Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Apakah Ilmu Ushul Fikih Mengikuti Perkembangan Zaman?

Badrusalam, Lc. oleh Badrusalam, Lc.
18 Mei 2016
di Fikih
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Pertanyaan:
  • Jawaban:

Pertanyaan:

Ustadz saya ingin bertanya, apakah ushul fikih bisa berkembang menyesuaikan dengan keadaan zaman? Apakah mengikuti fatwa ulama termasuk taqlid?

jazakallahu khoir

Jawaban:

Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc. menjawab:

Masalah-masalah agama ada dua macam:

1) Masalah masalah yang tidak akan berubah sepanjang masa.

2) Masalah masalah yang bisa berubah.

Ibnul Qayyim menjelaskan dalam kitab Ighotsatu Lahafan,

الأحكام نوعان: النوع الأول: لا يتغير عن حالة واحدة هو عليها، لا بحسب الأزمنة ولا الأمكنة، ولا اجتهاد الأئمة، كوجوب الواجبات، وتحريم المحرمات، والحدود المقدرة بالشرع على الجرائم ونحو ذلك، فهذا لا يتطرق إلى تغيير، ولا اجتهاد يخالف ما وضع له

النوع الثاني: يتغير حسب المصلحة له زمانًا ومكانًا وحالا كمقادير التعزيرات وأجناسها، وصفاتها، فإن الشارع ينوع فيها بحسب المصلحة) أ.هـ

Hukum itu ada dua macam:

Pertama: Hukum yang tidak berubah dari keadaannya yang pertama, tidak berubah karena mengikuti kondisi, tempat, dan ijtihad ulama seperti wajibnya sholat lima waktu, haramnya berbagai keharaman, hukuman hadd untuk tindakan kejahatan, dan sebagainya.

Kedua: Hukum yang berubah karena mengikuti mashlahat waktu, tempat, dan kondisi seperti ta’zir (pidana yang diserahkan keputusannya kepada hakim karena tidak adanya dalil). Selesai perkataan beliau.

Di antara perkara yang mempengaruhi perubahan hukum adalah masalah urf atau adat istiadat. Karena kebutuhan manusia berbeda-beda di satu daerah dengan daerah lainnya. Dalam kitab I’laamul Muwaqqi’in, Ibnul Qayyim berkata,

فإن الفتوى تتغير بتغير الزمان والمكان والعوائد والأحوال، وذلك كله من الله، وبالله التوفيق

“Sesungguhnya fatwa dapat berubah mengikuti perubahan zaman, tempat, adat istiadat, dan kondisi. Dan semua itu berasal dari Allah. Wabillahittaufiq.”

Tentunya syarat adat istiadat itu adalah tidak bertabrakan dengan dalil-dalil syariat. Karena adat istiadat itu bisa menjadi sandaran hukum hanya dalam perkara yang tidak disebutkan batasannya dalam syariat, seperti makanan, pakaian, minuman, dan sebagainya.

Adapun mengikuti pendapat ulama, maka ada dua macam:

Pertama: Mengikutinya tanpa mengetahui dasarnya. Inilah yang disebut taklid. Namun bagi kaum awam, hal ini diperbolehkan.

Kedua: Mengikutinya dengan mengetahui dasarnya. Ini disebut oleh Ibnu Abdil Barr sebagai ittiba’.

***

Penulis: Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc.

Artikel Muslim.or.id

 

Sumber: Channel telegram Al-Fawaid.

ShareTweetPin
Badrusalam, Lc.

Badrusalam, Lc.

S1 Universitas Islam Madinah Saudi Arabia Fakultas Hadits, pembina Radio Rodja dan Rodja TV, penulis buku "Keindahan Islam dan Perusaknya” terbitan Pustaka Al Bashirah, penulis buku "Kunci Memahami Hadits Nabi“ terbitan Pustaka Al Bashirah, penulis buku "Menyelami Samudera Basmalah“ terbitan Pustaka Darul Ilmi, dan tulisan lainnya

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 4): Masalah-Masalah yang Berkaitan dengan Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
18 Juli 2026
0

Hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran Jika keguguran terjadi sebelum usia kehamilan 4 bulan, maka akikah tidak perlu dilakukan...

Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian

oleh Luqman Hasan Nahari
17 Juli 2026
0

Karakteristik hewan akikah Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal...

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Artikel Selanjutnya
Penjelasan sekolah islam apakah harus gratis

Benarkah Tidak Boleh Menarik Biaya dalam Pendidikan Islam?

Komentar 3

  1. drw skincare says:
    6 tahun yang lalu

    makasih untuk informasinya, semoga bermanfaat

    Reply
  2. Rudiianto says:
    6 tahun yang lalu

    Apakah ushul fiqh masih diperlukan pada saat ini? Mohon penjelasannya!

    Reply
    • M. Saifudin Hakim says:
      1 tahun yang lalu

      tentu masih diperlukan, dan hukumnya wajib kifayah.

      Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 3   +   6   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah