Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Jumlah Minimal Jemaah Salat Jumat

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
22 November 2021
di Fikih Ibadah
Jumlah Minimal Shalat Jumat

Jumlah Minimal Shalat Jumat

Share on FacebookShare on Twitter

Pada asalnya, salat berjemaah dianggap sah jika minimal dilaksanakan oleh dua orang. Karena secara bahasa, al-jama’ah sendiri dari kata al-ijtima’ yang artinya adalah sekumpulan orang. Dan dalam bahasa Arab, dua orang yang berkumpul sudah bisa disebut al-ijtima’.

Ini juga sebagaimana hadis dari Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda ketika ada seorang yang memasuki masjid untuk salat,

ألَا رَجُلٌ يَتصدَّقُ على هذا يُصلِّي معه؟ فقام رَجُلٌ فصَلَّى معه، فقال رسولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: هذان جَماعةٌ

“Tidakkah ada seseorang yang mau bersedekah terhadap orang yang salat ini?” Maka seorang lelaki pun berdiri untuk salat bersamanya. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Dua orang ini adalah jemaah.” (HR. Ahmad no. 22189, disahihkan oleh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad).

Demikian juga dalam hadis Malik bin Huwairits radhiyallahu ‘anhu. Ia berkata,

أَتَى رَجُلَانِ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يُرِيدَانِ السَّفَرَ، فَقَالَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: إذَا أنْتُما خَرَجْتُمَا، فأذِّنَا، ثُمَّ أقِيمَا، ثُمَّ لِيَؤُمَّكُما أكْبَرُكُمَا

“Dua orang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Mereka hendak melakukan safar. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Jika kalian kalian dalam perjalanan (dan akan mendirikan salat) maka azanlah dan ikamahlah, dan hendaknya yang lebih tua dari kalian yang menjadi imam.” (HR. Bukhari no. 630, Muslim no. 674).

Baca Juga:  Sunnah Menghadapkan Wajah ke Arah Khatib Shalat Jumat

Hadis-hadis ini menunjukkan bahwa dua orang saja sudah mencukupi untuk tercapainya salat berjemaah.

Namun, ulama berbeda pendapat tentang jumlah peserta salat jumat sehingga bisa sah disebut sebagai salat jumat.

Daud Azh-Zhahiri dan Asy-Syaukani rahimahumullah menguatkan bahwa batasan minimal jemaah salat jumat adalah 2 orang (1 imam dan 1 makmum) sebagaimana salat fardu.

Syekh Ibnu Badran Ad-Dimasyqi rahimahullah menjelaskan, “Terdapat beberapa riwayat dari Imam Ahmad tentang jumlah jemaah dalam salat jumat yang sah. Terdapat riwayat bahwa beliau mensyaratkan 7 orang (1 imam dan 6 makmum), dalam riwayat lain 5 orang (1 imam dan 4 makmum), dalam riwayat lain 4 orang (1 imam dan 3 makmum), dalam riwayat lain 3 orang jika di qoryah (kampung), namun tidak mencukupi jika di amshar (kota). Riwayat-riwayat ini disebutkan dalam kitab Al-Furu‘. Menurutku, angka-angka di atas, tidak didasari oleh dalil yang sahih, sehingga yang kuat adalah salat jumat paling minimal 3 orang (1 imam dan 2 makmum).” (Hasyiyah Al-Akhshar libni Badran, 127).

Pendapat ini juga di-rajih-kan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, yaitu bahwa minimal salat jumat dan juga salat id adalah 3 orang, dengan 1 orang imam dan 2 orang makmum. Alasan beliau, karena kata “jama’ah” dalam bahasa Arab ini artinya “sekelompok orang” yang minimal jumlahnya 2 orang. Dan tercapai jama’ah jika makmumnya minimal ada 2 orang.

Namun, 3 orang tersebut haruslah orang-orang yang terkena kewajiban salat jumat. Yaitu, orang yang balig, berakal, dan mustauthin (orang yang bertempat tinggal).

Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan,

واختلف العلماء في العدد المشترط لهما، وأصح الأقوال أن أقل عدد تقام به الجمعة والعيد ثلاثة فأكثر، أما اشتراط الأربعين فليس له دليل صحيح يعتمد عليه

“Ulama khilaf (berbeda pendapat) mengenai jumlah yang dipersyaratkan (dalam jemaah salat id). Pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah bahwa jumlah minimal peserta salat jumat dan salat id adalah 3 orang atau lebih. Adapun mempersyaratkan 40 orang, maka ini tidak ada landasan dalilnya yang sahih.” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, juz 13 halaman 12).

Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah juga mengatakan,

أقربُ الأقوال إلى الصواب: أنها تنعقد بثلاثة، وتجِب عليهم

“Pendapat yang paling mendekati kebenaran, bahwa jumlah minimalnya adalah tiga orang, dan tiga orang ini harus orang yang sudah terkena kewajiban salat jumat.” (Asy-Syarhul Mumthi’, 5/41).

Baca Juga:

  • Membaca Surat Al-Kahfi dan Cahaya dari Dua Jumat
  • Benarkah Sunah Berhubungan Intim di Malam Jumat?

Wallahu a’lam.

 ***

Penulis: Yulian Purnama

Artikel: www.muslim.or.id

ShareTweetPin2
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Fikih Akikah (Bag. 1): Hukum dan Makna di Balik Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
28 Juni 2026
0

Pengertian akikah adalah kurban yang disembelih atas nama bayi yang baru lahir. Al-Mawardi rahimahullah berkata bahwa akikah adalah domba yang...

Beberapa Kesalahan Terkait Wukuf di Arafah

oleh Luqman Hasan Nahari
25 Mei 2026
0

Ibadah haji bagi kebanyakan kaum muslimin mungkin hanya dapat dilaksanakan sekali seumur hidup. Oleh karena itu, sudah sepatutnya setiap jemaah...

Artikel Selanjutnya
Bacaan Doa Dzikir

Hikmah dari Variasi Bacaan Doa dan Dzikir

Komentar 1

  1. Sandhiarta says:
    3 tahun yang lalu

    Assalamualaikum ustadz izin copas artikel ini

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 10   +   3   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah