Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Ayat Al Qur’an Tentang Cadar

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
11 Maret 2018
di Fikih Muamalah
dalil dari al quran tentang cadar
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Dalil 1
  • Dalil 2
  • Dalil 4
  • Dalil 5
  • Catatan kaki:

Wanita Muslimah disyariatkan untuk menutup wajah mereka di depan lelaki ajnabi (non-mahram). Atau dengan kata lain, disyariatkan bagi mereka untuk memakai cadar. Ini adalah hal yang ada dan diajarkan dalam Islam. Para ulama 4 madzhab menyatakan bahwa menutup wajah bagi wanita adalah perkara yang dianjurkan, atau bahkan sebagian ulama berpendapat hal ini diwajibkan. Mereka berdalil dengan dalil-dalil dari Al Quran dan As Sunnah.

Dalam kesempatan ini akan kami sampaikan beberapa dalil dari Al Qur’an yang menjadi dasar disyariatkannya menutup wajah bagi wanita.

[lwptoc]

Dalil 1

Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59).

Imam Ath Thabari rahimahullah menjelaskan:

ثم اختلف أهل التأويل في صفة الإدناء الذي أمرهن الله به فقال بعضهم: هو أن يغطين وجوههن ورءوسهن فلا يبدين منهن إلا عينا واحدة

“Para ulama tafsir khilaf mengenai sifat menjulurkan jilbab yang diperintahkan Allah dalam ayat ini. Sebagian mereka mengatakan: yaitu dengan menutup wajah-wajah mereka dan kepala-kepala mereka, dan tidak ditampakkan apa-apa kecuali hanya satu mata saja.“[1]

Silakan buka kitab tafsir manapun di ayat ini, pasti ada disebutkan pendapat sebagian ulama tentang perintah menutup wajah wanita.

 

Dalil 2

Allah Ta’ala berfirman:

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ

“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari balik hijab.” (QS. Al Ahzab: 53).

As Sa’di rahimahullah menjelaskan:

يكون بينكم وبينهن ستر، يستر عن النظر، لعدم الحاجة إليه. فصار النظر إليهن ممنوعًا بكل حال

“Maksudnya, hendaknya antara engkau (lelaki) dan para istri Nabi ada penghalang yang menghalangi pandangan. Karena tidak ada kebutuhan untuk memandangnya. Maka dari sini, lelaki memandang wanita (yang bukan mahram) hukumnya terlarang dalam keadaan apapun.” [2]

Syaikh Sulaiman bin Shalih Al Kharrasyi dalam kitab “Waqafat Ma’a Man Yara Jawaza Kasyfil Wajhi” (15) mengatakan:

هذه الآية يتفق العلماء على أنها تدل على وجوب الحجاب وتغطية الوجه

“Para ulama sepakat bahwa ayat ini menunjukkan adanya kewajiban memakai hijab dan menutup wajah (wanita)”

Terlepas dari adanya khilaf ulama mengenai khithab ayat ini dan juga mengenai hukum cadar, namun jelas dalam ayat ini terdapat wajh (sisi pendalilan) akan disyariatkannya cadar.

 

Dalil 3

Allah Ta’ala berfirman:

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

“Dan hendaklah mereka (para wanita) menjulurkan kain jilbab ke dada mereka” (QS. An Nuur: 31).

Dalam Shahih Bukhari, disebutkan hadits dari Ummul Mukminin Aisyah radhiallahu’anha, beliau mengatakan:

لمَّا نزلت ْهذه الآيةُ : { وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ } . أخذْنَ أزُرَهنَّ فشَقَقْنَها من قِبَلِ الحَوَاشِي ، فاخْتَمَرْنَ بها

“Ketika turun ayat :

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

para wanita shahabiyah mengambil kain-kain mereka, kemudian mereka merobeknya dari ujung-ujungnya dan ber-khimar dengannya.” [3]

Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah -ulama besar madzhab Syafi’i– menjelaskan perkataan Aisyah radhiallahu’anha ini:

قَوْلُهُ فَاخْتَمَرْنَ أَيْ غَطَّيْنَ وُجُوهَهُنَّ وَصِفَةُ ذَلِكَ أَنْ تَضَعَ الْخِمَارَ عَلَى رَأْسِهَا وَتَرْمِيَهُ مِنَ الْجَانِبِ الْأَيْمَنِ عَلَى الْعَاتِقِ الْأَيْسَرِ

“Perkataan beliau [ber-khimar dengannya], maksudnya adalah mereka menutup wajah-wajah mereka. Caranya yaitu dengan meletakkan khimar tersebut di atas kepala mereka lalu menjulurkan kainnya dari sisi kanan ke pundah yang kiri.”[4]

Maka menurut penjelasan Ibnu Hajar, para sahabiyah memahami ayat di atas sebagai perintah untuk menutup tubuh mereka termasuk wajah.

 

Dalil 4

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“dan janganlah mereka (wanita) menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya” (QS. An Nur: 31).

Para ulama khilaf dalam memaknai ayat إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا (kecuali yang (biasa) nampak daripadanya). Namun Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu memaknai ayat ini bahwa wanita tidak boleh menampakkan kecuali pakaiannya saja.

عن عبد الله، أنه قال: (وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا) : قال: هي الثياب

“Dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata tentang ayat: [dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya], maksudnya: kecuali pakaiannya“[5]

Demikian juga penafsiran dari Ibrahim An Nakha’i dan Al Hasan Al Bashri rahimahumullah.

Maka ayat ini pun menujukkan bahwa wajah pun ditutup oleh pakaian.

 

Dalil 5

Allah Ta’ala berfirman:

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana” (QS. An Nur: 60).

Ibnu Katsir menjelaskan:

قال ابن مسعود في قوله ” فليس عليهن جناح أن يضعن ثيابهن ” قال : الجلباب أو الرداء وكذلك روي عن ابن عباس وابن عمر ومجاهد وسعيد بن جبير وأبي الشعثاء وإبراهيم النخعي والحسن وقتادة والزهري والأوزاعي وغيرهم

“Ibnu Mas’ud menafsirkan ayat [tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka] maksudnya adalah jilbab mereka atau rida‘ mereka. Demikian juga yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, Mujahid, Ibnu Jubair, Abusy Sya’tsa, Ibrahim An Nakha’i, Al Hasan Al Bashri, Qatadah, Az Zuhri, Al Auza’i dan selain mereka”. [6]

Kebanyakan ulama salaf memaknai “jilbab” sebagai kain yang menutupi bagian atas termasuk wajah. Asy Syaukani membawakan beberapa penjelasan ulama mengenai makna jilbab,

قَالَ الْجَوْهَرِيُّ: الْجِلْبَابُ: الْمِلْحَفَةُ، وَقِيلَ: الْقِنَاعُ، وَقِيلَ: هُوَ ثَوْبٌ يَسْتُرُ جَمِيعَ بَدَنِ الْمَرْأَةِ، كَمَا ثَبَتَ فِي الصَّحِيحِ مِنْ حَدِيثِ أُمِّ عَطِيَّةَ أَنَّهَا قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِحْدَانَا لَا يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ، فَقَالَ: «لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا» قَالَ الْوَاحِدِيُّ: قَالَ الْمُفَسِّرُونَ: يُغَطِّينَ وجوههنّ ورؤوسهنّ إِلَّا عَيْنًا وَاحِدَةً، فَيُعْلَمُ أَنَّهُنَّ حَرَائِرُ فَلَا يعرض لهن بِأَذًى. وَقَالَ الْحَسَنُ: تُغَطِّي نِصْفَ وَجْهِهَا. وَقَالَ قَتَادَةُ: تَلْوِيهِ فَوْقَ الْجَبِينِ وَتَشُدُّهُ ثُمَّ تَعْطِفُهُ عَلَى الْأَنْفِ وَإِنْ ظَهَرَتْ عَيْنَاهَا لَكِنَّهُ يَسْتُرُ الصَّدْرَ وَمُعْظَمَ الْوَجْهِ

“Al Jauhari mengatakan, jilbab adalah milhafah (kain yang sangat lebar). Sebagian ulama mengatakan, jilbab adalah al qina’ (sejenis kerudung untuk menutupi kepala dan wajah). Sebagian ulama mengatakan, jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh wanita. Sebagaimana dalam hadits shahih, dari hadits Ummu Athiyyah, bahwa ia mengatakan: ‘Wahai Rasulullah, diantara kami ada yang tidak memiliki jilbab’. Lalu Rasulullah menjawab: ‘hendaknya ada dari kalian yang menutupi saudarinya dengan jilbabnya‘. Al Wahidi mengatakan: ‘menurut para ulama tafsir jilbab digunakan untuk menutupi wajah dan kepala mereka kecuali satu matanya saja, sehingga diketahui mereka adalah wanita merdeka sehingga tidak diganggu orang’. Al Hasan mengatakan: ‘jilbab digunakan untuk menutupi setengah wajah wanita’. Qatadah mengatakan: ‘jilbab itu menutupi dengan kencang bagian kening, dan menutupi dengan ringan bagian hidung. Walaupun matanya tetap terlihat, namun jilbab itu menutupi dada dan mayoritas wajah’” [7]

Said bin Jubair menjelaskan makna ayat ini:

“أن يضعن من ثيابهن ” وهو الجلباب من فوق الخمار فلا بأس أن يضعن عند غريب أو غيره بعد أن يكون عليها خمار صفيق

“[tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka] maksudnya jilbab mereka yang ada di atas khimar. Maka tidak mengapa dilepas di depan orang asing atau selainnya, jika mereka mengenakan khimar yang tebal.”[8]

Maka ayat ini memberikan keringanan bagi wanita tua yang sudah menopause untuk melepaskan kain atasan mereka yang menutupi wajah dan dada mereka. Namun mereka tetap memakai khimar.

Maka mafhumnya, wanita yang belum menopause diperintahkan untuk terus mengenakan jilbab di depan lelaki non-mahram. Dan “jilbab” di sini maknanya kain atasan yang menutupi kepala, wajah dan dada.

Sehingga dalam ayat ini ada isyarat diperintahkannya wanita menutup wajahnya.

Demikianlah beberapa dalil dari Al Qur’an Al Karim tentang disyariatkannya menutup wajah bagi wanita, berdasarkan penafsiran para ulama Islam.

 

Semoga bermanfaat.

***

Penulis: Yulian Purnama
Artikel: Muslim.or.id

 

Baca Juga:

  • Benarkah Ajaran Memakai Cadar Tidak Ada Di Zaman Nabi?
  • Benarkah Cadar Budaya Arab?

Catatan kaki:

[1] Tafsir At Thabari, 20/324

[2] Tafsir As Sa’di

[3] HR. Al Bukhari no.4759

[4] Fathul Baari, 8/490

[5] Tafsir Ath Thabari 19/156

[6] Tafsir Ibnu Katsir

[7] Fathul Qadir, 4/350

[8] Tafsir Ibnu Katsir

ShareTweetPin5
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Fikih “DP” (Uang Muka): Mengenal Hukum Bay’ Al-‘Urbun dalam Jual Beli

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
19 Juni 2026
0

Di antara pembahasan-pembahasan dalam bidang fikih muamalah, terdapat satu masalah yang sangat penting untuk diketahui. Transaksi ini sangat sering dilaksanakan...

Artikel Selanjutnya

Tiba Saatnya Aku Tinggalkan Musik (Bag. 3)

Komentar 9

  1. Zulham C6 says:
    7 tahun yang lalu

    Coba koreksi Ayat nya, bunyi Q.S. AlAhzab : 33 sprti ini, bukan sprti diatas yg dimaksud…tengkiuuu

    وَقَرْنَ فِى بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجٰهِلِيَّةِ الْأُولٰى ۖ وَأَقِمْنَ الصَّلٰوةَ وَءَاتِينَ الزَّكٰوةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا
    “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu, dan laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai Ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.”
    (QS. Al-Ahzab 33: Ayat 33)

    * Via Al-Qur’an Indonesia http://quran-id.com

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Syukran koreksinya, yang benar Al Ahzab ayat 59

      Reply
  2. panji says:
    7 tahun yang lalu

    Mungkin baru belajar bikin blog….
    maklumi aja

    Reply
    • Sulkarnova says:
      7 tahun yang lalu

      tapi kok ada hadist lain ketika nabi menegur istri sahabat, nabi bersabda tutuplah auratmu kecuali (sambil menunjuk)muka dan telapak tanganmu..dan juga bagi perempuan yg sholat kenapa boleh menampakan wajahnya??saya tidak menyalahkan Klo para ulama berpendapat tapi hadist nabi juga sudah sangat jelas kecuali wajah dan telapak tangan dan ketika itu istri sahabat di tegur oleh nabi bukan pada waktu mau sholat.

      Reply
      • Yulian Purnama says:
        7 tahun yang lalu

        Hadits tersebut tidak melarang menutup wajah, hanya membolehkan membuka wajah.

        Reply
  3. Dodit says:
    7 tahun yang lalu

    Lalu bagaimana dengan surah Al-hujurat ayat 13, tentang kita harus saling kenal mengenal. kalaw mereka (perempuan) memakai cadar. Dengan cara?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Justru semakin menunjukkan bahwa cadar tidak menghalangi orang untuk saling mengenal. Karena ayat Qur’an tidak mungkin bertentangan.

      Reply
  4. Yuni says:
    7 tahun yang lalu

    Yang bikin blog diatas adalah seorang ustadz yang udah lama bikin blognya.
    Kalau ada kekeliruan itu biasa. sebab ustadz tidaklah ma’shum.

    Selama masih mau menerima koreksian itu tak masalah asalkan koreksiannya benar.

    Barakallahu fiik

    Reply
  5. Rendy Suyono says:
    5 tahun yang lalu

    Saya non-muslim…
    Kejadian akhir-akhir ini yang membuat syariat memakai cadar disalahgunakan oleh beberapa oknum yang melakukan tindak terorisme, membawa saya ke halaman website ini..

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 6   +   2   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah