Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Macam-Macam Lafal Salam (Bag. 5)

Sa'id Abu Ukkasyah oleh Sa'id Abu Ukkasyah
21 Januari 2020
di Fikih
Share on FacebookShare on Twitter

Baca pembahasan sebelumnya Macam-Macam Lafal Salam (Bag. 4)

Makruhnya menggunakan lafazh : عَلَيْكَ السَّلامُ atau  عَلَيْكُمُ السَّلامُ ketika memulai mengucapkan salam

Hukum seseorang yang memulai mengucapkan salam dengan menggunakan lafazh : عَلَيْكَ السَّلامُ  atau عَلَيْكُمُ السَّلامُ adalah makruh, karena lafazh tersebut adalah tahiyyah (ucapan salam) yang diucapkan oleh penyair dan selain mereka untuk orang yang sudah meninggal dunia.

Dari Abu Jurayyi Al-Hujaimiy radhiyallahu ‘anhu berkata: ‘Saya menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu akupun berkata:

عَلَيْكَ السَّلَامُ يَا رَسُولَ اللَّهِ

Wahai Utusan Allah,’alaikas salaam!

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لا تَقُلْ عَلَيْكَ السَّلامُ ، فَإِنَّ عَلَيْكَ السَّلامُ تَحِيَّةُ الْمَوْتَى 

Jangan engkau ucapkan : ‘alaikas salaam , karena lafazh ‘alaikas salaam adalah tahiyyah bagi orang-orang yang sudah meninggal dunia!. 

[HR. Abu Dawud (5209) dan At-Tirmidzi (2722). Syaikh Al-Albani menshahihkan hadits ini dalm Shahih Abi Dawud ].

Bolehkah menambah “wa maghfirotuhu”  atau “wa ridhwaanuhu”?

Terdapat beberapa hadits tentang ucapan salam dengan tambahan kata: “wa maghfirotuhu” , baik dalam memulai mengucapkan salam maupun dalam membalas salam, hanya saja hadits-hadits tersebut tidaklah shahih.

Salah satu dari hadits-hadits tersebut, yaitu:

Sebuah hadits yang diriwayatkan dari Sahl bin Mu’adz bin Anas dari ayahnya dari Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Hadits ini semakna dengan hadits  ‘Imraan bin Al-Hushain radhiyallahu ‘anhuma [HR. Abu Dawud (5195) dan At-Tirmidzi (2689)] yang disebutkan telah lalu, hanya saja terdapat tambahan bahwa seorang laki-laki yang keempat datang lalu mengucapkan: 

السَّلامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ ومَغْفِرَتُهُ

(As-Salaamu ‘alaikum wa rahmatullaah wa barakaatuh wa maghfirotuhu)

kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : 

 أَرْبَعُون

“Empat puluh kebaikan (untuknya)”

Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda : 

 هكذا تكون الفضائل

“Demikianlah keutamaan-keutamaan (ucapan salam)”.

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud (5196).

Adapun derajat hadits ini dengan tambahan “wa maghfirotuhu” dinyatakan lemah (dho’if) oleh sejumlah ulama, mereka adalah : Ibnul ‘Arabi Al-Maliki, An-Nawawi Asy-Syaf’i, Ibnu Hajar, Ibnul Qoyyim, dan Al-Albani rahimahumullah.

Sedangkan tentang ucapan salam dengan tambahan kata: “wa ridhwaanuhu”, berkata Syaikh Muhammad Sholeh AL-Munajjid hafizhahullah :

“Adapun tambahan : “wa maghfirotuhu”  atau “wa ridhwaanuhu”, maka tidak shahih dari Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana hal ini dijelaskan oleh Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Ma’aad (2/381) dan dijelaskan oleh Al-Albani dalam Dho’if Abi Dawud (5196)”.

Wallahu a’lam.

Referensi serial artikel ini diolah dari:

    1. https://Islamqa.info/ar/39258
    2. https://Islamqa.info/ar/132956
  • https://Islamqa.info/ar/67801

(Selesai)

Penulis:  Ustadz Sa’id Abu Ukasyah

Artikel Muslim.or.id

ShareTweetPin
Sa'id Abu Ukkasyah

Sa'id Abu Ukkasyah

Pengajar Ma'had Jamilurrahman As Salafy Yogyakarta (hingga 1436H), Pengajar Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, Pengajar Islamic Center Baitul Muhsinin (ICBM) Medari Yogyakarta

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 4): Masalah-Masalah yang Berkaitan dengan Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
18 Juli 2026
0

Hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran Jika keguguran terjadi sebelum usia kehamilan 4 bulan, maka akikah tidak perlu dilakukan...

Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian

oleh Luqman Hasan Nahari
17 Juli 2026
0

Karakteristik hewan akikah Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal...

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Artikel Selanjutnya
wasiat luqman untuk birrul walidain kepada orang tua

Wasiat Luqman (Bag. 3) : Birrul Walidain

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 10   +   5   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah