Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Benarkah Tidak Boleh Menarik Biaya dalam Pendidikan Islam?

Dr. Muhammad Arifin Baderi, Lc., M.A oleh Dr. Muhammad Arifin Baderi, Lc., M.A
19 Mei 2016
di Fikih Muamalah
Penjelasan sekolah islam apakah harus gratis
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • 1. Bolehnya meminta upah dari pengajaran Al Qur’an
  • 2. Pendalilan yang tidak pada tempatnya

Seorang penanya menyatakan, “minta upah dari murid dan mensyaratkannya dalam mengajar, ini menyelisihi dakwah para Nabi. Allah memerintah Nabi-Nya, ‘Katakanlah (wahai Muhammad), Aku tidak minta upah sedikit pun pada kalian atas dakwahku’ (QS. Shad: 86-88). Juga QS. Hud: 29, 109, 127, 145, 164, 180, QS. Asy Syu’ara: 109, 126, 145, 164, 180. Ishaq bin Rahawaih ditanya tentang ahli hadits yang mengajar dan minta upah, beliau menjawab: Jangan tulis hadits dari mereka (Siyar A’lamin Nubala). Termasuk dalam bab ini apa yang dikenal dengan istilah SPP, uang pendaftaran, uang bangunan, dll. yang sejenis dengannya”.

Baca Juga: Hukum Tes Keperawanan Sebelum Masuk Sekolah

Jawab:

Alhamdulillah, shalawat serta salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Apa yang diutarakan pada pertanyaan ini kurang tepat, dan pendalilannya juga tidak pada tempatnya.

1. Bolehnya meminta upah dari pengajaran Al Qur’an

Ditemukan dalam banyak dalil yang menunjukkan bolehnya memungut upah dari pengajaran Al Qur’an, di antaranya sahabat Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma meriwayatkan dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إنَّأحقَّ ما أخَذْتُمْ عليهِ أجرًا كتابُ اللهِ

“Sesungguhnya hal yang paling layak untuk engkau pungut upahnya karenanya ialah Kitabullah” (Muttafaqun ‘alaih).

Hadits ini dengan jelas membolehkan Anda memungut upah karena membacakan Al Qur’an dalam pengobatan atau mengajarkan bacaan atau hafalan Al Qur’an. Padahal anda menyadari bahwa jerih payah yang Anda curahkan untuk itu lebih sedikit dibanding mengajarkan berbagai kandungan ilmu yang tersurat dan tersirat padanya. Baik pengajaran tersebut Anda lakukan secara lisan atau melalui tulisan, format atau non formal.

Hadits berikut juga menguatkan kesimpulan di atas. Sahabat Sahl bin Sa’ad mengisahkan,

أتت النبي صلى الله عليه وسلم امرأة فقالت : إنها قد وهبت نفسها لله ولرسوله صلى الله عليه وسلم ، فقال : ( ما لي في النساء من حاجة ) . فقال رجل : زوجنيها ، قال : ( أعطيها ثوبا ) . قال : لا أجد ، قال : ( أعطها ولو خاتما من حديد ) . فاعتل له ، فقال : ( ما معك من القرآن ) . قال : كذا وكذا ، قال : ( فقد زوجتكها بما معك من القرآن )

“Ada seorang wanita yang datang menjumpai Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, lalu wanita itu berkata: ‘Sesungguhnya aku telah menghibahkan diriku kepada Allah dan Rasul-Nya’. Mendengar ucapan itu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menjawab: ‘Aku tidak berhasrat untuk menikahi seorang wanita lagi‘. Spontan ada seorang lelaki berkata: ‘Bila demikian, nikahkanlah aku dengannya’. Menanggapi permintaan sahabatnya itu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Berilah ia mas kawin berupa pakaian‘. Lelaki itu menjawab: ‘Aku tidak memilikinya’. Kembali Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Bila demikian, berilah ia mas kawin walaupun hanya cincin besi (walau sedikit)‘. Kembali sahabat itu pun mengutarakan alasan yang sama. Sehingga Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bertanya kepadanya, ‘Surat apa saja yang telah engkau hafal?’. Lelaki itu pun menjawab, ‘Surat ini dan itu’. Akhirnya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Aku telah menikahkanmu dengan mas kawin surat-surat Al Qur’an yang telah engkau hafal‘” (Muttafaqun ‘alaih).

Baca Juga: Adab Murid terhadap Guru: Mendengarkan Penjelasan Beliau dengan Antusias

Dan pada riwayat Muslim disebutkan, “pergilah sungguh aku telah menikahkanmu dengannya, maka ajarilah ia (surat-surat) Al Qur’an (yang telah engkau hafal)”.

Pada hadits ini, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengizinkan sahabat tersebut untuk menjadikan pengajaran Al Qur’an sebagai mas kawin. Ini membuktikan bahwa pengajaran Al Qur’an, bacaannya, menghafalkannya, dan juga kandungan ilmunya memiliki nilai ekonomis. Andai itu semua tidak bernilai ekonomis, niscaya tidak boleh dijadikan sebagai mas kawin. Karena ulama telah sepakat bahwa pernikahan yang tidak dilengkapi dengan mas kawin adalah haram alias tidak sah. Ini tentu cukup sebagai dalil bahwa mengajarkan ilmu-ilmu kandungan Al Qur’an juga memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian, tidak mengapa anda memungut upah dari pekerjaan mengajarkan ilmu-ilmu tersebut.

Namun demikian, apa yang saya utarakan di sini belum menjadi kesepakatan para ulama. Perselisihan ulama dalam masalah ini telah masyhur, walaupun pendapat yang saya utarakan ini lebih kuat dari tinjauan dalilnya.

Dan kisah berikut dapat menjadi bukti nyata bahwa sikap Ishaq Ibnu Rahuyah (Rahawaih) ternyata bukan kata sepakat ulama. Dikisahkan bahwa Ibnu Futhais bertanya kepada Muhammad bin Abdullah bin Abdil Hakim (wafat 268H) perihal Ahmad bin Abdurrahman bin Wahb yang tidak sudi membacakan hadits-hadits riwayatnya kecuali bila diberi upah. Mendengar pertanyaan itu, Muhammad bin Abdullah bin Abdil Hakim berkata, “Semoga Allah mengampunimu, apa salahku bila aku tidak sudi membacakan riwayat-riwayatku sebanyak satu halaman kecuali bila kalian membayarku satu dirham? Siapakah yang mengharuskan aku untuk bersabar duduk sesiangan bersama kalian, sehingga aku menelantarkan pekerjaan dan keluargaku?” (Siyar A’lamin Nubala, oleh Adz Dzahabi, 12/322).

2. Pendalilan yang tidak pada tempatnya

Adapun dalil-dalil yang dikemukakan pada pertanyaan, semuanya itu tidak dengan tegas melarang Anda meminta upah dari murid anda atas jasa pengajaran anda. Namun itu mengisahkan kondisi Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang tidak memungut upah, sehingga tidak ada alasan bagi orang-orang Quraisy untuk tidak mendengar seruan beliau. Namun itu tidak tepat dijadikan dalil untuk melarang selain beliau dari meminta upah bila perlu.

Walau demikian, bila Anda mampu untuk mengajar dan berdakwah tanpa memungut upah tentu itu lebih baik dan sempurna. Wallahu Ta’ala a’lamu bis shawab.

Baca Juga:

  • Belajar Dengan Banyak Guru
  • Bolehkah Belajar Dari Kitab Saja Ketika Sulit Berguru Pada Ulama?

***

Sumber: Majalah Al Furqon edisi 2 tahun ke 11, Syawal 1432, hal. 6-7

Penulis: Ust. Dr. Muhammad Arifin Baderi

Artikel Muslim.or.id

ShareTweetPin
Dr. Muhammad Arifin Baderi, Lc., M.A

Dr. Muhammad Arifin Baderi, Lc., M.A

Doktor lulusan Universitas Islam Madinah, Arab Saudi. Pendidikan S1, S2, dan S3 beliau diselesaikan di jurusan yang sama, yaitu jurusan Fikih, Fakultas Syariah. Beliau adalah pembina Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI), pengasuh milis Syariah PM-Fatwa, majalah Pengusaha Muslim, dan website PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Fikih “DP” (Uang Muka): Mengenal Hukum Bay’ Al-‘Urbun dalam Jual Beli

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
19 Juni 2026
0

Di antara pembahasan-pembahasan dalam bidang fikih muamalah, terdapat satu masalah yang sangat penting untuk diketahui. Transaksi ini sangat sering dilaksanakan...

Artikel Selanjutnya

Tsalatsatul Ushul (17) : Tawakal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 5   +   5   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah