Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hukum Berobat dengan Sesuatu yang Haram dan Najis

apt. Pridiyanto oleh apt. Pridiyanto
26 Oktober 2021
di Fatwa Ulama
Obat Haram dan Najis

Obat Haram dan Najis

Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baaz Rahimahullah
    • Pertanyaan:
    • Jawaban:

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baaz Rahimahullah

Pertanyaan:

Ada sebuah komunitas di daerah tertentu yang meresepkan sesuatu yang najis untuk pengobatan. Beberapa orang menggunakan obat itu kemudian sembuh, khususnya mereka yang menggunakannya untuk mengobati bintik-bintik pada wajah. Mohon arahannya, Syekh ‘Abdul ‘Aziz.

Jawaban:

Pengobatan dengan sesuatu yang najis ini tidak boleh. Pengobatan dengan sesuatu yang haram dan najis adalah perkara munkar dan terlarang. Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,

عبادَ اللهِ، تداوَوا، ولا تداووا بحرامٍ

“Wahai hamba Allah, berobatlah kalian, dan jangan berobat dengan yang haram” (HR. Abu Dawud).

إنَّ اللَّهَ لم يجعل شفاءَكُم فيما حرَّمَ عليكُم

“Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan obat dari yang Allah haramkan bagi kalian” (HR. Bukhari secara mu’allaq).

Di kesempatan lain, ada seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah Shallaallaahu ‘alaihi wasallam terkait khamr yang digunakan untuk pengobatan. Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam menjawab,

إنَّها ليسَت بدواءٍ ولَكنَّها داءٌ

“Sesungguhnya khamr itu bukanlah obat, melainkan penyakit” (HR. Tirmidzi no. 2046, dinilai sahih oleh Syekh Al Albani).

Oleh kerena itu, haram bagi muslim dan muslimah menggunakan sesuatu yang haram untuk pengobatan, baik itu air kencing, kotoran, darah, dan segala hal yang najis. Pengobatan boleh dilakukan dengan sesuatu yang mubah dan suci. Siapa saja yang tertimpa penyakit, hendaknya bertanya kepada orang yang berpengalaman, baik dokter atau orang yang memiliki keahlian khusus dalam masalah ini.

Allah ‘Azza wa jalla tidaklah menurunkan suatu penyakit tanpa ada obatnya sebagaimana yang telah disabdakan oleh Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam. Hendaknya orang yang sakit meminta kepada dokter yang mengetahui penyakitnya sehingga diberikannya obat yang sesuai dengan penyakitnya tersebut. Janganlah berputus asa dan jangan pula melakukan sesuatu yang dimurkai Allah Jalla wa ‘ala. Akan tetapi, hendaknya seseorang bersabar sampai Allah mudahkan kesembuhan baginya.

Adapun bermudah-mudahan dalam memilih pengobatan yang belum jelas kebolehannya dan mengikuti apa kata orang yang tidak ada dasarnya adalah perkara yang terlarang. Tidak ada teladan yang memberi contoh untuk melakukan pengobatan dengan sesuatu yang jelek, najis dan haram. Oleh karena itu, tidak boleh bagi seseorang ikut-ikutan dalam perkara yang terlarang ini. Wallahul musta’an.

Baca Juga:

  • Berobat Dengan Sedekah ?
  • Hukum Berobat dalam Tinjauan Syariat

Referensi: fatwa ada di sini

Penerjemah: Pridiyanto

Artikel: Muslim.or.id

ShareTweetPin1
apt. Pridiyanto

apt. Pridiyanto

Alumni Ma'had Al'Ilmi Yogyakarta

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
Sulit bersyukur

Mengapa Aku Sulit Bersyukur?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 6   +   3   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah