Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Syarat Boleh Bermain Sepakbola dan Futsal

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK oleh dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
17 September 2020
di Fatwa Ulama
Share on FacebookShare on Twitter

Sepak bola adalah salah satu olahraga populer dunia yang mendunia. Sepakbola sudah mempengaruhi berbagai sendi kehidupan baik politik, ekonomi dan psikologi manusia, bahkan sebagian orang mengatakan bahwa sepakbola adalah “agama baru”. Demikian juga olahraga futsal sebagai perkembangan dan variasi dari olahraga sepakbola

Agama Islam tentu sangat mendorong dan memotivasi umatnya agar melakukan olahraga. Terlebih olahraga yang dapat mendukung umat Islam untuk  jihad membela kehormatan diri, harta, keluarga dan agamanya.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

ﻛُﻞُّ ﺷَﺊْ ٍﻟَﻴْﺲَ ﻓِﻴْﻪِ ﺫِﻛْﺮُ ﺍﻟﻠﻪِ ﻓَﻬُﻮَ ﻟَﻬْﻮٌ ﻭَﻟَﻌِﺐٌ ﺇِﻻَّ ﺃَﺭْﺑَﻊٌ ﻣُﻼَﻋَﺒَﺔُ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﺍﻣْﺮَﺃَﺗَﻪُ ﻭَﺗَﺄْﺩِﻳْﺐُ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﻓَﺮَﺳَﻪُ ﻭَﻣَﺸْﻴُﻪُ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟْﻐَﺮْﺿَﻴْﻦِ ﻭَﺗَﻌْﻠِﻴْﻢُ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﺍﻟﺴِّﺒَﺎﺣَﺔَ

“Segala sesuatu yang tidak mengandung dzikirullah padanya maka itu adalah kesia-siaan dan main-main kecuali empat perkara: yaitu senda gurau suami dengan istrinya, melatih kuda, berlatih memanah, dan mengajarkan renang.” (HR. An-Nasai, Shahih al-Jami’ ash-Shaghir no.4534)

Baca Juga: Agar Olah Raga Bersepeda Berpahala

Islam juga memotivasi agar umatnya menjaga kesehatan tubuh, salah satunya dengan olahraga rutin. Olahraga membuat tubuh menjadi sehat, kuat, dan berstamina. Ini lebih Allah cintai daripada mukmin yang lemah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اَلْـمُؤْمِنُ الْقَـوِيُّ خَـيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَـى اللهِ مِنَ الْـمُؤْمِنِ الضَّعِيْفِ

“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah.” (HR. Muslim)

Secara umum, sepakbola adalah jenis permainan dan hukum asalnya adalah mubah dan boleh. Secara kaidah, hukum asal urusan dunia (permainan dan olahraga) adalah boleh. Akan tetapi, seiring dengan perkembangannya, permainan sepak bola lebih dikembangkan oleh negara barat yang notabene tidak beragama Islam dan tidak memperhatikan kaidah beragama. Sehingga ada beberapa hal dalam permainan sepak bola yang melanggar syariat. Oleh karena itu, kami paparkan fatwa ulama yang membolehkan permainan sepakbola, asalkan dipenuhi syarat-syarat berikut:

Baca Juga: Hukum Berolah Raga di Malam Hari 

Syaikh Al-Albani rahimahullah ditanya,

ما هي شروط لعب كرة القدم ؟

“Apa saja syarat bolehnya bermain sepakbola?”

Beliau rahimahullah menjawab,

الشيخ الألباني رحمه الل: الشرط الأول: أن تكون النية من اللعب تقوية البدن أو الترفيه عن النفس. الشرط الثاني: ألا تكشف فيها العورات. الشرط الثالث: ألا يترتب على اللعب تضيع الواجبات الشرعية  كأداء الصلاة في المسجد. الشرط الرابع: أن يكون اللعب بما يسمى اليوم بالروح الرياضية فلا يترتب على اللعب بالكرة الشحناء والبغضاء والقتال والضرب ونحو ذلك .

“Syarat pertama: Hendaknya niat bermain adalah untuk menguatkan badan dan relaksasi jiwa.

Syarat kedua: Hendaknya tidak membuka aurat.

Syarat ketiga: Permainan ini tidak melalaikan kewajiban syar’i seperti menunaikan shalat di masjid.

Syarat keempat: Hendaknya permainan ini tujuannya adalah olahraga dan tidak menimbulkan permusuhan, kebencian, saling perang (antar pemain dan suporter), pemukulan dan lain-lainnya.” (Fatwa Jeddah kaset no. 13, dishare oleh guru kami ustadz Aris Munandar hafidzahullah)

Tambahan dari kami, hendaknya tidak ikut melakukan judi (taruhan) dalam sepakbola. Hal ini telah menjadi biasa dan legal (sah) di negeri barat. Hendaknya seorang muslim tidak ikut-ikutan, karena jelas judi diharamkan dalam Islam dan merupakan dosa besar, serta hampir seluruh dunia tahu bahwa Islam mengharamkan judi.

Allah Ta’ala berfirman

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (minuman keras) dan judi. Katakanlah,  “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Baca Juga:

  • Nasehat Syaikh Ibnu Baz Kepada Supporter Klub Olahraga
  • Hukum Olahraga Memanah dan Berkuda bagi Wanita

—

@ Di antara langit dan bumi Allah  pesawat Lion Air Lombok – Denpasar – Makasar

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslim.or.id

ShareTweetPin2
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Kedokteran Umum UGM, dosen di Universitas Mataram, kontributor majalah "Kesehatan Muslim"

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya

Menjadikan Islam sebagai Sarana Meraih Dunia

Komentar 1

  1. Muhammad akbar says:
    2 tahun yang lalu

    Sagat bagus

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 3   +   6   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah