Muslim.or.id
Khutbah Jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Wajibkah Fidyah bagi Wanita Hamil atau Menyusui jika Tidak Puasa Ramadhan? (Bag. 1)

Sa'id Abu Ukkasyah oleh Sa'id Abu Ukkasyah
2 Mei 2021
Waktu Baca: 3 menit
1
Fidyah Ibu Hamil Menyusui

Fidyah Ibu Hamil Menyusui

Daftar Isi

  • Hukum asal
  • Hukum tidak berpuasa bagi wanita menyusui atau hamil yang merasa berat yang tidak wajar
  • Kewajiban wanita hamil atau menyusui jika tidak berpuasa Ramadhan karena uzur syar’i hamil atau menyusui
    • Pendapat pertama
    • Pendapat kedua
    • Pendapat ketiga
    • Pendapat keempat
    • Pendapat kelima
    • Pendapat keenam
    • Pendapat ketujuh

Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.

[lwptoc]

Hukum asal

Hukum asal bagi wanita hamil atau menyusui adalah wajib berpuasa Ramadhan. Namun, kondisi wanita hamil atau menyusui itu beraneka ragam, sehingga hukumnya pun juga mengikuti kondisi yang dialaminya.

Kondisi wanita hamil atau menyusui beserta hukumnya

Pertama, wanita hamil atau menyusui yang melakukan puasa Ramadhan dengan kondisi: (1) tidak berat; atau (2) merasakan berat atau kesulitan yang wajar dan lumrah dialami serta masih kuat menjalaninya; atau (3) tidak dikhawatirkan membahayakan bayi/janinnya, maka dia tetap wajib berpuasa Ramadhan. Apabila dia nekad tidak berpuasa, padahal dia tahu hukumnya, maka dia berdosa.

Kedua, wanita hamil atau menyusui apabila berpuasa Ramadhan menyebabkan: (1) rasa berat yang tidak wajar; atau  (2) khawatir membahayakan dirinya; atau (3) khawatir membahayakan bayi/janinnya; atau (3) menurut dokter yang amanah bahwa dia disarankan untuk tidak berpuasa, maka berarti dia memiliki uzur syar’i untuk tidak berpuasa. Sehingga dia tidak berdosa jika tidak berpuasa, dan ini juga pendapat empat mazhab sekaligus: Hanafiyyah, Malikiyyah,  Syafiiyyah, dan Hanabilah.

Hukum tidak berpuasa bagi wanita menyusui atau hamil yang merasa berat yang tidak wajar

Hukum tidak berpuasa baginya adalah afdhol, sehingga justru makruh baginya jika berpuasa. Sedangkan apabila puasanya sampai membahayakan dirinya atau janin atau bayinya, maka wajib baginya tidak berpuasa, dan haram berpuasa.

Kewajiban wanita hamil atau menyusui jika tidak berpuasa Ramadhan karena uzur syar’i hamil atau menyusui

Dalam masalah ini terdapat 7 pendapat [1], yaitu:

Pendapat pertama

Apabila wanita hamil atau menyusui tidak berpuasa karena khawatir membahayakan janin atau bayi, maka dia wajib meng-qodho’ dan menunaikan fidiah. Namun, apabila dia tidak puasa karena khawatir membahayakan diri sendiri atau membahayakan diri sendiri atau janin/bayi sekaligus, maka dia wajib meng-qodho’ saja.

Ini adalah pendapat Hanabilah, pendapat yang masyhur di kalangan Syafi’iyyah, pendapat Sufyan, serta sebuah riwayat dari Mujahid.

Pendapat kedua

Apabila wanita hamil atau menyusui tidak berpuasa karena khawatir membahayakan diri sendiri atau janin/bayi, maka wajib qodho’ saja. Ini adalah mazhab Hanafiyyah, pendapat Al-‘Auza’i, Abu ‘Ubaid, dan Abu Tsaur

Pendapat ketiga

Apabila wanita hamil atau menyusui tidak puasa karena uzur syar’i hamil atau menyusui, maka untuk wanita hamil wajib meng-qodho’ saja, sedangkan wanita menyusui wajib men-qodho’ dan menunaikan fidiah apabila mengkhawatirkan bayinya. Ini adalah pendapat yang masyhur di kalangan Malikiyyah.

Pendapat keempat

Apabila wanita menyusui tidak puasa karena mengkhawatirkan bahaya, maka dia menunaikan fidiah. Sedangkan wanita hamil, jika tidak puasa karena mengkhawatirkan bahaya menimpa dirinya, maka dia meng-qodho’. Ini adalah pendapat Al-Hasan Al-Bashri dan sebuah riwayat dari Yunus bin ‘Ubaid.

Pendapat kelima

Wanita hamil atau menyusui jika tidak puasa karena udzur syar’i hamil atau menyusui, maka bebas memilih antara menunaikan fidiah saja atau meng-qodho’ saja, ini adalah pendapat Ishaq.

Pendapat keenam

Apabila wanita yang hamil atau menyusui tidak berpuasa karena mengkhawatirkan janin atau bayinya, maka tidak ada kewajiban qodho’ dan fidiah bagi keduanya. Ini adalah pendapat Ibnu Hazm Azh-Zhahiri.

Pendapat ketujuh

Wanita hamil atau menyusui, jika tidak puasa karena udzur syar’i hamil atau menyusui, maka wajib menunaikan fidiah saja. Ini adalah pendapat dua sahabat yang mulia, yaitu Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma serta pendapat para imam dari kalangan Tabi’iin, seperti Sa’id bin Al-Musayyib (tentang wanita hamil), Sa’id bin Jubair (tentang wanita hamil), Al-Qosim bin Muhammad (tentang wanita hamil), Atha’, Mujahid, Thawus, ‘Ikrimah, Ibrahim An-Nakha’i (tentang wanita hamil), As-Suddi (tentang wanita menyusui), serta selain mereka, seperti Ishaq bin Rohawaih [2]. Dan di antara ulama zaman-zaman ini adalah Syaikh Al-Albani dan Syaikh Ali Hasan Al-Halabi rahimahumullah.  Wallahu a’lam

Pendapat ketujuh ini adalah pendapat terkuat dengan beberapa alasan ilmiah yang akan kami sampaikan, insyaallah.

Wallahu Ta’ala a’lam.

[Bersambung]

 

Catatan kaki:

[1] https://www.almoslim.net/node/280212.

[2] Al-Istidzkar, Mushannaf Abdur Razzaq, Tafsir Ath-Thabari (https://www.almoslim.net/node/280212).

 

Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah

Artikel: Muslim.or.id

Sa'id Abu Ukkasyah

Sa'id Abu Ukkasyah

Pengajar Ma'had Jamilurrahman As Salafy Yogyakarta (hingga 1436H), Pengajar Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, Pengajar Islamic Center Baitul Muhsinin (ICBM) Medari Yogyakarta

Artikel Terkait

Tugas kita setelah ramadan pergi

Khotbah Salat Idulfitri: Tugas Kita Setelah Ramadan Pergi

oleh Muhammad Idris, Lc.
23 April 2023
0

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ...

Sengaja safar agar tidak berpuasa

Fatwa Ulama: Hukum Sengaja Melakukan Safar agar Tidak Berpuasa

oleh M. Saifudin Hakim
26 Maret 2023
0

Fadhilatusy syaikh, bagaimanakah hukum orang yang sengaja safar (melakukan perjalanan jauh) di bulan Ramadan agar bisa tidak berpuasa? Bagaimanakah hukumnya?

Tidak Bersemangat Menyambut Ramadan

Tidak Bersemangat Menyambut Ramadan

oleh Ari Wahyudi, S.Si.
26 Maret 2023
0

Ramadhan tinggal hitungan hari. Meskipun demikian tidak sedikit kita jumpai orang-orang yang notabene mengaku muslim

Artikel Selanjutnya
Anggota Badan Bersaksi

Ketika Anggota Badan Kita Memberikan Persaksian (Tafsir Surat Yasin Ayat 65)

Komentar 1

  1. nama bayi says:
    2 tahun yang lalu

    apakah ibu hamil bisa menjalankan puasa?

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah