Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Kapan Belajar Ilmu Ushul Fiqh?

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
20 Januari 2020
di Fikih
ilmu ushul fikih
Share on FacebookShare on Twitter

Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan:

Banyak penuntut ilmu memberikan perhatian dalam menghapal Al-Qur’an Al-Karim dan hadits-hadits hukum. Akan tetapi, mereka meremehkan ilmu ushul fiqh, dan mencukupkan diri dengan hapalan Al-Qur’an dan hadits. Padahal diketahui bahwa ilmu ushul fiqh mengajarkan kita bagaimanakah metode memahami dalil-dalil tersebut. Kami mengharapkan arahan syaikh berkaitan dengan masalah ini.

Baca Juga: Pentingnya Memahami Ilmu Ushul Fiqh dan Qawa’id Fiqhiyyah

Jawaban:

Yang menjadi pendapatku dalam masalah menuntut ilmu adalah seseorang itu, apalagi para pemuda yang masih pemula, memulai dengan menghapalkan Al-Qur’an sebelum semua ilmu (agama) yang lain. Karena inilah perbuatan (contoh) para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Mereka mempelajari Al-Qur’an, mempelajari makna kandungan Al-Qur’an, dan mempraktikkannya (mengamalkannya). 

Sedangkan penuntut ilmu itu sangat butuh terhadap Al-Qur’an. Tidakkah Engkau lihat, jika Engkau berbicara di suatu majelis (perkumpulan) dan Engkau ingin berdalil dengan Al-Qur’an sedangkan Engkau tidak menghapalnya, maka tidak mungkin Engkau bisa berdalil dengan Al-Qur’an. 

Jadi aku memotivasi penuntut ilmu, lebih-lebih para pemuda, untuk menghapalkan kalamullah (Al-Qur’an), kemudian menghapalkan hadits-hadits yang mudah, misalnya kitab ‘Umdatul Ahkaam, atau Bulughul Maraam, jika mampu. Kemudian setelah itu, dia memasuki bidang fiqh dan ilmu ushul fiqh. 

Tidak diragukan lagi bahwa ushul fiqh adalah di antara ilmu yang paling bagus. Di dalamnya terkandung kenikmatan bagi orang-orang yang mempelajarinya. Karena jika seseorang memahami kaidah-kaidah, maka pikirannya akan berjalan untuk memakai (menerapkan) kaidah-kaidah tersebut untuk menyimpulkan hukum dari dalil-dalil syar’i dengan perantaraan kaidah-kaidah dan ushul tersebut.

Baca Juga:

  • Perbedaan Kitab “Al-Ushul Ats-Tsalatsah” dan “Tsalatsatul Ushul”
  • Apakah Ilmu Ushul Fikih Mengikuti Perkembangan Zaman?

[Selesai]

***

@Rumah Lendah, 15 Rabi’ul akhir 1441/ 12 Desember 2019

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

Catatan kaki:

Diterjemahkan dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dzawabith wa Taujihaat hal. 79, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala.

ShareTweetPin
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Artikel Selanjutnya

Macam-Macam Lafal Salam (Bag. 5)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 6   +   1   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah