Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Menyampaikan Ceramah (Khutbah) di Pemakaman

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
7 Januari 2020
di Fatwa Ulama
hukum Menyampaikan Ceramah di Pemakaman
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan:

Apa pendapat syaikh terhadap fenomena yang muncul akhir-akhir ini, yaitu adanya orang yang memberikan ceramah di pemakaman?

Baca Juga: Bolehkah Wanita Berziarah Kubur?

Jawaban:

Pendapatku tentang (hukum) memberikan ceramah di pemakaman adalah bahwa perkara tersebut adalah perkara yang tidak disyariatkan dan tidak sepatutnya dijadikan sebagai kebiasaan yang dilakukan secara rutin (terus-menerus). 

Adapun jika ada sebab tertentu, maka tidak mengapa dan terkadang bisa jadi disyariatkan. Misalnya, seseorang melihat para pengiring jenazah yang memakamkan mayit sambil tertawa, bermain-main dan berdesak-desakan. Dalam kondisi ini, tidak diragukan lagi bahwa adanya nasihat (dalam bentuk ceramah singkat, pent.) itu baik dan bermanfaat. Hal ini karena ada sebab tertentu yang mendorongnya. 

Sedangkan jika seseorang tanpa ada sebab tertentu tiba-tiba berdiri di hadapan pengantar jenazah kemudian berkhutbah (memberikan ceramah) dalam kondisi mereka sedang memakamkan jenazah, hal ini tidak memiliki landasan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga tidak selayaknya untuk dilakukan. 

Betul bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar untuk melihat pemakaman salah seorang shahabat dari kaum Anshar ketika galian lahad dibuat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk dan demikian pula para shahabat pun duduk mengelilingi beliau, (mereka diam) seakan-akan di atas kepala mereka ada burung karena rasa hormat dan pengagungan (kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang sebatang kayu yang kemudian ditancapkan ke tanah. Mulailah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara tentang kondisi seseorang ketika meninggal dan setelah meninggal dunia [1].

Perkara ini sangatlah jelas, yaitu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika itu tidaklah menjadi khatib yang berceramah kepada manusia dan menasihati mereka. Akan tetapi, beliau duduk dikelilingi para shahabat sambil menunggu kapan liang lahad dibuat lalu beliau pun berbicara kepada mereka. Ini seperti Engkau dan teman-temanmu menunggu pemakaman jenazah kemudian Engkau pun berbicara kepada mereka tentang suatu perkara. Tentu saja kondisinya berbeda antara suatu kejadian khusus (tertentu) yang terjadi pada orang yang sedang duduk-duduk dengan yang dilakukan oleh orang-orang jaman ini dalam bentuk (sengaja) memberikan ceramah (khutbah).

Demikian pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terbiasa ketika memakamkan jenazah, beliau berdiri dan bersabda,

اسْتَغْفِرُوا لِأَخِيكُمْ، وَسَلُوا لَهُ بِالتَّثْبِيتِ، فَإِنَّهُ الْآنَ يُسْأَلُ

“Mohonkanlah ampunan untuk saudaramu, dan mintalah agar dia diberikan keteguhan, karena sesungguhnya sekarang ini dia sedang ditanya.”[2] 

Maka hal ini juga merupakan perkara yang sifatnya khusus, dan bukan khutbah. [3]

Baca Juga:

  • Hukum Bersih-Bersih Kuburan
  • Adzab Kubur, Apakah Berlangsung Terus-Menerus Sampai Hari Kiamat?

[Selesai]

***

@Rumah Lendah, 17 Rabi’ul akhir 1441/ 14 Desember 2019

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] HR. Ahmad (4: 287) dan Abu Dawud no. 4753 dari hadits Al-Barra’ bin ‘Aazib radhiyallahu ‘anhu. 

[2] HR. Abu Dawud no. 3221. 

[3] Diterjemahkan dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dzawabith wa Taujihaat hal. 112-113, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala.

ShareTweetPin
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
Musik Adalah Seruling Setan

Musik adalah Seruling Setan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 6   +   8   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah