Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Indahnya Syariat Islam

Amrullah Akadhinta, ST. oleh Amrullah Akadhinta, ST.
17 Agustus 2008
di Manhaj
apa bukti dari indahnya syariat islam
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Tidak Ada Bahaya dan Tidak Membahayakan
  • Apa Contohnya ?

Syariat Islam yang mulia ini telah diturunkan oleh Robb kita sesuai dengan fitrah manusia. Tidak ada satu pun manusia di muka bumi ini yang tidak dapat menjalankan syariat Islam. Di antara bukti bahwa indahnya syariat Islam adalah bahwa tidak adanya bahaya dalam syariat Islam dan Islam mengatur para pemeluknya untuk tidak menimbulkan bahaya pada orang lain. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Rosululloh sholallohu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda, “Tidak ada bahaya (Dhororo) dalam syariat Islam dan tidak menimbulkan bahaya (Dhirooro).” (HR. Ibnu Majah, Daruquthni, Malik dan Hakim, Shohih)

[lwptoc]

Tidak Ada Bahaya dan Tidak Membahayakan

Singkatnya teks hadits ini tidak mengurangi kedalaman makna yang terkandung dalam hadits ini. Demikianlah perkataan Rosul shalallahu ‘alaihi wa sallam, singkat namun memiliki makna yang sangat dalam. Hal ini sangat berbeda dengan perkataan kita di zaman sekarang. Sering kali kita mendengar orang yang berkata panjang lebar namun faedah perkataannya sangat sedikit.

Di antara makna Adh Dhoror yang disebutkan oleh para ulama adalah bahaya, sehingga hadits tersebut bermakna tidak ada bahaya dalam syariat Islam. Hal ini dapat dibuktikan misalnya pada seseorang yang tidak mampu untuk sholat dengan berdiri, maka dia diperbolehkan untuk sholat dengan duduk. Atau seorang yang tidak mampu menggunakan air untuk berwudhu karena sakit, maka dia boleh bertayamum dengan tanah sehingga tidak mengakibatkan mudhorot pada dirinya.

Sedangkan makna Adh Dhiroor adalah menimpakan bahaya pada orang lain. Sehingga hadits ini bermakna larangan bagi setiap kaum muslimin untuk menimpakan bahaya pada orang lain. Demikianlah syariat Islam yang indah ini, tidak ada bahaya yang ditimbulkan karena menjalankannya dan juga melarang pemeluknya untuk menimpakan bahaya pada orang lain. Hadits ini juga menunjukkan bahwa agama Islam telah mengharamkan sesuatu yang dapat mendatangkan bahaya, mewajibkan untuk mencegah bahaya sebelum terjadinya bahaya tersebut serta mewajibkan untuk menghilangkan bahaya sesudah terjadinya bahaya tersebut.

Apa Contohnya ?

Hadits yang sangat agung ini merupakan salah satu kaidah emas dalam agama Islam. Berdasarkan hadits ini, kita dapat menyatakan terlarangnya merokok karena hal tersebut dapat membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain dengan asap rokok yang dihirup oleh yang lainnya.

Berdasarkan hadits ini pula maka terlarang bagi seseorang untuk menggunakan barang atau benda-benda miliknya yang akan mengganggu tetangganya. Contohnya membakar sampah dalam jumlah banyak saat angin sedang bertiup kencang di pemukiman yang padat. Hal tersebut terlarang karena dapat mendatangkan mudhorot bagi tetangga di sekitarnya. Contoh lainnya, menghidupkan radio di malam hari dengan suara yang keras sampai mengganggu tetangga, maka hal ini pun terlarang dalam syariat Islam karena akan mendatangkan mudhorot bagi tetangganya yang mungkin sedang beristirahat.

Demikian pula, berdasarkan hadits ini dapat kita nyatakan terlarangnya meletakkan sesuatu yang membahayakan seperti duri, paku, galian dan lain sebagainya di jalanan kaum muslimin maupun di tempat-tempat keramaian seperti pasar dan lain sebagainya. Maka bagaimana pula jika yang diletakkan adalah sebuah bom yang dapat meledak dan menewaskan sekian banyak kaum muslimin? laa haula wa laa quwwata illa billah.

Demikianlah kaum muslimin rohimakumulloh, pada prinsipnya syariat Islam yang agung ini adalah syariat yang mudah yang tidak akan membahayakan pemeluknya sebagaimana syariat yang mulia inipun telah melarang pemeluknya untuk mendatangkan bahaya bagi orang lain tanpa alasan yang benar. Kiranya masih banyak pembicaraan yang dapat kami sampaikan berkaitan dengan hadits ini. Namun karena keterbatasan tempat, maka kami harap yang sedikit ini cukup untuk menggambarkan betapa indahnya syariat Islam. Keindahan ini menjadi semakin nyata ketika para pemeluknya benar-benar berpegang teguh dengannya serta konsekuen untuk mengamalkannya. Wallahu a’lam bishshowwab.

***

Penulis: Amrullah Akadhinta
Artike www.muslim.or.id

ShareTweetPin
Amrullah Akadhinta, ST.

Amrullah Akadhinta, ST.

alumni dan pengajar Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Teknil Sipil UGM, ketua Yayasan Pendidikan Islam Al Atsary Yogyakarta 2007-2013, koordinator Al Madinah International University Yogyakarta 2008-2012, pimpinan Radio Muslim Yogyakarta 2010-2013

Artikel Terkait

Prinsip-Prinsip Manhaj Ahlus Sunnah wal Jamaah (Bag. 1)

oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
9 Juli 2026
0

Di tengah banyaknya perpecahan, munculnya banyak kelompok yang menyimpang, dan pemikiran yang saling mengklaim berada di atas kebenaran, seorang muslim...

Benarkah Kaidah: “Semakin Banyak Ilmu, Semakin Sedikit Menyalahkan”?

oleh Yulian Purnama, S.Kom.
18 Mei 2026
0

Tersebar di tengah masyarakat perkataan: “Semakin banyak ilmu, akan semakin sedikit menyalahkan.” Kaidah tersebut dalam bahasa Arab berbunyi: مَنْ كَثُرَ عِلْمُهُ...

Menjawab Syubhat: “Jika Perkataan Ulama Bukan Dalil, Perkataan Kamu Lebih Bukan Dalil”

oleh Yulian Purnama, S.Kom.
17 Mei 2026
0

Terkadang ketika kita menasihati seseorang untuk tidak taklid buta kepada pendapat ulama dan kembali kepada dalil Al-Qur'an dan As-Sunah, biasanya...

Artikel Selanjutnya

Ghibah atau Nasihat?

Komentar 22

  1. ummu yahya says:
    18 tahun yang lalu

    assalaamu’alaikum..

    afwan ana mau tanya. ana heran pada saat ini kenapa ya banyak orang2 berlomba2 mencari keteneran, popularitas dan hadiah (uang) dari ikut2 acara2 audisi. sampai sampai ana heran kok banyak ikhwan2 berjenggot antri ikut audisi reality show dan audisi film hanya untuk mengejar popularitas dan penghasilan atau hadiah yang besar bila menang atau terpilih di acara tersebut.

    yang ingin ana tanyakan:
    1. apa hukum mengikuti audisi acara2 reality show dan film?
    2. apa hukum mendapat hadiah atau bayaran dari acara tersebut?
    3.apakah ini salah satu bentuk fitnah dunia?
    4.apakah perbuatan berlomba2 mencari ketenaran dan memamerkan harta termasuk perbuatan jahiliyah?
    5.apakah benar orang yang mempunyai ilmu agama tinggi bisa menjadi korban fitnah ini? karena ana pernah mendapat berita dari seorang teman bahwa banyak ikhwan2 yang dulu ngaji di salaf tapi mereka ngantri ikut audisi2 acara tersebut?
    5. bagaimana agar kita tidak terjerumus dalam perkara ini?

    afwan ana sangat membutuhkan jawaban ini karena ana dirudung pertanyaan oleh teman2 ana juga mengenai perkara ini.

    atau tolong dikirim ke email ana

    jazakumullah

    Reply
  2. mia says:
    18 tahun yang lalu

    Assalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuhu,
    Ana mau mengulang pertanyaan ana di artikel Carilah Usaha yang Baik, karena sampai sekarang belum ada tanggapan. Bagaimana hukum MLM Syari’ah seperti HPA milik PT. Wahida Indonesia?
    Ana sangat membutuhkan jawabannya karena si fulanah yang beliau sering menasehati ana akan tetapi menjadi anggota dari MLM tersebut. Beliau juga ingin ber presentasi pd forum pengajian ibu-ibu di perumahan ana, akan tetapi ana menolaknya karena menurut yg ana yakini sistem seperti MLM harus dihindari. Mohon penjelasannya…
    Jazakumullahu khairan katsiran,,
    Wassalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuhu,

    Reply
  3. bayOe says:
    18 tahun yang lalu

    SubhanAllaH jiKa syariat islam dapat dijalankan di bumi Indonesia. namun pertanyaan saya, siapakah yang akan menjalankan syariat itu. apakah dengan sendirinya hukum dapat ditegakkan dengan alih-alih syariat islam? contoh kecil saja, seharusnya syariat islam sudah tertanam dalam hati bagi semua muslim. namun kenyataannya banyak yang meninggalkan sholat. padahal jelas-jelas bagi orang yang meninggalkan sholat adalah dosa. islam adalah agama yang benar. namun kita ngga sendirian. pernahkah terbesit dihati kita. misalkan kita (naudzubillah) lahir dari rahim seorang non islam. apakah kita akan menerima begitu saja kepada hukum yang jelas bukan dari hukum orang lain, apalagi ini menyangkut agama, menyangkut keyakinan dan keyakinan itu ada dalam hati. secara tidak langsung telah menyakiti hati yang lain. semakin digenggam itu air, semakin banyak juga yang tumpah. alangkah indahnya bila kita berpegangan tangan dengan yang lain. karena pada hakekatnya kita adalah saudara bagi semuanya. karena kita dari keturunan adam.

    Reply
  4. Puji Prihatin says:
    17 tahun yang lalu

    Assalamualaykum. afwan ana mau bertanya bagaimana tentang seorang ahwat yang bekerja di perusahaan yang di dalamnya banyak sekali ikhwan. ana harus bagaimana, padahal ana membutuhkan pekerjaan ini ana masih punya tanggungan, saat ini ana memakai jilbab lebar, bagaimana dengan khuluwatnya. Sukron

    Reply
  5. ummuhasan says:
    17 tahun yang lalu

    saya sudah baca http://salafiyunpad.files.wordpress.com/2008/10/penjelasan-tuntas-mlm1.pdf tapi saya tidak menemukan bagaimana hukumnya membeli produk MLM saya tanpa ikut jadi anggota dan jaringannya? karena produknya bagus juga.. syukron

    Reply
  6. Arisman says:
    17 tahun yang lalu

    Assalaamu’alaikum..

    Menurut saya seharusnya Syariat Islam sudah tidak perlu dipermasalahkan/diperdebatkan. Karena Syariat Islam Sudah ada dalam diri manusia semenjak lahir didunia.Syariat Islam harus dimulai dari Setiap muslim dan harus mulai di jalankan bukan di dongengkan/ceritakan/dibahas karena kita sebagai muslim wajib melaksanakannya. Mengapa kita harus takut kita tidak perlu mendirikan Negara Islam karena kita telah memiliki Negara Islam dengan Raja-NYA Allah s.w.t. Kita juga tidak perlu berdemontrasi/memaksa Syariat Islam dijadikan hukum Negara karena kita punya kitab suci Al’quran yang kedudukan lebih tinggi dari hukum apapun.Kita tidak memecah belah bangsa karena kita justru mempersatukan bangsa. Kita tidak melanggar hak asasi menusia(hukum Zinah/mencuri) karena kita melaksanakan hukum yang dibuat Allah s.w.t yang menciptakan manusia. Maka jawabannya ada dihati kita masing-masing mau/tidak kita melaksanakannya..? lalu bagaimana caranya kita dapat menerapkan syariat islam di Indonesia, mari kita bertukar pikiran….

    Reply
  7. Amirul mukminin (aceh) says:
    17 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum wr.wb
    Syariat islam sebenarnya sangat berpengaruh bagi berkembangnya suatu negeri,tapi mengapa di negeriku ini masih banyak yang menyepelekan syariat islam.
    Padahal syariat islam tidak mengubah tata UUD,tapi syariat islam hanya membetulkan tata UUD.
    Jadi,sampai sekarang UUD tidak dapat dipadukan dengan syariat islam .
    Pesan saya : jika kamu menginginkan dunia,ambillah dunia,dan ALLAH akan memberikan dunia untukmu.seperti orang-orang kafir.
    Jika kamu menginginkin akhirat,ambillah islam sepenuhnya dan tegakkan syariatnya.
    Dan janganlah kamu memilih setengah dunia dan setengah akhirat,karena itulah yang diingikan orang-orang kafir.

    Reply
  8. hamba ALLAH says:
    17 tahun yang lalu

    subhanallah,,,,indahnya,,,,,

    Reply
  9. Fitri says:
    17 tahun yang lalu

    Ass, saya muslimah berjilbab lebar. Saya mau tanya Pak Uztad,saya suka baju gamis panjang berekor bahkan sampai 3-4 meter atas permintaan selera suami saya. Secara hukum islam apa diperbolehkan ya P Uztad?

    Reply
  10. FADHEL says:
    16 tahun yang lalu

    Berbicara ttg islam dn segala yg brhubungannya hrs brdasarkn pd alquran dn hadits ( hrs brdalil ), krn klo brdasar pd ra’yu, perasaan, dn dzon, tdk akn mmbawa kebenaran.. ttg syariat islam di baca Qs. 42:13, satu tujuannya ‘tegakan dien’. Dien bkn brarti agama, dien dlm alquran brarti kethoatan Qs. 16:52, kekuasaan Qs. 56:86-87, aturan/uu Qs. 12:76, sanksi Qs. 37:53, jd dien itu adl suatu sistem kehidupan yg menyeluruh (kaffah). jd syariat tdk bisa trpisah dg dienul islam. sbgmana rasulullah saw, untuk trtegaknya syariat maka beliau mndirikan madinah di yatsrib..
    jd klo madinahnya blm ada sulit / mustahil syariat bisa brjln dg kaffah.. Wallahu alam bissawab.

    Reply
  11. Dicky BP says:
    16 tahun yang lalu

    Assalammulaikum Wr.Wb.
    Ana setuju dengan penerapan syariat Islam akan tetapi dikarenakan negara kita terdiri dari berbagai suku bangsa dan jenis agama sehingga umaro mungkin mempunyai sistim ketata negaraan yang dianggap dapat diterima oleh semua agama yang ada di negeri kita.
    Dan bila negara kita menerapakan syariat Islam berarti hukum negara juga harus meninjau kembali dari hukum Belanda ke ajaran-ajaran Islam.
    Disinilah letak ketidak sinkronnya antara para Ulama dan Umaro dan mereka harus duduk bersama.
    Mudah-mudahan ditahun yad negara kita bisa menerapkan syariat Islam sesuai dengan ketentuannya.
    Wassalammu’alaikum Wr.Wb
    Jazakumullahu khairan

    Reply
  12. dimas says:
    16 tahun yang lalu

    Assalammulaikum Wr.Wb.
    pak ustad sekarang ini banyak mahasiswa yg dalam mengerjakan skripsi dgn dikerjakan orang lain, bukan hasil jerih payah nya, bagaimana pandangan islam tentang masalah ini apakah ijasahnya sah untuk melamar pekerjaan, sedangkan hanya ijasah itu yg dapat menompang hidupnya,
    Wassalammu’alaikum Wr.Wb

    Reply
    • Abduh Tuasikal says:
      16 tahun yang lalu

      @ Dimas
      Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh.
      Coba disimak dalam artikel berikut: http://ustadzaris.com/melamar-kerja-dengan-ijazah-hasil-menyontek

      Reply
  13. mujaddid says:
    16 tahun yang lalu

    Assalaamu’alaikum..
    Syariat Islam adalah wajib hukumnya bagi pengaku Islam.
    Tapi ana mau nanya..apa kah hukumnya jika kita bersahabat dengan non/kafir?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      16 tahun yang lalu

      #mujaddid
      Wa’alaikumussalam, bersahabat dekat dan akrab hukumnya terlarang, sebagaimana firman Allah:
      لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ
      “Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa) Nya. Dan hanya kepada Allah kembali (mu).” (QS. Al Imran: 28)

      Reply
  14. Diva Ardie says:
    15 tahun yang lalu

    Belum berlaku syariat islam sdh ribuan Gereja2 di bakar , di rusak, Pendeta2 di bacok di tembakain sedang khotbah umat Kristen di aniaya di diskriminasi di intimidasi. Apa lagi kalau berlaku syariat islam non muslim bisa di sate semuanya. Krn muslim dan muslimat itu orgnya sadis2 dan kejam2. Tdk mengenal perikemanusiaan.
    Jadi kalo syariat islam di terapkan di Indonesia mending kita bubaran saja deh drp di bikin kayak binatang. Serem banget itu islam, mendingan gondoruwo atau setan .

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      15 tahun yang lalu

      #Diva Ardie
      Justru menurut syari’at Islam, teroris (orang meresahkan masyarakat) itu dihukum mati atau diasingkan. Silakan baca:
      http://kangaswad.wordpress.com/2009/07/26/dalam-hukum-islam-hukuman-bagi-teroris-adalah-mati

      Orang yang membunuh orang kafir tanpa hak pun, menurut hukum Islam, akan dikenai hukuman.

      Reply
  15. munafidhoh says:
    15 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum,
    saya mau bertanya,
    jdi gni,di ataskan dijelaskan kalau kita itu tidak boleh menyusahkan orang lain dan salah satu contohnyakan kita tidak boleh menghidupkan musik dengan keras pada waktu orang-orang sedang istirahat,
    nah yang saya tanyakan itu.,
    bagaimana hukumnya orang yang menhidupkan musik dengan suara keras disaat orang-orang lagi istirahat,.padahal dalam kampungku itu sering diadakan acara seprti itu saat ada acara pernikahan,.
    terima kasih.
    wassalam

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      15 tahun yang lalu

      #munafidhoh
      wa’alaikumussalam, musik sendiri hukumnya haram dalam Islam. Silakan simak: http://ustadzaris.com/kata-sepakat-ulama-dalam-haramnya-musik

      Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 6   +   3   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah