Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hikmah Larangan Memotong Kuku dan Rambut Bagi Shahibul Qurban

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK oleh dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
1 Oktober 2014
di Fikih
Hikmah Larangan Potong Kuku
Share on FacebookShare on Twitter

Mungkin ada yang bertanya-tanya, apa hikmahnya bagi shahibul qurban yang hendak berqurban dilarang memotong kuku dan rambutnya dari awal bulan Dzulhijjah sampai dengan waktu menyembelih sembelihannya nanti ketika Idul Adha.

Sebagaimana Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

”Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berkurban maka janganlah dia menyentuh (memotong) sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya.” (HR. Muslim)

Berikut penjelasan dari syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah,

“Jika ada orang yang bertanya, apa hikmah larangan memotong kuku dan rambut, maka kita jawab dengan dua alasan:

Pertama:

Tidak diragukan lagi bahwa larangan dari Rasulullah shallallahu ‘alaih wa sallam pasti mengandung hikmah. Demikian juga perintah terhadap sesuatu adalah hikmah, hal ini cukuplah menjadi keyakinan setiap orang yang beriman (yaitu yakin bahwa setiap perintah dan larangan pasti ada hikmahnya baik yang diketahui ataupun tidak diketahui, pent).

Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَن يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, apabila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukumi (mengadili) di antara mereka ialah ucapan, “Kami mendengar dan kami patuh.” Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung. (QS. an-Nur: 51)

Baca Juga: Ada Hikmah di Balik Setiap Takdir

Kedua:

Agar manusia di berbagai penjuru dunia mencocoki orang yang berihram haji dan umrah karena orang yang berihram untuk haji dan umrah juga tidak boleh memotong kuku dan rambut.

(diringkas dari Fatwa Nurun Alad Darb)

Ada juga ulama yang berpendapat dengan pendapat yang lain misalnya:

  • Hikmahnya agar seluruh anggota tubuh orang yang berkurban tetap lengkap sehingga bisa dibebaskan dari api Neraka.
  • Ada pendapat juga hikmahnya adalah membiarkan rambut dan kuku tetap ada dan dipotong bersama sembelihan kurban, sehingga menjadi bagian kurban disisi Allah

Baca juga: Fatwa Ulama: Bolehkah Memanjangkan Kuku?

Wallahu a’lam.

Yang terpenting adalah alasan pertama yang disampaikan, bahwa jika ada perintah dan larangan hendaknya seorang yang berimana segera melaksanakannya dan yakin pasti ada hikmah dan kebaikan di dalamnya.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam risalahnya,

الدين مبني على المصالح في جلبها و الدرء للقبائح

“Agama dibangun atas dasar berbagai kemashlahatan

Mendatangkan mashlahat dan menolak berbagai keburukan”

Kemudian beliau menjelaskan,

ما أمر الله بشيئ, إلا فيه من المصالح ما لا يحيط به الوصف

“Tidaklah Allah memerintahkan sesuatu kecuali padanya terdapat berbagai mashlahat yang tidak bisa diketahui secara menyeluruh” (Risaalah fiil Qowaaidil fiqhiyah hal. 41, Maktabah Adwa’us salaf)

 

@perpus FK UGM, Yogyakarta tercinta

—

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Artikel Muslim.or.id

ShareTweetPin
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Kedokteran Umum UGM, dosen di Universitas Mataram, kontributor majalah "Kesehatan Muslim"

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 4): Masalah-Masalah yang Berkaitan dengan Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
18 Juli 2026
0

Hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran Jika keguguran terjadi sebelum usia kehamilan 4 bulan, maka akikah tidak perlu dilakukan...

Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian

oleh Luqman Hasan Nahari
17 Juli 2026
0

Karakteristik hewan akikah Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal...

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Artikel Selanjutnya
Orang Miskin

Orang Miskin Bisa Mengalahkan Orang Kaya yang Berhaji

Komentar 23

  1. erman zulkarnaen says:
    12 tahun yang lalu

    Salam, bilamana hari idul adha seperti pada tahun 2014 sekarang jatuh pada hari sabtu dan minggu, apakah hari jum’at yang disunatkan untuk membesihkan bulu dan kuku bolehkah kita abaikan, trims

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      12 tahun yang lalu

      Diabaikan sunnah tsb.
      Barakallahu fiikum.

      Sent from my iPad Air

      Reply
      • Irma says:
        7 tahun yang lalu

        Kalau yg tidak berqurban,gpp potong kuku ya ust?

        Reply
        • Yulian Purnama says:
          7 tahun yang lalu

          Yang tidak berkurban maka tidak ada larangan

          Reply
        • Dami says:
          5 tahun yang lalu

          Hadits nya kan utk org yg hendak berkurban.

          Ngapain ngurusi org yg tidak berkurban..?!!?

          Reply
    • Yuni says:
      5 tahun yang lalu

      Jika yg berkurban 1 zulhijjah hari sabtu, jumat malam abis magrib, masih potong kuku, gmn ustadz?

      Reply
  2. Aji Devi says:
    11 tahun yang lalu

    Bagaimana jika yang diatasnamakan kurban tersebut untuk anaknya? Apakah berlaku untuk orangtuanya atau terhadap anaknya?

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      11 tahun yang lalu

      Silahkan simak :www.konsultasSyariah.com/kurban-satu-ekor-kambing-untuk-sekeluarga/
      http://www.konsultasSyariah.com/untuk-siapa-saja-larangan-memotong-kuku-dan-rambut-pada-saat-kurban/

      Reply
  3. Taufiq says:
    11 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum. bagaimana bila sdh terlanjur memotong kuku sebelum mengetahui hal ini

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      11 tahun yang lalu

      Wa’alaikumus salam, qurban yang dia lakukan tetap sah dan bukan alasan untuk membatalkan rencana qurbannya.

      Reply
  4. Nanie Mujahid says:
    11 tahun yang lalu

    Assalamualaikum Wr.Wb. Ada beredar dimasyarakat bahwaq orang hamil dilarang berqurban, mohon penjelasannya. tks wassalam

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      11 tahun yang lalu

      Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh, wajib bagi orang yang melarang membawakan dalil yg shahih. Jika tanpa dalil, maka tertolak.

      Reply
    • Dami says:
      5 tahun yang lalu

      Kurban itu perintah agama, bukan hukum masyarakat. Jadi ikuti hukum agama, jgn hukum masyarakat !!!

      Reply
  5. yaman bekam says:
    11 tahun yang lalu

    terimakasih infonya

    Reply
  6. Dhea Yulianty says:
    11 tahun yang lalu

    Izin Share, makasih

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      11 tahun yang lalu

      Silahkan

      Reply
  7. Wanda says:
    7 tahun yang lalu

    “Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berkurban maka janganlah dia menyentuh (memotong) sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya.”

    Ada sebagian orang yang berpendapat bahwa kata “nya” yang terdapat pada hadist tersebut adalah untuk binatang qurban (pendapat salah satu ustad yang saya tau beliau mengerti bahasa arab).

    Bagaimana tanggapannya Ustad? Terimakasih

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Itu pendapat yang nyeleneh.

      Reply
  8. sumadi says:
    7 tahun yang lalu

    ini yg dimaksud bagian tubuh yg dipotong/dicukur itu bagian tubuh yg berkurban atau hewan qurbannya.
    karena ada kata “Kalian” dan “Nya”.

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Orang yang berkurban yang dilarang bercukur

      Reply
  9. Gusiwan says:
    7 tahun yang lalu

    Kukunya sapi apa kuku yg punya sapi yg dipotong neeeh

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Orangnya

      Reply
  10. Yusuf says:
    7 tahun yang lalu

    Maaf apakah terbatas hanya pada potong rambut dn kuku saja

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 2   +   6   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah