Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Jika Suci dari Haid di Waktu Ashar, Apakah juga Harus Shalat Dzuhur?

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
17 Desember 2019
di Fikih Ibadah
suci dari haid
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan: 

Jika seorang wanita suci dari haidh atau nifas pada waktu ashar, apakah dia wajib shalat dzuhur dan shalat ashar; atau apakah tidak wajib shalat kecuali shalat ashar saja?

Baca Juga: Boleh Berhubungan Badan Setelah Istri Suci Haid atau Setelah Mandi Wajib?

Jawaban:

Pendapat yang terkuat dalam masalah ini bahwa wanita tersebut tidak memiliki kewajiban shalat, kecuali shalat ashar saja. Hal ini karena tidak ada dalil wajibnya shalat dzuhur (bagi wanita tersebut). (Juga karena) hukum asalnya adalah seseorang itu terbebas dari kewajiban (baraa’atu adz-dzimmah) (sampai ada dalil yang mewajibkan perkara tersebut, pen.). 

Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ العَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ، فَقَدْ أَدْرَكَ العَصْرَ

“Siapa saja yang mendapati satu raka’at dari shalat ashar sebelum matahari tenggelam, dia telah mendapatkan shalat ashar.” (HR. Bukhari no. 579 dan Muslim no. 163)

Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan bahwa dia mendapati shalat dzuhur. Seandainya shalat dzuhur juga diwajibkan dalam kondisi ini, tentu akan dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. 

Selain itu, jika seorang wanita datang haidh setelah masuk waktu shalat dzuhur (dan dia belum shalat dzuhur, pen.), maka tidak ada kewajiban qadha’ untuknya (setelah suci dari haidh, pen.), kecuali qadha’ shalat dzuhur saja, tanpa qadha’ shalat ashar. Padahal, shalat dzuhur itu dikumpulkan (dijama’) dengan shalat ashar. Sehingga tidak ada perbedaan antara kondisi tersebut dengan kondisi yang ditanyakan di sini.

Oleh karena itu, pendapat yang lebih kuat adalah tidak ada kewajiban atas wanita tersebut kecuali shalat ashar saja, karena inilah yang ditunjukkan oleh dalil nash (hadits) dan juga oleh dalil qiyas. Sehingga demikian pula kondisinya ketika seorang wanita suci dari haidh sebelum habisnya waktu shalat isya’. Maka tidak ada kewajiban bagi wanita tersebut, kecuali shalat isya’ saja. Tidak ada kewajiban shalat maghrib baginya.

Baca Juga:

  • Meruqyah Perempuan yang Sedang Haidh
  • Bolehkah Wanita Haid Masuk Masjid?

[Selesai]

***

@Rumah Lendah, 11 Rabi’ul akhir 1439/ 8 Desember 2019

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] Diterjemahkan dari kitab: 60 Su’aalan fi Ahkaamil Haidhi wan Nifaasi, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 14-15 (pertanyaan nomor 12). 

ShareTweetPin4
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 4): Masalah-Masalah yang Berkaitan dengan Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
18 Juli 2026
0

Hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran Jika keguguran terjadi sebelum usia kehamilan 4 bulan, maka akikah tidak perlu dilakukan...

Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian

oleh Luqman Hasan Nahari
17 Juli 2026
0

Karakteristik hewan akikah Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal...

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Artikel Selanjutnya

Wahai Suami, Istri Itu Penuh dengan Misteri (Bag. 1)

Komentar 2

  1. Rahimatul Hikmah says:
    5 tahun yang lalu

    Maa syaa ALLAH..
    Izin sv uatadz

    Reply
  2. Wati says:
    5 tahun yang lalu

    .
    Izin bertanya ustadz.

    Bagi kami yg dari dahulu gak pernah shalat diawal waktu , kemudian bbrp saat berikutnya menstruasi , bbrp artikel kami baca wajib mengQadha shalat yg belum sempat dikerjakan setelah SUCI , .
    ( Yaa , jarang sekali shalat di awal waktu ).

    Apkh benar ya Ustadz kami wajib mengQadha nya ?

    Bahkan kami sering jam 10 malam sdh bersih haidhnya , namun kami baru mandi pagi harinya ( waktu Subuh ) , dan tak mengQadha shalat Isya

    Dan jika bersihnya jam 2 an siang hari , kami baru mandi sore hari ( waktu Ashar ) , tanpa mengQadha shalat Zhuhur nya.

    Bagaimana cara kami membayarnya / mengQadha nya ya ustadz
    ( Usia kami sekarang sdh hampir 60 tahun / sudah menopause )

    Atas penjelasan Ustadz , jazaakumullahu Khairan
    .

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 0   +   3   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah