Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Social Distancing, Lockdown, dan Menghindari Bersalaman Sementara dalam Konsep Islam ketika Wabah

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK oleh dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
24 Maret 2020
di Kesehatan Islami
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Konsep “Social Distancing”
  • Konsep “lockdown” atau Karantina Wilayah
  • Tidak Bersentuhan atau Berjabat Tangan

Ketika ada wabah para ahli kesehatan menghimbau “social distancing” yaitu berusaha meminimalkan interaksi, bertemu, berkumpul dalam jumlah massa yang banyak untuk sementara. Inilah yang paling efektif untuk menegah wabah menular dan menyebar, sehingga sangat ditekankan –maaf sekali lagi ditekankan- agar tetap di rumah dan tidak keluar dahulu apabila tidak ada kebutuhan yang sangat penting.

[lwptoc]

Konsep “Social Distancing”

Ternyata konsep “social distancing” ini telah diterapkan sejak dulu oleh sahabat Rasulullah shalllallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu sahabat ‘Amr bin ‘Ash. Kisahnya ketika terjadi wabah di Syam. Para sejarawan muslim mencatat sekitar 25.000 sampai 30.000 korban meninggal akibat wabah tha’un di Syam. Dua gubernur sebelumnya, sahabat yang mulia Abu ‘Ubaidah bin Al-Jarrah dan Mu’adz bin Jabal meninggal karena wabah. Ketika ‘Amr bin ‘Ash menjadi gubernur, beliau memerintahkan agar kaum muslimin berpencar dan pergi tinggal ke gunung-gunung saling menjauh satu sama lainnya. Beliau berkata,

أيها الناس إن هذا الوجع إذا وقع فإنما يشتعل اشتعال النار فتجبلوا منه في الجبال.

“Wahai manusia, sesungguhnya wabah ini terjadi seperti api yang menyala (semakin dahsyat jika bahan bakarnya berkumpul), hendaknya kalian menyebar tinggal di gunung-gunung.” [Musnad Ahmad no. 1697]

Baca Juga: Hukum Menghadiri Shalat Jamaah dan Shalat Jum’at di Masjid ketika Terjadi Wabah

Konsep “lockdown” atau Karantina Wilayah

Demikian juga konsep “lockdown”  yaitu mencegah dan melarang orang masuk di suatu wilayah serta melarang orang keluar dari suatu wilayah untuk mencegah wabah masuk maupun keluar. Konsep ini adalah konsep Islam sejak dahulu kala di mana Rasulullah shalllahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا سَمِعْتُمُ الطَّاعُونَ بِأَرْضٍ، فَلاَ تَدْخُلُوهَا، وَإِذَا وَقَعَ بِأرْضٍ، وأنْتُمْ فِيهَا، فَلاَ تَخْرُجُوا مِنْهَا. متفق عَلَيْهِ

“Apabila kalian mendengar wabah tha’un melanda suatu negeri, maka janganlah kalian memasukinya. Adapun apabila penyakit itu melanda suatu negeri sedang kalian ada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar dari negeri itu.” (Muttafaqun ‘alaihi)

An-Nawawi rahimahullah menjelaskan,

وفي هذه الأحاديث منع القدوم على بلد الطاعون ومنع الخروج منه فرارا من ذلك. أما الخروج لعارض فلا بأس به

“Hadits-hadits ini menunjukkan terlarangnya mendatangi daerah yang terkena wabah tha’un dan larangan untuk keluar dengan tujuan menghindari wabah, Adapun keluar karena ada keperluan, maka tidaklah mengapa (misalnya untuk belanja keperluan makanan ke negeri tetangga).” [Syarh Shahih Muslim, 14: 205-207]

Baca Juga:  Hukum Memakai Masker ketika Shalat Saat Terjadi Wabah Covid-19

Tidak Bersentuhan atau Berjabat Tangan

Kemudian wabah juga cepat menular dengan salah satunya caranya adalah sentuhan serta berjabat tangan dengan orang lain (close contact). Para ahli kesehatan memberikan himbauan akan hal ini, dan kembali ajaran Islam yang jauh sebelumnya telah mengajarkannya. Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam tidak bersalaman untuk menerima bai’at dari orang yang terkena penyakit menular lepra.

Dari ‘Amr bin Asy-Syarid dari bapaknya, beliau berkata,

كَانَ فِى وَفْدِ ثَقِيفٍ رَجُلٌ مَجْذُومٌ فَأَرْسَلَ إِلَيْهِ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم-  إِنَّا قَدْ بَايَعْنَاكَ فَارْجِعْ

“Dahulu ada utusan dari Tsaqif ada yang terkena kusta. Maka Nabi shallallahu alihi wa sallam mengirim pesan, “Sungguh kami telah membaiat Anda (tidak perlu bersalaman, pent.), maka pulanglah.” [HR. Muslim no. 328]

Baca Juga:

  • 6 Renungan Dalam Menyikapi Kejadian Wabah Virus Korona (2019 nCov)
  • Tidak Ada Wabah Penyakit Menular Dalam Pandangan Islam?

Semoga Allah Ta’ala segera mengangkat wabah dari Indonesia dan seluruh dunia. Aamiin.

@Lombok, Pulau seribu Masjid

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel: Muslim.or.id

 

ShareTweetPin1
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Kedokteran Umum UGM, dosen di Universitas Mataram, kontributor majalah "Kesehatan Muslim"

Artikel Terkait

Sudah Salat, Tapi Masih Depresi? Inilah Jawaban Islam

oleh Muhammad Insan Fathin
15 Juni 2026
0

Setiap dari kita pasti pernah mengalami depresi, sedih, dan sebagainya. Islam adalah agama yang hadir sebagai solusi atas seluruh permasalahan...

Mengasah Rasa untuk Bahagia

Kesehatan Mental: Mengasah Rasa untuk Bahagia

oleh Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd
11 Oktober 2024
0

Hidup bahagia adalah keinginan yang didambakan setiap orang. Namun, sering kali kita lupa bahwa kebahagiaan bukanlah sesuatu yang dapat kita...

Misinformasi Kesehatan

Bahaya Misinformasi dalam Bidang Kesehatan dan Bagaimana Seorang Muslim Bersikap

oleh M. Saifudin Hakim
2 Agustus 2021
0

Selama masa pandemi, banyak sekali kita jumpai informasi, berita, dan kabar yang belum tentu teruji kebenarannya. Sayangnya, sebagian di antara...

Artikel Selanjutnya
takut wabah corona

Aku Tak Takut Corona, Aku Hanya Takut Allah?

Komentar 5

  1. Adam says:
    6 tahun yang lalu

    Bismillah Ustadz, izin bertanya.

    Bolehkah memesan barang di tengah wabah ini? misal jika kurir barangnya terkena wabah ketika di perjalanan menuju mengantarkan barang ke kita, apakah kita dosa?

    Reply
    • Adam says:
      6 tahun yang lalu

      Terimakasih*

      Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Tidak masalah memesan barang

      Reply
      • Àbu Aria says:
        6 tahun yang lalu

        Afwan ustadz, ana saat ini profesi ojol khusus antar baràng. Sangat ingin mematuhi anjuran kerjà dari rumah. Namun hal ini hampir tidak mungkin karena pékerjaan sy mengharuskan keluar rumah. Dan sy jugà tidak ada simpanan dana u bertahan hidup. Apakah keluarnya saya dari rumah itu termasuk darurat? nàh dalam perjalanan sy harus sholat jd mampir masjid yg buka, beberapa kali ada orang datang dan ajak berjamaah. Apakah harus sholat jamaah atau sendiri. Mohon jawabannya. Jazaakalloh katsiro

        Reply
  2. Amin Kusuma Bangsa says:
    6 tahun yang lalu

    Ustad mau bertanya,
    Ahsanallahu ilaikum

    Baiat dalam hadits tersebut artinya apa ustad ? Atau maksudnya bagaiamana Rasulullah membaiat?

    Jazakallahu Khairan

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 9   +   8   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah