Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Anjuran Menyembelih dengan Tangan Sendiri Hewan Qurbannya

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK oleh dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
31 Agustus 2017
di Fikih
Share on FacebookShare on Twitter

Termasuk sunnah jika shahibul qurban menyembelih dengan tangan sendiri hewan yang diqurbankan. Mungkin selama ini kita sering melihat penyembelihan hewan qurban dilakukan oleh tukang jagal secara bersamaan dan kolektif. hal ini boleh saja karena ini termasuk hukum mewakilkan yang boleh, akan tetapi jika shahibul qurban mampu dan tidak ada udzur, sebaiknya ia yang menyembelih dengan tangannya sendiri hewan qurbannya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menyembelih sendiri hewan qurbannya. Dari sahabat Anas bin Malik, beliau berkata,

ﺿَﺤَّﻰ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰُّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﺑِﻜَﺒْﺸَﻴْﻦِ ﺃَﻣْﻠَﺤَﻴْﻦِ ﺃَﻗْﺮَﻧَﻴْﻦِ ﺫَﺑَﺤَﻬُﻤَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻭَﺳَﻤَّﻰ ﻭَﻛَﺒَّﺮَ ﻭَﻭَﺿَﻊَ ﺭِﺟْﻠَﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺻِﻔَﺎﺣِﻬِﻤَﺎ

“Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor kambing yang putih kehitaman (bercampur hitam pada sebagian anggota tubuhnya), bertanduk, beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, beliau mengucapkan bismillah serta bertakbir dan meletakkan kaki beliau di badan kedua hewan tersebut.”[1]

Ulama menjelaskan dari hadits bahwa jika menyembelih dengan tangannya sendiri ini lebih baik. Ibnu Qudamah menjelaskan,

ﻭَﺇِﻥْ ﺫَﺑَﺤَﻬَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻛَﺎﻥَ ﺃَﻓْﻀَﻞَ ؛ ﻟِﺄَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺿَﺤَّﻰ ﺑِﻜَﺒْﺸَﻴْﻦِ ﺃَﻗْﺮَﻧَﻴْﻦِ ﺃَﻣْﻠَﺤَﻴْﻦِ ، ﺫَﺑَﺤَﻬُﻤَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ، ﻭَﺳَﻤَّﻰ ﻭَﻛَﺒَّﺮَ ، ﻭَﻭَﺿَﻊَ ﺭِﺟْﻠَﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺻِﻔَﺎﺣِﻬِﻤَﺎ

“Jika ia menyembelih qurbannya dengan tanggannya sendiri maka ini lebih baik, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih 2 kambing yang bertanduk indab menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, beliau mengucapkan bismillah serta bertakbir dan meletakkan kaki beliau di badan kedua hewan”[2]

Dengan menyembelih sendiri ada beberapa hikmah di antaranya

  1. Shahibul qurban menyembelih sendiri dan melaksanakan sendiri ibadah qurban tersebut
  2. Shahibul qurban langsung merasakan dan menjalani ibadah qurban dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah sehingga lebih berbekas atsar ibadah tersebut
  3. Shahibul qurban lebih yakin dengan mengucapkan sendiri “ikrar” qurban yaitu “Dari fulan” dengan menyebut namanya

Akan tetapi jika tidak mampu menyembelih sendiri atau ada udzur, maka boleh diwakilkan. Misalnya diwakilkan kepada tukang jagal.

Ibnu Qudamah melanjutkan penjelasan,

ﻓَﺈِﻥْ ﺍﺳْﺘَﻨَﺎﺏَ ﻓِﻴﻬَﺎ ، ﺟَﺎﺯَ ؛ ﻟِﺄَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺍﺳْﺘَﻨَﺎﺏَ ﻣَﻦْ ﻧَﺤَﺮَ ﺑَﺎﻗِﻲَ ﺑُﺪْﻧِﻪِ ﺑَﻌْﺪَ ﺛَﻠَﺎﺙٍ ﻭَﺳِﺘِّﻴﻦَ . ﻭَﻫَﺬَﺍ ﻟَﺎ ﺧﻼﻑ ﻓِﻴﻪِ . ﻭَﻳُﺴْﺘَﺤَﺐُّ ﺃَﻥْ ﻳَﺤْﻀُﺮَ ﺫَﺑْﺤَﻬَﺎ ” ﺍﻧﺘﻬﻰ . ﺍﻟﻤﻐﻨﻲ ‏( 13/389 390- ‏) ﺑﺎﺧﺘﺼﺎﺭ

“Jika ia mewakilkan penyembelihan hukumnya boleh karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewakilkan sisa unta (yang belum disembelih) setelah sembelihan ke 63. Ini tidak ada khilaf ulama dan disunnahkan ia menghadiri/melihat proses penyembelihan tersebut.”[3]

Jika kita mewakilkan penyembelihan, dianjurkan kita agar meghadiri proses penyembelihan. Apabila ada udzur tidak bisa hadir, hukumnya tidak mengapa. Yang terpenting ia sudah berniat ikhlas beribadah dan berqurban.

Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah dijelaskan,

ﻭﺛﻮﺍﺏ ﺍﻷﺿﺤﻴﺔ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻧﺖ ﺗﺒﺮﻋﺎً ﻳﺘﻨﺎﻭﻝ ﻛﻞ ﻣﻦ ﻧُﻮﻱ ﻓﻴﻬﺎ ، ﻭﻟﻮ ﻟﻢ ﻳﺤﻀﺮ

“Pahala berqurban jika ikhlas, ia akan mendapatkan semua yang diniatkan walaupun ia tidak menghadiri proses penyembelihan tersebut.[4]

Demikian semoga bermanfaat

@Yogyakarta Tercinta

Penulis: dr. Raehanul Bahraen
Artikel Muslim.or.id

 

Catatan kaki:

[1] HR. Al-Bukhari dan Muslim
[2] Al-Mughni 13/389-390
[3] Idem
[4] Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 10/441

ShareTweetPin
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Kedokteran Umum UGM, dosen di Universitas Mataram, kontributor majalah "Kesehatan Muslim"

Artikel Terkait

Kaidah Fikih: Hukum Asal Setiap Manusia adalah Terlepas dari Tanggungan

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
25 September 2026
0

Kaidah ini berbicara tentang hak seorang manusia. Tatkala berbicara tentang hak manusia, seringkali mengharuskan kita untuk berbicara soal adil dan...

Fikih Riba (Bag. 17): Hilangnya Kesamarataan Dalam Transaksi Barang Ribawi (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
23 September 2026
0

Pada seri sebelumnya, telah dibahas terkait dengan adanya penambahan atau pengurangan pada salah satu dari dua barang ribawi yang sejenis...

Hukum Suara Bising Menurut Islam: Batas Etika dan Hak Tetangga

oleh Mochammad Wibisono
17 September 2026
0

Suara tidak selalu berhenti di tempat ia berasal. Ia dapat melewati pagar, menembus dinding, dan menjangkau rumah-rumah yang tidak ikut...

Artikel Selanjutnya
Tiga Kesalahpahaman tentang Ruqyah

Tiga Kesalahpahaman tentang Ruqyah (Bag. 2)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan bahwa Anda manusia: 4   +   8   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah