Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA

Dana Kurban Dikonversi Dana Bantuan Untuk Duafa?

Ahmad Anshori, Lc oleh Ahmad Anshori, Lc
29 April 2021
Waktu Baca: 4 menit
2

Bismillahirrahmanirrahim..

Adanya pandemi COVID-19 sangat berdampak pada merosotnya ekonomi di tanah air. Menimbang keadaan yang seperti ini, muncullah wacana mengkonversi dana kurban menjadi dana sedekah untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi ini.

Apakah boleh demikian?

Bismillah, mari kita bahas di sini :

Pertama, kurban lebih afdol daripada sedekah.

Kalau bicara keabsahan sedekah, iya insyaallah sah. Namun yang kita cari adalah amalan yang paling afdol. Tentu berkurban lebih utama daripada sedekah. Karena berkurban adalah syiar agama kita. Yang waktunya telah dijadikan oleh Islam sebagai hari raya besar umat muslim.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan,

والأضحية و العقيقة والهدي أفضل من الصدقة بثمنها، فإذا كان له مال يريد التقرب به إلى الله كان له أن يضحي.

“Berkurban, akikah dan hadyu, lebih afdol daripada sedekah sejumlah dana hewan sembelihan kurban, akikah atau hadyu. Jika seorang memiliki kelebihan harta, ingin menggunakannya untuk ibadah kepada Allah, silahkan gunakan untuk berkurban.” (Majmu’ Fatawa 26 / 304)

Syekh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah juga menegaskan,

ولو كانت الصدقة بثمن الأضحية أفضل من ذبح الأضحية لبينه النبي صلى الله عليه وسلّم لأمته بقوله أو فعله ، لأنه لم يكن يدع بيان الخير للأمة ، بل لو كانت الصدقة مساوية للأضحية لبينه أيضاً لأنه أسهل من عناء الأضحية

“Andai saja sedekah sejumlah dana kurban itu lebih afdol daripada menyembelih hewan kurban, tentu ini Nabi ﷺ telah menjelaskan kepada umat beliau, baik dengan sabda atau perbuatan beliau. Karena Nabi ﷺ tak pernah meninggalkan penjelasan amal kebaikan kepada umat beliau. Bahkan kalau saja sedekah itu sama afdolnya dengan berkurban, tentu Nabi ﷺ telah terangkan. Karena sedekah lebih praktis daripada kurban.” (Ahkam Al-Udhhiyah wa Az-Dzakah)

Baca Juga: Bagaimana Cara Qurban yang Terbaik?

Kedua, waktu ibadah kurban terbatas, adapun sedekah longgar.

Kita tahu bahwa berkurban adalah ibadah tahunan. Waktunya hanya sekali dalam satu tahun. Itupun hanya empat hari dari 360 hari dalam satu tahun; 10, 11, 12, 13 Dzulhijjah. Berbeda dengan sedekah yang bisa kita lakukan kapanpun. Bahkan Nabi ﷺ menganjurkan untuk bersedekah di setiap pagi.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, beliau berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيْهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُوْلُ أَحَدُهُمَا: اَللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا. وَيَقُوْلُ اْلآخَرُ: اَللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا.

“Setiap pagi hari ada dua Malaikat turun kepada hamba. Lalu salah satu di antara keduanya berdoa, “Ya Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfak.” Kemudian yang satu berkata, “Ya Allah, hancurkanlah harta orang yang kikir.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Mengingat waktunya yang terbatas, maka pilihan yang aman, ibadah kurban kita dahulukan daripada sedekah. Agar seorang tidak kehilangan moment ibadah yang langka ini.

Jika mampu melakukan keduanya sekaligus dalam satu waktu, maka silahkan, itu pilihan paling baik daripada yang paling afdol.

Baca Juga: Anjuran Menyembelih dengan Tangan Sendiri Hewan Qurbannya

Ketiga, di zaman Nabi ﷺ, juga pernah terjadi krisis ekonomi. Namun beliau tetap memerintahkan para sahabat berkurban dan tidak menyarankan mengganti kurban dengan sedekah.

Sebagaimana keterangan dalam hadis sahabat Salamah bin Al-Akwa’ radhiallahu anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

من ضحى منكم فلا يصبحن بعد ثالثة وفي بيته منه شيء

“Siapa yang berkurban di antara kalian, maka janganlah sisakan sesuatu (dari daging kurban) setelah tiga hari.”

Kemudian di tahun berikutnya, saat ekonomi di kota Madinah sudah sehat, para sahabat berkata kepada Nabi ﷺ, “Ya Rasulullah, kami lakukan seperti yang kami lakukan tahun kemarin.”

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam lantas menjawab,

كلوا واطعموا وادخروا فإن ذلك العام كان في الناس جهد فأردت أن تعينوا فيها

“Silahkan kalian makan dan bagikan kepada orang lain serta simpanlah. Karena pada tahun lalu orang-orang kesulitan, aku ingin agar kalian menolong mereka.” (Muttafaqun’alaih)

Keempat, mayoritas ulama : dana kurban tidak boleh dikonversi menjadi dana sedekah.

Mayoritas ulama (Jumhur) berpendapat, bahwa tidak boleh mengkonversi dana kurban menjadi sedekah sejumlah harga binatang kurban. Ada riwayat di dalam Mazhab Imam Malik beliau menfatwakan boleh, namun mayoritas ahli fikih melemahkan pendapat tersebut. Sehingga pendapat yang dinilai kuat oleh mayoritas ulama adalah, tidak boleh mengkonversi dana kurban menjadi dana sedekah atau yang lainnnya.

Karena hal tersebut akan berdampak :
• meredupkan syiar agama Islam,
• hilangnya hikmah-hikmah yang terkandung dalam ibadah kurban,
• tidak mendapat kesempatan ibadah langka yang hanya sekali dalam setahun,
• menyelisihi pentunjuk Nabi ﷺ.
(https://fatwa.islamonline.net/10012/amp)

Baca Juga:

  • Hukum Menunda Pembagian Daging Qurban
  • Hikmah Larangan Memotong Kuku dan Rambut Bagi Shahibul Qurban

***

Penulis: Ahmad Anshori
Artikel :Muslim.or.id

Tags: cara qurbanfikih qurbanhewan qurbanidul adhakeutamaan qurbanpanduan qurbanqurbanqurban yang baikshahibul qurbantata cara qurban
Ahmad Anshori, Lc

Ahmad Anshori, Lc

Alumni PP. Hamalatul Qur'an Yogyakarta. Alumni Mahasiswa Fakultas Syari'ah Universitas Islam Madinah, Saudi Arabia

Artikel Terkait

Hal yang harus diperhatikan saat bersuci

Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Seorang Muslim dalam Hal Bersuci (Bag. 1)

oleh Muhammad Idris, Lc.
25 Mei 2023
0

Di antara tujuan utama diutusnya Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam adalah menjelaskan tata cara beribadah yang benar. Karena ibadah seorang...

Amalan yang pahalanya setara ibadah haji

Lima Amalan yang Pahalanya Setara dengan Ibadah Haji

oleh Muhammad Idris, Lc.
17 Mei 2023
0

Haji merupakan amalan ibadah yang paling utama setelah jihad di jalan Allah Ta’ala. Amal ibadah yang membutuhkan harta, kesehatan, dan...

Mengafani Jenazah dengan Baju Gamis

Bolehkah Mengafani Jenazah dengan Baju Gamis?

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
11 Mei 2023
0

Dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, لَمَّا تُوُفِّيَ عَبْدُ اللهِ بْنُ أُبَيٍّ ابْنُ سَلُولَ جَاءَ ابْنُهُ عَبْدُ اللهِ...

Artikel Selanjutnya
Agar Olah Raga Bersepeda Berpahala

Agar Olah Raga Bersepeda Berpahala

Komentar 2

  1. Westri says:
    3 tahun yang lalu

    Assalamualaikum, sy ingin mdpt kpastian ttg kurban , sebaiknya jk berkorban seekor kambing , yg afdol utk ,ats nama siapakah dlm sbuah klrga, apkah ats nma slh stu kita rame2 diperbolehkan? Dmkian jg bgmn jk brkorban sapi? Dan apkh si pmberi korban hrs myksikan pymbelihan? Krn sy tdk tega mlihatnya. Mhon pnjlsannya. Trm kasih. Wass.

    Balas
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      3 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam
      Simak: https://muslim.or.id/50577-hukum-qurban-bergilir-antara-anggota-keluarga.html

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah