Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Benarkah Puasa Syawal Hukumnya Makruh?

Muhammad Fadhli, ST. oleh Muhammad Fadhli, ST.
15 Mei 2022
di Fatwa Ulama
Benarkah Puasa Syawal Hukumnya Makruh
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah

Pertanyaan:

Apa pendapat Anda tentang puasa enam hari setelah bulan Ramadan di bulan Syawal? Di dalam kitab Muwaththa’ karya Imam Malik rahimahullah, beliau berkata tentang puasa enam hari setelah Idulfitri, “Bahwa tidak ada seorang pun dari ulama dan ahli fikih yang menganjurkan untuk berpuasa pada saat itu. Tidak juga riwayat dari (ulama) salaf sampai kepadaku. Para ulama memakruhkan hal itu. Mereka bahkan khawatir ini termasuk bid’ah, dan termasuk menyambung puasa Ramadan dengan puasa lain yang bukan darinya.” Pernyataan beliau ada di dalam kitab Al-Muwaththa’ no. 228, juz yang pertama. [1]

Jawaban:

Terdapat hadis yang sahih dari Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من صام رمضان ثم أتبعه ستًا من شوال فذاك صيام الدهر

“Barangsiapa yang berpuasa Ramadan, lalu mengikutinya dengan (puasa) enam hari puasa di Syawal, maka (seakan-akan) itu puasa satu tahun (setahun).” (HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi) [2]

Hadis sahih ini menunjukkan bahwa puasa enam hari di bulan Syawal adalah sunah. Imam Asy-Syafi’i, Imam Ahmad, dan jama’ah (banyak) para imam dari ulama telah mengamalkan hadis ini. Tidaklah benar untuk mempertentangkan hadis ini dengan apa yang menjadi pendapat sebagian ulama, yaitu makruh untuk berpuasa dikarenakan takut dianggap oleh orang yang jahil bahwa ini termasuk dari bulan Ramadan, atau khawatir anggapan wajibnya hal tersebut, atau bahwa tidak sampai (riwayat) kepadanya seorang pun dari ahli ilmu yang mendahuluinya berpuasa. Sesungguhnya itu termasuk dari zhan (prasangka) dan tidak bisa melangkahi As-Sunnah yang sahih.

Dan orang yang memiliki ilmu, menjadi hujjah bagi yang tidak memiliki ilmu.

Sumber: http://iswy.co/e1394t

Baca juga: Hukum Puasa Syawal di Hari Jumat Saja

—

Penerjemah: Muhammad Fadhli, S.T.

Artikel: Muslim.or.id

 

Catatan kaki:

[1] Dalam kitab Al-Muwaththa’, Bab Jami’ Ash-Shiyam, hal. 330. Diriwayatkan dari Abu Mush’ab Az-Zuhri, 857

وقال مَالِك: فِي صِيَامِ سِتَّةِ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ: إِنَّهُ لَمْ يَرَ أَحَدًا مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ وَالْفِقْهِ يَصُومُهَا، وَلَمْ يَبْلُغْه ذَلِكَ عَنْ أَحَدٍ مِنَ السَّلَفِ، وَإِنَّ أَهْلَ الْعِلْمِ يَكْرَهُونَ ذَلِكَ، وَيَخَافُونَ بِدْعَتَهُ، وَأَنْ يُلْحِقَ بِرَمَضَانَ أهل الْجَفَاءِ وَأَهْلُ الْجَهَالَةِ، مَا لَيْسَ فيهُ لَوْ رَأَوْا فِي ذَلِكَ رُخْصَةً من أَهْلِ الْعِلْمِ، وَرَأَوْهُمْ يَعْمَلُونَ ذَلِكَ.

Imam Malik Rahimahullah berkata, “Mengenai puasa enam hari setelah berbuka dari bulan Ramadan, maka sesungguhnya tidak ada seorang pun dari kalangan ahli ilmu dan ahli fikih yang berpandangan untuk berpuasa (enam hari tersebut) dan tidak juga sampai (riwayat puasa syawal) dari seorang salaf pun. Para ulama memakruhkan hal tersebut dan khawatir akan status bid’ah-nya, atau adanya (anggapan) tersambungnya (termasuk) Ramadan oleh ahlul jafa’ (orang yang meremehkan) dan orang-orang bodoh dengan sesuatu yang bukan bagian dari Ramadan. Walaupun sebagian ulama ada yang membolehkannya dan mereka mengetahui ada orang jahil yang demikian.”

[2] Dalam kitab Shahih wa Dha’if Sunan At-Tirmidzi karya Syekh Al-Albani, beliau menilai hadis ini hasan sahih.

ShareTweetPin1
Muhammad Fadhli, ST.

Muhammad Fadhli, ST.

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
agar suami perhatian

Fatwa Ulama: Bagaimana Agar Suami Lebih Perhatian kepada Anak dan Istri?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 6   +   6   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah