Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Wajibkah Fidyah bagi Wanita Hamil atau Menyusui jika Tidak Puasa Ramadhan? (Bag. 2)

Sa'id Abu Ukkasyah oleh Sa'id Abu Ukkasyah
28 April 2021
di Ramadan
Fidyah Ibu Hamil Menyusui

Fidyah Ibu Hamil Menyusui

Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Pendapat ulama terkuat dan alasan ilmiahnya
  • Apakah tafsir Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma memiliki hukum marfu’?
    • Mana yang didahulukan, seandainya tafsir Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bertentangan dengan sahabat lainnya?

Baca pembahasan sebelumnya Wajibkah Fidyah bagi Wanita Hamil atau Menyusui jika Tidak Puasa Ramadhan? (Bag. 1)

Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.

[lwptoc]

Pendapat ulama terkuat dan alasan ilmiahnya

Wanita hamil dan menyusui, jika tidak puasa karena uzur syar’i hamil atau menyusui, maka wajib menunaikan fidiah saja. Sebagaimana hal ini kami sebutkan dalam pendapat ulama yang ketujuh pada artikel seri pertama.

Pendapat ini adalah pendapat terkuat dengan beberapa alasan ilmiah berikut ini:

Pertama, dalilnya adalah firman Allah Ta’ala dalam surat Al-Baqarah ayat 184 dengan tafsir dari pakar tafsir di kalangan sahabat, yang tafsirnya lebih diutamakan daripada ulama tafsir lainnya.

Allah Ta’ala berfirman,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankan puasa (jika mereka tidak berpuasa) menunaikan fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin” (QS. Al-Baqarah: 184).

Banyak ulama menyatakan bahwa ayat ini adalah tentang pria dan wanita yang sudah lanjut usia, wanita hamil dan menyusui yang berat melaksanakan puasa Ramadhan, atau khawatir pada bayi dan janinnya.

Ini adalah pendapat ulama dikalangan sahabat, yaitu Ibnu Abbas, Aisyah radhiyallahu ‘anhuma, dan pendapat ulama di kalangan tabi’in, yaitu Sa’id bin Jubair, Atha’, Mujahid, Ikrimah, dan sekelompok dari tabi’in rahimahumullah [1].

Banyak ulama menyatakan bahwa ayat ini mansukh (dihapus hukumnya) dengan ayat setelahnya, yaitu surat Al-Baqarah ayat 185.

Namun demikian, di antara ulama yang menyatakan ayat ini mansukh, ada yang menyatakan bahwa bagi wanita hamil atau menyusui tetap fidiah tanpa qodho’, sebagaimana pendapat Qotadah dan Ikrimah rahimahumallah [2].

Adapun maksud petikan ayat ini adalah wajib bagi orang-orang yang berat menjalankan puasa Ramadhan, apabila mereka tidak berpuasa, untuk menunaikan fidiah, yaitu memberi makan seorang miskin. Sebagaimana ini tafsir dari pakar tafsir di kalangan sahabat, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dalam menafsirkan petikan ayat di atas,

من لم يطق الصوم إلا على جهد فله أن يفطر، ويطعم كل يوم مسكيناً، والحامل، والمرضع، والشيخ الكبير والذي به سقم دائم

“Barangsiapa yang tidak mampu berpuasa (Ramadhan) kecuali dengan susah payah, maka dia punya uzur untuk tidak berpuasa, dan dia (berkewajiban) memberi makan seorang miskin untuk setiap hari (yang dia tidak berpuasa padanya). Demikian pula hukumnya (orang-orang yang berat berpuasa seperti) wanita hamil dan menyusui, orang lanjut usia, serta orang yang sakit terus menerus” [3].

Dalam riwayat lainnya yang sanadnya sahih [4], Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma melihat wanita yang hamil atau menyusui lalu berkata,

أَنْتِ بِمَنْزِلَةِ الَّذِي لَا يُطِيقُهُ، عَلَيْكِ أَنْ تُطْعِمِي مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا، وَلَا قَضَاءَ عَلَيْكِ

“Engkau seperti kedudukan orang yang tidak mampu puasa, maka wajib bagimu untuk memberi makan (fidiah) satu orang miskin untuk satu hari (yang Engkau tidak berpuasa padanya), dan tidak ada qodho’ bagimu”

Dan riwayat sahih, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,

رخص للشيخ الكبير، والعجوز الكبيرة في ذلك وهما يطيقان الصوم أن يفطرا إن شاءا، ويطعما كل يوم مسكينا، ولا قضاء عليهما، ثم نسخ ذلك في هذه الآية: ﴿فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ﴾ [البقرة: 185]، وثبت للشيخ الكبير والعجوز الكبيرة إذا كانا لا يطيقان الصوم، والحبلى والمرضع إذا خافتا أفطرتا، وأطعمتا كل يوم مسكينا

“Diberi keringanan bagi pria dan wanita yang lanjut usia dalam hal itu – sedangkan keduanya mampu puasa – untuk tidak berpuasa jika keduanya mau dan memberi makan (fidiah) satu orang miskin untuk satu hari (yang tidak berpuasa padanya), dan tidak ada kewajiban qodho’ bagi keduanya. Lalu (ketentuan ini) di-mansukh dengan ayat,

﴾ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ﴿,

Dan hukumnya tetap berlaku (yaitu, menunaikan fidiah) bagi pria dan wanita lanjut usia apabila keduanya tidak mampu puasa, serta wanita hamil dan menyusui yang khawatir (terhadap janin atau bayinya), maka keduanya (mendapatkan uzur) tidak berpuasa dan (wajib) memberi makan (fidiah) satu orang miskin untuk satu hari (yang keduanya tidak berpuasa padanya).”

Riwayat lain yang sanadnya sahih, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,

إِذَا خَافَتِ الحَامِلُ عَلَى نَفْسِهَا وَالمُرْضِعُ عَلَى وَلَدِهَا فِي رَمَضَانَ

“Apabila wanita hamil mengkhawatirkan dirinya dan wanita menyusui mengkhawatirkan bayinya di bulan Ramadhan.”

يُفْطِرَانِ، وَيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا، وَلَا يَقْضِيَانِ صَوْمًا

“Keduanya (memiliki uzur untuk) tidak puasa dan (wajib) memberi makan untuk setiap hari (yang keduanya tidak berpuasa) kepada satu orang miskin dan keduanya tidak usah meng-qodho’ puasa” [5].

Dalam riwayat sahih dari Ad-Daruquthni, Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,

الحَامِلُ و المُرْضِعُ تفطر وَلَا تَقْضِي

“Wanita hamil dan menyusui itu (memiliki uzur syar’i) untuk tidak berpuasa dan tidak ada kewajiban meng-qodho’” [6].

Dalam riwayat lainnya, Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata kepada istrinya yang sedang hamil,

أَفْطِرِي وَأَطْعِمِي عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا وَلَا تَقْضِي

“Berbukalah dan berilah makan (fidiah) untuk setiap hari (yang Engkau tidak berpuasa) kepada satu orang miskin dan Engkau tidak usah meng-qodho’” (HR. Ad-Daruquthni, dengan sanad jayyid) [7].

Apakah tafsir Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma memiliki hukum marfu’?

Baca Juga: Membayar Fidyah ke Orang yang Sama

Imam As-Suyuthi rahimahullah dalam Al-Itqon fi ‘Ulumil Qur’an bahwa tafsir seorang sahabat yang terkait dengan sebab diturunkannya Al-Qur’an (sababun nuzul) itu dihukumi dengan hukum khabar yang marfu’. Kaidah ini juga ma’ruf (dikenal) di kalangan ahli hadits.

Sedangkan tafsir Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma,  demikian pula riwayat sahih tafsir yang semisal dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, kedua tafsir ini dihukumi marfu’ karena sababun nuzul [8].

Mana yang didahulukan, seandainya tafsir Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bertentangan dengan sahabat lainnya?

Az-Zarkasi rahimahullah berkata dalam Al-Burhan fi ‘Ulumil Qur’an,

إن تعارضت أقوال جماعة من الصحابة، فإن أمكن الجمع فذاك، وإن تعذر؛ قُدِّم ابن عباس رضي الله عنهما؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم بشّره بذلك حيث قال: (اللهم علمه التأويل)

“Apabila ucapan sekelompok sahabat saling bertentangan, jika bisa digabungkan, maka digabungkan. Namun jika hal itu tidak memungkinkan, maka didahulukan ucapan (tafsir) Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi kabar gembira tentangnya, dengan bersabda, ‘Ya Allah, ajarkanlah kepadanya (Ibnu Abbas) ilmu tafsir.’”

[Bersambung]

Baca Juga:

  • Hukum Zakat dan Fidyah Dengan Uang
  • Cara Penunaian Fidyah

 

Catatan kaki:

[1] Al-Istidzkar (https://www.almoslim.net/node/280212)

[2] Ath-Thabari (https://www.almoslim.net/node/280212)

[3] Ath-Thabari (https://www.almoslim.net/node/280212)

[4] Ath-Thabari dan lainnya (https://ferkous.com/home/?q=fatwa-470)

[5] https://ferkous.com/home/?q=fatwa-470

[6] Sifat Shaumin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam fi Ramadhan, Syaikh Ali Hasan & Syaikh Salim Al-Hilali, hal : 84

[7] https://ferkous.com/home/?q=fatwa-470

[8] Sifat Shaumin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam fi Ramadhan, Syaikh Ali Hasan & Syaikh Salim Al-Hilali, hal : 83 & 84

 

Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah

Artikel: Muslim.or.id

ShareTweetPin1
Sa'id Abu Ukkasyah

Sa'id Abu Ukkasyah

Pengajar Ma'had Jamilurrahman As Salafy Yogyakarta (hingga 1436H), Pengajar Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, Pengajar Islamic Center Baitul Muhsinin (ICBM) Medari Yogyakarta

Artikel Terkait

Wafat Sebelum Membayar Kaffarat Jimak di Bulan Ramadan

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
2 April 2026
0

Hukum dan kaffarat orang yang berjimak di siang hari bulan Ramadan Bukan lagi menjadi hal yang tabu terkait hukum jimak (berhubungan...

Akankah Aku Akan Bermaksiat Lagi Selepas Ramadan?

oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
31 Maret 2026
0

Ketahuilah, bulan Ramadan adalah bulan yang penuh dengan keberkahan dan ketaatan. Di dalamnya kaum muslimin berlomba-lomba memperbanyak ibadah, berpuasa, salat...

Fatwa Ulama: Hukum Orang yang Berpindah ke Negeri dengan Pengurangan atau Penambahan Puasa

oleh Fauzan Hidayat
17 Maret 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Apa hukum seseorang yang berpuasa hari pertama Ramadan di negerinya, lalu ia berada...

Artikel Selanjutnya
Hukum Suntik Vaksin Ketika Puasa

Hukum Suntik Vaksin COVID-19 ketika Puasa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 1   +   6   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah