Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id

Hukum Berolah Raga di Malam Hari 

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK oleh dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
5 Juli 2020
Waktu Baca: 3 menit
2
244
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sempat muncul pertanyaan dari sebagian kaum muslimin apakah benar olahraga di malam hari itu tidak boleh, berbahaya dan di larang oleh syariat? Jawabannya, tentu tidak benar 

Daftar Isi sembunyikan
1. Perhatikan beberapa poin berikut:
2. Olahraga di malam hari secara kesehatan

Perhatikan beberapa poin berikut:

Pertama: Olahraga di malam adalah urusan dunia dan hukumnya boleh dan mubah, sebagaimana dalam kaidah fikih 

ﺍَﻷَﺻْﻞُ ﻓِﻰ ﺍْﻷَﺷْﻴَﺎﺀِ ﺍْﻹِ ﺑَﺎ ﺣَﺔ

Majelis ilmu di bulan ramadan

“Hukum asal sesuatu (urusan dunia) itu mubah”

Apabila ingin mengatakan itu hukumnya haram atau makruh, maka perlu mendatangkan dalil 

Kedua: Adapun yang berdalil bahwa olahraga malam itu dilarang dengan ayat Al-Quran bahwa waktu malam adalah waktu yang Allah ciptakan untuk istirahat dan tidur, sebagaimana Firman Allah,

وَجَعَلْنَا نَوْمَكُمْ سُبَاتًا. وَجَعَلْنَا اللَّيْلَ لِبَاسًا

“Dan Kami jadikan tidurmu untuk istirahat. Dan Kami jadikan malam sebagai pakaian.” (QS. an-Naba’: 9-10)

Pendalilan ini yang tidak tepat, karena menjelaskan bahwa waktu itu adalah waktu istirahat bukanlah menjadi dalil melarang olahraga secara mutlak. Allah juga menjadikan siang sebagai waktu tidur dan istirahat, apakah siang hari tidak boleh olahraga dan beraktifitas? Tidak tidak, boleh saja berolahraga di siang hari selama menjaga protokol kesehatan.

Allah menyatakan bahwasanya waktu tidur itu di waktu  malam dan di waktu siang Allah berfirman

وَمِنْ آيَاتِهِ مَنَامُكُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ  

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah tidurmu di waktu malam dan siang hari dan usahamu mencari sebagian dari karunia-Nya. ” (QS. Ar-Rum: 23). 

Ketiga: Apabila ada yang berdalil bahwa sunnahnya setelah isya Adalah tidur sehingga tidak boleh berolahraga, maka ini juga tidak tepat pendalilannya karena disunnahkan tidur bukan berarti orang yang tidak tidur lalu berdosa dan haram untuk beraktifitas dan berolahraga. Perlu diketahui bahwa tidur siang juga sunnah (disebut dengan qailulah), apakah orang yang tidak tidur siang dan beraktiftas akan berdosa dan haram hukumnya berolahraga? Tentu tidak 

Baca Juga: Nasehat Syaikh Ibnu Baz Kepada Supporter Klub Olahraga

Olahraga di malam hari secara kesehatan

Secara kesehatan, olahraga di waktu malam hari Itu boleh-boleh saja, dengan memperhatikan beberapa Syarat dan kondisi, bahkan pertandingan olahraga Internasional secara profesional banyak dilakukan di malam hari. Olahraga di malam hari tidak berbahaya secara kesehatan, hanya saja kita perlu memperhatikan protokol kesehatan seperti perhatikan suhu tubuh. Jangan sampai kita olahraga di malam hari dan badan panas serta berkeringat, tiba-tiba Langsung kedinginan karena pulang dengan sepeda motor dan mandi malam hari dengan air yang sangat dingin. Perubahan suhu mendadak dan  kedinginan Ini yang menyebabkan olahraga di malam hari berbahaya. Demikian juga  jangan sampai olahraga terlalu larut sampai malam hari atau olahraga yang terlalu berat dan terlalu diporsir yang menyebabkan keesokanharinya kecapekan dan tidak fit.

Baca Juga:

  • Hukum Olahraga Memanah dan Berkuda bagi Wanita
  • Hukum Olahraga Tinju

Demikian semoga bermanfaat

@ Lombok, Pulau Seribu Masjid

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslim.or.id

Tags: hukum olah ragahukum olah raga di malam hariolah ragaolah raga di malam hari
SEMARAK RAMADHAN YPIA
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Kedokteran Umum UGM, dosen di Universitas Mataram, kontributor majalah "Kesehatan Muslim"

Artikel Terkait

Sengaja safar agar tidak berpuasa

Fatwa Ulama: Hukum Sengaja Melakukan Safar agar Tidak Berpuasa

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
25 Maret 2023
0

Fadhilatusy syaikh, bagaimanakah hukum orang yang sengaja safar (melakukan perjalanan jauh) di bulan Ramadan agar bisa tidak berpuasa? Bagaimanakah hukumnya?

Khiyar rukyah

Serial Fikih Muamalah (Bag. 17): Mengenal Khiyar Rukyah dan Pengaruhnya terhadap Akad Jual Beli

oleh Muhammad Idris, Lc.
14 Maret 2023
0

Pada kesempatan kali ini, insyaAllah akan kita bahas lebih mendalam hak khiyar rukyah dari sisi syariat Islam.

hukum haji anak kecil

Hukum Umrah atau Haji Anak Kecil

oleh Ahmad Anshori, Lc
14 Maret 2023
0

Ada perbedaan perndapat ahli fikih tentang keabsahan umrah atau haji anak kecil.

Artikel Selanjutnya
biografi singkat ibnu abi dawud

Mengenal Ibnu Abi Dawud rahimahullah

Komentar 2

  1. Top Islamic Network says:
    3 tahun yang lalu

    Thanks dr. Raehanul Bahraen for this nice article. May Allah blesses you!

    Balas
  2. Birendra says:
    2 tahun yang lalu

    Masha Allah, alhamdulilah terimakasih sangat bermanfaat artikelnya.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah