Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Bagaimana Cara Qurban yang Terbaik?

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK oleh dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
2 Juli 2020
di Fikih Ibadah
Share on FacebookShare on Twitter

Cukup banyak yang bertanya-tanya bagaimana cara berqurban yang paling baik. Misalnya mana yang lebih baik berqurban di daerah sendiri atau mengirim berqurban di daerah lain yang sangat miskin dan mereka lebih membutuhkan daging.

Beriku penjelasan Syaikh Ustman Al-Khumais hafidzahullah,

“Qurban yang terbaik adalah

  1. Engkau berqurban di negerimu (di daerahmu, daripada mengirim qurban di daerah lain, pent)
  2. Engkau berqurban dengan hartamu sendiri
  3. Engkau menyembelih sendiri qurbanmu (daripada diwakilkan, pent)
  4. Engkau membagikan sendiri daging qurbanmuEngkau bagi menjadi tiga bagian, sepertiga untukmu, sepertiga untuk hadiah (orang kaya) dan sepertiga untuk sedekah (untuk orang miskin)

Baca Juga: Yang Dilarang Potong Rambut Dan Kuku Adalah Hewan Qurban?

[Kami ringkas dengan sumber: https://youtu.be/evj0wI5BAKo]

Perlu diperhatikan bahwa penjelasan beliau di atas adalah hukum asal dari cara yang terbaik apabila kita ingin berqurban. Apabila ada suatu kebutuhan tertentu atau ada alasan tertentu kita boleh keluar dari hukum asal cara terbaik ini

Misalnya yang terbaik adalah kita menyembelih dengan tangan sendiri qurban kita, tetapi apabila kita sedang sibuk saat itu dan tidak ada ditempat, kita boleh mewakilkan pada tukang jagal. Kita usahakan menyembelih sendiri dengan latihan apabila memungkinkan

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menyembelih sendiri hewan qurbannya. Dari sahabat Anas bin Malik, beliau berkata,

ﺿَﺤَّﻰ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰُّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﺑِﻜَﺒْﺸَﻴْﻦِ ﺃَﻣْﻠَﺤَﻴْﻦِ ﺃَﻗْﺮَﻧَﻴْﻦِ ﺫَﺑَﺤَﻬُﻤَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻭَﺳَﻤَّﻰ ﻭَﻛَﺒَّﺮَ ﻭَﻭَﺿَﻊَ ﺭِﺟْﻠَﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺻِﻔَﺎﺣِﻬِﻤَﺎ

“Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor kambing yang putih kehitaman (bercampur hitam pada sebagian anggota tubuhnya), bertanduk, beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, beliau mengucapkan bismillah serta bertakbir dan meletakkan kaki beliau di badan kedua hewan tersebut.”[HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Ibnu Qudamah menjelaskan,

ﻭَﺇِﻥْ ﺫَﺑَﺤَﻬَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻛَﺎﻥَ ﺃَﻓْﻀَﻞَ ؛ ﻟِﺄَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺿَﺤَّﻰ ﺑِﻜَﺒْﺸَﻴْﻦِ ﺃَﻗْﺮَﻧَﻴْﻦِ ﺃَﻣْﻠَﺤَﻴْﻦِ ، ﺫَﺑَﺤَﻬُﻤَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ، ﻭَﺳَﻤَّﻰ ﻭَﻛَﺒَّﺮَ ، ﻭَﻭَﺿَﻊَ ﺭِﺟْﻠَﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺻِﻔَﺎﺣِﻬِﻤَﺎ

“Jika ia menyembelih qurbannya dengan tanggannya sendiri maka ini lebih baik, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih 2 kambing yang bertanduk indab menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, beliau mengucapkan bismillah serta bertakbir dan meletakkan kaki beliau di badan kedua hewan”[Al-Mughni 13/389-390]

Baca Juga: Hukum Qurban Bergilir Antar Anggota Keluarga

Demikian juga pertanyaan mana yang lebih baik, berqurban di daerah sendiri atau daerah luar yang miskin dan membutuhkan, maka jawabannya tetap saja yang terbaik berqurban di daerah sendiri karena lebih bermanfaat bagi orang di sekitar kita serta membangun hubungan sosial yang baik dengan hadiah dan sedekah kita pada orang di sekitar kita.

Pada keadaan tertentu, kita boleh berqurban di luar negeri atau di luat daerah kita dengan pertimbangan mashlahat yang lebih baik. Misalnya di daerah kita sudah sangat banyak yang berqurban dan masyarakatnya banyak yang mampu, maka boleh kita berqurban di luar daerah/negeri yang miskin dan membutuhkan.

Syaikh Khalid Al-Mushlih menjelaskan bahwa hukum asalnya dan sunnahnya berqurban itu di daerah sendiri sehingga shahibul qurban bisa menyaksikan sendiri, menyembelih sendiri dan membagikan sendiri, akan tetapu apabila ada hajat dan mashlahat, maka boleh berqurban di luar daerah/negerinya. [Sumber: https://youtu.be/1aoHpTVkFRA, dengan ringkasan]

Demikian juga penjelasan syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid,

فلا حرج في إعطاء المال لمن يذبح لك أضحية في الصومال ، بشرط كونه ثقة مأمونا ، وذبحه لها في أيام الذبح التي هي أيام التشريق

“Tidak mengapa mengirimkan harta untuk berqurban dan disembelihkan di Somalia (negara muslim miskin), dengan syarat orang yang diwakili terpercaya dan amanah. Ia menyembelih di hari idul adha dan hari tasyriq” [Fatwa syabakah Al-Islamiyah no. 175475]

Demikian semoga bermanfaat

Baca Juga:

  • Pilih Qurban Sapi atau Kambing?
  • Anjuran Menyembelih dengan Tangan Sendiri Hewan Qurbannya

@ Lombok, Pulau Seribu Masjid

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslim.or.id

ShareTweetPin
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Kedokteran Umum UGM, dosen di Universitas Mataram, kontributor majalah "Kesehatan Muslim"

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Fikih Akikah (Bag. 1): Hukum dan Makna di Balik Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
28 Juni 2026
0

Pengertian akikah adalah kurban yang disembelih atas nama bayi yang baru lahir. Al-Mawardi rahimahullah berkata bahwa akikah adalah domba yang...

Beberapa Kesalahan Terkait Wukuf di Arafah

oleh Luqman Hasan Nahari
25 Mei 2026
0

Ibadah haji bagi kebanyakan kaum muslimin mungkin hanya dapat dilaksanakan sekali seumur hidup. Oleh karena itu, sudah sepatutnya setiap jemaah...

Artikel Selanjutnya
agar tertarik belajar tauhid

Tidak Terlalu Tertarik Belajar Tauhid, karena Belum Paham Tauhid Sepenuhnya

Komentar 1

  1. Fauzi says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum Pak, bolehkah berqurban atas nama orang yang sudah meninggal ?

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 0   +   9   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah