Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
MUBK Februari 2023 MUBK Februari 2023

Kapankah Seseorang Dikatakan Mendapati Shalat Jama’ah?

dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D. oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
18 Januari 2020
Waktu Baca: 4 menit
5
kapan mendapatkan shalat jama'ah
85
SHARES
470
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pada artikel ini akan dibahas dalam kondisi apakah seorang makmum dikatakan sudah mendapat shalat jama’ah bersama imam.

Daftar Isi sembunyikan
1. Kapankah seseorang dikatakan mendapati shalat jama’ah?
2. Kapankah seseorang dikatakan mendapati satu raka’at penuh bersama imam?
2.1. Pendapat pertama
2.2. Pendapat Ke dua
2.3. Pendapat ke tiga
3. Bagaimana jika imam kelebihan raka’at karena lupa, apakah itu teranggap?

Kapankah seseorang dikatakan mendapati shalat jama’ah?

Seseorang dikatakan mendapati shalat jama’ah bersama imam jika dia mendapatkan satu raka’at penuh bersama imam. Siapa saja yang mendapatkan satu raka’at penuh bersama imam, maka dia dinilai mendapatkan shalat jama’ah. Dan siapa saja yang mendapatkan kurang dari satu raka’at bersama imam, seperti dia masuk ketika imam sedang sujud di raka’at terahir atau sedang tasyahhud akhir, maka dia dinilai telah ketinggalan shalat berjama’ah. 

Inilah pendapat yang paling kuat dari dua pendapat para ulama, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ

“Siapa saja yang mendapati satu raka’at shalat, maka dia telah mendapati shalat.” (HR. Bukhari no. 580 dan Muslim no. 607)

Makna teks hadits di atas sangatlah jelas, yaitu siapa saja yang mendapatkan satu raka’at penuh bersama imam, dia dinilai telah mendapatkan shalat berjama’ah. Makna sebaliknya dari hadits di atas adalah bahwa siapa saja yang mendapatkan kurang dari satu raka’at bersama imam, dia dinilai belum mendapatkan shalat berjama’ah. 

Baca Juga: Keutamaan dan Kewajiban Shalat Berjamaah (Bag. 1)

Kapankah seseorang dikatakan mendapati satu raka’at penuh bersama imam?

Satu raka’at penuh tidaklah didapatkan kecuali dengan mendapatkan ruku’ bersama imam, meskipun dalam waktu yang sebentar, meskipun dia tidak membersamai imam ketika membaca surat Al-Fatihah [1, 2]. 

Ada pendapat yang mengatakan bahwa shalat jama’ah itu bisa didapatkan asalkan mendapati satu takbir saja bersama imam sebelum salam.  Pendapat ini adalah pendapat yang lemah dan tidak didukung oleh dalil, dengan beberapa alasan berikut ini:

Baca Juga: Perhatikan Aroma Tubuh Sebelum Pergi Shalat Berjamaah

Pendapat pertama

Pendapat ini dibangun di atas alasan logika. Yaitu, makmum mendapati “satu bagian” dari shalat imam, maka hal ini mirip (sama) sebagaimana makmum yang mendapati satu raka’at bersama imam (sama-sama mendapatkan satu bagian dari shalat bersama imam). Namun, alasan ini tidaklah diterima karena bertabrakan dengan dalil hadits di atas. 

Pendapat Ke dua

Tidak diketahui dari dalil-dalil syari’at dikaitkannya mendapatkan shalat dengan mendapatkan satu takbir bersama imam, baik ketika shalat jum’at atau shalat jama’ah lainnya. Hal ini adalah sifat yang diabaikan atau tidak dianggap berdasarkan dalil syar’i, sehingga tidak boleh dijadikan sebagai patokan dan membangun hukum di atasnya.

Pendapat ke tiga

Bahwa kurang dari satu raka’at itu tidak teranggap dalam shalat, karena makmum akan meneruskan shalatnya secara sendiri. Maka dia tidaklah mendapatkan bagian yang teranggap oleh syari’at, sehingga seluruh shalatnya menjadi shalat sendirian (shalat munfarid).

Baca Juga: Sedang Sakit, Bolehkah Tidak Shalat Berjamaah Di Masjid?

Bagaimana jika imam kelebihan raka’at karena lupa, apakah itu teranggap?

Ada satu masalah lagi yang perlu dibahas, yaitu apakah makmum masbuq dinilai mendapatkan shalat jama’ah bersama imam ketika dia membersamai imam di raka’at tambahan karena terlupa? Sehingga raka’at tersebut pun teranggap di sisi makmum? 

Misalnya, makmum masbuq mendapatkan raka’at ke lima dari shalat dzuhur karena imam lupa, dan makmum tidak tahu hal itu. Atau misalnya makmum masbuq mendapatkan raka’at ke empat dari shalat maghrib karena imam lupa. Ketika makmum masbuq masuk dan membersamai imam di raka’at tambahan tersebut, apakah dia dinilai mendapatkan shalat jama’ah bersama imam?

Pendapat terkuat dari dua pendapat ulama dalam masalah ini adalah bahwa raka’at tersebut teranggap, sehingga makmum masbuq tersebut dinilai mendapatkan shalat berjama’ah. Hal ini karena dia mendapatkan satu raka’at bersama imam, meskipun raka’at tersebut adalah raka’at tambahan di sisi imam. Apa yang dilakukan oleh imam tersebut bisa dimaklumi karena dia lupa dan tidak sengaja melakukannya. Raka’at tambahan (bagi imam) tersebut juga sah di sisi makmum karena raka’at tersebut termasuk bagian dari shalatnya sejak asal. [3]

Baca Juga:

  • Berusaha Tidak Tertinggal Takbiratul Ihram Shalat Berjamaah
  • Adab Shalat Berjamaah di Masjid

[Selesai]

***

@Rumah Lendah, 18 Rabi’ul akhir 1441/ 15 Desember 2019

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] Dalil jumhur ulama dalah masalah ini hadits Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau terlambat mendatangi shalat berjama’ah sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah dalam posisi ruku’. Maka Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu langsung ruku’, meskipun belum sampai masuk ke dalam shaf. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan Abu Bakrah untuk mengulangi raka’at yang dia terlambat tersebut, yang menunjukkan bahwa raka’atnya tersebut sah (HR. Bukhari no. 784). 

[2] Silakan dilihat kembali tulisan yang lain di sini:

https://muslim.or.id/53602-fikih-seputar-makmum-masbuq.html

[3] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 158-159 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). 

Tags: cara shalatfikihfikih shalatfikih shalat berjamaahpanduan shalatShalatshalat berjamaahshalat fardhushalat jama'ahshalat wajibtata cara shalattuntunan shalat
kenali bahaya syiah kenali bahaya syiah kenali bahaya syiah
dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.

dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.

Alumni Ma'had Al-'Ilmi Yogyakarta (2003-2005). Pendidikan Dokter FK UGM (2003-2009). S2 (MSc) dan S3 (PhD) Erasmus University Medical Center Rotterdam dalam bidang Virologi dan Imunologi (2011-2013 dan 2014-2018).

Artikel Terkait

khiyar majlis

Serial Fikih Muamalah (Bag. 15): Mengenal Khiyar Majelis dan Pengaruhnya terhadap Akad Jual Beli

oleh Muhammad Idris, Lc.
5 Februari 2023
0

Di antara aturan dasar Islam mengenai jual beli yang harus diperhatikan baik oleh penjual maupun oleh pembeli adalah hak khiyar....

memandikan jenazah istri

Bolehkah Seorang Suami Memandikan Jenazah Istrinya?

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
31 Januari 2023
0

Pendapat yang paling kuat dalam masalah ini adalah pendapat jumhur ulama, karena dalilnya yang kuat.

salat taubat

Tata Cara Salat Tobat

oleh Muhammad Nur Faqih, S.Ag
30 Januari 2023
0

Setiap manusia berpotensi melakukan dosa baik kecil maupun besar. Akan tetapi, Allah 'Azza Wajalla menunjukkan rahmat-Nya kepada kita semua, yaitu...

Artikel Selanjutnya
seperti apa lafal salam

Macam-Macam Lafal Salam (Bag. 4)

Komentar 5

  1. Septyan Widianto says:
    3 tahun yang lalu

    Terimakasih ustadz atas ilmu yang disampaikan.

    Semoga Allah ta’ala menjaga dan merahmati Ustadz dimanapun ustadz berada.

    Ada yang ingin saya tanyakan, apabila imam sudah sampai pada sujud terakhir, dari pendapat yang kuat di atas disampaikan bahwa orang makmum yang akan masbuk tersebut tidak mendapatkan jama’ah bersama imam tersebut.

    Apakah lebih baik jika membuat jama’ah shalat baru, karena mungkin ada beberapa ikhwan yang ketinggal berjama’ah seperti itu juga ustadz? Mohon tanggapannya.

    Jazakallahu khairan, barakallahu fiik.

    Balas
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      3 tahun yang lalu

      Simak: https://muslim.or.id/53602-fikih-seputar-makmum-masbuq.html

      Balas
      • Septyan Widianto says:
        3 tahun yang lalu

        Jazakallahu khairan ustadz.

        Terjawab sudah pertanyaan tersebut dari artikel yang diberikan.

        Balas
  2. Abu Dzikro says:
    3 tahun yang lalu

    Ada sedikit hal yg musykil bagiku. Ketika kita hendak sholat berjamaah, namun kondisi masbuq, misal imam dlm posisi sujud, apakah kita menunggu dulu masih adakah rakaat yg tersisa krn kalo imamnya ternyata tahiyat akhir, maka kita sholat sendiri aja. Toh sdh ga dapat sholat jamaah. Tapi menunggu seperti itu kan ga benar juga.

    Balas
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      3 tahun yang lalu

      Silakan simak: https://muslim.or.id/53602-fikih-seputar-makmum-masbuq.html

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah