Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Soal:
Apakah yang dimaksud orang fasiq itu adalah orang melakukan dosa besar?
Jawab:
Para ulama rahimahullah mengatakan bahwa orang fasiq adalah orang yang melakukan dosa besar dan tidak bertaubat darinya, atau orang yang melakukan dosa kecil secara terus menerus. Demikian karena jika orang terus menerus melakukan dosa kecil, maka itu menjadi dosa besar.
Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala:
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَـٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللَّـهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasiq. kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. An Nur: 4).
Dalam ayat ini Allah menghukumi orang yang menuduh zina kepada wanita baik-baik sebagai orang fasiq, bukan karena orang tersebut melakukan suatu banyak dosa kecil namun karena ia melakukan suatu dosa besar (yaitu menuduh zina).
—
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id
mungkin bisa dikatakan orang fasiq orang yang berbelok tapi bukan orang lurus
Assalamu’alaikum ustad, mau tanya tentang artikel diatas, apakah ada istilah fasik bagi kaum kafir, karena orang islam yg menuduh seorang wanita berzina mendapat sebutan fasik.
Saya bertanya seperti ini karena di kehidupan sekarang ini banyak orang melakukan tuduhan zina baik dari kalangan islam maupun kafir, apakah orang kafir akan mendapatkan azab tambahan karena juga melakukan tuduhan zina kepada seorang wanita baik wanita muslim ataupun kafir. Itu saja dulu pertanyaan saya ustad.
Jazakallaahukhairan katsiiraa.
apa hukumnya menikah dengan perempuan fasiqoh