Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Kapankah Seseorang Dikatakan Mendapati Shalat Jama’ah?

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
18 Januari 2020
di Fikih Ibadah
kapan mendapatkan shalat jama'ah
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Kapankah seseorang dikatakan mendapati shalat jama’ah?
  • Kapankah seseorang dikatakan mendapati satu raka’at penuh bersama imam?
    • Pendapat pertama
    • Pendapat Ke dua
    • Pendapat ke tiga
  • Bagaimana jika imam kelebihan raka’at karena lupa, apakah itu teranggap?

Pada artikel ini akan dibahas dalam kondisi apakah seorang makmum dikatakan sudah mendapat shalat jama’ah bersama imam.

[lwptoc]

Kapankah seseorang dikatakan mendapati shalat jama’ah?

Seseorang dikatakan mendapati shalat jama’ah bersama imam jika dia mendapatkan satu raka’at penuh bersama imam. Siapa saja yang mendapatkan satu raka’at penuh bersama imam, maka dia dinilai mendapatkan shalat jama’ah. Dan siapa saja yang mendapatkan kurang dari satu raka’at bersama imam, seperti dia masuk ketika imam sedang sujud di raka’at terahir atau sedang tasyahhud akhir, maka dia dinilai telah ketinggalan shalat berjama’ah. 

Inilah pendapat yang paling kuat dari dua pendapat para ulama, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ

“Siapa saja yang mendapati satu raka’at shalat, maka dia telah mendapati shalat.” (HR. Bukhari no. 580 dan Muslim no. 607)

Makna teks hadits di atas sangatlah jelas, yaitu siapa saja yang mendapatkan satu raka’at penuh bersama imam, dia dinilai telah mendapatkan shalat berjama’ah. Makna sebaliknya dari hadits di atas adalah bahwa siapa saja yang mendapatkan kurang dari satu raka’at bersama imam, dia dinilai belum mendapatkan shalat berjama’ah. 

Baca Juga: Keutamaan dan Kewajiban Shalat Berjamaah (Bag. 1)

Kapankah seseorang dikatakan mendapati satu raka’at penuh bersama imam?

Satu raka’at penuh tidaklah didapatkan kecuali dengan mendapatkan ruku’ bersama imam, meskipun dalam waktu yang sebentar, meskipun dia tidak membersamai imam ketika membaca surat Al-Fatihah [1, 2]. 

Ada pendapat yang mengatakan bahwa shalat jama’ah itu bisa didapatkan asalkan mendapati satu takbir saja bersama imam sebelum salam.  Pendapat ini adalah pendapat yang lemah dan tidak didukung oleh dalil, dengan beberapa alasan berikut ini:

Baca Juga: Perhatikan Aroma Tubuh Sebelum Pergi Shalat Berjamaah

Pendapat pertama

Pendapat ini dibangun di atas alasan logika. Yaitu, makmum mendapati “satu bagian” dari shalat imam, maka hal ini mirip (sama) sebagaimana makmum yang mendapati satu raka’at bersama imam (sama-sama mendapatkan satu bagian dari shalat bersama imam). Namun, alasan ini tidaklah diterima karena bertabrakan dengan dalil hadits di atas. 

Pendapat Ke dua

Tidak diketahui dari dalil-dalil syari’at dikaitkannya mendapatkan shalat dengan mendapatkan satu takbir bersama imam, baik ketika shalat jum’at atau shalat jama’ah lainnya. Hal ini adalah sifat yang diabaikan atau tidak dianggap berdasarkan dalil syar’i, sehingga tidak boleh dijadikan sebagai patokan dan membangun hukum di atasnya.

Pendapat ke tiga

Bahwa kurang dari satu raka’at itu tidak teranggap dalam shalat, karena makmum akan meneruskan shalatnya secara sendiri. Maka dia tidaklah mendapatkan bagian yang teranggap oleh syari’at, sehingga seluruh shalatnya menjadi shalat sendirian (shalat munfarid).

Baca Juga: Sedang Sakit, Bolehkah Tidak Shalat Berjamaah Di Masjid?

Bagaimana jika imam kelebihan raka’at karena lupa, apakah itu teranggap?

Ada satu masalah lagi yang perlu dibahas, yaitu apakah makmum masbuq dinilai mendapatkan shalat jama’ah bersama imam ketika dia membersamai imam di raka’at tambahan karena terlupa? Sehingga raka’at tersebut pun teranggap di sisi makmum? 

Misalnya, makmum masbuq mendapatkan raka’at ke lima dari shalat dzuhur karena imam lupa, dan makmum tidak tahu hal itu. Atau misalnya makmum masbuq mendapatkan raka’at ke empat dari shalat maghrib karena imam lupa. Ketika makmum masbuq masuk dan membersamai imam di raka’at tambahan tersebut, apakah dia dinilai mendapatkan shalat jama’ah bersama imam?

Pendapat terkuat dari dua pendapat ulama dalam masalah ini adalah bahwa raka’at tersebut teranggap, sehingga makmum masbuq tersebut dinilai mendapatkan shalat berjama’ah. Hal ini karena dia mendapatkan satu raka’at bersama imam, meskipun raka’at tersebut adalah raka’at tambahan di sisi imam. Apa yang dilakukan oleh imam tersebut bisa dimaklumi karena dia lupa dan tidak sengaja melakukannya. Raka’at tambahan (bagi imam) tersebut juga sah di sisi makmum karena raka’at tersebut termasuk bagian dari shalatnya sejak asal. [3]

Baca Juga:

  • Berusaha Tidak Tertinggal Takbiratul Ihram Shalat Berjamaah
  • Adab Shalat Berjamaah di Masjid

[Selesai]

***

@Rumah Lendah, 18 Rabi’ul akhir 1441/ 15 Desember 2019

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] Dalil jumhur ulama dalah masalah ini hadits Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau terlambat mendatangi shalat berjama’ah sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah dalam posisi ruku’. Maka Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu langsung ruku’, meskipun belum sampai masuk ke dalam shaf. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan Abu Bakrah untuk mengulangi raka’at yang dia terlambat tersebut, yang menunjukkan bahwa raka’atnya tersebut sah (HR. Bukhari no. 784). 

[2] Silakan dilihat kembali tulisan yang lain di sini:

https://muslim.or.id/53602-fikih-seputar-makmum-masbuq.html

[3] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 158-159 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). 

ShareTweetPin
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 4): Masalah-Masalah yang Berkaitan dengan Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
18 Juli 2026
0

Hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran Jika keguguran terjadi sebelum usia kehamilan 4 bulan, maka akikah tidak perlu dilakukan...

Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian

oleh Luqman Hasan Nahari
17 Juli 2026
0

Karakteristik hewan akikah Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal...

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Artikel Selanjutnya
seperti apa lafal salam

Macam-Macam Lafal Salam (Bag. 4)

Komentar 5

  1. Septyan Widianto says:
    7 tahun yang lalu

    Terimakasih ustadz atas ilmu yang disampaikan.

    Semoga Allah ta’ala menjaga dan merahmati Ustadz dimanapun ustadz berada.

    Ada yang ingin saya tanyakan, apabila imam sudah sampai pada sujud terakhir, dari pendapat yang kuat di atas disampaikan bahwa orang makmum yang akan masbuk tersebut tidak mendapatkan jama’ah bersama imam tersebut.

    Apakah lebih baik jika membuat jama’ah shalat baru, karena mungkin ada beberapa ikhwan yang ketinggal berjama’ah seperti itu juga ustadz? Mohon tanggapannya.

    Jazakallahu khairan, barakallahu fiik.

    Reply
  2. Abu Dzikro says:
    6 tahun yang lalu

    Ada sedikit hal yg musykil bagiku. Ketika kita hendak sholat berjamaah, namun kondisi masbuq, misal imam dlm posisi sujud, apakah kita menunggu dulu masih adakah rakaat yg tersisa krn kalo imamnya ternyata tahiyat akhir, maka kita sholat sendiri aja. Toh sdh ga dapat sholat jamaah. Tapi menunggu seperti itu kan ga benar juga.

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 9   +   1   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah