpangan di masyarakat barat yang menyimpang. Kami mohon beberapa tips amaliah yang bisa menjaga anak-anak kami dari kesesatan dan penyimpangan. Jazakumullahu khairan (Semoga Allah Ta’ala membalas kalian dengan kebaikan).

Jawaban:

Alhamdulillah (Segala puji bagi Allah). Dalam menjaga kondisi keluarga-keluarga muslim di negeri-negeri kafir, sepatutnya seseorang melakukan secara maksimal beberapa syarat dan hal diperlukan di dalam dan di luar rumah.

Pertama: Di dalam rumah

Wajib bagi para ayah untuk menjaga salat di masjid bersama anak-anak mereka. Apabila tidak ada masjid yang dekat, maka salat berjemaah di rumah.

Hendaknya mereka membaca Al-Qur’an dan mendengarkan tilawah setiap hari.

Hendaknya mereka satu sama lain berkumpul untuk makan.

Hendaknya mereka berbicara dengan bahasa Al-Qur’an semampu mereka.

Hendaknya mereka menjaga adab-adab keluarga dan adab-adab masyarakat yang difirmankan di dalam Kitab-Nya. Salah satunya adalah apa yang terdapat di surah An-Nur.

Wajib atas mereka untuk tidak membolehkan diri mereka (orangtua) dan anak-anak mereka untuk menonton film-film porno, film yang mengandung kemaksiata dan kefasikan.[1]

Hendaknya anak-anak bermalam di dalam rumah dan hidup di dalamnya selama mungkin sebagai penjagaan untuk mereka dari pengaruh lingkungan luar yang buruk dan memperketat untuk melarang mereka untuk menginap di luar rumah.

Baca Juga: Inti Pendidikan Anak adalah Menjauhkan dari Teman yang Buruk

Hindari mengirim anak-anak ke universitas-universitas yang jauh sehingga mereka tinggal di asrama universitas. Kalau tidak, kita akan kehilangan anak-anak kita yang akan melebur dengan masyarakat kafir.

Bersemangat dengan maksimal untuk memberi makan yang halal dan para orang tua harus menjauhi secara menyeluruh semua hal yang haram seperti rokok, mariuana/ ganja, dan lain-lain yang tersebar di negeri kafir.

Di luar rumah

Hendaknya mengirim anak-anak ke sekolah-sekolah Islam sejak usia dini sampai dengan SMA.

Hendaknya juga mengirim mereka ke masjid semampunya untuk salat berjemaah, menghadiri halaqah-halaqah ilmu, dakwah, nasihat, dan lain-lain.

Hendaknya mengadakan kegiatan-kegiatan pendidikan (tarbiyah) dan olahraga di antara anak-anak kecil dan remaja-remaja (pemuda-pemuda) di tempat-tempat yang diawasi oleh orang-orang Islam (kaum muslimin).

Mendirikan/mengadakan kemah-kemah pendidikan (camp tarbiyah / daurah) yang setiap anggota keluarga secara lengkap pergi ke sana.

Hendaknya para ayah dan ibu berusaha untuk berangkat ke tanah suci untuk menunaikan manasik umrah dan kewajiban haji beserta membawa bersama mereka anak-anak mereka.

Baca Juga: Benarkah Tidak Boleh Menarik Biaya dalam Pendidikan Islam?

Mendidik anak-anak dalam berbicara tentang Islam dengan bahasa yang mudah untuk dipahami oleh yang besar (dewasa) dan kecil (anak-anak), dan juga muslim maupun nonmuslim.

Mendidik anak-anak dalam menghafal Al-Qur’an dan mengirim sebagian mereka -jika memungkinkan- ke negeri Arab muslim agar mereka memahami agama secara mendalam. Kemudian mereka kembali setelah itu untuk menjadi penyeru (da’i) yang mempunyai bekal ilmu, agama, dan bahasa Al-Qur’an Al-Karim.

Mendidik sebagian anak-anak untuk berkhotbah Jum’at dan mengimami kaum muslimin agar mereka menjadi pemimpin komunitas Islam.

Menyemangati anak-anak untuk menikah muda supaya menjaga untuk mereka agama mereka dan dunia mereka.

Hendaknya menyemangati mereka untuk menikah dengan muslimah yang keluarganya dikenal dengan agamanya dan akhlaknya.

Menyelesaikan perselisihan keluarga dengan merujuk kepada  tokoh-tokoh masyarakat/ komunitas Islam atau imam dan khatib markaz Islami.

Tidak menghadiri konser-konser/pesta tari, musik, nyanyian, dan festival-festival yang mengandung kefasikan, menyaksikan hari-hari raya kafir. Dan juga melarang anak-anak dengan hikmah untuk tidak pergi bersama siswa-siswa sekolah yang nasrani ke gereja pada hari Ahad.

والله سبحانه الموفق والهادي إلى سواء السبيل.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala Mahapemberi taufik dan Mahapemberi hidayah kepada jalan yang benar.

Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid Hafizhahullah

Penuntut Ilmu, Da’i Terhormat di Arab Saudi, Murid Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu 

Sumber: http://iswy.co/e17slu

Baca Juga:

  • Pendidikan Anak, Tanggung Jawab Siapa?
  • Empati Pendidikan Untuk Anak Miskin

***

Penerjemah: Muhammad Fadhli, S.T.

Artikel: www.muslim.or.id

 

Catatan kaki:

[1] https://muslim.or.id/19470-fatwa-ulama-siapa-orang-fasiq-itu.html

Tags: Aqidahaqidah islamKeluargaManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamparentingparenting islampendidikanpendidikan anakrumah tangga
Muhammad Fadhli, ST.

Muhammad Fadhli, ST.

Artikel Terkait

Nabi terkena sihir

Fatwa Ulama: Apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam Terkena Sihir?

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
26 Mei 2023
0

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin   Pertanyaan: Fadhilatus syekh, terdapat keterangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau terkena...

Wanita salat di hotel Makkah

Fatwa: Apakah Wanita Salat di Hotel Makkah Itu Lebih Baik daripada Salat di Masjidilharam?

oleh Sa'id Abu Ukkasyah
19 April 2023
0

Bismillah. Walhamdulillah wash-shalatu was-salamu 'ala rasulillah. Amma ba'du, Syekh Al-Albani rahimahullah pernah berfatwa dengan fatwa sebagai berikut: Pertanyaan: Seorang wanita bertanya,...

Iktikaf di luar bulan ramadan

Fatwa Ulama: Adakah Iktikaf di Luar Bulan Ramadan?

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
17 April 2023
0

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin   Pertanyaan (no. 186): Fadhilatusy syaikh, apakah yang dimaksud dengan iktikaf dan bagaimanakah hukumnya?...

Artikel Selanjutnya
serial fikih muamalah

Serial Fikih Muamalah (Bag. 6): Sebab-Sebab Memperoleh Kepemilikan Sempurna

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah