Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hikmah dari Variasi Bacaan Doa dan Dzikir

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
23 November 2021
di Akhlak dan Nasihat
Bacaan Doa Dzikir

Bacaan Doa Dzikir

Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Rahimahullah
    • Pertanyaan:
    • Jawaban:

Penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Rahimahullah

Pertanyaan:

Apakah hukum (membaca) doa istiftah?

Jawaban:

(Membaca doa) istiftah hukumnya sunah, bukan wajib, baik dalam salat wajib maupun salat sunah.

Hendaknya seseorang membaca doa istiftah dengan semua bacaan doa istiftah yang ada dalil dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia terkadang membaca doa istiftah yang ini, dan terkadang membaca doa istiftah yang itu. Sehingga dia bisa mengamalkan sunah dengan semua bentuknya. Akan tetapi, kalau dia hanya mengetahui satu jenis doa istiftah saja, dan mencukupkan diri hanya membaca satu tipe doa istiftah tersebut, itu pun tidak mengapa. Hal ini karena yang tampak (dzahir) dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau memvariasikan bacaan doa istiftah dalam salat dan juga dalam tasyahhud, dalam rangka memudahkan umatnya. Demikian pula zikir setelah salat, beliau pun membuat variasi bacaan karena ada dua faedah berikut ini.

Faedah pertama, agar seseorang tidak terus-menerus membaca satu jenis doa (bacaan saja). Karena jika seseorang terus-menerus hanya membaca satu jenis doa saja, maka hal itu akan menjadi perkara kebiasaan (secara otomatis membaca doa/zikir tanpa perenungan dan penghayatan, karena sudah terbiasa membaca doa/zikir yang itu-itu saja, pent.). Maksudnya, meskipun sebetulnya dia lalai, dia mendapati dirinya sudah secara otomatis membaca zikir tersebut meskipun tanpa disertai niat. Hal ini karena dia membaca secara otomatis. Akan tetapi, jika dia memvariasikan bacaan zikir, terkadang membaca yang ini, terkadang membaca yang itu, maka dia akan lebih bisa menghadirkan hatinya dan lebih terdorong untuk memahami apa yang (sedang) diucapkan.

Faedah kedua, memudahkan umat. Karena terkadang mereka membaca zikir yang ini, dan terkadang yang itu, sesuai dengan keadaan (kondisi) masing-masing. (Maksudnya, jika dalam kondisi ada keperluan yang mendesak, dia bisa memilih bacaan zikir yang lebih ringkas, pent.)

Dilatarbelakangi dua faedah ini, sebagian bentuk ibadah itu memiliki beberapa bentuk variasi, semisal doa istiftah, tasyahhud, dan juga zikir setelah salat.

Baca Juga:

  • Bolehkah Orang Junub Berdzikir dari Al Quran?
  • Keutamaan Dzikir Harian

***

@Rumah Kasongan, 14 Rabi’ul akhir 1443/ 19 November 2021

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

 

Catatan kaki:

Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 383-384, pertanyaan no. 239.

ShareTweetPin1
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Merenungi Usia yang Tak Pernah Kembali

oleh Fauzan Hidayat
11 Agustus 2026
0

Pernahkah Anda berdiri di depan cermin, lalu tertegun sejenak? Sekedar untuk memandangi sosok di hadapan Anda. Adakah yang berbeda? Lihatlah...

Bekal Menjadi Pemimpin Terbaik (Bag. 1): Wasiat Thahir bin Al-Husain

oleh Glenshah Fauzi
7 Agustus 2026
0

Politik merupakan permasalahan yang amat pelik, tetapi memiliki urgensi sangat tinggi. Ia menjadi struktur tatanan kehidupan manusia. Hal sepenting ini...

Matang Bersama Al-Qur’an di Usia Empat Puluh

oleh Fauzan Hidayat
3 Agustus 2026
0

Segala puji hanya milik Allah, Rabb yang telah menetapkan usia 40 tahun sebagai masa kematangan seorang hamba. Selawat dan salam...

Artikel Selanjutnya
Miskin Zuhud

Tambah Miskin, Tambah Zuhud?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 6   +   8   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah