Rukun-Rukun Shalat
Yang dimaksud dengan rukun shalat adalah setiap perkataan atau perbuatan yang akan membentuk hakikat shalat. Jika salah satu rukun ini tidak ada, maka shalat pun tidak teranggap secara syar’i dan juga tidak bisa diganti dengan sujud sahwi.
Meninggalkan rukun shalat ada dua bentuk.
Pertama: Meninggalkannya dengan sengaja. Dalam kondisi seperti ini shalatnya batal dan tidak sah dengan kesepakatan para ulama.
Kedua: Meninggalkannya karena lupa atau tidak tahu. Di sini ada tiga rincian,
- Jika mampu untuk mendapati rukun tersebut lagi, maka wajib untuk melakukannya kembali. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama.
- Jika tidak mampu mendapatinya lagi, maka shalatnya batal menurut ulama-ulama Hanafiyah. Sedangkan jumhur ulama (mayoritas ulama) berpendapat bahwa raka’at yang ketinggalan rukun tadi menjadi hilang.
- Jika yang ditinggalkan adalah takbiratul ihram, maka shalatnya harus diulangi dari awal lagi karena ia tidak memasuki shalat dengan benar.
Rukun pertama: Berdiri bagi yang mampu
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ
“Shalatlah dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu, kerjakanlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu lagi, maka kerjakanlah dengan tidur menyamping.”[1]
Rukun kedua: Takbiratul ihram
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مِفْتَاحُ الصَّلاَةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ
“Pembuka shalat adalah thoharoh (bersuci). Yang mengharamkan dari hal-hal di luar shalat adalah ucapan takbir. Sedangkan yang menghalalkannya kembali adalah ucapan salam. ”[2]
Yang dimaksud dengan rukun shalat adalah ucapan takbir “Allahu Akbar”. Ucapan takbir ini tidak bisa digantikan dengan ucapakan selainnya walaupun semakna.
Rukun ketiga: Membaca Al Fatihah di Setiap Raka’at
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
“Tidak ada shalat (artinya tidak sah) orang yang tidak membaca Al Fatihah.”[3]
Rukun keempat dan kelima: Ruku’ dan thuma’ninah
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada orang yang jelek shalatnya (sampai ia disuruh mengulangi shalatnya beberapa kali karena tidak memenuhi rukun),
ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا
“Kemudian ruku’lah dan thuma’ninahlah ketika ruku’.”[4]
Keadaan minimal dalam ruku’ adalah membungkukkan badan dan tangan berada di lutut.
Sedangkan yang dimaksudkan thuma’ninah adalah keadaan tenang di mana setiap persendian juga ikut tenang. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada orang yang jelek shalatnya sehingga ia pun disuruh untuk mengulangi shalatnya, beliau bersabda,
لاَ تَتِمُّ صَلاَةُ أَحَدِكُمْ حَتَّى يُسْبِغَ … ثُمَّ يُكَبِّرُ فَيَرْكَعُ فَيَضَعُ كَفَّيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ حَتَّى تَطْمَئِنَّ مَفَاصِلُهُ وَتَسْتَرْخِىَ
“Shalat tidaklah sempurna sampai salah seorang di antara kalian menyempurnakan wudhu, … kemudian bertakbir, lalu melakukan ruku’ dengan meletakkan telapak tangan di lutut sampai persendian yang ada dalam keadaan thuma’ninah dan tenang.”[5]
Ada pula ulama yang mengatakan bahwa thuma’ninah adalah sekadar membaca dzikir yang wajib dalam ruku’.
Rukun keenam dan ketujuh: I’tidal setelah ruku’ dan thuma’ninah
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada orang yang jelek shalatnya,
ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا
“Kemudian tegakkanlah badan (i’tidal) dan thuma’ninalah.”[6]
Rukun kedelapan dan kesembilan: Sujud dan thuma’ninah
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada orang yang jelek shalatnya,
ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا
“Kemudian sujudlah dan thuma’ninalah ketika sujud.”[7]
Hendaklah sujud dilakukan pada tujuh bagian anggota badan: [1,2] Telapak tangan kanan dan kiri, [3,4] Lutut kanan dan kiri, [5,6] Ujung kaki kanan dan kiri, dan [7] Dahi sekaligus dengan hidung.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ
“Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: [1] Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), [2,3] telapak tangan kanan dan kiri, [4,5] lutut kanan dan kiri, dan [6,7] ujung kaki kanan dan kiri. ”
Rukun kesepuluh dan kesebelas: Duduk di antara dua sujud dan thuma’ninah
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا
“Kemudian sujudlah dan thuma’ninalah ketika sujud. Lalu bangkitlah dari sujud dan thuma’ninalah ketika duduk. Kemudian sujudlah kembali dan thuma’ninalah ketika sujud.”[8]
Rukun keduabelas dan ketigabelas: Tasyahud akhir dan duduk tasyahud
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَإِذَا قَعَدَ أَحَدُكُمْ فِى الصَّلاَةِ فَلْيَقُلِ التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ …
“Jika salah seorang antara kalian duduk (tasyahud) dalam shalat, maka ucapkanlah “at tahiyatu lillah …”.”[9]
Bacaan tasyahud:
التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ ، السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ ، السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
“At tahiyaatu lillah wash sholaatu wath thoyyibaat. Assalaamu ‘alaika ayyuhan nabiyyu wa rohmatullahi wa barokaatuh. Assalaamu ‘alaina wa ‘ala ‘ibadillahish sholihiin. Asy-hadu an laa ilaha illallah, wa asy-hadu anna muhammadan ‘abduhu wa rosuluh.” (Segala ucapan penghormatan hanyalah milik Allah, begitu juga segala shalat dan amal shalih. Semoga kesejahteraan tercurah kepadamu, wahai Nabi, begitu juga rahmat Allah dengan segenap karunia-Nya. Semoga kesejahteraan terlimpahkan kepada kami dan hamba-hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah dengan benar selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya) [10]
Apakah bacaan tasyahud “assalamu ‘alaika ayyuhan nabi” perlu diganti dengan bacaan “assalaamu ‘alan nabi”?
Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) pernah ditanya,
“Dalam tasyahud apakah seseorang membaca bacaan “assalamu ‘alaika ayyuhan nabi” atau bacaan “assalamu ‘alan nabi”? ‘Abdullah bin Mas’ud pernah mengatakan bahwa para sahabat dulunya sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, mereka mengucapkan “assalamu ‘alaika ayyuhan nabi”. Namun setelah beliau wafat, para sahabat pun mengucapkan “assalamu ‘alan nabi”.
Jawab:
Yang lebih tepat, seseorang ketika tasyahud dalam shalat mengucapkan “assalamu ‘alaika ayyuhan nabi wa rohmatullahi wa barokatuh”. Alasannya, inilah yang lebih benar yang berasal dari berbagai hadits. Adapun riwayat Ibnu Mas’ud mengenai bacaan tasyahud yang mesti diganti setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat –jika memang itu benar riwayat yang shahih-, maka itu hanyalah hasil ijtihad Ibnu Mas’ud dan tidak bertentangan dengan hadits-hadits shahih yang ada. Seandainya ada perbedaan hukum bacaan antara sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan setelah beliau wafat, maka pasti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri yang akan menjelaskannya pada para sahabat.
(Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagai Ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud dan ‘Abdullah bin Ghodyan sebagai anggota)[11]
Rukun keempatbelas: Shalawat kepada Nabi setelah mengucapkan tasyahud akhir[12]
Dalilnya adalah hadits Fudholah bin ‘Ubaid Al Anshoriy. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seseorang yang berdo’a dalam shalatnya tanpa menyanjung Allah dan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau mengatakan, “Begitu cepatnya ini.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendo’akan orang tadi, lalu berkata padanya dan lainnya,
إذا صلى أحدكم فليبدأ بتمجيد الله والثناء عليه ثم يصلي على النبي صلى الله عليه وسلم ثم يدعو بعد بما شاء
“Jika salah seorang di antara kalian hendak shalat, maka mulailah dengan menyanjung dan memuji Allah, lalu bershalawatlah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berdo’a setelah itu semau kalian.”[13]
Bacaan shalawat yang paling bagus adalah sebagai berikut.
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ ، اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ
“Allahumma sholli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad kamaa shollaita ‘ala Ibroohim wa ‘ala aali Ibrohim, innaka hamidun majiid. Allahumma baarik ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad kamaa barrokta ‘ala Ibrohim wa ‘ala aali Ibrohimm innaka hamidun majiid.”[14]
Rukun kelimabelas: Salam
Dalilnya hadits yang telah disebutkan di muka,
مِفْتَاحُ الصَّلاَةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ
“Yang mengharamkan dari hal-hal di luar shalat adalah ucapan takbir. Sedangkan yang menghalalkannya kembali adalah ucapan salam. ”[15]
Yang termasuk dalam rukun di sini adalah salam yang pertama. Inilah pendapat ulama Syafi’iyah, Malikiyah dan mayoritas ‘ulama.
Model salam ada empat:
- Salam ke kanan “Assalamu ‘alaikum wa rohmatullah”, salam ke kiri “Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah”.
- Salam ke kanan “Assalamu ‘alaikum wa rohmatullah wa barokatuh”, salam ke kiri “Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah”.
- Salam ke kanan “Assalamu ‘alaikum wa rohmatullah”, salam ke kiri “Assalamu ‘alaikum”.
- Salam sekali ke kanan “Assalamu’laikum”.[16]
Rukun keenambelas: Urut dalam rukun-rukun yang ada
Alasannya karena dalam hadits orang yang jelek shalatnya, digunakan kata “tsumma“ dalam setiap rukun. Dan “tsumma” bermakna urutan.[17]
Semoga bermanfaat.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id
[1] HR. Bukhari no. 1117, dari ‘Imron bin Hushain.
[2] HR. Abu Daud no. 618, Tirmidzi no. 3, Ibnu Majah no. 275. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Irwa’ no. 301.
[3] HR. Bukhari no. 756 dan Muslim no. 394, dari ‘Ubadah bin Ash Shomit
[4] HR. Bukhari no. 793 dan Muslim no. 397.
[5] HR. Ad Darimi no. 1329. Syaikh Husain Salim Asad mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.
[6] Sudah disebutkan takhrijnya.
[7] Idem
[8] Idem
[9] HR. Bukhari no. 831 dan Muslim no. 402, dari Ibnu Mas’ud.
[10] HR. Bukhari no. 6265 dan Muslim no. 402.
[11] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 8571, juz 7, hal. 11, Mawqi’ Al Ifta’.
[12] Point ini adalah tambahan dari Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz, ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi Al Kholafiy, hal. 89, Dar Ibni Rojab, cetakan ketiga, tahun 1421 H.
[13] Riwayat ini disebutkan oleh Syaikh Al Albani dalam Fadh-lu Shalat ‘alan Nabi, hal. 86, Al Maktabah Al Islamiy, Beirut, cetakan ketiga 1977.
[14] HR. Bukhari no. 4797 dan Muslim no. 406, dari Ka’ab bin ‘Ujroh.
[15] HR. Abu Daud no. 618, Tirmidzi no. 3, Ibnu Majah no. 275. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Irwa’ no. 301.
[16] Lihat Sifat Shalat Nabi, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, hal. 188, Maktabah Al Ma’arif.
17 Pembahasan rukun shalat ini banyak disarikan dari penjelasan Syaikh Abu Malik dalam kitab Shahih Fiqh Sunnah terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah.
Sahabat muslim, yuk berdakwah bersama kami. Untuk informasi lebih lanjut silakan klik disini. Jazakallahu khaira
🔍 Hadits Tentang Persahabatan Manusia, Suami Istri Dipertemukan Di Surga, Kumpulan Dzikir Setelah Sholat, Amalan Ringan, Putus Cinta Dalam Islam
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
“Tidak ada shalat (artinya tidak sah) orang yang tidak membaca Al Fatihah.”[3]
..
Kalo kita shalat berjama’ah agak terlambat terus gak sempat baca Al-Fatihah, sedangkan imam sudah rukuk, apakah kita menyempurnakan Al-Fatihah dulu apa langsung rukuk?
@ Tole
Al Fatihah jadi gugur jika:
Imam sudah rukuk. Ketika makmum dpti imam rukuk, maka ia telah mendapat rakaat.
Assalamu alaikum wr. wb. Alhamdulillah , saya lagi cari cari , rukun sholat kebetulan ada di muslim .or.id , saya ijin ikut share untuk saudara saudara saya yg belum menegtahui via facebook . Semoga bermanfaat bagi saudara saudara saya dan website ini sangat bermanfaat bagi saya .
assalamu’alaikum
izin copas
assalamualaikum
misalnya kita terlambat datang ke masjid. pas kita datang, kita dapati imam sedang membaca surat (setelah Al Fatihah), lalu kita takbir, sebelum kita selesai membaca Al Fatihah, imam sudah rukuk, maka kita harus ikut rukuk.apakah salat kita tidak sah karena tidak membaca Al Fatihah secara lengkap?
mohon penjelasannya.
#sigit
wa’alaikumussalam. Ulama berbeda pendapat mengenai apakah makmum wajib membaca Al Fatihah pada shalat jahriyyah (yang bacaannya dikeraskan imam), karena terdapat hadits:
إنما جعل الإمام ليؤتم به ، فإذا كبر فكبروا ، و إذا قرأ فأنصتوا
“Seorang imam itu diangkat untuk diikuti, jika ia bertakbir maka bertakbirlah, jika ia membaca maka diamlah”
Oleh karena itu, jika anda meyakini pendapat bahwa makmum tetap wajib membaca Al Fatihah, maka shalat anda tidak sah karena Al Fatihah adalah rukun.
Saya sering membaca Al-Fatihah belum selesai namun imam sudah rukuk.
Bacaan imam terlalu cepat.
Selesaikan Al Fatihah
ko’niat ga termasuk rukun ya..?
#ardiyant
Niat adalah syarat sah shalat
assalamu alaikum wr.wb. berkenaan dgn rukun shalat jum’at. ada seorang khatib lupa membaca khotbah kedua, selesai khutbah pertama langsung turun dari mimbar dan muadzin pun iqamat. pada saat rakaat pertama shalat sang khatib teringat dia tidak membaca khutbah kedua. apakah shalat harus dihentikan baru khutbah kedua dilanjutkan atau shalatnya lanjut selsai shlat baru dilanjutkan khutbah kedua atau cukup sujud sahwi saja tanpa khutbah kedua? mohon penjelasannya. syukran
#abu nadiah
Wa’alaikumussalam. Shalat dihentikan dilanjutkan khutbah kedua baru mengerjakan shalat Jumat.
bagaimana jika ada sholat yg ditinggalkan secara sengaja, apakah bisa diqadha?
#muhammad zaid al-had
Pendapat yang paling kuat adalah tidak bisa di qadha’.
Wajib bertaubat moga Allah menerima taubatnya.
apakah solat bisa di qadha?
#muhammad zaid al-hadi
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
مَنْ نَسِيَ الصَّلَاةَ فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“Barangsiapa yang terlupa tidak mengerjakan shalat, maka shalatlah ketika ingat” (HR. Muslim)
Salamu`alaikum…..
اللهم صل عل حبيبنا و نبينا محمد
Dalam madzhab Syafi`i, di kitab Minhaj At-Thalibin, Imam Nawawi menuliskan bahwa Niyat itu adalah Rukun shalat, hingga tidak sah jika shalat tanpa niyat. dengan dalil hadis dari Umar bin Khattab:
إنما الأعمال بالنيات …
dan Qur’an Surat Al-Bayyinah ayat 5:
و ما أمروا إلا ليعبدوا الله مخلصين له الدين حنفاء…
Letaknya niyat yaitu di dalam hati berbarengan dengan takbiratul Ihram.
Lalu masalah pengucapan niyat sebelum takbir, beliau menganjurkan hal itu, agar tidak salah niyat ketika takbir. namun jika kita yakin tidak akan salah niyat ketika takbir, maka tidak usah dilakukan.
Pendapat di atas menjadikan niyat sebagai syarat sah shalat, juga merupakan hasil ijtihad seperti apa yang saya paparkan. maka kita boleh mengikuti pendapat yang mana saja tanpa menyalahkan pendapat yang lain. karena “Ijtihad tidak bisa dihapus dengan ijtihad”
untuk sumbernya, bisa di cari di dalam “Minhaj Ath-Thalibin” miliknya Imam Nawawi yang diSyarah oleh Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshari dalam kitab “Kanzu Ar-Raghibin”.
Afwan jika terdapat kesalahan. semoga amalan kita diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta`ala….
و صلى الله على نبينا و حبيبنا محمد, و على آله و أصحابه أجمعين
Wassalamu`alaikum.
bagaimana jika dg sengaja meninggalkan solat, apakah masih bisa di qadha?
@ Zaid
Kalau meninggalkan shalatnya dg sengaja, maka tdk ada qodho karna shalat punya batasan waktu.
bagaimana jika tidak membaca dzikir sujud dan duduk diantara 2 sujud, apakah sah? karena rukunya adalah dg thuma’ninah
@Muhammad Zaid
Jika dia tidak membaca dzikir sujud dan duduk diantara dua sujud shalatnya tidak sah. Silahkan membaca link berikut: http://ikhwanmuslim.com/fikih/lupa-dzikir-shalat
Bukan sujud sahwi ya?
Setahu saya batal sholat jika wajib sholat sengaja ditinggalkan.
bagaimana hukumnya jika makmum LUPA mengucapkan “aamiin” ketika imam mengucapkannya??? apakah solat nya sah??
#argian
Tetap sah
#Yulian Purnama
Afwan ane hanya ingin menambahkan pendapat saudara Yulian terkait bacaan Al-Fatihah yang belum selesai
1)MEMBACA AL-FATIHAH LEBIH PENTING DARIPADA DO’A IFTITAH
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdulah bin Baz ditanya : Apabila saya ikut shalat jama’ah ketika imam sebentar lagi akan ruku’. Dalam keadaan seperti ini, apa yang harus saya baca? Do’a iftitah atau Al-Fatihah? Dan ketika imam ruku’ sementara saya belum selesai membaca Al-Fatihah, apa yang harus saya lakukan?
Jawaban
Membaca do’a istiftah hukumnya sunnah sedangkan membaca Al-Fatihah hukumnya wajib. Demikianlah pendapat para ulama yang lebih shahih. Oleh karena itu jika anda hanya punya sedikit waktu, maka bacalah Al-Fatihah saja. Jika Al-Fatihah anda belum selesai sementara imam sudah ruku’, maka segeralah ruku’ bersama imam dan tinggalkan sisa Al-Fatihah yang belum anda baca. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti. Maka janganlah kalian menyelisihi imam. Jika imam takbir, maka bertakbirlah kalian. Dan jika imam ruku’, maka ruku’lah kalian”[HR Bukhari 680 dan Muslim 622]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, Edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Penerjemah Abu Umar Abdillah, Penerbit At-Tibyan – Solo]
2)SESEORRANG YANG IKUT SHALAT BERJAMA’AH KETIKA IMAM SEDANG RUKU, APAKAH BERTAKBIR UNTUK TAKBIRATUL IKHRAM, ATAU BERTAKBIR UNTUK RUKU’
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya masuk masjid dan saat itu jama’ah sedang ruku’. Apakah dalam keadaan seperti ini, saya harus membaca takbiratul ikhram dan takbir ruku’ (membaca dua takbir?). Dan haruskan saya membaca do’a isftitah.
Jawab.
Apabila seorang muslim masuk masjid dan imam sedang ruku’, maka dia harus ikut ruku bersama imam dengan dua kali takbir, yaitu takbiratul ihram kemudian dia berhenti, lalu takbir untuk ruku’ ketika dia membungkukkan badannya untuk ruku’. Dan dalam keadaan seperti ini, dia tidak usah membaca doa iftitah dan Al-Fatihah karena sempitnya waktu.
Dalam hal ini dia terhitung mendapat satu raka’at. Hal ini berdasarkan hadits Abu Bakrah As-Saqafi Radhiyallahu ‘anhu di dalam Shahih Bukhari.
“Bahwa pada suatu hari dia masuk masjid dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (beserta para jama’ah) sedang ruku’. Lalu Abu Bakrah Radhiyallahu ‘anhu ruku’ sebelum sampai shaf. Kemudian (sambil ruku’) dia berjalan menuju shaf. (setelah selesai shalat) Nabi bersabda kepadanya ; Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menambah semangatmu (dalam kebaikan) tapi jangan diulang lagi” [HR Abu Dawud : 586]
Dan ternyata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyuruh Abu Bakrah Radhiyallahu ‘anhu menambah satu rakaat lagi. Hal ini menunjukkan bawha orang yang masuk dalam shalat jama’ah ketika imam sedang ruku’, dia dihitung mendapat satu raka’at. Dan juga menunjukkan bahwa kita tidak boleh ruku’ sendirian di belakang shaf. Tapi harus masuk dulu ke dalam shaf, baru kita ruku’, walaupun hal ini bisa menyebabkan kita tertinggal (dari ruku’nya imam). Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepad Abu Bakrah Radhiyallahu ‘anhu.
“Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menambah semangatmu (dalam kebaikan) tapi jangan diulang lagi”
Barokallahu fiik
ana mau tanya..bagaimana jika terlupa membaca takbir di awal shalat.. ia teringat saat waktu sholat masih ada..,,namun ia ragu-ragu antara sudah membaca dan tidak..ia mantab bahwa belum mengucapkan takbiratul ihram saat waktu shalat usai…lalu ia mengqadha shalatnya..apakah ini sah ?
#hamzah
Yang ideal adalah sujud sahwa tanpa perlu mengulang. Namun jika belum tahu maka dengan diulang sudah menggugurkan kewajiban. Allahu’alam.
Ustadz ijin untuk mengkopy artikel ini,Jazakallohu khoiron
Ass.wr.wbr ….ustad izinkanlah mencopy paste nya…untuk menambah ilmu kami dan semoga Allah Memberkahi kita semua Amin
Assalamu’alaikum
bacaan tasyahud yg dituliskan di atas, yg transliterasi latinnya, seharusnya “At tahiyaatu lillah wash sholaatu” atau “At tahiyaatu lillah wash sholawatu”? mohon dikoreksi kalau memang salah.
assalamualaikum ..
mau tanya nih ttg niat dlm shalat..
ada yg mengatakan niat nya dalam hati, trus niatnya gimana y? contohin misalnya shalat ashar.
kata ulama salaf juga gak boleh niat itu dilafazkan.. menurut antum gmana?
#Yodha
wa’alaikumussalam, anda melangkahkan kaki ke masjid untuk shalat ashar itu sudah menunjukkan anda sudah berniat.
assalamu’alaikum ustadz
1. apakah kalau sholat sunnah itu pake do’a iftitah apa tidak,?
2. trus niat sholat sunnah sebelum dan sesudah sholat fardhu itu gmn ,tolong dijelaskan,??
trims
#vicky
1. Disunnahkan pakai
2. Niat adalah perbuatan hati, tidak perlu dilafalkan, dan Nabi tidak pernah mengajarkan lafadz-lafadz niat.
Assalamualaikum, pada sholat wajib jika bacaan alfatehah Imam salah, mahgrodz nya tidak benar….apakah rusak sholatnya baik Imamnya juga makmumnya/ atau batalkah sholatnya?.. tks
#prabu
Wa’alaikumussalam, silakan simak: https://muslim.or.id/soal-jawab/soal-22-hukum-bacaan-imam-tidak-fasih.html
assalamu’alaikum,,ikut bertanya y ustad mengenai bacaan tasyahud ,selama ini saya mengganti assalamu’alaika wa’alaibadillahisholihin menjadi assalamu’an nabi karena saya mengikuti tata cara sholat nabi yg disampaikan oleh ustad abu yahya badrussalam,,apakah ana salah ustad..jazakumullohu khoiro
maaf Pa Ustadz, mungkin ad yg keliru antara bahasa arab dan indonesia di bacaan shalawat setelah doa tasyahud. Allahumma sholli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad kamaa shollaita
‘ala Ibroohim wa ‘ala aali Ibrohim, innaka hamidun majiid. Allahumma
baarik ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad kamaa barrokta ‘ala Ibrohim
wa ‘ala aali Ibrohimm innaka hamidun majiid
asallamu’alaikum ustadz, saya mo bertanya mengenai niat sholat tarawih 11 rakaat yg di kerjakan dg formasi 4-4-3, niat shalat nya ” …suanatan tarawih ARBA’A ra’katain…” atw tetap “….sunatan tarawih ra’katain…” saja ? kemudian apabila “…ra’akatain…” saja apakah niat & iftitahnya di ulang 8x ? mohon penjelasanya, terimakasih
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh
Niat tdk usah dipikirkan lafazhnya. Krn niat artinya keinginan dalam hati. Jadi simpel dalam beramal.
Ustadz Ana pernah melakukan Hal yang dengabn dengan Abu Bakar As-shiddiq yaitu ketika terlambat Dan mendapati imam rukuk langsung rukuk padahal belum rapi shafnya. Apakah shalat saya tidak sah ustadz?
Dalam sholat wajib 5 waktu berjama’ah, Anda dapatkan jama’ah lainnya disamping kanan / kiri Anda, namun sekedar belum lurus dan rapat saja shofnya(belum rapi shofnya), namun Anda buru-buru ruku’ , sedangkan sebelum ruku’ Anda sudah mengucapkan Takbirotul Ihram “Allahu Akbar” secara sempurna , semua hurufnya diucapkan dalam keadaan BERDIRI, maka sah sholat wajib Anda. Namun jika ucapan Takbirotul Ihram Anda ucapkan sambil ruku’, tidak dalam keadaan berdiri,maka tidak sah sholat wajib Anda.
Assalaamu’alaikum,
Mau koreksi tulisan bacaan Tasyahud latin tidak sesuai dengan bahasa arabnya:
“At tahiyaatu lillah wash sholaatu wath thoyyibaat”
Terima kasih,
Wa’alaikumus salam, Terima kasih atas masukannya, Anda benar, yaitu wash shalawatu.
di saat kultum dzuhur masih berlangsung terus kita tinggal keluar/pulang, apakah sholat kita sah atau tidak atau ada hukumnya?
Ikut kultum zuhur tidaklah wajib
Maaf ustadz, mau nanya, sebenarnya apa sih beda rukun sama syarat, apakah sama,atau beda,mohon penjelasannya, terimakasih.
Rukun di dalam shalat, syarat di luar shalat
Assalamualaykum, sedikit keluar dari tema ustadz, sebenarnya apasih perbedaan syarat sah sholat dengan rukun sholat ini, apakah rukun dan syarat itu sama?. Mohon jawabannya, terimakasih.
Wa’alaikumussalam, rukun di dalam shalat, syarat di luar shalat
Klo kita lupa baca basmalah di salah satu raka’at gmna?