Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Orang yang Sudah Tua Namun Kurang Adab, Apakah Tetap Wajib Dihormati?

Fauzan Hidayat oleh Fauzan Hidayat
29 November 2021
di Fatwa Ulama
Menghormat yang Tua
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Pertanyaan:
  • Jawaban:

Pertanyaan:

Apakah wajib bagi kita menghormati orang yang lebih tua, meskipun kurang adabnya?

Jawaban:

الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله، وصحبه، أما بعد

Islam telah mengajarkan kita untuk menghormati dan menghargai orang yang lebih tua. Dalam Sunan Abi Dawud dari Abi Musa al-Asy’ari Radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahualaihi wasallam bersabda,

إن من إجلال الله: إكرام ذي الشيبة المسلم، وحامل القرآن غير الغالي فيه، والجافي عنه، وإكرام ذي السلطان المقسط

“Sesungguhnya termasuk pengagungan kepada Allah adalah memuliakan orang yang sudah beruban lagi muslim, memuliakan ahli Qur’an dengan tidak berlebihan dan tidak menyepelekannya, dan memuliakan para pemimpin yang berbuat adil” (HR. Abu Daud no.4843, dihasankan oleh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Sunan Abu Daud).

Dalam kitab Aunul Ma’bud disebutkan penjelasan hadis ini,  “’memuliakan orang yang sudah beruban lagi muslim’ maksudnya penghormatan terhadap orang yang lebih tua dalam Islam dilakukan dengan cara memuliakannya dalam setiap majelis, memperlakukannya dengan lemah lembut,  bersimpati padanya, dan (perbuatan baik) semisalnya. Semua perilaku ini termasuk pengagungan kepada Allah karena kemuliannya (orang tua tersebut -pent.) di sisi Allah.”

Baca Juga: Yatim Piatu karena Orang Tuanya Sangat Sibuk, Tidak Peduli Anaknya

Adapun dalam Sunan at-Tirmidzi dari Anas bin Malik Radhiallahuanhu berkata, “Seorang lelaki tua datang kepada Nabi Shallallahu alaihi wasallam lantas orang-orang memperlambat untuk memperluas jalan untuknya, maka Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda,

ليس منا من لم يرحم صغيرنا،ويوقّر كبيرنا

‘Bukan termasuk dari golongan kami orang yang tidak menyayangi anak kecil kami dan tidak menghormati orang tua (orang dewasa) kami'” (HR. At Tirmidzi no.1921. Dihasankan oleh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Syarhus Sunnah [3452]).

Apabila orang tua tersebut tidak memiliki adab dan muru’ah, tidak berhak untuk dimuliakan dengan model pemuliaan kepada orang tua saleh yang akhlaknya baik. Namun demikian, tetap wajib bagi kita untuk menjaga kehormatannya sebagai orang yang lebih tua, memperlakukannya dengan baik serta berlemah lembut kepadanya.

Begitu juga apabila orang tua tersebut justru berpaling menuju kefasikan dan perbuatan keji, atau melakukan kezaliman di muka bumi, maka ia tidak berhak mendapatkan kemuliaan.

Sebagaimana disebutkan dalam kitab Husnu At-Tanabbuh Lima Waroda Fi At-Tasyabbuh, “Maksud dari ‘al-kabir‘ disini bukan lah orang-orang yang hidup bermewah-mewah atau para pemberontak yang zalim. Namun (al-kabir) merupakan para ulama yang mengamalkan ilmunya, pemimpin yang adil, orang-orang saleh, dan orang-orang tua (lanjut usia) dari kaum muslimin.”

Wallahu a’lam.

Baca Juga:

  • Siapa yang Menafkahi Orang Tua?
  • Apakah Anak Wajib Membayar Hutang Orang Tua?

***

Sumber : Dewan Fatwa Islamweb

Penerjemah : Fauzan Hidayat

Artikel: Muslim.or.id

ShareTweetPin3
Fauzan Hidayat

Fauzan Hidayat

- Alumni Mahad Ilmi Yogyakarta (2020) - S2 Universitas Gadjah Mada - D4 Institut Pemerintahan Dalam Negeri

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
Hukum terkait Junub

Hukum yang Berkaitan dengan Kondisi Junub

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 1   +   6   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah