Wanita bercadar seringkali diidentikkan dengan orang arab atau timur-tengah. Padahal hukum memakai cadar atau menutup wajah bagi wanita adalah ajaran Islam yang didasari dalil-dalil Al Qur’an, hadits-hadits shahih serta penerapan para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam serta para ulama yang mengikuti mereka. Sehingga tidak benar anggapan bahwa hal tersebut merupakan sekedar budaya timur-tengah.
Berikut ini sengaja kami bawakan pendapat-pendapat para ulama madzhab, tanpa menyebutkan pendalilan mereka, untuk membuktikan bahwa pembahasan ini tertera dan dibahas secara gamblang dalam kitab-kitab fiqih 4 madzhab. Lebih lagi, ulama 4 madzhab semuanya menganjurkan wanita muslimah untuk memakai cadar, bahkan sebagiannya sampai kepada anjuran wajib. Beberapa penukilan yang disebutkan di sini hanya secuil saja, karena masih banyak lagi penjelasan-penjelasan serupa dari para ulama madzhab tentang hukum memakai cadar.
[lwptoc]
Madzhab Hanafi
Pendapat madzhab Hanafi tentang hukum memakai cadar, wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.
* Asy Syaranbalali berkata:
وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها باطنهما وظاهرهما في الأصح ، وهو المختار
“Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam serta telapak tangan luar, ini pendapat yang lebih shahih dan merupakan pilihan madzhab kami“ (Matan Nuurul Iidhah)
* Al Imam Muhammad ‘Alaa-uddin berkata:
وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها ، وقدميها في رواية ، وكذا صوتها، وليس بعورة على الأشبه ، وإنما يؤدي إلى الفتنة ، ولذا تمنع من كشف وجهها بين الرجال للفتنة
“Seluruh badan wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam. Dalam suatu riwayat, juga telapak tangan luar. Demikian juga suaranya. Namun bukan aurat jika dihadapan sesama wanita. Jika cenderung menimbulkan fitnah, dilarang menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki” (Ad Durr Al Muntaqa, 81)
* Al Allamah Al Hashkafi berkata:
والمرأة كالرجل ، لكنها تكشف وجهها لا رأسها ، ولو سَدَلَت شيئًا عليه وَجَافَتهُ جاز ، بل يندب
“Wanita sama seperti lelaki. Namun wanita (ketika ihram) itu membuka wajahnya namun tidak boleh membuka kepalanya. Andaikan seorang wanita menjulurkan kain untuk menutupi wajahnya dan menjauhkan kain tersebut (dari wajahnya), itu boleh, bahkan dianjurkan” (Ad Durr Al Mukhtar, 2/189).
Dalam penjelasan beliau ini menunjukkan ketika ihram, asalnya wanita membuka wajah, namun dianjurkan bagi dia untuk menjulurkan kain dari atas kepala, kemudian dijauhkan dari wajah agar wajah tetap tertutup namun juga tidak terkena larangan memakai niqab.
* Al Allamah Ibnu Abidin berkata:
تُمنَعُ من الكشف لخوف أن يرى الرجال وجهها فتقع الفتنة ، لأنه مع الكشف قد يقع النظر إليها بشهوة
“Terlarang bagi wanita menampakan wajahnya karena khawatir akan dilihat oleh para lelaki, kemudian timbullah fitnah. Karena jika wajah dinampakkan, terkadang lelaki melihatnya dengan syahwat” (Hasyiah ‘Alad Durr Al Mukhtaar, 3/188-189)
* Al Allamah Ibnu Najiim berkata:
قال مشايخنا : تمنع المرأة الشابة من كشف وجهها بين الرجال في زماننا للفتنة
“Para ulama madzhab kami berkata bahwa terlarang bagi wanita muda untuk menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki di zaman kita ini, karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah” (Al Bahr Ar Raaiq, 284)
Beliau berkata demikian di zaman beliau, yaitu beliau wafat pada tahun 970 H, bagaimana dengan zaman kita sekarang?
Baca Juga: Benarkah Cadar Budaya Arab?
Madzhab Maliki
Mazhab Maliki berpendapat tentang hukum memakai cadar bahwa wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Bahkan sebagian ulama Maliki berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat.
* Az Zarqaani berkata:
وعورة الحرة مع رجل أجنبي مسلم غير الوجه والكفين من جميع جسدها ، حتى دلاليها وقصَّتها . وأما الوجه والكفان ظاهرهما وباطنهما ، فله رؤيتهما مكشوفين ولو شابة بلا عذر من شهادة أو طب ، إلا لخوف فتنة أو قصد لذة فيحرم ، كنظر لأمرد ، كما للفاكهاني والقلشاني
“Aurat wanita di depan lelaki muslim ajnabi adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan. Bahkan suara indahnya juga aurat. Sedangkan wajah, telapak tangan luar dan dalam, boleh dinampakkan dan dilihat oleh laki-laki walaupun wanita tersebut masih muda baik sekedar melihat ataupun untuk tujuan pengobatan. Kecuali jika khawatir timbul fitnah atau lelaki melihat wanita untuk berlezat-lezat, maka hukumnya haram, sebagaimana haramnya melihat amraad. Hal ini juga diungkapkan oleh Al Faakihaani dan Al Qalsyaani” (Syarh Mukhtashar Khalil, 176)
* Ibnul Arabi berkata:
والمرأة كلها عورة ، بدنها ، وصوتها ، فلا يجوز كشف ذلك إلا لضرورة ، أو لحاجة ، كالشهادة عليها ، أو داء يكون ببدنها ، أو سؤالها عما يَعنُّ ويعرض عندها
“Wanita itu seluruhnya adalah aurat. Baik badannya maupun suaranya. Tidak boleh menampakkan wajahnya kecuali darurat atau ada kebutuhan mendesak seperti persaksian atau pengobatan pada badannya, atau kita dipertanyakan apakah ia adalah orang yang dimaksud (dalam sebuah persoalan)” (Ahkaamul Qur’an, 3/1579)
* Al Qurthubi berkata:
قال ابن خُويز منداد ــ وهو من كبار علماء المالكية ـ : إن المرأة اذا كانت جميلة وخيف من وجهها وكفيها الفتنة ، فعليها ستر ذلك ؛ وإن كانت عجوزًا أو مقبحة جاز أن تكشف وجهها وكفيها
“Ibnu Juwaiz Mandad – ia adalah ulama besar Maliki – berkata: Jika seorang wanita itu cantik dan khawatir wajahnya dan telapak tangannya menimbulkan fitnah, hendaknya ia menutup wajahnya. Jika ia wanita tua atau wajahnya jelek, boleh baginya menampakkan wajahnya” (Tafsir Al Qurthubi, 12/229)
* Al Hathab berkata:
واعلم أنه إن خُشي من المرأة الفتنة يجب عليها ستر الوجه والكفين . قاله القاضي عبد الوهاب ، ونقله عنه الشيخ أحمد زرّوق في شرح الرسالة ، وهو ظاهر التوضيح
“Ketahuilah, jika dikhawatirkan terjadi fitnah maka wanita wajib menutup wajah dan telapak tangannya. Ini dikatakan oleh Al Qadhi Abdul Wahhab, juga dinukil oleh Syaikh Ahmad Zarruq dalam Syarhur Risaalah. Dan inilah pendapat yang lebih tepat” (Mawahib Jaliil, 499)
* Al Allamah Al Banaani, menjelaskan pendapat Az Zarqani di atas:
وهو الذي لابن مرزوق في اغتنام الفرصة قائلًا : إنه مشهور المذهب ، ونقل الحطاب أيضًا الوجوب عن القاضي عبد الوهاب ، أو لا يجب عليها ذلك ، وإنما على الرجل غض بصره ، وهو مقتضى نقل مَوَّاق عن عياض . وفصَّل الشيخ زروق في شرح الوغليسية بين الجميلة فيجب عليها ، وغيرها فيُستحب
“Pendapat tersebut juga dikatakan oleh Ibnu Marzuuq dalam kitab Ightimamul Furshah, ia berkata: ‘Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Maliki’. Al Hathab juga menukil perkataan Al Qadhi Abdul Wahhab bahwa hukumnya wajib. Sebagian ulama Maliki menyebutkan pendapat bahwa hukumnya tidak wajib namun laki-laki wajib menundukkan pandangannya. Pendapat ini dinukil Mawwaq dari Iyadh. Syaikh Zarruq dalam kitab Syarhul Waghlisiyyah merinci, jika cantik maka wajib, jika tidak cantik maka sunnah” (Hasyiyah ‘Ala Syarh Az Zarqaani, 176)
Baca Juga: Ayat Al Qur’an Tentang Cadar
Madzhab Syafi’i
Pendapat madzhab Syafi’i tentang hukum memakai cadar, aurat wanita di depan lelaki ajnabi (bukan mahram) adalah seluruh tubuh. Sehingga mereka mewajibkan wanita memakai cadar di hadapan lelaki ajnabi. Inilah pendapat mu’tamad madzhab Syafi’i.
* Asy Syarwani berkata:
إن لها ثلاث عورات : عورة في الصلاة ، وهو ما تقدم ـ أي كل بدنها ما سوى الوجه والكفين . وعورة بالنسبة لنظر الأجانب إليها : جميع بدنها حتى الوجه والكفين على المعتمد وعورة في الخلوة وعند المحارم : كعورة الرجل »اهـ ـ أي ما بين السرة والركبة ـ
“Wanita memiliki tiga jenis aurat, (1) aurat dalam shalat -sebagaimana telah dijelaskan- yaitu seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan, (2) aurat terhadap pandangan lelaki ajnabi, yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad, (3) aurat ketika berdua bersama yang mahram, sama seperti laki-laki, yaitu antara pusar dan paha” (Hasyiah Asy Syarwani ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj, 2/112)
* Syaikh Sulaiman Al Jamal berkata:
غير وجه وكفين : وهذه عورتها في الصلاة . وأما عورتها عند النساء المسلمات مطلقًا وعند الرجال المحارم ، فما بين السرة والركبة . وأما عند الرجال الأجانب فجميع البدن
“Maksud perkataan An Nawawi ‘aurat wanita adalah selain wajah dan telapak tangan’, ini adalah aurat di dalam shalat. Adapun aurat wanita muslimah secara mutlak di hadapan lelaki yang masih mahram adalah antara pusar hingga paha. Sedangkan di hadapan lelaki yang bukan mahram adalah seluruh badan” (Hasyiatul Jamal Ala’ Syarh Al Minhaj, 411)
* Syaikh Muhammad bin Qaasim Al Ghazzi, penulis Fathul Qaarib, berkata:
وجميع بدن المرأة الحرة عورة إلا وجهها وكفيها ، وهذه عورتها في الصلاة ، أما خارج الصلاة فعورتها جميع بدنها
“Seluruh badan wanita selain wajah dan telapak tangan adalah aurat. Ini aurat di dalam shalat. Adapun di luar shalat, aurat wanita adalah seluruh badan” (Fathul Qaarib, 19)
* Ibnu Qaasim Al Abadi berkata:
فيجب ما ستر من الأنثى ولو رقيقة ما عدا الوجه والكفين . ووجوب سترهما في الحياة ليس لكونهما عورة ، بل لخوف الفتنة غالبًا
“Wajib bagi wanita menutup seluruh tubuh selain wajah telapak tangan, walaupun penutupnya tipis. Dan wajib pula menutup wajah dan telapak tangan, bukan karena keduanya adalah aurat, namun karena secara umum keduanya cenderung menimbulkan fitnah” (Hasyiah Ibnu Qaasim ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj, 3/115)
* Taqiyuddin Al Hushni, penulis Kifaayatul Akhyaar, berkata:
ويُكره أن يصلي في ثوب فيه صورة وتمثيل ، والمرأة متنقّبة إلا أن تكون في مسجد وهناك أجانب لا يحترزون عن النظر ، فإن خيف من النظر إليها ما يجر إلى الفساد حرم عليها رفع النقاب
“Makruh hukumnya shalat dengan memakai pakaian yang bergambar atau lukisan. Makruh pula wanita memakai niqab (cadar) ketika shalat. Kecuali jika di masjid kondisinya sulit terjaga dari pandnagan lelaki ajnabi. Jika wanita khawatir dipandang oleh lelaki ajnabi sehingga menimbulkan kerusakan, haram hukumnya melepaskan niqab (cadar)” (Kifaayatul Akhyaar, 181)
Baca Juga: Apakah Syariat Cadar Bertentangan dengan Perintah untuk Saling Mengenal?
Madzhab Hambali
* Imam Ahmad bin Hambal berkata:
كل شيء منها ــ أي من المرأة الحرة ــ عورة حتى الظفر
“Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya” (Dinukil dalam Zaadul Masiir, 6/31)
* Syaikh Abdullah bin Abdil Aziz Al ‘Anqaari, penulis Raudhul Murbi’, berkata:
« وكل الحرة البالغة عورة حتى ذوائبها ، صرح به في الرعاية . اهـ إلا وجهها فليس عورة في الصلاة . وأما خارجها فكلها عورة حتى وجهها بالنسبة إلى الرجل والخنثى وبالنسبة إلى مثلها عورتها ما بين السرة إلى الركبة
“Setiap bagian tubuh wanita yang baligh adalah aurat, termasuk pula sudut kepalanya. Pendapat ini telah dijelaskan dalam kitab Ar Ri’ayah… kecuali wajah, karena wajah bukanlah aurat di dalam shalat. Adapun di luar shalat, semua bagian tubuh adalah aurat, termasuk pula wajahnya jika di hadapan lelaki atau di hadapan banci. Jika di hadapan sesama wanita, auratnya antara pusar hingga paha” (Raudhul Murbi’, 140)
* Ibnu Muflih berkata:
« قال أحمد : ولا تبدي زينتها إلا لمن في الآية ونقل أبو طالب :ظفرها عورة ، فإذا خرجت فلا تبين شيئًا ، ولا خُفَّها ، فإنه يصف القدم ، وأحبُّ إليَّ أن تجعل لكـمّها زرًا عند يدها
“Imam Ahmad berkata: ‘Maksud ayat tersebut adalah, janganlah mereka (wanita) menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada orang yang disebutkan di dalam ayat‘. Abu Thalib menukil penjelasan dari beliau (Imam Ahmad): ‘Kuku wanita termasuk aurat. Jika mereka keluar, tidak boleh menampakkan apapun bahkan khuf (semacam kaus kaki), karena khuf itu masih menampakkan lekuk kaki. Dan aku lebih suka jika mereka membuat semacam kancing tekan di bagian tangan’” (Al Furu’, 601-602)
* Syaikh Manshur bin Yunus bin Idris Al Bahuti, ketika menjelaskan matan Al Iqna’ , ia berkata:
« وهما » أي : الكفان . « والوجه » من الحرة البالغة « عورة خارجها » أي الصلاة « باعتبار النظر كبقية بدنها »
“’Keduanya, yaitu dua telapak tangan dan wajah adalah aurat di luar shalat karena adanya pandangan, sama seperti anggota badan lainnya” (Kasyful Qanaa’, 309)
* Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata:
القول الراجح في هذه المسألة وجوب ستر الوجه عن الرجال الأجانب
“Pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah wajib hukumnya bagi wanita untuk menutup wajah dari pada lelaki ajnabi” (Fatawa Nurun ‘Alad Darb, http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_4913.shtml)
Baca Juga: Antara Cadar dan Celana Cingkrang
Cadar Adalah Budaya Islam
Dari pemaparan di atas tentang hukum memakai cadar, jelaslah bahwa memakai cadar (dan juga jilbab) bukanlah sekedar budaya timur-tengah, namun budaya Islam dan ajaran Islam yang sudah diajarkan oleh para ulama Islam sebagai pewaris para Nabi yang memberikan pengajaran kepada seluruh umat Islam, bukan kepada masyarakat timur-tengah saja. Jika memang budaya Islam ini sudah dianggap sebagai budaya lokal oleh masyarakat timur-tengah, maka tentu ini adalah perkara yang baik. Karena memang demikian sepatutnya, seorang muslim berbudaya Islam.
Diantara bukti lain bahwa cadar (dan juga jilbab) adalah budaya Islam :
- Sebelum turun ayat yang memerintahkan berhijab atau berjilbab, budaya masyarakat arab Jahiliyah adalah menampakkan aurat, bersolek jika keluar rumah, berpakaian seronok atau disebut dengan tabarruj. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ
“Hendaknya kalian (wanita muslimah), berada di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian ber-tabarruj sebagaimana yang dilakukan wanita jahiliyah terdahulu” (QS. Al Ahzab: 33)
Sedangkan, yang disebut dengan jahiliyah adalah masa ketika Rasulullah Shallalahu’alihi Wasallam belum di utus. Ketika Islam datang, Islam mengubah budaya buruk ini dengan memerintahkan para wanita untuk berhijab. Ini membuktikan bahwa hijab atau jilbab adalah budaya yang berasal dari Islam. - Ketika turun ayat hijab, para wanita muslimah yang beriman kepada Rasulullah Shallalahu’alaihi Wasallam seketika itu mereka mencari kain apa saja yang bisa menutupi aurat mereka. ‘Aisyah Radhiallahu’anha berkata:
مَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ ( وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ ) أَخَذْنَ أُزْرَهُنَّ فَشَقَّقْنَهَا مِنْ قِبَلِ الْحَوَاشِي فَاخْتَمَرْنَ بِهَا
“(Wanita-wanita Muhajirin), ketika turun ayat ini: “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.” (QS.
Al AhzabAn Nuur: 31), mereka merobek selimut mereka lalu mereka berkerudung dengannya.” (HR. Bukhari 4759)
Menunjukkan bahwa sebelumnya mereka tidak berpakaian yang menutupi aurat-aurat mereka sehingga mereka menggunakan kain yang ada dalam rangka untuk mentaati ayat tersebut.
Singkat kata, para ulama sejak dahulu telah membahas hukum memakai cadar bagi wanita. Sebagian mewajibkan, dan sebagian lagi berpendapat hukumnya sunnah. Tidak ada diantara mereka yang mengatakan bahwa pembahasan ini hanya berlaku bagi wanita muslimah arab atau timur-tengah saja. Sehingga tidak benar bahwa memakai cadar itu aneh, ekstrim, berlebihan dalam beragama, atau ikut-ikutan budaya negeri arab.
Baca Juga: Indahnya Syariat Islam
—
Penukilan pendapat-pendapat para ulama di atas merupakan kesungguhan dari akhi Ahmad Syabib dalam forum Fursanul Haq (http://www.forsanelhaq.com/showthread.php?t=83503)
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel muslim.or.id
Assalamu’alaikum..
Bolehkah kita mempekerjakan istri kita di warung depan rumah? Dengan syarat dia memakai cadar dan dpt menjaga suara dan pandangannya.. Itu hanya sementara aja saat ana pergi belanja ke pasar pagi2..
@ Anaknya Dahlan
Wa’alaikumus salam.
Ada fatwa Al Lajnah Ad Daimah ttg hal yang antum tanyakan, yaitu mereka ditanya mengenai hukum wanita jadi pelayan toko. Jawaban mereka, tdk boleh.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.mau bertanya jika cadar membentuk binatang seperti mata elang apa kah boleh karena zaman sekarang model cadar aneh”bentuk nya.terima kasih
Mazhab syafi’i untuk aurat didepan mahrom bukannya dari setelah leher(area kalung) sampai lutut ya?trus bahu sampai mendekati siku(area ketek harus tetap ditutup),tapi yang saya tangkap penjelasannya antara pusar hingga paha?itu bukannya untuk laki laki ya?cmiiw
jadi kesimpulannya, hukumnya apa? wajib ataukah sunnah?
@ Ilmi
Dalam madzhab Syafi’i, Imam Malik dan Abu Hanifah, hukum menutupi wajah itu sunnah. Silakan lihat bahasan dalam buku Syaikh ‘Amru bin ‘Abdil Mun’im Salim yg berjudul Jilbab Al Mar-ah Al Muslimah.
MUKTAMAR VIII NAHDLATUL ULAMA
Keputusan Masalah Diniyyah Nomor : 135 / 12 Muharram 1352 H / 7 Mei 1933 Tentang
HUKUM KELUARNYA WANITA DENGAN TERBUKA WAJAH DAN KEDUA TANGANNYA
Pertanyaan : Bagaimana hukumnya keluarnya wanita akan bekerja dengan terbuka muka dan kedua tangannya? Apakah HARAM atau Makruh? Kalau dihukumkan HARAM, apakah ada pendapat yang menghalalkan? Karena demikian itu telah menjadi dharurat, ataukah tidak? (Surabaya)
Jawaban :
Hukumnya wanita keluar yang demikian itu HARAM, menurut pendapat yang Mu’tamad ( yang kuat dan dipegangi – penj ). Menurut pendapat yang lain, boleh wanita keluar untuk jual-beli dengan terbuka muka dan kedua tapak tangannya, dan menurut Mazhab Hanafi, demikian itu boleh, bahkan dengan terbuka kakinya, APABILA TIDAK ADA FITNAH.
SUMBER :
Ahkamul Fuqaha, Solusi Problematika Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-2004 M), halaman123-124, Pengantar: Rais ‘Am PBNU, DR.KH.MA Sahal Mahfudh; Lajnah Ta’lif wan Nasyr (LTN) NU Jatim dan Khalista, cet.III, Pebruari 2007.
‘aina dalil ya syeikh ? dimana dalilnya wahai syeikh ?
Di dalam Kitab Tafsir Jalalain, karya Jalaluddin ibn Muhammad Al-Mahalli رحمه الله dan Jalaluddin ibn Abi Bakrin as-Suyuthi رحمه الله; digunakan di hampir seluruh pondok-pondok pesantren tradisional (Baca: NU) di Indonesia sejak masa dahulu; disebutkan:
Tafsir QS. An-Nuur : 31: وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا (…dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari padanya), yaitu :
“wajah dan kedua telapak tangan, maka dibolehkan terlihat lelaki asing jika tidak takut terjadi fitnah; pada satu pendapat. Pendapat kedua, diharamkan terlihat (wajah dan telapak tangan) karena dapat mengundang fitnah, (pendapat ini) kuat untuk memutus pintu fitnah itu.”
Tafsir QS.Al-Ahzaab: 59 : يُدْنِــينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ (…Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka…), jilbab yaitu :
“pakaian besar yang menutupi perempuan, yaitu menurunkan sebagiannya ke atas wajah-wajah mereka ketika keluar untuk suatu keperluan hingga tidak menampakkannya kecuali hanya satu mata saja.”
Terima kasih atas artikel ini..
ass.. maaf mo nanya, mengenai pembahasan cadar, kenapa anda hanya menukil pendapat2 para imam, apakah tidak ada dalil dari nabi mengenai cadar ini. Semua orang bisa berpendapat tapi petunjuk nabi yang harus kita ikuti yang sudah jelas kebenarannya. Makasih
#abu hizba
Coba anda baca lebih cermat lagi, artikel ini tidak bermaksud mentarjih salah satu pendapat atau membahas sisi pendalilan pendapat yang kuat atau sisi pendalilan pendapat yang lemah, namun tujuan artikel ini adalah sekedar membuktikan bahwa cadar bukanlah semata budaya arab dan cadar bukanlah hal yang aneh atau ekstrim.
Mengenai hukum cadar silakan simak:
http://muslimah.or.id/tag/hukum-cadar
tapi terekesan mendikte bhwa cadar itu “wajib”….
sekedar kesan tidak masalah, bukankah Penulis sudah menyampaikan amanah ilmiyyah dengan menyampaikan berbagai madzhab?
Apa yg di tanyakan cukup kritis mengingat tidak di sebutkannya dalil dari Rasululloh,padahal dalam riwayat asma beliau memberitahukan secara sharih bagian mana saja yg harus terlihat.
Tidak disebutkan juga asbabun nuzul ayat2nya,namun hanya mengutif sebagian pendapat para ulama,sementara ibnu abbas beliau adalah ahli tafsir di jaman sahabat menjelaskan secara detail maksud ayat 30-31 dalam surat annur.
alasan mgnakan cadar smata2 adalah mghindari fitnah. dan wjah itu tdk mnimbulkan fitnah kcuali tipu daya setan yg brsemayam d dlm dada. Yg brhasil mguasai Jiwa. singkat kata “brjilbab tp genit” itulah sbnr2ny fitnah
ok
Assalammualaikum warrahmatullahi wabarakatuh. Dengan tidak mengurangi rasa hormat. Kita makhluk Adam dan hawa seharusnya saling menjaga pandangan. Jadi jangan menyudutkan kaum hawa saja. Kita harus bekerja sama. Saling menundukkan pandangan. Jazakallahu Khairan katsira. Wassalamu’alaikum
makasih banyak atas infonya
2. Ketika turun ayat hijab, para wanita muslimah yang beriman kepada Rasulullah Shallalahu’alaihi Wasallam seketika itu mereka mencari kain apa saja yang bisa menutupi aurat mereka. ‘Aisyah Radhiallahu’anha berkata:
مَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ ( وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ ) أَخَذْنَ أُزْرَهُنَّ فَشَقَّقْنَهَا مِنْ قِبَلِ الْحَوَاشِي فَاخْتَمَرْنَ بِهَا
“(Wanita-wanita Muhajirin), ketika turun ayat ini: “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.” (QS. Al Ahzab: 31), mereka merobek selimut mereka lalu mereka berkerudung dengannya.” (HR. Bukhari 4759)
Mohon koreksiannya :
Q.S. Al Ahzab : 31
31. Dan barang siapa diantara kamu sekalian (isteri-isteri Nabi) tetap taat kepada Allah dan Rasul-Nya dan mengerjakan amal yang saleh, niscata Kami memberikan kepadanya pahala dua kali lipat dan Kami sediakan baginya rezki yang mulia
Q.S. AN NUR : 31
31. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
@ Muh Abduh Tuasikal
Tapi dlm artikel di atas tertulis bahwa aurat wanita bagi lelaki ajnabi menurut madzhab syafi’i adlh seluruh tubuh, bukankah ini menunjukkan bahwa pemakaian cadar adlh keharusan krn aurat itu hrs ditutupi?
kalau di Indonesia mayoritas bermadzhab syafi’i… tapi kok jarang-jarang yang pakai cadar ya?? agaknya sulit untuk membangkitkan kesadaran muslimah Indonesia :))
saya baru tahu klo di madzhab imam syafi’i pakai cadar tu wajib, da juga lebih dikukuhkan/dianjurkan.. lha knpa bnyak bermadzhab imam syafi’i ga pake cadar? klo di wajibkan, ya pasti ada stngah atau seperempat orng yg bermadzhab imam syafi’i di indonesia tu pakar cadar… tp ada juga bnyakn dari bukan madzhab imam syafi’i..
salam ukhwah..
ganggamkan tali persahabatn..
Dalil tetaplah dalil ya akhi.. muslim yg tdk menutup aurot tdk dapat menjadi dalil bahwa menutup aurot adalah ‘tdk wajib’ kan? Di indo juga mayoritas muslim, tapi yg tdk berhijab?? Bisa lihat sendiri ya *smile*
Saya berpendapat bahwa memakai cadar tidak wajib, karena saya belum menemukan hadis yang mengatakan bahwa memang Rasul menganjurkan demikian. Semua pembahasan hukum pemakaian cadar hanya sebatas ‘kata imam ini, kata imam itu’. Karena tidak ada anjuran dari Rasul secara langsung, takutnya perkara ini mengada2 dan menimbulkan bahaya bid’ah. Kalau boleh saya menjelaskan (semoga diterima) dulu para wanita di jaman Rasul memakai cadar karena memang keadaan alam yang berangin dan berdebu, sehingga mereka melindungi hidung dan mulut dengan cadar. Mohon diluruskan bilamana saya salah :) terima kasih
#Rizky
Hendaknya berbicara masalah agama itu dengan ilmu, bukan logika semata atau hanya mengira-ngira.
Mengenai dalil-dalil wajib-tidaknya cadar silakan simak:
https://muslimah.or.id/111-hukum-cadar-dalil-dalil-ulama-yang-mewajibkan-1.html
https://muslimah.or.id/112-hukum-cadar-dalil-dalil-ulama-yang-mewajibkan-2.html
https://muslimah.or.id/113-hukum-cadar-dalil-dalil-ulama-yang-tidak-mewajibkan-3.html
https://muslimah.or.id/114-hukum-cadar-dalil-dalil-ulama-yang-tidak-mewajibkan-4.html
https://muslimah.or.id/115-hukum-cadar-kesimpulan-antara-2-pendapat-ulama-5.html
Assalamualaikum, mohon maaf untuk halaman yg di share diatas knp tdk bisa diakses ? Mohon bantuanya
Hendaknya ilmu agama di dapat dr seorang guru berdasarkan kitab yg di ajarkan, BKN DR LINK…
Silakan dicek di kitab-kitab yang disebutkan di atas, jika ada yang tidak sesuai silakan sampaikan.
halaman dari tautan tersebut tidak ada ..
assalamu’alaikum…
saya adalah seorang remaja berumur 18 tahun…
saya ingin sekali memakai cadar, seolah-olah serasa ada yang kurang dalam diri saya,,,
tapi Ibu saya sendiri melarang saya untuk bercadar, dia bilang “cukuplah dengan jilbab besar yang kamu pakai itu, jangan lebih dari itu”…
2 kali saya tanyakan hal yang sama, tapi 2 kali pula ibu mengatakan tidak.
saya bilang juga sama ibu, “jika saya disuruh suami saya kelak untuk bercadar, bagaimana??”. ibu tetap tidak memperbolehkan.
amalan apa yang harus saya buat untuk mencairkan hati ibu???
alasan ibu tepat, karena orang-orang dikampung saya sangat awam sekali dengan cadar karena tak satu orang pun dikampung saya yang memakai cadar, bahkan yang berjilbab besar pun jarang ada…
teman-teman juga bilang,”tidak usah berlebihan seperti itu, cukuplah kamu seperti ini (berjilbab besar), yang bicara itu teman yang berjilbab tapi levis… paman saya juga kurang mendukung, katanya “nanti jadi fitnah”,, dikatain teroris lah, muhammadiyah lah, aliran sesat lah dan lain sebagainya.
perubahan saya dngan memakai jilbab besar pun sempat mengalami gunjingan juga,”teman ibu bilang saya aliran sesat lah, muhammadiyah..”
saya ingin istiqomah dengan pilihan saya, tapi lingkungan sangat tidak mendukung :(
#Ika Rusmayanti
Wa’alaikumussalam. Sangat tergantung pada keyakinan anda tentang hukum cadar, wajib ataukah sunnah. Jika anda meyakini sunnah, maka anda wajib taat pada ibu anda. Karena yang wajib didahulukan dari yang sunnah. Namun jika anda meyakini memakai cadar itu wajib, maka anda harus tetap tegar menjalankan kewajiban walau orang lain tidak suka.
Assalamu’alaikum….
Al Qurthubi dalam menafsirkan ayat diatas mengatakan bahwa “yang biasa nampak dari padanya” adalah wajah dan kedua telapak tangan sebagaimana didalam kebiasaan maupun ibadah seperti shalat dan haji. Hadits yang diriwayatkan dari Aisyah bahwasanya Asma binti Abu bakar menemui Rasulullah saw dengan mengenakan pakaian yang tipis, kemudian Rasulullah saw berpaling darinya dan mengatakan kepadanya,”Wahai Asma sesungguhnya apabila seorang wanita telah mendapatkan haidh maka tidak sepantasnya ia memperlihatkannya kecuali ini.” beliau mengisyaratkan kepada wajah dan kedua telapak tangan. (al Jami’ Li Ahkamil Qur’an juz XII hal 519)
Adapun yang dimaksud dengan wajah adalah mulai dari ujung tumbuhnya rambut sampai kebagian bawah dari dagu dan selebar antara dua daun telinga dengan tidak menampakkan rambut, tenggorokan, telinga dan tidak juga leher.
Seorang wanita muslimah diharuskan menggunakan pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya serta mengenakan kerudung yang menutupi kepala, leher dan dadanya kecuali wajah dan telapak tangannya. Yang dimaksud dengan wajah adalah mulai dari ujung tempat tumbuhnya rambut sampai ke bagian bawah dari dagu dan selebar antara dua daun telinga, sebagaimana dalil-dalil berikut :firman Allah swt :
يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ
Artinya : “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” (QS. Al Ahzab : 59)
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
Artinya : “Dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya.” (QS. An Nuur : 31)
Jadi mengenakan cadar (niqab) bukanlah merupakan suatu kewajiban akan tetapi terhadap seorang wanita yang berwajah cantik dan dikhawatirkan dapat mengundang fitnah orang yang melihatnya maka hendaklah dia mengenakan cadar (niqab).
http://aisyafra.wordpress.com/2012/03/29/aku-merasa-nyaman-dengan-cadar/kunjungi situs ini….disini bnyak saudarimu mengalami hal yg sama ketika awal memutuskn memakai cadar…pada akhirnya Allah beri kemenangan…dan jgn lupa bnyk berdoa kepada Allah swt…tunjukn akhlq yg baik orang tua tetangga dan lain..lain..pelajari ilmu berdasarkn alquran dan sunnah sesui pemahaman para sahabat…/sahabiyah…
Kalau selamanya kita hanya memikirkan perkataan miring orang lain, sampe kapan kita akan menjadi lebih baik?
Percayalah kalau Alloh SWT akan mempermudah jalan mereka yang mau menuju jalan kebenaran…
Bismillah aza…
oh iya, kalo yang berbicara cuma sebatas jilbab levis, abaikan saja, toh mereka hanya korban mode fashion muslim yang tidak syar’i, kalau mereka memang niat berhijab, mana mungkin mereka tetap memamerkan lekuk tubuh mereka…
Assalamu’alaikum…..Alhamdulillah sekarang ana sudah bercadar, sebelum membaca artikel ini ana sudah tau kalau cadar itu hukumnya sunnah. Dan akhirnya ana putuskan menjalankan wajib dan sunnah sejalan.Dengan adanya artikel ini ana jd lebih paham saat orang lain bertanya kenapa ana bercadar. Saat memutuskan bercadar byk pertimbangan yg sana ambil krn saya bekerja, tpi dilain hal ana malu utk sllu memaparkan wajah saya krna sllu dilihat laki2 juga byk perkataan yg ana anggap tdk pantas (hingga timbul fitnah) dgn byk pertimbangan ana putuskan bercadar 1 minggu yg lalu,,,,alhamdulillah nikmatnya. Allah byk memberi ana kemudahan, sy gak perduli dikatakan teroris ataw apapun krn menurut sana inilah wanita muslimah sesungguhnya menjaga perhiasannya.
Wa’allaikumsalam…
Semangat sista, jangan mundur karena cibiran TERORIS…
sedikit tips yang saya alami ketika menemani istri yang becadar jalan2 di ruang publik, bila mereka memandang sinis istri saya, biasanya saya pandang balik mereka dengan wajah senyum, biasanya mereka akan memalingkan wajah mereka dan tertunduk malu…
Wajah seorang wanita yang cantik kadang dipandang oleh seorang lelaki dengan syahwatnya,itu benar terjadi pada kami sebagai lelaki. Maka apabila wajah seorang wanita yang cantik dapat menimbulkan fitnah maka dsunahkan bahkan diwajiban padanya untuk memakai cadar.
Subhanallah..
Y jgn cm cadarny..sholat mlm y rajin dilakuin..
Nah saya setuju ini. Kaum lelaki (terutama yg awam) walau wanita sudah menutup aurat, tetap saja tidak menundukkan pandangan ke wajah muslimah tersebut. Matanya jelalatan mandangin wajah. Dan sungguh itu bagi muslimah yg sudah menutup aurat sesuatu yang tidak mengenakkan. Apalagi sampai mengeluarkan kata2 kurang sopan. Jadi cadar itu ya bukan sekedar sok2an cadar. Biar mata lelaki genit ga bisa lihat apa2 lagi. Jadi kalau dalam kondisi sering berada di tengah atau melewati Kerumutan laki2 yg maaf awam dan mata mereka ga terjaga dari memperhatikan wanita lain. Cadar bisa jadi wajib untuk menjaga kehormatan muslimah itu sendiri. Lebih aman dari gangguan karena mata lelaki awam yang suka jelalatan ga bisa lihat banyak.
assalamualaikum, sebenarny di dalam hati kecil saya pengen memakai cadar. skrg saya sdh memakai jilbab besar walaupun di lingkungan rumah n kerja saya baru saya yg memakai jilbab besar.. saya minta pendapat suami saya tetapi beliau tdk mengizinkan saya memakai cadar, aplg kondisi saya bekerja d salah satu BUMN. dlm hati kecil saya ingin berhenti bekerja menjadi ibu rt, memakai cadar tetapi terkadang keingnan utk ttp bekerja msh trus membayangi apalg utk menambah penghasilan suami.. di sisi lain orang tua saya menginginkan saya utk tetap bekerja karena dgn begitu saya bs membantu saudara2 saya. krn kepedulian saya n suami begitu kuat trhdp saudara2.. saya terkadang menangis n sll berdoa biar diberikan hidayah.. ingin jd wanita solehah akhir zaman..
mkasih bgt ya, jelas bgt penjelasannya,,,,
masalahnya mengamalkannya susah bgt. mudah kalo emang dilingkungan yg bercadar tp susah jika dilingkungan masyarakaat qta yg awam …
istri saya seorang yang bercadar, awalnya saya tidak setuju karena ilmu saya yang fakir, tapi karena keingingan kuat sang istri, saya pun beri izin, lambat laun kita sering ikuti majelis2 ilmu agama dan dari sanalah Alloh SWT membuka pikiran saya tentang apa itu CADAR…semoga sista tidak ragu untuk memulai sesuatu yang baik…Ingsya Alloh
Bismillah
Mohon maaf memang benar jika cadar yang d pakai wanita ketika d zaman rasullah itu ada kaitannya dengan kodisi alam yang berangin dan berdebu
Tetapi apakah dengan kondisi tersebut kaum adam (laki-laki) pada zaman itu tidak menutupi wajahnya pula?
Padahal keadaan alam yang berangin dan berdebu juga pasti laki2 rasakan
Mengapa hnya perempuan saha yang memakai penutup wajah??
Knpa laki2 tdak memakainya
Padahal sama2 berada d lingkungan yang sama
Wallahua’lam
Afwan bila ada ksalahan
apakah benar anda tahu jaman dahulu lelaki tidak menutupi wajahnya, terutam hidung dan mulut ketika alam berangin dan berdebu.. ?
saya lihat banyak tayangan yang menunjukkan lelaki-pun juga menutupi wajah hidung dan mulutnya dengan menggunakan slayer yang biasa ia gunakan /dikalungkan dilehernya ketika bepergian.
Assalamu Alaikum Wr.Wb Saya baru belajar agama namun saya berpendapat bahwa memakai cadar justru lebih memungkinkan fitnah, contoh dia memakai cadar karena bibirnya sumbing,wajahnya korengan,dsb.jadi cukup dengan memakai jilbab karena itu jelas wajib menurut saya dan tidak terhambat dalam hubungan silaturrahim dan memudahkan saling kenal-mengenal.wassalam!
#Muhammad Saleh
Jika baru belajar maka jangan sembarang berpendapat dalam masalah agama, karena masalah agama itu serius, masalah akhirat. Semua ulama sepakat memakai cadar itu baik, hanya saja mereka beda pendapat antara wajib dan sunnah. Jadi yang berpendapat memakai cadar itu buruk adalah pendapat yang nyeleneh.
ulama memang berselih pendpat ttng cadar..ttpi klw dicermati diakhir pendpat mereka ketika menimbulkn fitnah maka jdi WAJIB.yg tdinya sunnah yg dianjurkan…..sekrng kita mw jujur apa ga?zman sekrng lihat wajah wanita jilbab besar/atau gaul apalagi cntik ada syahwat ga?.lagian masyarkat indonesia selalu bilng mahzab syafi’i?tp napa pendaptnya ga diikuti?ato hnya ngaku ngaku..mengambil sebgian dan meningglkn sebagian?,,,muhamd saleh..jgn lisanmu klw ga paham….salah satu dosa besar adalah berbicara atas nma Allah tanp ilmu..bhkn ilmu ibnu qayyum al jauzyah rahimahullah menganggpnya sebagai dosa besar….
apakah memakai cadar termasuk syariat islam ? dan apabila tidak dilaksanakan apakah menimbulkan dosa ?
#kiki
Ulama berbeda pendapat hukumnya antara wajib dan sunnah
Jadi hukumnya?
Yang kami pandang rajih (kuat), hukumnya sunnah tidak sampai wajib.
Assalammu’alaikum. wr. wb. saya setuju dengan yang namanya CADAR. tetapi bagaimana dengan sosialisasi kita dengan masyarakat. bisakah kita dikenali orang? kalau hanya suara dan pakaian yang kita pakai serta cadar. saya merasa tidak puas, terlebih lagi didalam lingkungan keluarga kita sendiri.mohon info balik.syukron.
#Elvinisa
Jika di depan para wanita boleh membuka jilbab. Jika di depan para lelaki yang masih termasuk mahram, boleh menampakkan wajah.
Assalamu’alaykum warahmatullahi wabarakaatuh…
Alhamdulillah ana bersyukur di beri kesempatan oleh Allah untuk mengenal manhaj salaf, betapa indahnya berislam sesuai dengan apa yang diajarkan dan dicontohkan oleh rasulullah dan salafussaleh.
Dalam hati yang paling dalam, ana ingin sekali bercadar. keinginan ini sebenarnya sudah menggebu semenjak tahun 2010an, akan tetapi sampai saat ini ana masih belum bisa merealisasikannya…
keinginan ini sekarang sungguh kuat melebihi tahun2 sebelumnya, ana merasa wajah ini sudah banyak menimbulkan banyak fitnah.
terlebih lagi ana bekerja di kantor milik asing.
namun alhamdulillah sebisa mungkin sedikit demi sedikit ana belajar berhijab yang besar ketika ke kantor.
setiap malam, hanya bisa memuhasabah diri memohon kepada Allah ta’ala agar memberi kemudahan untuk berniqab dan segera mempertemukan ana dengan jodoh yang bermanhaj salaf, yang bisa menyemangati dan mendukung ana bercadar dan agar supaya ana bisa menjadi muslimah yang benar2 taat pada perintah Allah tidak bekerja berbaur dikantor.
doa’akan ana ya ikhwah fillah supaya bisa berniqab dan dipertemukan dengan jodoh yang bermanhaj salaf, terimakasih.
wassalamu’alaykum warahmatullahi wabarakaatuh….
amin
amiin
Justru menurut mayoritas as-Salaf, bercadar tidaklah wajib. Sedangkan hanya minoritas as-salaf yang mewajibkannya seperti Abu Bakar bin Abdur Rahman (ulama tabiin) yang kemudian diikuti oleh Imam Ahmad.
Bercadar hanyalah diwajibkan atas ummahatul mukminin radliyallahu anhunna karena memang khususiah mereka.
Jadi harus dibedakan antara hukum asal (yang hanya sunnah) dengan ketika takut terjadi fitnah dan kejelekan yang menimpa wanita sehingga menjadi wajib.
Ikuti tulisan kami dalam http://tulisansulaifi.wordpress.com/2013/12/02/memakai-cadar-wajibkah/#more-28
Bagaimana hukumnya jika memakai cadar berlepas_pakai ? Di Indonesia banyak sekali yang seperti itu , tetapi apakah hukumnya ?
asalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh.
cadar itu sunnah. jadi ngga kelihatan donk kalo senyum? apakahh stiap wajah cantik itu fitnah? ada hadist yang mengatakan kalo bgini ” senyummu di hadapan saudaramu (sesama muslim) adalah bernilai sedekah bagimu” (HR.tarmidzi dan ibnu habban). pertnyaannya bagaimana sedekah yang sprti ini kalo mulutnya dtutup. memangnya seyakin itu mata tdak akan mnggoda syahwat laki2? saya merasa mata saya lebih mengundang syahwat. klo saya bersuara untuk bertanya apa saya juga akan berdosa saat saya sedang dalam kebingungan. apa stiap saya membuka wajah cantik saya akankah saya menanggung dosa? apa iya sprti itu? apa semua yang di tentukan imam dan di katakan imam itu adalah benar. apa imam itu yang menilai dosa wanita. kenapa menjadi wanita cantik bgtu berat. kami lahir seperti ini apa kami mahluk haram. 100 laki2 melihat saya tidak semua memfitnah saya. saya harap tudingan dosa dan tidak boleh di peringan. bukan kah Allah yang berhak mengadili hak dosa ataas umatNya. wallahu a’lam. saya ingin mendapat jawaban yang buat saya yakin dengan ilmu ini. mohon maaf jika ada yang tidak berkenan.
wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh,
yang memerintahkan untuk menutup aurat baik seluruh tubuh atau dikecualikan wajah & telapak tangan adalah Allah dan Rasul-nya.
Silakan simak dalil-dalilnya di :
http://muslimah.or.id/?s=hukum+cadar
penjelasan para ulama di atas sekedar untuk membuktikan bahwa anjuran memakai cadar itu bukan ajaran nyeleneh seperti yang dikira sebagian orang.
Para imam meneruskan apa yg diajarkan Rasulullah. Jadi menghukumi dosa/pahala setiap a”mal, mereka beijtihad dengan ilmunya dan pedoman yang ada. Dan setiap imam juga menyampaikan “jika ada tidak tepatnya dari mazhab ku, maka jangan diikuti”.
Sebutkan dong ayat Al-Qur`annya dan matan Haditsnya! syukron.
Likulli maqamin maqalun.Cermati judul dan maksud penulisan. Adapun masalah dalil ada dalam tulisan lain
…wajah cantik tidak menanggung dosa lah…. yg jadi masalah di era acak kadut ini…dgn budaya zina yang meraja lela….org org kafir bebas apa saja…bercampur dgn wanita kaum muslimin…..norma masyarakat sdh berubah.ghiroh sdh luntur..dengan pandang pandang an saja bisa memamncing otak kotor… Islam memberikan jawaban…adalah hak kaum muslimin untuk untuk melindungi kaum wanitanya agar tidak dilecehkan scara pikiran cabul laki laki baik kafir, zindik, mnafiq, murtad dll…simpel aja kok….ini buat kehormatan ibu kita, istri kita , saudara wanita kita dan anak wanita kita….btw….asbabun niqab ini kasusnya mmg pelcehan wanita muslimin yg diketahui oleh umar bin khottob…oleh yahudi…shingga turunlah ayat..sila cari sndiri
Wajah cantik tentu tidak berdosa. Namun bisa menuai dosa jika ia tidak menjaganya dan menjadi penyebab terjadinya fitnah di kalangan para pria.
Andai asbabun nuzul ayat-ayat hijab itu adalah terjadinya pelecehan maka ayat-ayat tersebut tetap berlaku sesuai keumuman lafadz-nya, tidak terbatas pada sebab nuzulnya. Sebagaimana kaidah “al ‘ibratu bi umumil lafdzi laa bi khususis sabab”.
Yang berdosa bukan yg wajah cantik. Tapi yg memandangnya dengan syahwat. Jadi tujuan bercadar bagi wanita cantik untuk menyelamatkan laki2 lain yg tak menundukkan pandangannya justru. Ya terserah yg punya wajah kalau tak peduli atau tidak peka dengan reaksi orang lain saat memandang wajahnya yang cantik ya mungkin dipikir reaksi laki2 saat melihat wanita cantik normal2 aja semua.
fitnah di sini bukan fitnah dalam bahasa Indonesia.
fitnah artinya keburukan, musibah, bencana.
Maksudnya, menjadi mata lelaki menjadi mata keranjang dan akhirnya timbul syahwat. Nah biasanya ada laki2 yang deketin, ntar yg lihat gak tahu, dia suami istri atau bukan. Karena ketidakpastian jadi fitnah deh. Makanya dianjurkan untuk menutupi mukanya.
kalo yang wajahnya kurang menarik perhatian??? apa jadi hilang hukum bercadar?
Sebagian ulama berpendapat demikian, bagi yang kurang cantik hukumnya sunnah
Assalamualaikum, sesungguhnya saya ingin sekali bercadar cuma yang menjadi masalah apakah wanita yang baru berumur belasan tahun sudah bolehkah untuk mengenakan cadar?
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh
Sdh boleh. Asalkan baligh.
assalamualaykum.
saya masih agak bingung perihal cadar, kemarin saya menonton di youtube tentang perdebatan dua alim ulama mengenai cadar. >> https://www.youtube.com/watch?v=FDa1hJUv7cM
dan saya lebih setuju dengan ulama yang kedua, ia mengatakan bahwa cadar itu tidak ada perintahnya dalam hadits, sementara sesuatu yang wajib haruslah datang dari ayat al qur’an atau hadits.
saya sendiri sudah 7 tahun memakai jilbab, namun masih jilbab biasa dengan jins. baru sebulan ini saya menggunakan jilbab syar’i.
mohon pendapatnya jika memang cadar itu wajib, sehingga saya mengetahui kebenarannya. :)
Silakan simak:
Hukum Cadar: Dalil-Dalil Ulama yang Mewajibkan (1)
http://muslimah.or.id/fikih/hukum-cadar-dalil-dalil-ulama-yang-mewajibkan-1.html
Hukum Cadar: Dalil-Dalil Ulama yang Mewajibkan (2)
http://muslimah.or.id/fikih/hukum-cadar-dalil-dalil-ulama-yang-mewajibkan-2.html
Hukum Cadar: Dalil-Dalil Ulama yang Tidak Mewajibkan (3)
http://muslimah.or.id/fikih/hukum-cadar-dalil-dalil-ulama-yang-tidak-mewajibkan-3.html
Hukum Cadar: Dalil-Dalil Ulama yang Tidak Mewajibkan (4)
http://muslimah.or.id/fikih/hukum-cadar-dalil-dalil-ulama-yang-tidak-mewajibkan-4.html
Hukum Cadar: Kesimpulan Antara 2 Pendapat Ulama (5)
http://muslimah.or.id/fikih/hukum-cadar-kesimpulan-antara-2-pendapat-ulama-5.html
Assalamualaikum ustad yg budiman, Apakah hal tersebut tidak menjadi bidah atau berlebih lebihan dalam agama ? Jazaakalloh khoiron
Wa’alaikumussalam. bagaimana mungkin hal yang dilandasi dalil-dalil syar’i dan diajarkan oleh Rasulullah dan para sahabiyat dikatakan bid’ah dan berlebihan dalam agama?
Assalamu’alaikum
saya mau tanya apa hukumx jika seorang wanita memakai cadar lalu suatu hari dia melepas cadarx ?
Wa’alaikumus salam, hukum cadar diperselisihkan Ulama tentang wajib tidaknya seperti disebutkan dalam artikel di atas, dan yang terkuat -wallahu a’lam – tidak wajib. Sehingga jika seorang wanita suatu hari melepas cadarnya, selama tidak dikhawatirkan menimbulkan fitnah , apalagi ada maslahat dakwah yang besar yang sesuai dengan Syari’at, maka tidak masalah. Hanya saja sangat disarankan bagi seorang muslimah untuk tetap memakai cadar di zaman yang banyak tersebar kerusakan mengikuti syahwat ini. Dan jika tidak ada keperluan yang mendesak, atau keperluan dakwah untuk melepas cadar, hendaknya ia tidak melepas cadarnya, agar bisa meraih pahala mengamalkan Sunnah, menjaga kehormatannya, terhindar dari fitnah syahwat dan dalam rangka memberikan contoh keistiqomahan melaksanakan ajaran Islam bagi kaum muslimat yang lainnya.
dan apa hukumnya jika wanita memakai cadar hanya karna peraturan yg ada di sebuah pondok, mohon penjelasannya ustadz, syukran
2015-03-14 22:07 GMT+07:00 Disqus :
jika ia merasa terpaksa dan tidak ada niat mengamalkan ajaran Islam maka tidak mendapatkan pahala , . Namun selayaknya orang yg mengetahuinya (dg bukti yg jelas) menasehatinya. Dan hindari hanya sekedar menduga-duga lalu menvonis yg buruk trhadap niat seseorang dlm memakai cadar. kita tertuntut berprasangka baik.
mama dedeh aja gk pake cadar.posting posting gini sesat ni jangan percaya saudari muslimah
Apa Mama Dedeh yg jadi jaminan benarnya sesuatu ataukah sabda Nabi yang jadi standar kebenaran?
Assalamu’alaikum..
teman-teman saya pernah bilang kalau kemungkinan besar dipresiksikan saya akan memakai cadar, tapi saya masih mengatakan ‘belum pantaslah’ karena saya masih umur 16thn kelas 2 SMA, dalam hati kecil saya pun sebenarnya ingin mencobanya, tapi nanti jika saya sudah lulus, tapi saya benar-benar masih sangat ragu dan belum bisa menguatkan tekad itu. teman-teman saya sebagian pun mngkin tidak akan setuju tentang keputusan saya ini tapi saya baru memulainya dengan proses memakai jilbab besar. doakan insya Allah
Wa’alaikumus salam, perkataan : belum pantas” tidak tepat. Beramallah karena Allah semata sesuai dengan Syari’at-Nya. Semoga Allah memberi tambahan hidayah kepada Anda.
Selama Allah ga mewajibkan wanita bercadar, berarti ya sunnah. kewajiban2 udh jelas dalam Al-Quran. lagipula apa nyaman ngomong sama orang bercadar?, apalagi pendengarannya ga tajam?.. cobalah pikirkan untuk kehidupan sosial. yg pnting pakaian tertutup & ga ketat. itu aja udah cukup.
1. Kehidupan sosial terbaik adalah pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tapi masyarakat (para sahabat) hasil didikan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika itu tidak pernah bicara seperti ucapan Anda. Mereka sadar betul bahwa kenyamanan hakiki adalah ketika melaksanakan Syari’at Allah.
2. Allah yang mensyari’atkan cadar, Maha Tahu kehidupan sosial semua bangsa di semua zaman, berarti Syari’at bercadar itu cocok dan nyaman di segala bangsa dan zaman.
Kalo hampir seluruh bentuk tubuh wanita itu aurat, kenapa ga sekalian mata wanita di wajibkan/dianjurkan pakai kaca mata (penutup)?. Kita hidup di indonesia yg majemuk (beragam suku, budaya, agama, etnis). beda ya sama kehidupan di Yerussalem, Arab, & negara timur tengah lainnya. lagipula Istri Rasulullah memakai cadar itu ketika Rasulullah sudah wafat (saya baca di kitab Fiqih). Bagi saya, hukum Allah sudah cukup jelas termaktub dalam al-quran & ga mewajibkan cadar. bahkan udah umum kan para ulama bilang ” SUNNAH “. dll..
Belom lagi media sudah membuat imej buruk wanita bercadar. bagiku terlalu overprotect, extreme, fanatik.
Sebutkan dengan jelas ayat2 dalam Al-Quran bahwa Allah mewajibkan wanita bercadar. kalo itu udah jelas, baru saya percaya!
1. Dari awal inti pembicaraan kita adalah BUKAN masalah wajib atau sunnah.
2. Bagi ulama yg berpendapat wajib atau bagi yg ulama yg berpendapat sunnah, itu ada satu titik temu yg sama, yaitu: bahwa bercadar perkara yg disyari’atkan.
3. Setiap yg disyari’atkan pasti cocok untuk setiap kultur, bangsa dan tempat serta zaman.
4. Dan dalil itu bukan hanya dari Alquran, Hadits yg shahih juga dalil.
Jadi inti masalah itu ketika Anda memiliki keyakinan yg tidak benar atau patut dipertanyakan, yg tersirat pada ucapan Anda berikut:
” lagipula apa nyaman ngomong sama orang bercadar?,”
“bagiku terlalu overprotect, extreme, fanatik.”
“Sebutkan dengan jelas ayat2 dalam Al-Quran bahwa Allah mewajibkan wanita bercadar. kalo itu udah jelas, baru saya percaya!”
Assalamualaikum,.
Afwan, mau tnya. Bgmna hukum.y bercadar, bekerja d,rmh makan sendiri, dn melayani pembeli ?? Apakah di bolehkan atw tidak ??
Wa’alaikumussalam, boleh saja
Klo merujuk kepada alquran dan hadis tidak ada satu ayat pun berbicara tentang cadar jadi klo menurut saya memakai cadar itu tidak ada hukum nya tapi itu menjadi hak dari wanita nya.sama separti pria, aurat nya hanya dari paha hingga dengkul,menjadi hak pria untuk menutupi lebih dari aurat nya dengan tujuan yang pertama lebih nyaman atau ganteng atau apalah yang kedua lebih terlindungi begitu juga hal nya wanita menjadi hak nya untuk menutupi lebih dari aurat nya dengan tujuan lebih nyaman atau cantik atau apalah dan lebih terlindungi dari pandangan pria. Wallahu a’lam
Silakan simak: https://muslim.or.id/37208-ayat-al-quran-tentang-cadar.html
Bagaimana bila memakai cadar ketika shalat ?
Hukumnya makruh, namun boleh jika ada lelaki non mahram yang melihat
mohon dikoreksi lagi.. jngan merubah hukum ….!!
Madzhab Syafi’i: Di depan laki-laki yang bukan mahram seluruh tubuh wanita adalah aurat (harus ditutup) kecuali wajah, telapak tangan dan telapak kaki. Dalam kiab al-Umm juz I halaman 89, Imam asy-Syafi’i berkata:
وكل المرأة عورة، إلا كفيها ووجهها. وظهر قدميها عورة
Assalamu’alaykum wa Rahmatullah wa barakatuh
Ustadz bagaimana dengan pendapat
Imam Asy Syafi’i rahimahullah menegaskan dalam Al Umm (1/109) Sbb:
وكل المرأة عورة إلا كفيها ووجهها
“Dan setiap wanita adalah aurat kecuali telapak tangan dan wajahnya.”
Merefer tulisan ustadz Tuasikal sbb:
https://rumaysho.com/1760-menutup-wajah-menurut-madzhab-syafii.html
Walaupun demikian sy tidak setuju dg kemenag yang melarang wanita bercadar di instansi pemerintah. Abdsurd.
Kalau Wajah dan tangan termasuk aurat, maka tidak boleh sedikitpun tampak dan terlihat oleh selain mahramnya.
Seluruhnya harus tertutup.
Ada keringanan untuk menampakkan mata, silakan simak: https://muslimah.or.id/11724-cara-menggunakan-cadar-yang-benar.html
Ayat² Al-Qur’an hanya membahas tentang anjuran berhijab/berjilbab brooo. Tidak ada satupun ayat yg menerangkan cadar/niqob.
Jadi, yg diperintahkan Allah adalah berhijab/berjilbab, yakni menutup aurat seluruh tubuh, kecuali telapak tangan dan wajah.
Cadar/niqob itu bukan anjuran!!!
Jadi ulama-ulama di atas keliru ya?
Coba baca ini: https://muslim.or.id/37208-ayat-al-quran-tentang-cadar.html
Assalamualaikum kak,saya remaja umur 15 tahun.
Saya punya keinginan untuk memakai Cadar,tetapi saya masih ragu,di lingkungan saya tidak ada yang memakai Cadar,dan juga katanya Cadar alirannya berbeda dari yang lain,ibu saya juga tidak memakainya
Saya takut ibu saya tidak memberikan izin
Mohon berikan sarannya
Terimakasih.
Wa’alaikumussalam, luruskan niat. Kalau untuk mencari ridha Allah, tentu apapun akan kita lakukan. Namun juga komunikasikan dengan baik kepada kelaurga.
Assalamualaikum
Gini kak
Ingin sih bercadar tapi kalau misalkan dipakai waktu keluar diarea luar umah kita memakaibnya tapi kalau gk dipakai waktu di area rumah kita itu gimana kk
Anjuran pemakain nya
Maaf baru belajar
Assalamualaikum,
Apakah seorang wanita bisa memakai cadar lalu melepasnya dan memakainya kembali sewaktu-waktu dia ingin memakainya?
Alhamdullilah, pakai jilbab cantik wajahnya, pakai cadar juga cantik hatinya. Pandangan ulama Insya Allah benar krn tidak bertentangan dgn sunnah, para ulama berijtihat secara situasional keadaan pada saat itu. Contoh: Syekh Muhammad Arsyad al banjari berijtihat, meninggal dikubur menggunakan peti/tabela dari kayu jati atau ulin. Padahal zaman Rasulullah tidak menggunakan. Alasan Syekh karena kalimantan selatan khususnya martapura tanahnya berair, dan ditakutkan bilamana air pasang mayat akan timbul.
Wallahu a‘lam bi as-shawab
Bismillah
Assalamu’alaikum ustadz
Maaf sebelumnya…
Saya mau tanya apakah benar ada pendapat Mazhab Maliki yang memakruh kan cadar ataupun pendapat ulama/Mazhab lain, kalau iya bang pendapat ustadz tentang itu soalnya saya pernah mendengar pengajian yang menyampaikan tentang itu?
Sekian
Terima kasih…
Maaf ustadz salah ketik maksud saya * kalau iya bagaimana pendapat Ustadz*
Assalamualaikum ustadz, Indonesia mengambil mahzab Syafii yang mewajibkan cadar, lalu kenapa para ulama tidak menekannya? Bolehkan saya mengambil hukum cadar itu sunnah? artinya saya bisa membukanya di suatu kesempatan, dan memakainya di lain kesempatan, karena semenjak covid, saya meniatkan masker menjadi cadar, bolehkah begitu pak ustadz? Terima kasih ustadz