Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hukum yang Berkaitan dengan Kondisi Junub

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
30 November 2021
di Fikih
Hukum terkait Junub
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin

Pertanyaan:

Apakah hukum yang berkaitan dengan kondisi junub (janabah)?

Jawaban:

Hukum-hukum yang berkaitan dengan kondisi junub adalah sebagai berikut:

Pertama, orang yang junub diharamkan mendirikan salat, baik salat wajib (salat fardu) maupun salat sunah, termasuk juga salat jenazah. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu … “

sampai dengan firman-Nya,

وَإِن كُنتُمْ جُنُباً فَاطَّهَّرُواْ

“… dan jika kamu junub, maka mandilah!” (QS. Al-Maidah: 6)

Kedua, orang yang junub diharamkan tawaf di Baitullah. Karena tawaf di Baitullah itu sama dengan berdiam diri (menetap) di masjid. Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى حَتَّىَ تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلاَ جُنُباً إِلاَّ عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىَ تَغْتَسِلُواْ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. (Jangan pula hampiri masjid) sedangkan kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An-Nisa’: 43)

Ketiga, diharamkan baginya untuk menyentuh mushaf Al-Qur’an [1]. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

لا يمس القران إلا طاهر

“Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an, kecuali orang yang suci.” (HR. Malik dalam Al-Muwaththa’ no. 534)

Keempat, diharamkan untuk berdiam diri (menetap) di masjid, kecuali setelah berwudu. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى حَتَّىَ تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلاَ جُنُباً إِلاَّ عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىَ تَغْتَسِلُواْ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. (Jangan pula hampiri masjid) sedangkan kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An-Nisa’: 43)

Kelima, diharamkan baginya membaca Al-Qur’an sampai mandi (mandi junub) (meskipun tanpa mushaf, pent.) [2]. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membacakan Al-Qur’an kepada para sahabat selama tidak dalam kondisi junub. (HR. Abu Dawud no. 229, At-Tirmidzi no. 146, An-Nasa’i no. 265, Ibnu Majah no. 594)

Ini adalah lima hukum yang terkait dengan orang yang sedang junub. [3]

Baca Juga:

  • Bolehkah Orang Junub Berdzikir dari Al Quran?
  • Tata Cara Mandi Wajib

 

***

@Rumah Kasongan, 22 Rabi’ul akhir 1443/ 27 November 2021

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

 

Catatan kaki:

[1] Pendapat beliau rahimahullah ini sebagaimana pendapat jumhur (mayoritas) ulama dalam masalah ini, termasuk imam madzhab yang empat.

[2] Pendapat beliau rahimahullah ini sebagaimana pendapat jumhur (mayoritas) ulama dalam masalah ini. Sedangkan sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa orang yang junub boleh membaca Al-Qur’an.

[3] Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 298-299-384, pertanyaan no. 160.

ShareTweetPin3
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 4): Masalah-Masalah yang Berkaitan dengan Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
18 Juli 2026
0

Hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran Jika keguguran terjadi sebelum usia kehamilan 4 bulan, maka akikah tidak perlu dilakukan...

Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian

oleh Luqman Hasan Nahari
17 Juli 2026
0

Karakteristik hewan akikah Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal...

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Artikel Selanjutnya
Kunci Lapang Dada

10 Kunci Meraih Rasa Lapang Dada (Bag. 3)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 10   +   7   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah