Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id

Beberapa Fikih Kesehatan Terkait Wabah Corona

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK oleh dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
14 April 2020
Waktu Baca: 4 menit
1
fikh wabah korona
10
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berikut pembahasan fikh kesehatan ringkas terkait wabah korona

Daftar Isi sembunyikan
1. [1] Hukum shalat mengunakan masker ketika ada wabah adalah boleh/mubah
2. [2] Boleh menjamak shalat bagi tenaga medis yang sedang berjaga di ruang isolasi dan memakai APD (Alat Pelindung Diri)
3. [3] Hukumnya Boleh menggunakan hand sanitizer yang mengandung alkohol
4. [4] Pengurusan jenazah pasien yang terkena Covid19
5. [5] Shalat ghaib bagi jenazah yang terkena covid19

[1] Hukum shalat mengunakan masker ketika ada wabah adalah boleh/mubah

Memang hukum asalnya menutup mulut adalah makruh karena ada ada hadits larangannya.

Dari Abu Hurairah,

Majelis ilmu di bulan ramadan

أَنَّ رَسُـوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ السَّدْلِ فِي الصَّلاَةِ وَأَنْ يَغْطِيَ الرَّجُلُ فَاهُ. 

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sadl dan menutup mulut ketika shalat.”[HR, Tirmidzi & Ibnu Majah]

 Tetapi ketika ada hajat penting karena wabah, maka hukumnya menjadi boleh. Sebagaimana kaidah

فكل مكروه عند الحاجة يُباح

“Semua hal makruh ketika ada hajat menjadi mubah”

Baca Juga: Berobat Dengan Sedekah ?

[2] Boleh menjamak shalat bagi tenaga medis yang sedang berjaga di ruang isolasi dan memakai APD (Alat Pelindung Diri)

Di mana pemakaian APD terkadang ini tidak boleh dilepas dalam jangka waktu shit semisal 8 atau 12 jam. Petugas medis boleh menjamak shalat baik itu shalat jamak taqdim atau jamak takhir yang memudahkan mereka, karena ketika sudah memakai APD sulit untuk berwudhu dan tayammum. Hanya boleh jamak saja, tidak boleh diqashar karena qashar itu hanya hak orang yang musafir saja.

Apabila masuk waktu subuh dan shalat subuh tidak bisa dijamak, dan saat itu petugas tidak bisa wudhu maupun tayammum, maka ia boleh shalat dalam keadaan tanpa wudhu dan tayammum. Sebagaimana shalat ketika perang sedang berkecamuk di bawah kilatan pedang, ia shalat semampunya tanpa wudhu dan tayammum. Hal ini adalah kemudahan dari Allah

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian.” [QS. At-Taghabun: 16]

Baca Juga: Bisakah Habbatus Sauda dan Madu Mencegah dan Mengobati Wabah?

[3] Hukumnya Boleh menggunakan hand sanitizer yang mengandung alkohol

Karena alkohol itu secara zatnya tidak memabukkan. Yang memabukkan itu adalah “minuman beralkohol”, jadi bedakan antara alkohol dan “minuman beralkohol” kita ambil contoh misalnya alkohol 70% yang dipakai untuk hand sanitizer, apabila diminum tidak menyebabkan mabuk tetapi menyebabkan kematian. Jadi ‘iilat atau alasannya bukan karena ada alkoholnya tapi apakah menyebabkan mabuk atau tidak sebagaimana hadits dan kaidahnya:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ

“Setiap yang memabukan adalah khamr (HR. Muslim)

[4] Pengurusan jenazah pasien yang terkena Covid19

Pertama-tama kita doakan dahulu agar si mayit mendapatkan pahala mati syahid karena wabah. Ini pahala yang sangat besar. Jenazah pasien yang terkena masih bisa menularkan terutama cairan-cairan dari jenazah tersebut, sehingga dalam bentuk kehati-hatian jenazah pasien covid19 diperlakukan berbeda yaitu dibungkus plastik untuk melindungi agar tidak ada cairan yang keluar.

Apabila keadaannya darurat seperti ini jika jezanah dishalatkan, dimandikan dan dikafankan oleh petugas yang terlatih dan memakai APD. Apabila tidak ada dan dalam keadaan darurat jenazah boleh tidak dimandikan tetapi ditayamumkan saja. Selebihnya MUI telah mengeluarkan fatwa terkait hal ini, silahkan merujuk pada fatwa MUI.

Silakan download: https://mui.or.id/produk/fatwa/27752/fatwa-no-18-tahun-2020-pedoman-pengurusan-jenazah-tajhiz-al-janaiz-muslim-yang-terinfeksi-covid-19/

Baca Juga: Masjid Ditutup Karena Wabah

[5] Shalat ghaib bagi jenazah yang terkena covid19

Shalat jezanah hukumnya fardhu kifayah artinya apabila sudah dishalatkan oleh tim penyelanggara jezanah khusus covid19, maka ini sudah mencukupi.

An-Nawawi menjelaskan hal ini adalah ijma’,

الصلاة علي الميت فرض كفاية بلا خلاف عندنا وهو إجماع

“Shalat jenazah terhadap mayit hukumnya fardhu klfayah dan tidak ada perselisihan dalam mazhab kami, ini adalah ijma’” [Al-Majmu’ 5/167]

Lalu, apakah boleh shalat ghaib? Dalam hal ini kami memilih pendapat bahwa shalat ghaib itu khusus bagi jenazah yang tidak dishalatkan sama sekali sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam yang melakukan shalat ghaib bagi raja Najasyi yang meninggal ditengah rakyatnya yang tidak beriman. Tentu tidak ada yang menshalatkan jenazah raja Najasyi. Begitu juga dengan kasus jenazah kapal tenggelam atau pesawat tenggelam yang tidak ditemukan jezanahnya. 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan,

الصواب أن الغائب إن مات ببلدٍ لم يصلَّ عليه فيه، صلي عليه صلاة الغائب، كما صلى النبي صلى الله عليه وسلم على النجاشي

“Pendapat yang benar adalah shalat ghaib dilakukan bagi mayit berada di daerah yang tidak ada yang menshalatkannya, maka kita shalat ghaib baginya sebagaimana Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam shalat ghaib untuk raja Najasyi.” [Zadul Ma’ad 1/301]

Kita masih bisa melakukan kebaikan yang banyak untuk si mayit selain shalat ghaib yaitu dengan mendoakannya atau  bersedekah atas namanya. 

Baca Juga:

  • Aku Tak Takut Corona, Aku Hanya Takut Allah?
  • Social Distancing, Lockdown, dan Menghindari Bersalaman Sementara dalam Konsep Islam ketika Wabah

Demikian semoga bermanfaat

@ Lombok, Pulau seribu Masjid

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslim.or.id

Tags: bersalamancoronacovid 19Kesehatan Islami berjabat tanganlockdownmencegah covid 19pandemikpandemik coronapandemik covid 19SARS Cov 2social distancingvirus coronawabah coronawabah covid 19wabah penyakit
SEMARAK RAMADHAN YPIA
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Kedokteran Umum UGM, dosen di Universitas Mataram, kontributor majalah "Kesehatan Muslim"

Artikel Terkait

Sengaja safar agar tidak berpuasa

Fatwa Ulama: Hukum Sengaja Melakukan Safar agar Tidak Berpuasa

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
25 Maret 2023
0

Fadhilatusy syaikh, bagaimanakah hukum orang yang sengaja safar (melakukan perjalanan jauh) di bulan Ramadan agar bisa tidak berpuasa? Bagaimanakah hukumnya?

Khiyar rukyah

Serial Fikih Muamalah (Bag. 17): Mengenal Khiyar Rukyah dan Pengaruhnya terhadap Akad Jual Beli

oleh Muhammad Idris, Lc.
14 Maret 2023
0

Pada kesempatan kali ini, insyaAllah akan kita bahas lebih mendalam hak khiyar rukyah dari sisi syariat Islam.

hukum haji anak kecil

Hukum Umrah atau Haji Anak Kecil

oleh Ahmad Anshori, Lc
14 Maret 2023
0

Ada perbedaan perndapat ahli fikih tentang keabsahan umrah atau haji anak kecil.

Artikel Selanjutnya
apa saja pengobatan syar'i itu

Inilah Macam-Macam Pengobatan Syar’i

Komentar 1

  1. mel says:
    3 tahun yang lalu

    mau tanya, boleh atau tidak saya sebagai pegawai swasta melakukan solat jama dzuhur di waktu ashar, karena khawatir menggunakan mushola umum di kantor meski pakai alat solat sendiri?

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Donasi Muslim.or.id