Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Tata Cara Mandi Wajib

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
20 Mei 2010
di Fikih Ibadah
Tata Cara Mandi Wajib
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Niat, Syarat Sahnya Mandi
  • Rukun Mandi
  • Tata Cara Mandi Wajib yang Sempurna
  • Bagaimanakah Tata Cara Mandi Wajib pada Wanita?
  • Perlukah Berwudhu Seusai Mandi?
  • Apakah Boleh Mengeringkan Badan dengan Handuk Setelah Mandi?

Bagaimana tata cara mandi wajib yang sesuai sunnah? Baca pembahasan lengkapnya di artikel berikut ini.

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman.

Tulisan kali ini adalah kelanjutan dari tulisan sebelumnya mengenai lima hal yang menyebabkan mandi wajib. Saat ini kami akan memaparkan serial kedua dari tiga serial secara keseluruhan tentang tata cara mandi wajib (al ghuslu). Semoga pembahasan kali ini bermanfaat.

Niat, Syarat Sahnya Mandi

Para ulama mengatakan bahwa di antara fungsi niat adalah untuk membedakan manakah yang menjadi kebiasaan dan manakah ibadah. Dalam hal mandi tentu saja mesti dibedakan dengan mandi biasa. Pembedanya adalah niat. Dalam hadits dari ‘Umar bin Al Khattab, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907)

Rukun Mandi

Hakikat mandi adalah mengguyur seluruh badan dengan air, yaitu mengenai rambut dan kulit.

Inilah yang diterangkan dalam banyak hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antaranya adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang menceritakan tata cara mandi wajib Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جَسَدِهِ كُلِّهِ

“Kemudian beliau mengguyur air pada seluruh badannya.” (HR. An Nasa-i no. 247. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, “Penguatan makna dalam hadits ini menunjukkan bahwa ketika mandi beliau mengguyur air ke seluruh tubuh.” [Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 1/361, Darul Ma’rifah, 1379]

Dari Jubair bin Muth’im berkata, “Kami saling memperbincangkan tentang mandi janabah di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda,

أَمَّا أَنَا فَآخُذُ مِلْءَ كَفِّى ثَلاَثاً فَأَصُبُّ عَلَى رَأْسِى ثُمَّ أُفِيضُهُ بَعْدُ عَلَى سَائِرِ جَسَدِى

“Saya mengambil dua telapak tangan, tiga kali lalu saya siramkan pada kepalaku, kemudian saya tuangkan setelahnya pada semua tubuhku.” (HR. Ahmad 4/81. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari Muslim)

Dalil yang menunjukkan bahwa hanya mengguyur seluruh badan dengan air itu merupakan rukun (fardhu) mandi dan bukan selainnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah. Ia mengatakan,

قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى امْرَأَةٌ أَشُدُّ ضَفْرَ رَأْسِى فَأَنْقُضُهُ لِغُسْلِ الْجَنَابَةِ قَالَ « لاَ إِنَّمَا يَكْفِيكِ أَنْ تَحْثِى عَلَى رَأْسِكِ ثَلاَثَ حَثَيَاتٍ ثُمَّ تُفِيضِينَ عَلَيْكِ الْمَاءَ فَتَطْهُرِينَ ».

“Saya berkata, wahai Rasulullah, aku seorang wanita yang mengepang rambut kepalaku, apakah aku harus membuka kepangku ketika mandi junub?” Beliau bersabda, “Jangan (kamu buka). Cukuplah kamu mengguyur air pada kepalamu tiga kali, kemudian guyurlah yang lainnya dengan air, maka kamu telah suci.” (HR. Muslim no. 330)

Dengan seseorang memenuhi rukun mandi ini, maka mandinya dianggap sah, asalkan disertai niat untuk mandi wajib (al ghuslu). Jadi seseorang yang mandi di pancuran atau shower dan air mengenai seluruh tubuhnya, maka mandinya sudah dianggap sah.

Adapun berkumur-kumur (madhmadhoh), memasukkan air dalam hidung (istinsyaq) dan menggosok-gosok badan (ad dalk) adalah perkara yang disunnahkan menurut mayoritas ulama. [Penjelasannya silakan lihat di Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1/173-174 dan 1/177-178, Al Maktabah At Taufiqiyah]

Tata Cara Mandi Wajib yang Sempurna

Berikut kita akan melihat tata cara mandi wajib yang disunnahkan. Apabila hal ini dilakukan, maka akan membuat mandi tadi lebih sempurna. Yang menjadi dalil dari bahasan ini adalah dua dalil yaitu hadits dari ‘Aisyah dan hadits dari Maimunah.

Hadits pertama:

عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ بَدَأَ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ، ثُمَّ يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلاَةِ ، ثُمَّ يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِى الْمَاءِ ، فَيُخَلِّلُ بِهَا أُصُولَ شَعَرِهِ ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ ثَلاَثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ ، ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ

Dari ‘Aisyah, isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi junub, beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya. Kemudian beliau berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat. Lalu beliau memasukkan jari-jarinya ke dalam air, lalu menggosokkannya ke kulit kepalanya, kemudian menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh kulitnya.” (HR. Bukhari no. 248 dan Muslim no. 316)

Hadits kedua:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَتْ مَيْمُونَةُ وَضَعْتُ لِرَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – مَاءً يَغْتَسِلُ بِهِ ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ ، فَغَسَلَهُمَا مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ ، فَغَسَلَ مَذَاكِيرَهُ ، ثُمَّ دَلَكَ يَدَهُ بِالأَرْضِ ، ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ ثُمَّ غَسَلَ رَأْسَهُ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ عَلَى جَسَدِهِ ، ثُمَّ تَنَحَّى مِنْ مَقَامِهِ فَغَسَلَ قَدَمَيْهِ

Dari Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Maimunah mengatakan, “Aku pernah menyediakan air mandi untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau menuangkan air pada kedua tangannya dan mencuci keduanya dua kali-dua kali atau tiga kali. Lalu dengan tangan kanannya beliau menuangkan air pada telapak tangan kirinya, kemudian beliau mencuci kemaluannya. Setelah itu beliau menggosokkan tangannya ke tanah. Kemudian beliau berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung. Lalu beliau membasuh muka dan kedua tangannya. Kemudian beliau membasuh kepalanya tiga kali dan mengguyur seluruh badannya. Setelah itu beliau bergeser dari posisi semula lalu mencuci kedua telapak kakinya (di tempat yang berbeda).” (HR. Bukhari no. 265 dan Muslim no. 317)

Dari dua hadits di atas, kita dapat merinci tata cara mandi wajib yang disunnahkan sebagai berikut.

Pertama: Mencuci tangan terlebih dahulu sebanyak tiga kali sebelum tangan tersebut dimasukkan dalam bejana atau sebelum mandi.

Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah mengatakan, “Boleh jadi tujuan untuk mencuci tangan terlebih dahulu di sini adalah untuk membersihkan tangan dari kotoran … Juga boleh jadi tujuannya adalah karena mandi tersebut dilakukan setelah bangun tidur.” [Fathul Bari, 1/360]

Kedua: Membersihkan kemaluan dan kotoran yang ada dengan tangan kiri.

Ketiga: Mencuci tangan setelah membersihkan kemaluan dengan menggosokkan ke tanah atau dengan menggunakan sabun.

An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Disunnahkan bagi orang yang beristinja’ (membersihkan kotoran) dengan air, ketika selesai, hendaklah ia mencuci tangannya dengan debu atau semacam sabun, atau hendaklah ia menggosokkan tangannya ke tanah atau tembok untuk menghilangkan kotoran yang ada.” [Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, 3/231, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi, 1392]

Keempat: Berwudhu dengan wudhu yang sempurna seperti ketika hendak shalat.

Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Adapun mendahulukan mencuci anggota wudhu ketika mandi itu tidaklah wajib. Cukup dengan seseorang mengguyur badan ke seluruh badan tanpa didahului dengan berwudhu, maka itu sudah disebut mandi (al ghuslu).” [Ad Daroril Mudhiyah Syarh Ad Duroril Bahiyyah, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, hal. 61, Darul ‘Aqidah, terbitan tahun 1425 H]

Untuk kaki ketika berwudhu, kapankah dicuci?

Jika kita melihat dari hadits Maimunah di atas, dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau membasuh anggota wudhunya dulu sampai membasuh kepala, lalu mengguyur air ke seluruh tubuh, sedangkan kaki dicuci terakhir. Namun hadits ‘Aisyah menerangkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu secara sempurna (sampai mencuci kaki), setelah itu beliau mengguyur air ke seluruh tubuh.

Dari dua hadits tersebut, para ulama akhirnya berselisih pendapat kapankah kaki itu dicuci. Yang tepat tentang masalah ini, dua cara yang disebut dalam hadits ‘Aisyah dan Maimunah bisa sama-sama digunakan. Yaitu kita bisa saja mandi dengan berwudhu secara sempurna terlebih dahulu, setelah itu kita mengguyur air ke seluruh tubuh, sebagaimana disebutkan dalam riwayat ‘Aisyah. Atau boleh jadi kita gunakan cara mandi dengan mulai berkumur-kumur, memasukkan air dalam hidup, mencuci wajah, mencuci kedua tangan, mencuci kepala, lalu mengguyur air ke seluruh tubuh, kemudian kaki dicuci terakhir.

Syaikh Abu Malik hafizhohullah mengatakan, “Tata cara mandi wajib (apakah dengan cara yang disebut dalam hadits ‘Aisyah dan Maimunah) itu sama-sama boleh digunakan, dalam masalah ini ada kelapangan.” [Shahih Fiqh Sunnah, 1/175-176]

Kelima: Mengguyur air pada kepala sebanyak tiga kali hingga sampai ke pangkal rambut.

Keenam: Memulai mencuci kepala bagian kanan, lalu kepala bagian kiri.

Ketujuh: Menyela-nyela rambut.

Dalam hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha disebutkan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ غَسَلَ يَدَيْهِ ، وَتَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلاَةِ ثُمَّ اغْتَسَلَ ، ثُمَّ يُخَلِّلُ بِيَدِهِ شَعَرَهُ ، حَتَّى إِذَا ظَنَّ أَنْ قَدْ أَرْوَى بَشَرَتَهُ ، أَفَاضَ عَلَيْهِ الْمَاءَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ، ثُمَّ غَسَلَ سَائِرَ جَسَدِهِ

“Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mandi junub, beliau mencuci tangannya dan berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat. Kemudian beliau mandi dengan menggosok-gosokkan tangannya ke rambut kepalanya hingga bila telah yakin merata mengenai dasar kulit kepalanya, beliau mengguyurkan air ke atasnya tiga kali. Lalu beliau membasuh badan lainnya.” (HR. Bukhari no. 272)

Juga ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,

كُنَّا إِذَا أَصَابَتْ إِحْدَانَا جَنَابَةٌ ، أَخَذَتْ بِيَدَيْهَا ثَلاَثًا فَوْقَ رَأْسِهَا ، ثُمَّ تَأْخُذُ بِيَدِهَا عَلَى شِقِّهَا الأَيْمَنِ ، وَبِيَدِهَا الأُخْرَى عَلَى شِقِّهَا الأَيْسَرِ

“Jika salah seorang dari kami mengalami junub, maka ia mengambil air dengan kedua tangannya dan disiramkan ke atas kepala, lalu mengambil air dengan tangannya dan disiramkan ke bagian tubuh sebelah kanan, lalu kembali mengambil air dengan tangannya yang lain dan menyiramkannya ke bagian tubuh sebelah kiri.” (HR. Bukhari no. 277)

Kedelapan: Mengguyur air pada seluruh badan dimulai dari sisi yang kanan setelah itu yang kiri.

Dalilnya adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِى تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِى شَأْنِهِ كُلِّهِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mendahulukan yang kanan ketika memakai sendal, ketika bersisir, ketika bersuci dan dalam setiap perkara (yang baik-baik).”  (HR. Bukhari no. 168 dan Muslim no. 268)

Mengguyur air ke seluruh tubuh di sini cukup sekali saja sebagaimana zhohir (tekstual) hadits yang membicarakan tentang mandi. Inilah salah satu pendapat dari madzhab Imam Ahmad dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. [Al Ikhtiyaarot Al Fiqhiyah li Syaikhil Islam Ibni Taimiyah, ‘Alauddin Abul Hasan ‘Ali bin Muhammad Al Ba’li Ad Dimasyqi Al Hambali, hal. 14, Mawqi’ Misykatul Islamiyah]

Baca juga: Mengenal Mani, Wadi dan Madzi

Bagaimanakah Tata Cara Mandi Wajib pada Wanita?

Tata cara mandi wajib pada wanita sama dengan tata cara mandi wajib yang diterangkan di atas sebagaimana telah diterangkan dalam hadits Ummu Salamah, “Saya berkata, wahai Rasulullah, aku seorang wanita yang mengepang rambut kepalaku, apakah aku harus membuka kepangku ketika mandi junub?” Beliau bersabda, “Jangan (kamu buka). Cukuplah kamu mengguyur air pada kepalamu tiga kali, kemudian guyurlah yang lainnya dengan air, maka kamu telah suci.” (HR. Muslim no. 330)

Untuk mandi karena haidh dan nifas, tata caranya sama dengan mandi junub namun ditambahkan dengan beberapa hal berikut ini:

Pertama: Menggunakan sabun dan pembersih lainnya beserta air.

Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,

أَنَّ أَسْمَاءَ سَأَلَتِ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ غُسْلِ الْمَحِيضِ فَقَالَ « تَأْخُذُ إِحْدَاكُنَّ مَاءَهَا وَسِدْرَتَهَا فَتَطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ دَلْكًا شَدِيدًا حَتَّى تَبْلُغَ شُئُونَ رَأْسِهَا ثُمَّ تَصُبُّ عَلَيْهَا الْمَاءَ. ثُمَّ تَأْخُذُ فِرْصَةً مُمَسَّكَةً فَتَطَهَّرُ بِهَا ». فَقَالَتْ أَسْمَاءُ وَكَيْفَ تَطَهَّرُ بِهَا فَقَالَ « سُبْحَانَ اللَّهِ تَطَهَّرِينَ بِهَا ». فَقَالَتْ عَائِشَةُ كَأَنَّهَا تُخْفِى ذَلِكَ تَتَبَّعِينَ أَثَرَ الدَّمِ. وَسَأَلَتْهُ عَنْ غُسْلِ الْجَنَابَةِ فَقَالَ « تَأْخُذُ مَاءً فَتَطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ – أَوْ تُبْلِغُ الطُّهُورَ – ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ حَتَّى تَبْلُغَ شُئُونَ رَأْسِهَا ثُمَّ تُفِيضُ عَلَيْهَا الْمَاءَ »

“Asma’ bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang mandi wanita haidh. Maka beliau bersabda, “Salah seorang dari kalian hendaklah mengambil air dan daun bidara, lalu engkau bersuci, lalu membaguskan bersucinya. Kemudian hendaklah engkau menyiramkan air pada kepalanya, lalu menggosok-gosoknya dengan keras hingga mencapai akar rambut kepalanya. Kemudian hendaklah engkau menyiramkan air pada kepalanya tadi. Kemudian engkau mengambil kapas bermisik, lalu bersuci dengannya. Lalu Asma’ berkata, “Bagaimana dia dikatakan suci dengannya?” Beliau bersabda, “Subhanallah, bersucilah kamu dengannya.” Lalu Aisyah berkata -seakan-akan dia menutupi hal tersebut-, “Kamu sapu bekas-bekas darah haidh yang ada (dengan kapas tadi)”. Dan dia bertanya kepada beliau tentang mandi junub, maka beliau bersabda, ‘Hendaklah kamu mengambil air lalu bersuci dengan sebaik-baiknya bersuci, atau bersangat-sangat dalam bersuci kemudian kamu siramkan air pada kepala, lalu memijatnya hingga mencapai dasar kepalanya, kemudian mencurahkan air padanya’.” (HR. Bukhari no. 314 dan Muslim no. 332)

Kedua: Melepas kepangan sehingga air sampai ke pangkal rambut.

Dalil hal ini adalah hadits yang telah lewat,

ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ دَلْكًا شَدِيدًا حَتَّى تَبْلُغَ شُئُونَ رَأْسِهَا

“Kemudian hendaklah kamu menyiramkan air pada kepalanya, lalu menggosok-gosoknya dengan keras hingga mencapai akar rambut kepalanya.” Dalil ini menunjukkan tidak cukup dengan hanya mengalirkan air seperti halnya mandi junub. Sedangkan mengenai mandi junub disebutkan,

ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ حَتَّى تَبْلُغَ شُئُونَ رَأْسِهَا ثُمَّ تُفِيضُ عَلَيْهَا الْمَاءَ

“Kemudian kamu siramkan air pada kepala, lalu memijatnya hingga mencapai dasar kepalanya, kemudian mengguyurkan air padanya.”

Dalam mandi junub tidak disebutkan “menggosok-gosok dengan keras”. Hal ini menunjukkan bedanya mandi junub dan mandi karena haidh/nifas.

Ketiga: Ketika mandi sesuai masa haidh, seorang wanita disunnahkan membawa kapas atau potongan kain untuk mengusap tempat keluarnya darah guna menghilangkan sisa-sisanya. Selain itu, disunnahkan mengusap bekas darah pada kemaluan setelah mandi dengan minyak misk atau parfum lainnya. Hal ini dengan tujuan untuk menghilangkan bau yang tidak enak karena bekas darah haidh.

Perlukah Berwudhu Seusai Mandi?

Cukup kami bawakan dua riwayat tentang hal ini,

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ لاَ يَتَوَضَّأُ بَعْدَ الْغُسْلِ

Dari ‘Aisyah, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berwudhu setelah selesai mandi.” (HR. Tirmidzi no. 107, An Nasai no. 252, Ibnu Majah no. 579, Ahmad 6/68. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Sebuah riwayat dari Ibnu ‘Umar,

سُئِلَ عَنِ الْوُضُوءِ بَعْدَ الْغُسْلِ؟ فَقَالَ:وَأَيُّ وُضُوءٍ أَعَمُّ مِنَ الْغُسْلِ؟

Beliau ditanya mengenai wudhu setelah mandi. Lalu beliau menjawab, “Lantas wudhu yang mana lagi yang lebih besar dari mandi?” (HR. Ibnu Abi Syaibah secara marfu’ dan mauquf [Lihat Ad Daroril Mudhiyah, hal. 61])

Abu Bakr Ibnul ‘Arobi  berkata, “Para ulama tidak berselisih pendapat bahwa wudhu telah masuk dalam mandi.” Ibnu Baththol juga telah menukil adanya ijma’ (kesepakatan ulama) dalam masalah ini. [Lihat Ad Daroril Mudhiyah, hal. 61]

Penjelasan ini adalah sebagai alasan yang kuat bahwa jika seseorang sudah berniat untuk mandi wajib, lalu ia mengguyur seluruh badannya dengan air, maka setelah mandi ia tidak perlu berwudhu lagi, apalagi jika sebelum mandi ia sudah berwudhu.

Apakah Boleh Mengeringkan Badan dengan Handuk Setelah Mandi?

Di dalam hadits Maimunah disebutkan mengenai tata cara mandi wajib, lalu diakhir hadits disebutkan,

فَنَاوَلْتُهُ ثَوْبًا فَلَمْ يَأْخُذْهُ ، فَانْطَلَقَ وَهْوَ يَنْفُضُ يَدَيْهِ

“Lalu aku sodorkan kain (sebagai pengering) tetapi beliau tidak mengambilnya, lalu beliau pergi dengan mengeringkan air dari badannya dengan tangannya” (HR. Bukhari no. 276). Berdasarkan hadits ini, sebagian ulama memakruhkan mengeringkan badan setelah mandi. Namun yang tepat, hadits tersebut bukanlah pendukung pendapat tersebut dengan beberapa alasan:

  1. Perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika itu masih mengandung beberapa kemungkinan. Boleh jadi beliau tidak mengambil kain (handuk) tersebut karena alasan lainnya yang bukan maksud untuk memakruhkan mengeringkan badan ketika itu. Boleh jadi kain tersebut mungkin sobek atau beliau buru-buru saja karena ada urusan lainnya.
  2. Hadits  ini malah menunjukkan bahwa kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengeringkan badan sehabis mandi. Seandainya bukan kebiasaan beliau, maka tentu saja beliau tidak dibawakan handuk ketika itu.
  3. Mengeringkan air dengan tangan menunjukkan bahwa mengeringkan air dengan kain bukanlah makruh karena keduanya sama-sama mengeringkan.

Kesimpulannya, mengeringkan air dengan kain (handuk) tidaklah mengapa. [Shahih Fiqh Sunnah, 1/181]

Demikian pembahasan kami seputar mandi wajib (al ghuslu). Tata cara di atas juga berlaku untuk mandi yang sunnah yang akan kami jelaskan pada tulisan selanjutnya (serial ketiga atau terakhir).

Semoga bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

Baca juga: Bolehkah Berhubungan Badan di Kamar Mandi?

—

Selesai susun di wisma MTI, 7 Jumadits Tsani 1431 H (20/05/2010)

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel: muslim.or.id

ShareTweetPin1
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

- Pengasuh Rumaysho.Com dan RemajaIslam.Com. - Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). - S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). - S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). - Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. - Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul.

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 4): Masalah-Masalah yang Berkaitan dengan Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
18 Juli 2026
0

Hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran Jika keguguran terjadi sebelum usia kehamilan 4 bulan, maka akikah tidak perlu dilakukan...

Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian

oleh Luqman Hasan Nahari
17 Juli 2026
0

Karakteristik hewan akikah Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal...

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Artikel Selanjutnya
menghidupkan sunnah

Mari Menghidupkan Sunnah Nabi

Komentar 173

  1. hotel di yogyakarta says:
    16 tahun yang lalu

    alhamdulillah nambah ilmu..

    kalo dalam keadaan terdesak, apa bisa cukup rukunnya saja terpenuhi ? yg penting air merata ke seluruh tubuh ?

    Reply
    • Abduh Tuasikal says:
      16 tahun yang lalu

      @ Hotel.
      Iya boleh.

      Reply
  2. Sunarto says:
    16 tahun yang lalu

    Semoga dengan penjelasan tentang mandi wajib semakin menambah wawasan/ilmu dan iman.

    Reply
  3. Kusnani Azahri.Ch says:
    16 tahun yang lalu

    Alhamdulillah…bertambah lagi pengetahuan yg bermanfaat, terimakasih Pak M.A.Tuasikal & tim Muslim.or.id. Semoga Allah selalu melimpahkan kebaikan kepada kita semua, amin..

    Reply
  4. Fahrul says:
    16 tahun yang lalu

    Assalamu ‘alaikum
    Ustadz,ana mau tanya apakah para ulama yang memakruhkan mengeringkan badan itu maksud ana apakah makruh mencapai haram atau hanya sebaiknya ditinggalkan? Maaf ana bertanya seperti ini karena setahu ana makruh di kalangan ulama ada 2 macam yaitu terlarang atau sekedar/sebaiknya ditinggalkan.Jazakallah. Mohon segera dijawab.

    Reply
    • Abduh Tuasikal says:
      16 tahun yang lalu

      @ Fahrul
      Wa’alaikumus salam.
      Yg dimaksudkan di situ adl makruh, sebaiknya ditinggalkan.

      Reply
  5. Dwi says:
    16 tahun yang lalu

    Di dalam hadits Maimunah disebutkan mengenai tata cara mandi, lalu diakhir hadits disebutkan,

    فَنَاوَلْتُهُ ثَوْبًا فَلَمْ يَأْخُذْهُ ، فَانْطَلَقَ وَهْوَ يَنْفُضُ يَدَيْهِ

    “Lalu aku sodorkan kain (sebagai pengering) tetapi beliau tidak mengambilnya, lalu beliau pergi dengan mengeringkan air dari badannya dengan tangannya” (HR. Bukhari no. 276).

    Assalamu ‘alaikum
    Ustadz,ana mau tanya apa faedah dan manfaat dari hadits di atas seandainya hadits tsb bukan pendukung pendapat yang memakruhkan?
    Jazakallah

    Reply
    • Abduh Tuasikal says:
      16 tahun yang lalu

      @ Dwi
      Dr alasan yg kami uraikan insya Allah sudah ada faedah penjelasan di dalamnya.

      Reply
  6. Fahrul says:
    16 tahun yang lalu

    Assalamu ‘alaikum
    Menurut ana untuk mengeringkan badan setelah mandi wajib maupun lainnya dg handuk tidak apa2 karena di Indonesia kondisi iklim kita tak mengeringkan langsung badan seperti Madinah dan Mekkah apalagi badan bisa terkena jamur pada badan sehingga kondisi ini merupakan alasan tepat untuk mengeringkan langsung badan apalagi Rasulullah mengeringkan badan dg tangan.

    Reply
  7. mohamad bram wijaya says:
    16 tahun yang lalu

    Alhamdulillah sy dah baca,smg Allah senanti asa membimbing qta semua dlm kebaikan amin.

    Reply
  8. Dimas Buntarto says:
    16 tahun yang lalu

    selama ini ana kalo mandi wajib seperti mandi biasa… disiram dari ujung kepala sampai ujung kaki, terus keramas n pake sabun… tapi niatnya tetep niat mandi wajib…. apakah itu sah? syukron

    Reply
    • Abduh Tuasikal says:
      16 tahun yang lalu

      @ Dimas,
      Seperti yg dijelaskan di atas, itu sah. Namun sebaiknya dilengkapi dengan cara yg lebih sempurna di atas.

      Reply
  9. dams says:
    16 tahun yang lalu

    alkhamdulillah…sukron..ana jd lbh mengerti..

    Reply
  10. isnar says:
    16 tahun yang lalu

    jazakalloh atas infonya, insya Alloh lebih paham n bisa mengamalkan.

    Reply
  11. bahar says:
    16 tahun yang lalu

    Mau Izin Copas ya….

    Sukron

    Reply
  12. Dadan Trie says:
    16 tahun yang lalu

    Asslkm.
    ustad dalam tata cara mandi yg benar diatas, ketika wudhu apakah kita masih berpakaian ato tidak?
    terima kasih sebelumnya
    wassalam…

    Reply
    • Abduh Tuasikal says:
      16 tahun yang lalu

      @ Dadan
      Dalam masalah ini boleh berpakaian atau pun tidak ada kebebasan. Wallahu a’lam.

      Reply
  13. izul says:
    16 tahun yang lalu

    boleh ga kita potong rambut dulu sebelum melakukan mandi wajib?

    Reply
    • Abduh Tuasikal says:
      16 tahun yang lalu

      @ Izul
      Boleh, dalam hal ini ada kelapangan.

      Reply
  14. Fahrul Aprianto Prayudi says:
    16 tahun yang lalu

    ASSALAMU ‘ALAIKUM
    ANA MAU MEMBERI SARAN AGAR MUSLIM.OR.ID AGAR MENAMPILKAN TENTANG HUKUM PENYINGKATAN SALAM ATAU DZIKIR LAINNYA YANG BANYAK DILAKUKAN KAUM MUSLIMIN PADA UMUMNYA.

    Reply
  15. hairul says:
    16 tahun yang lalu

    Alhamdulillah semoga menjadi sedekah jariah bagi pembuat milis ini.
    ana mau nanya, kalo wudhu sebelum mandi dan tersentuh kemaluan apakah wudhu diulang lagi? jazakallah

    Reply
  16. Fahrul says:
    16 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum
    Ustadz,saya memiliki seorang teman yang selalu bermimpi basah dan(maaf) onani atau semacamnya serta malas mandi junub,pertanyaan saya apakah teman saya boleh mandi janabah cukup sekali saja karena dia sudan mau taubat? Dan apakah wudhu sebelum mandi janabat,haidh,jum’at,atau mandi sunnah lainnya seperti mandi hari raya itu wajib atau tidak? Dan bolehkah mandi hari raya(mandi sunnah lainnya),jum’at,atau haidh cukup dengan mengguyur badan saja tanpa berwudhu sebelum mandi?

    Reply
    • Abduh Tuasikal says:
      16 tahun yang lalu

      @ Fahrul
      Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh.
      1. Dia cukup mandi sekali.
      2. Wudhu sebelum mandi janabat atau mandi lainnya, hukumnya sunnah, sebagai kesempurnaan mandi. Coba perhatikan pembahasan di atas.

      Reply
  17. Fahrul says:
    16 tahun yang lalu

    Jazakallah.

    Reply
  18. Fahrul says:
    16 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum
    Ada yang bilang berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung perkara wajib sebagaimana pendapat Syaikh Utsaimin alasannya merupakan wajah yang dalam bahasa arab meliputi dalam mulut dan rongga hidung,apakah hal tersebut benar atau tidak,mohon penjelasan ustadz. Jazakallah

    Reply
    • Abduh Tuasikal says:
      16 tahun yang lalu

      @ Fahrul
      Wa’alaikumus salam.
      Hal tsb benar menurut sebagian ulama.

      Reply
  19. Bisnis Internet says:
    16 tahun yang lalu

    Alhamdulillah, terima kasih ya akhi atas tulisannya… sangat membantu saya dalam memahami syarat syah mandi wajib dengan lebih sempurna…

    Reply
  20. muhamad roijal says:
    16 tahun yang lalu

    asalamualaikum wr.wb
    ustadt afwan ana mau tanya..
    apakah ketika kita mengeluarkan mani disaat mimpi langsung disegerakan mandi
    atau boleh menunda?
    karena pada saat itu tepat hari jumat

    Reply
    • Abduh Tuasikal says:
      16 tahun yang lalu

      @ Muhammad
      Wa’alaikumus salam.
      Kalau mendekati waktu shalat dan laki2 wajib jama’ah di masjid, mandinya harus disegerakan.

      Reply
  21. fino says:
    16 tahun yang lalu

    Jazakallah. Uraian yang sangat berguna bagi saya. Mohon izin untuk membagikannya dalam website saya, dan akan saya cantumkan url ini. Jazakumullah.

    Reply
  22. YOYO TARYONO says:
    16 tahun yang lalu

    SAYA UCAPKAN TERIMAKASIH KPD SMUA PIHAK YG ILMUNYA TLH SY COPY. JAZAKUMULLAH KHAIRON KATSIRON

    Reply
  23. sigit says:
    16 tahun yang lalu

    assalamualaikum ustadz
    saya pernah mendengar kalau mandi wajib juga disunahkan memasukkan air ke sebagian usus di dekat (maaf) lubang dubur.apakah hal tersebut benar ustadz?
    terima kasih.

    Reply
    • Abduh Tuasikal says:
      16 tahun yang lalu

      @ Sigit
      Wa’alaikumus salam
      Kami belum tahu tentang hal itu.

      Reply
  24. tri says:
    16 tahun yang lalu

    Assalamu ‘alaikum ustadz.
    Gimana kalo sebelum mandi wajib, orang yang junub lebih dulu mandi biasa dengan tujuan untuk membersihkan badannya dengan sabun dll.
    setelah itu barulah dia berwudhu dan mandi wajib.
    Apakah cara ini salah?

    Reply
    • Abduh Tuasikal says:
      16 tahun yang lalu

      @ Tri
      Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh

      Cara seperti itu benar.

      Reply
  25. Ery Eryansyah says:
    15 tahun yang lalu

    Assallamu’alaikum Wr.Wb.,

    Mohon sedikit penjelasan ustadz, setelah mwngambil wudhu apakah wudhunya harus ditutup dengan do’a setelah wudhu atau langsung mandi wajib kemudian ditutup dengan do’a sesudah wudhu.

    Terima kasih

    Wassalam,
    Ery

    Reply
    • Abduh Tuasikal says:
      15 tahun yang lalu

      @ Wa’alaikumus salam
      Dilakukan sebagaimana wudhu.

      Reply
  26. syaiful says:
    15 tahun yang lalu

    ustadz maaf bertanya lgi mungkin pertanyaan saya pertama terlalu banyak.apakah mandi junub yang tidak disertai wudhu dan membersihkan hadas kecil yang ada dibadan terlebih dahulu itu sah?apakh mandi tapi saya lupa berkumur harus mandi lagi?bagaimana niat mandi junub dan dilakukan di dalam apa diluar kmar mandi

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      15 tahun yang lalu

      #syaiful
      1. sah
      2. tidak harus
      3. niat tidak perlu dilafalkan

      Reply
  27. muhammad says:
    15 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum,bagaimana jika seseorang lupa niat mandi junub kemudian setelah mandi(dan ia masih di dalam kamar mandi dan belum berhanduk) baru ingat kemudian ia berniat,apakah sah mandi wajibnya..?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      15 tahun yang lalu

      #muhammad
      wa’alaikumussalam, jika demikian cukup mengguyur lagi seluruh badan setelah berniat, maka menjadi sah.

      Reply
  28. david slaman al farizi says:
    15 tahun yang lalu

    As salamualaikum….. ana ijin share yaa yang ada di artikel muslim.or.id

    Reply
  29. abdul rofiq says:
    15 tahun yang lalu

    bagaimana jika mandi junub belum selesai(ditengah-tengah mandi)kencing apa memulai dari awal lagi, matur suwun

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      15 tahun yang lalu

      #abdul rofiq
      Jika badan belum terguyur semua maka anda perlu mengulang lagi

      Reply
  30. ibnu says:
    15 tahun yang lalu

    Ustadz sebenarnya jika saat mandi junub keluar kencing atau kentut mandinya harus diulang atau tetap sah. Dan cukup wudhu jika akan sholat. Syukron Ustadz.

    Reply
  31. abdullah says:
    15 tahun yang lalu

    sama seperti Ibnu..

    kami pernah dapat jawaban bahwa kentut di tengah2 mandi junub tidak membatalkan, krn kentut adalah hadats kecil pembatal wudhu.

    nah, bagaimana dengan kencing ? bukankah kencing adalah najis dan menyebabkan hadats kecil yang membatalkan wudhu ? bukan hadatd besar yg membatalkan mandi junub ?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      15 tahun yang lalu

      #abdullah
      Semua pembatal wudhu adalah pembatal mandi besar

      Reply
      • Abdussalam says:
        7 tahun yang lalu

        Bagaimana dengan artikel ini Ustadz?

        “Adapun untuk mandi junub, kencing tidaklah membatalkan kalau keluar di tengah-tengah mandi. Begitu juga keluar angin di tengah mandi tidak membatalkan mandi. Yang ada, cukup ulangi wudhunya saja karena keluarnya kencing.”

        Sumber: https://rumaysho.com/13180-kencing-di-tengah-mandi-junub.html

        Disini disebutkan kalau kencing maupun buang angin tak membatalkan mandi besar, hanya saja jika hendak sholat harus wudhu lagi.

        Reply
        • Yulian Purnama says:
          7 tahun yang lalu

          Jika sudah rata air, maka mandi sudah sah. Jika setelah itu kencing maka tidak masalah. Namun jika belum rata air, lalu kencing, maka mandi belum selesai. Harus ulang dari awal.

          Reply
      • Handry says:
        1 tahun yang lalu

        assalamu’alaikum izin menambahkan dlu saya juga pernah mempertanyakan ini soalnya. Jadi, sebenernya mandi wajib itu intinya/syarat sahnya itu meratakan air di seluruh tubuh, untuk rangkaian solat junub sebelumnya seperti membasuh tangan dlu kemudian muka kemudian berwudhu, membilas rambut itu hanyalah serangkaian sunnah, tapi selanjutnya meratakan air ke seluruh badan, ini yang pling terpentingnya di rangkaian mandi wajib sebagai syarat sahnya

        Kemudian, untuk hal hal lainnya setelah itu seperti sabunan, shampoan, sikat gigi dsb itu hanyalah pelengkap jadi sebenernya ketika anda sudah menyiram kedua sisi tubuh hingga rata dengan air itu sudah dihitung telah melaksanakan mandi wajib

        Yang dibilang kencing membatalkan mandi wajib itu adalah jika dilakukan ditengah” anda ketika lagi mengguyur kedua sisi badan secara rata dengan air tapi ketika setelahnya saat seperti sabunan shampoan dsb itu tidak apa” karna syarat sah mandi wajib telah terpenuhi

        na’am, allahua’lam bishawab, wassalamu’alaikum

        Reply
  32. kholis says:
    15 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum wr.wb
    Ustadz, terkait jawaban ustadz bahwa “semua pembatal wudhu adalah pembatal mandi besar”, maka apakah dalam mandi besar juga tidak boleh menyentuh kemaluan dan dubur? Karena menyentuh keduanya adalah pembatal wudhu.

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      15 tahun yang lalu

      #kholis
      Wa’alaikumussalam, silakan simak: http://rumaysho.com/hukum-islam/thoharoh/3021-apakah-menyentuh-kemaluan-membatalkan-wudhu.html

      Reply
  33. Fajar says:
    14 tahun yang lalu

    Asalamualaikum pak ustadz..

    Jika tidak mandi wajib hukumnya apa ya jika sudah berkali2 mimpi basah

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      14 tahun yang lalu

      #Fajar
      Wa’alaikumussalam, jika karena tidak tahu mudah-mudahan dimaafkan oleh Allah.

      Reply
  34. muhammad says:
    14 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum
    ustadz bolehkah jika ana sedang mandi wajib ana tambahkan sampo dan sabun?
    maksud ana seperti ini waktu ana menyiram kepala, ana sekalian keramas dan ketika ana mengguyur badan ana sabunan.

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      14 tahun yang lalu

      #muhammad
      Wa’alaikumussalam. boleh

      Reply
  35. nanda says:
    14 tahun yang lalu

    assalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh

    pak ustad saya mau tanya:
    kalau setelah mandi wajib kita mendapati ternyata masih ada sisa sperma yang belum bersih di bagian tubuh kita padahal saat mandi sudah yakin terkena air semuanya perlukah mengulang mandi wajib nya?

    tolong penjelasannya ya pak ustad
    jazakallahukhoir

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      14 tahun yang lalu

      #nanda
      Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, tidak perlu.

      Reply
  36. alif says:
    14 tahun yang lalu

    assalamualaikum pak ustad niat mndi junub apa ? terimakasi

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      13 tahun yang lalu

      #alif
      Tidak ada lafadz khusus, niat itu pekerjaan hati

      Reply
  37. Abi says:
    14 tahun yang lalu

    sebelum mandi apakah perlu membaca basmalah seperti hendak wudhu?

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      14 tahun yang lalu

      @ Abi

      Disunnahkan, tidak wajib.

      Reply
  38. rahmad says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum wr.wb
    pak ustadz, apakah kalimat yang harus atau yang sering di baca rassul sebelum mandi junub?

    tolong beri contoh untuk saya dalami,

    terims,

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      13 tahun yang lalu

      @ Rahmad

      Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh.

      Tdk ada bacaan khusus, cukup niat dalam hati dan baca bismillah sebelumnya (sunnah hukumnya sebagaimana dalam wudhu).

      Reply
  39. dzolilie almuqtye says:
    13 tahun yang lalu

    bagaimana jika kita dalam keadaan junub dan di daerah kita kekurangan air,,, alias tidak ada air ???

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      13 tahun yang lalu

      #dzolilie almuqtye
      Tayammum, sebagaimana firman Allah
      وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
      “Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan permukaan bumi yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu”. (QS. Al Maidah [5] : 6).

      Reply
  40. Aisyah says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamualaikum ….
    Apa boleh tanya…?

    Reply
  41. Yudha Nhara says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum ijin untuk mengcopy artikel diatas untuk belajar,Jazakallohu khoiron

    Reply
  42. Yudha Nhara says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum ijin untuk mengcopy artikel diatas untuk belajar Jazakallohu khoiron

    Reply
  43. fachri says:
    13 tahun yang lalu

    jadi intinya mandi junub boleh ya kaya mandi biasanya, cuman beda di niat aja ya..????

    Reply
  44. rere says:
    13 tahun yang lalu

    bagaimana hukumnya kalau mandi wajib dalam keadaan beser? adakah syarat khusus?

    Reply
  45. Sanny Januardani says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum,
    Saya ingin bertanya pada point “Perlukah berwudhu setelah mandi”. Apakah mandi yang dimaksud hanya berlaku untuk mandi junub ataukah juga berlaku untuk mandi biasa?
    Kemudian apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyiram kepalanya 3 kali terlebih dahulu ataukah menggosok2an tangannya ke rambut dengan air sampai ke kulit kepala terlebih dahulu?

    Jazakolloh khoiron.

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      13 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam. Kalau mandi biasa, bukan mandi junub, berarti mandi tersebut tidak mengangkat hadats. Shg harus berwudhu lagi.

      Reply
  46. Maximilian says:
    12 tahun yang lalu

    Haruskah mengulang mandi wajib yang tidak benar jika baru mengetahui cara mandi wajib yang benar?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      12 tahun yang lalu

      selama seluruh tubuh sudah terbasuh air maka sah dan tidak perlu diulang

      Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      12 tahun yang lalu

      Mandi wajib , syaratnya adalah mengguyur seluruh badan dg air.

      Reply
      • Maximilian says:
        12 tahun yang lalu

        Masalahnya dulu ketika mandi wajib saya hanya membersihkan telinga seperti layaknya orang berwudhu saja. Belakangan saya baru tahu kalau cara membersihkan telinga ketika mandi wajib adalah dengan memasukkan jari kelingking ke dalam lubang telinga. Bagaimana ini?

        Reply
        • Muhammad Abduh Tuasikal says:
          12 tahun yang lalu

          Kalau bagian luar telinga sdh terkena air, wallahu a’lam, mandinya sudah sah.

          Reply
  47. Yulian Purnama says:
    12 tahun yang lalu

    Tidak ada

    Reply
  48. Giggsy says:
    12 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum wr wb..

    Bagaimanakah hukumnya bicara ketika mandi wajib?
    Apakah membatalkan mandi wajib tersebut?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      12 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, tidak membatalkan

      Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      12 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh

      Dalam kamar mandi dimakruhkan untuk berbicara.

      Reply
  49. Maximilian says:
    12 tahun yang lalu

    Apakah mandi harus diulang jika masih ada najis yang tersisa di badan setelah melakukan mandi wajib?

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      12 tahun yang lalu

      Baiknya, najis dibersihkan di awal mandi.

      Sent from my iPad Air

      Reply
      • Maximilian says:
        12 tahun yang lalu

        Jadi mandi wajibnya sah atau tidak pak ustadz?

        Reply
        • Muhammad Abduh Tuasikal says:
          12 tahun yang lalu

          Wallahu a’lam, tetap sah.

          Reply
  50. Ridho Yusmari says:
    12 tahun yang lalu

    Dalam artikel ada tulisan

    “mengguyur seluruh badan dengan air itu merupakan rukun (fardhu) mandi dan bukan selainnya”

    Ustadz, saya mau bertanya. rukun mandi itu ‘mengguyur air ke seluruh badan” atau “menyampaikan air ke seluruh badan bagaimanapun caranya”.

    karena kalau “mengguyur” merupakan rukun mandi wajib maka tidak bisa dilakukan dengan cara lain. jadi konsekuensinya seseorang yang mandi junubnya dengan cara “menggosok (tidak diguyur)” maka mandi wajibnya tidak sah.Padahal seluruh tubuhnya sudah terkena air.

    mohon penjelasan dari ustadz.

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      12 tahun yang lalu

      Kalimat penting yang patut diingat:

      Seluruh badan terkena air ketika mandi wajib, itu wajib.

      Reply
      • Ridho Yusmari says:
        12 tahun yang lalu

        yup berarti intinya tidak harus dengan mengguyur ya ustadz.

        terima kasih atas penjelasannya ustadz.

        Reply
      • tri says:
        12 tahun yang lalu

        Ustadz, terkait dengan pertanyaan saudara “ridho yusmari”….saya masih agak bingung antara mengguyur merupakan RUKUN MANDI. dan seluruh badan terkena air merupakan WAJIB MANDI. sebagaimana dalam shalat kan ada perbedaan antara RUKUN SHALAT dengan WAJIB SHALAT.

        Pertanyaan saya ustadz, jika saya mandi wajib tidak dengan cara mengguyur, tetapi dengan cara mengambil air di telapak tangan kemudian menggosokkan air ke seluruh tubuh. Apakah mandi wajib saya sudah sah?

        Terima kasih ustadz

        Reply
        • Muhammad Abduh Tuasikal says:
          12 tahun yang lalu

          Syarat mandi wajib adl badan terkena air seluruhnya.

          Reply
  51. arsa says:
    12 tahun yang lalu

    Ustad saya mau bertanya bagaimana cara rasulullah bisa mengguyur seluruh tubuhnya ? Yang saya tahu rasulullah mandi hanya dengan air sebanyak 5 mud. Mohon penjelasannya ustad

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      12 tahun yang lalu

      Bisa saja dg 5 mud mengguyur tubuh.

      Reply
  52. yan says:
    12 tahun yang lalu

    Ustadz? Bagaimana caranya mnghilangkan keraguan? Untuk saya kadang ada rasa was-was, apakah sdh sah atau blm mndi wajibnya.

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      12 tahun yang lalu

      Keraguan tsb dihilangkan.

      Reply
  53. Farhan says:
    11 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum Ustadz, saya mau nanya, apabila saya mandi wajib tetapi tata caranya seperti mandi biasa, namun menggunakan niat mandi wajib, apakah sah?

    Reply
  54. ali saklie says:
    11 tahun yang lalu

    Pak ustadz saya mau tanya, saya kan mandi wajib terus itu saya mengguyur badan sebelah kanan saya 3 kali.pada guyuran ke 1 air yg saya gunakan satu gayung yg ngak terlalu penuh, pada guyuran ke 2 air yg saya gunakan setengah gayung, pada guyuran ke 3 Itu kurang dari setengah gayung atau sedikit. Nah yg saya mau tanyakan Apakah mandi wajib saya sah.
    Mohon di balas karena saya bingung.

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      11 tahun yang lalu

      Spt itu sah.

      Reply
  55. ali saklie says:
    11 tahun yang lalu

    Bagaimana kah cara menghilangkan keraguan pada saat mandi wajib.

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      11 tahun yang lalu

      Pegang terus yg yakin.

      Reply
  56. Wazixx_Fansubs says:
    11 tahun yang lalu

    ustad. mau nanya, kan ada bkas luka.. pas bangun tidur saya tidak tau kalau malamnya mimpi, saat saya cek celana, ada kaya basah stelah saya pegang trus saya cium tangan saya tidak berbau sperti sperma, trus saya duduk.. sambil mnggaruk kaki dan siku bekas luka, ya pasti terkelupas bekas luka itu.. lalu saya mau berwudhu, lalu saya cium celana ternyata ada bau spermanya.. lalu saya mandi wajib.. pertanyaannya, gmna bekas luka yg terkelupas itu? harus dibawa mandi juga atau biarkan saja?

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      11 tahun yang lalu

      Bisa tidak terkena basuhan kalau berbahaya. Namun cukup diusap dg air.

      Reply
  57. m.mahfud saifuddin says:
    11 tahun yang lalu

    assalamualakum……
    ustat mau nanyak niat bacaanya mandi besar itu…….. apa sesudah yentuh air apa sebelum yentuh air,
    ustat pernah saya mendengarin pengajian katanya bacaanya niatnya itu harus di barengin jatuhya air ke badan terikasih balas

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      11 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam. Saat mengawali mandi hendaknya ada niat dalam hati. Islam tidak mengajarkan niat dengan dilafazhkan karena tidak ada hadits yang menuntunkan hal semacam itu.

      Reply
  58. asri yani says:
    11 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum ustadz, apakah boleh mandi seperti biasa setelah atau sebelum mandi wajib. maksudnya menggunakan sabun dan shampo seperti mandi biasanya, apakah sebaiknya sebelum mandi wajib atau sesudahnya?

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      11 tahun yang lalu

      Wa’alaikumus salam, mandi janabah sambil dengan menggosokkan sabun di badan,boleh.

      Reply
  59. Agus Sugianto says:
    11 tahun yang lalu

    kalau sedang tidak diperbolehkan untuk mandi bagaimana, Ustadz?

    saya sedang ada luka karena operasi tapi kondisi saya sehat. hanya bagian yang dioperasi saja di perban dan tidak boleh kena air. saya mimpi basah saat sedang tidur. lalu bagaimana caranya saya mensucikan diri? bukankah mandi airnya harus terkena seluruh badan? luka bekas operasi butuh waktu lama untuk sembuh, apakah saya harus menunggu sampai lukanya sembuh? lalu bagaimana dengan shalat yang saya tinggalkan, apa terhitung sebagai dosa? mengingat kondisi saya yang sehat, hanya bagian tubuh saya saja yang sedang sakit. saya bingung ustadz. Terima kasih.

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      11 tahun yang lalu

      Silahkan baca: http://rumaysho.com/thoharoh/bersuci-bagi-orang-sakit-979.html
      dan
      http://www.konsultasiSyariah.com/mandi-wajib-ketika-sakit/
      Semoga Allah menyembuhkan Anda, sehingga bisa kembali melakukan ibadah2 dg sempurna dan semakin meningkat iman Anda

      Reply
  60. anisa says:
    11 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum ustad.. Saya mau tanya.. Apabila seseorang tidak tahu mengenai hukum mandi wajib.. Lali melakukan ibadah seperti shalat dan puasa selama keadaannya belum suci karena tidak tahu harus mandi junub.. Bagaimana hukumnya? Apakah seluruh amalannya menjadi tidak sah/diterima?

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      11 tahun yang lalu

      Wa’alaikumus salam, silahkan baca : Islamqa.info/id/127290

      Reply
  61. tiar says:
    11 tahun yang lalu

    yang ke 5 dan ke 6 kok di hadist membersihkan kepala dulu baru disiram 3x,jika terbalik apakah sah?

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      11 tahun yang lalu

      Terlepas dari masalah urutan, ulama menjelaskan bahwa syarat minimal sahnya mandi adalah seperti telah disebutkan dalam artikel di atas :”Dengan seseorang memenuhi rukun mandi ini, maka mandinya dianggap sah, asalkan disertai niat untuk mandi wajib (al ghuslu). Jadi seseorang yang mandi di pancuran atau shower dan air mengenai seluruh tubuhnya, maka mandinya sudah dianggap sah.” Asal, air diratakan dibagian2 sulit tubuh, lipatan pantat, ketiak, lipatan paha ,dll

      Reply
  62. jae says:
    11 tahun yang lalu

    Ustad mengguyur air ke seluruh bdan itu d mulai dari atas kepala atau dari mna?

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      11 tahun yang lalu

      Dari arah mana saja sah, asal seluruh badan – termasuk bagian-bagian sulit , seperti: ketiak ,selakangan, kulit luar dubur, dll- teraliri air semua, dengan tanpa berlebih-lebihan dalam mengguyurnya, cukup diratakan aliran airnya dg tangan.

      Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      11 tahun yang lalu

      Lbh afdhal dr atas kepala, lalu tubuh bagian kanan untuk tangan dan kaki.

      Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      11 tahun yang lalu

      Lbh afdhal dr atas kepala, lalu tubuh bagian kanan untuk tangan dan kaki.

      Reply
  63. Yoedi Arianto says:
    11 tahun yang lalu

    ustad saya mau tanya, saya mengikuti mandi junub sesuai sunnah di atas, saya sudah masuk tahap mencuci kemaluan dan dubur memakai air, setelah itu saya masuk ke dalam tahap mengguyur seluruh badan, di tahap ini saya mengabaikan kemaluan dan dubur karena saya anggap sudah terkena air saat di tahap mencuci kemaluan dan dubur. Apakah mandi junub saya sah ustad? tiba2 saya ragu karena saya tidak menyiram kemaluan dan dubur saat ada di dalam tahap mengguyur seluruh badan, tapi saya sudah mengguyur nya di tahap sebelumnya (tahap mencuci kemaluan dan dubur).
    Mohon jawabannya ustad.
    Terimakasih

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      11 tahun yang lalu

      Jika sudah berniat mandi junub saat mencuci kemaluan dan dubur, maka sah

      Reply
      • Yoedi Arianto says:
        11 tahun yang lalu

        Alhamdulillah sudah berniat ustad.
        Terimakasih.

        Reply
  64. Prily Alchyl says:
    11 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum ustad, kalau niat didalam hati menggunakan b.indonesia apakah niatnya sah ustad ? trus apakah berwudhu didalam mandi wajib harus membaca niat lagi ustad ? terimakasih.

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      11 tahun yang lalu

      Wa’alaikumus salam, dalam berniat tidak usah diucapkan walaupun dalam hati, cukup berkeinginan kuat untuk melakukan suatu ibadah dengan sadar, tahu apa yang Anda akan lakukan. Niat itu mengikuti ilmu, maksudnya, barangsiapa yg tahu apa yang hendak ia kerjakan berarti telah berniat. Seperti Anda niat makan, kan gak usah berucap dalam hati

      Reply
  65. ari says:
    11 tahun yang lalu

    ustad saya mau tanya, jika dalam mandi junub saya lupa mengguyur ketiak dengan kondisi tangan dan badan atas sudah kering karena handukan tetapi bagian kaki dan rambut kepala masih basah dan saya masih di dalam kamar mandi (belum keluar), lalu saya guyur ulang saja ketiak saya. Apakah mandi junub saya sah ustad, mengingat tangan dan badan atas sudah kering karena handukan?

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      11 tahun yang lalu

      terjadi perselisihan pendapat diantara ulama, namun pendapat yang terkuat adalah sah .

      Reply
      • ari says:
        11 tahun yang lalu

        Alhamdulillah terimakasih ustadz

        Reply
  66. ali saklie says:
    11 tahun yang lalu

    Pak ustadz saya mau bertanya?
    Saya sudah menyelesaikan mandi wajib terus saya keluar kamar mandi setelah itu mengambil pakaian dan masuk kamar untuk mengganti pakaian,saya masih di dalam kamar,saya belum mengganti pakaian saya masih menggunakan handuk terus pakaian saya,saya taruh di atas ranjang,terus saya masih menggunakan handuk, pas saya mau ambil pakaian saya di atas ranjang saya sengaja kenakan kemaluan saya ke paha saya,terus saya langsung menggunakan pakaian saya.apakah mandi wajib saya tetap sah pak ustadz?
    mohon di balas pak ustadz.
    terimakasih.

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      11 tahun yang lalu

      Apakah maksud perkataan Anda: “saya sengaja kenakan kemaluan saya ke paha saya”, apakah maksudnya adalah onani? keluar air mani atau tidak?

      Reply
      • ali saklie says:
        11 tahun yang lalu

        Saya habis onani terus saya mandi wajib,Saya sudah menyelesaikan mandi wajib terus saya keluar kamar mandi setelah itu mengambil pakaian dan masuk kamar untuk mengganti pakaian,saya masih di dalam kamar,saya belum mengganti pakaian saya masih menggunakan handuk terus pakaian saya,saya taruh di atas ranjang,terus saya masih menggunakan handuk, pas saya mau ambil pakaian saya di atas ranjang saya sengaja kenakan kemaluan saya ke paha saya,terus saya langsung menggunakan pakaian saya.apakah mandi wajib saya tetap sah pak ustadz?
        mohon di balas pak ustadz.
        terimakasih.

        Reply
        • Sa'id Abu Ukkasyah says:
          11 tahun yang lalu

          Perlu diketahui bahwa onani adalah diharamkan , maka Anda wajib bertaubat dan tidak mengulangi lagi.
          Saya simpulkan dari keterangan Anda , bahwa
          setelah onani yang pertama , Anda onani lagi dg “sengaja kenakan kemaluan ke paha “, benarkah demikian?
          dan jika jawabannya: “benar”, apakah Anda keluar air mani saat onani pertama dan kedua?

          Reply
          • ali saklie says:
            11 tahun yang lalu

            Saya sudah menyelesaikan mandi wajib terus kemaluan saya,saya sengajakan terkena paha terus tidak mengeluarkan air mani.apakah mandi wajib saya sah pak ustadz?
            Terimakasih.

  67. Bayu says:
    11 tahun yang lalu

    Ustad bagaimana jika hukumnya setelah mandi wajib lalu kita melanjutkan dengan seperti mandi biasa. Jadi saya biasa mandi wajib berdasarkan hadits kedua Dari Ibnu ‘Abbas, setelah saya lakukan semua yang berdasarkan hadits kedua dan telah selesai mencuci kaki dengan berpindah posisi, saya tidak langsung menyelesaikan mandi saya tetapi saya lanjutkan dengan mandi biasa, dimulai dengan bershampo, mencuci muka dengan sabun dan menggosok gigi setelah itu bersabun. Apakah hal tersebut tidak apa”?

    Selain itu saat berkumur pada saat wudhu ada bagian gusi dari gigi saya sensitif dan mudah berdarah sehingga terkadang saat berkumur berdarah dan saya ulangi berkumur sampai darahnya tidak ada dan tidak terasa lagi, apakah hal ini tidak apa” atau membatalkan mandi saya?

    Dan yang terakhir bagaimana jika saya mandi wajib menggunakan air pam yang sedang keruh dan berbau (bukan bau kaporit) seperti bau air selokan, karena sering sekali daerah saya (pondok ungu, bekasi) air pam tercemar, bau, dan keruh. Apakah air seperti itu diperbolehkan juga ustad? Saya mohon penjelasannya ustad karena mandi merupakan bagian untuk membersihkan diri agar bisa sholat. Terimakasih, dan semoga Allah membalas kebaikan Ustad.

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      11 tahun yang lalu

      Baca : Silahkan baca: Islamqa.info/id/83172

      Reply
  68. ikhsan says:
    7 tahun yang lalu

    Admin ataupun orng lain yg bisa jwb, bantu yah. maksud dari mencuci kepala bagian kanan dan kiri itu apa yah ? apakah harus mencuci rambut bagian kanan dan kiri menggunakan sampo ? Trus mksud dri menyela-nyela rambut itu apa ? terimakasih.

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Tidak harus dengan sampo. Menyela-nyela itu membasahi rambut dengan bantuan jari-jari.

      Reply
  69. Delon says:
    7 tahun yang lalu

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu
    Saya mau nanya,baca niat nya kapan?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, sebelum mulai

      Reply
  70. Abu Kinanah says:
    6 tahun yang lalu

    Ustadz mau tanya , saya mandi junub biasanya memulai dari mencuci kaki sampai keatas , apakah mandi saya sudah sah?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Selama air merata ke seluruh tubuh, itu sudah sah

      Reply
  71. Fachri Pramudya says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadz izin bertanya. Bagaimana apabila telah selesai mandi junub baru sadar masih ada sperma kering yang menempel di badan? Bagaimana ustadz apa yang harus saya lakukan? Apakah harus mandi junub lagi?

    Reply
  72. Andra says:
    6 tahun yang lalu

    Bismillah, afwan ustadz.
    Saya kalau mandi wajib begini:
    – Setelah mengusap kepala (wudhu) saya menyela-nyela rambut dengan air sebanyak 3x
    – Kemudian mengguyur kepala 3x
    – Kemudian seperti langkah ke 8

    Apakah boleh seperti ini? Berbeda di langkah 5 – 7.
    Jazakumullah khairan

    Reply
  73. Ahmad says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Jika mandi wajib namun lupa mengalirkan air ke dubur secara sengaja, apakah mandi wajibnya sah dengan menganggap pasti ada air yang membasahi dubur? Jazakallahu khairan

    Reply
  74. Fauzy Aditya says:
    6 tahun yang lalu

    Apakah boleh pakaian yg kita pake sehabis mandi di pakai lagi… Tetapi pakaian ini tidak terkena kotoran Sedikit pun

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Boleh saja

      Reply
  75. Zaidan says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum
    Untuk bagian telinga apakah harus dibersihkan kotorannya?
    Telinga saya di bagian daun telinga bagian dalamnya sering ada kotoran seperti ketombe dan biasanya agak banyak
    Saat mandi wajib, saya menciduk air dengan tangan saya dan saya “guyur” ke dalam telinga saya, dan sambil saya gosok gosok daun telinga dan membersihkan sebagian kotorannya.
    Dan saya sudah membasahi daun telinga bagian dalam. Apakah mandi wajib saya sah, walau masih ada kotoran telinga tersebut?

    Reply
  76. Saya says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, bagaimana jika ada noda hitam yang menempel di telapak kaki tapi kita tidak tahu itu apa, dan setelah mandi wajib noda hitam kecil itu masih ada di telapak kaki apakah mandi wajibnya sah?

    Dan saya mau bertanya lagi, bila ada kotoran di telinga bagian luar tapi tidak dibersihkan dan langsung diguyur dengan air apakah mandi wajibnya sah? Karena saya khawatir air nya terhalangi oleh kotoran telinga itu. Syukron

    Reply
  77. Mamas says:
    5 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum, maaf mau tanya untuk dibagian keenam, Memulai mencuci kepala bagian kanan, lalu kepala bagian kiri itu maksudnya hanya digosok-gosok saja kepalanya atau dicuci pakai shampo ?

    Reply
  78. Hoya says:
    5 tahun yang lalu

    *_masha allah_*

    Reply
  79. Rafid says:
    5 tahun yang lalu

    Saya pernah dengar kalo niat harus digabungkan dengan siraman pertama kalo tidak digabungin itu tidak sah, apa itu benar ustadz? Terus kalo niatnya sebelum mandi junub apa boleh? Satu lagi apakah baca bismillah? Kalo baca apakah cukup di dalam hati atau dilafdzkan karena sedang di dalam kamar mandi

    Reply
  80. Ter says:
    5 tahun yang lalu

    Kok setiap saya komen, komentarnya hilang mulu yah?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      5 tahun yang lalu

      Setiap komentar dimoderasi dulu, tidak langsung muncul

      Reply
  81. Lathifah says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum ustadz, izin bertanya. Jika sebelum masuk kamar mandi lupa belum niat, dan baru mengucap niat saat sudah berada di dlm kamar mandi (niat di dalam hati) apakah mandi wajibnya sah ustadz?

    Reply
  82. Aqil says:
    5 tahun yang lalu

    1. Menuangkan Air Dan Mencuci Kedua Tangan 1×

    2. Mengambil Air Dengan Tangan Kanan Untuk Mencuci Kemaluan Dengan Tangan Kiri 1×

    3. Mencuci Tangan Kiri Dengan Sabun

    4. Berkumur Dan Menghirup Air Ke Hidung, Kemudian Dilanjutkan Dengan Berwudhu Namun Tidak Sampai Mencuci Kaki 3×(Wudhunya Dari Awal Apa Ngelanjutin Langsung Ke Wajah?)

    5. Ketika Mulai Membasahi Rambut Sela-Selai Pangkal Rambut Dan Basahi Dengan Air (Ini Termasuk Bagian Wudhunya?)

    6. Siram Kepala 3 Kali Dilanjutkan Dengan Menyiram Seluruh Anggota Badan

    7. Mengguyur Air Ke Seluruh Badan Dengan Mendahului Yang Kanan

    8. Berpindah Tempat Dan Cuci Kedua Kaki (3×?)

    Bener Gak?

    Reply
  83. Farux says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum ustadz permisi mohon izin bertanya, ketika mandi saya niatnya mandi wajib tapi entah kenapa begitu masuk WC saya lupa mandi biasa, jadi lupa mengguyur dari atas kepala, ingatnya setelah keluar WC kepala saya masih kering. Kemudian saya balik lagi untuk keramas saja karena keburu subuh, apakah mandi wajibnya sah jika tidak sesuai urutan?

    Reply
  84. PENGAMAL ILMU says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum…

    Saya ada beberapa pertanyaan yang saya tidak fahami dalam tata cara mandi wajib

    Yang pertama, apakah kita niat baru basmalah atau basmalah baru niat?

    Yang kedua, ketika berwudu untuk sholat jika kita mengikuti Berwudu Dengan sempurna…apakah dari tangan sampai kaki?

    Yang ketiga, ketika mencuci kepada nagian kanan dan kiri apakah diguyur atau dengan menuangkan air ke telapak tangan??

    Yang ketiga, ketika kita menyela – nyela rambut apakah harus membasahi tangan lagi atau hanya sekedar mengurai rambut?

    Yang keempat, apa yang kita lakukan katika kita mengikuti dari hadist maimunah

    Terima kasih

    Reply
  85. Zaidan says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum ustadz

    Saya mau tanya.

    Apakah kita harus niat dulu baru basmalah, atau basmalah dulu baru niat?

    Ketika niat apakah harus dilafadzkan atau cukup dalam hati?

    Jika mengikuti tata cara dari hadist Asiyah yaitu dengan cara Berwudhu dengan sempurna. Apa yang kita lakukan jika kita mengikuti dari hadist Maimunah?

    Apakah pada saat menyela rambut harus mencelupkan tangan ke air lagi?

    Apa rukun mandi wajib?

    Terima Kasi…

    Reply
  86. Zaidan2 says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum ustadz

    Saya mau tanya.

    Apakah kita harus niat dulu baru basmalah, atau basmalah dulu baru niat?

    Ketika niat apakah harus dilafadzkan atau cukup dalam hati?

    Jika mengikuti tata cara dari hadist Asiyah yaitu dengan cara Berwudhu dengan sempurna. Apa yang kita lakukan jika kita mengikuti dari hadist Maimunah?

    Apakah pada saat menyela rambut harus mencelupkan tangan ke air lagi?

    Apa rukun mandi wajib?

    Terima Kasi..

    Reply
  87. Zaidan3 says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum ustadz

    Saya mau tanya.

    Apakah kita harus niat dulu baru basmalah, atau basmalah dulu baru niat?

    Ketika niat apakah harus dilafadzkan atau cukup dalam hati?

    Jika mengikuti tata cara dari hadist Asiyah yaitu dengan cara Berwudhu dengan sempurna. Apa yang kita lakukan jika kita mengikuti dari hadist Maimunah?

    Apakah pada saat menyela rambut harus mencelupkan tangan ke air lagi?

    Apa rukun mandi wajib?

    Terima Kasi.

    Reply
  88. Fahmi says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamualaikum, afwan, Saya mau bertanya, mengenai mandi junub.. Ketika mandi junub, afdhol nya utk sikat gigi itu kapan..? Apakah kalau saya setelah berwudhu sikat gigi, baru kemudian menyela nyela rambut lalu mengguyur air ke seluruh tubuh, apakah itu sah..? Mohon pencerahan nya, Syukron..

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 3   +   8   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah